Negara wajib memberikan subsidi angkutan udara kargo kepada Badan Usaha Angkutan Udara berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-BUMN. Pemberian ini dilakukan dengan pemberlakuan kewajiban pelayanan publik. Subsidi angkutan udara kargo sebagai bagian dari program Jembatan Udara dilaksanakan oleh pemerintah melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang angkutan udara dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara melalui pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis permasalahan terkait penerapan pemberian subsidi angkutan udara kargo sebagai kewajiban pelayanan publik berdasarkan kerangka hukum pelayanan publik di Indonesia; perbandingan pelaksanaan subsidi angkutan udara kargo di Indonesia dengan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik di Uni Eropa, Malaysia, dan Australia; dan kaitan antara penerapan subsidi angkutan udara kargo terhadap Badan Usaha Angkutan Udara non-BUMN dengan kerangka kewajiban pelayanan publik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara menarik asas hukum tertulis maupun tidak tertulis dan perbandingan terhadap pelaksanaan subsidi angkutan udara kargo di Indonesia dengan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik di Uni Eropa, Malaysia, Australia. Simpulan penelitian ini yaitu subsidi angkutan udara kargo merupakan bagian dari kewajiban pelayanan publik di Indonesia sesuai dengan kerangka hukum pelayanan publik di Indonesia; terdapat perbedaan antara subsidi angkutan udara kargo di Indonesia dengan kewajiban pelayanan publik sejenis di Uni Eropa, Malaysia, dan Australia berdasarkan sistem pemilihan badan usaha angkutan udara, penyelenggara, dan bentuk subsidi yang diberikan; dan kaitan antara pemberian subsidi angkutan udara kargo terhadap badan usaha angkutan udara non-BUMN dalam Kerangka Kewajiban Pelayanan Publik di Indonesia dapat dilihat melalui pergeseran paradigma pelayanan publik di Indonesia dan berdasarkan konsep tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara di Indonesia.
The state is obliged to subsidize cargo air transport to Air Transport Business Entities in the form of State-Owned Enterprises (SOEs) and non-SOEs. This provision is carried out by the application of public service obligation. Cargo air transport subsidy as part of the Air Bridge program are carried out by the government through assignments to SOEs engaged in air transportation and/or Air Transport Business Entities through the selection of other service providers in accordance with statutory provisions. This study attempts to analyze the problems related to the implementation of subsidized cargo air transport as a public service obligation based on the legal framework of public services in Indonesia; comparison of the implementation of cargo air transport subsidy in Indonesia with the implementation of public service obligation in the European Union, Malaysia and Australia; and the connection between the application of cargo air transport subsidy to non-SOEs Air Transport Business Entities with the framework of public service obligations in Indonesia. This research is a normative juridical method by drawing written and unwritten legal principles and comparing the implementation of cargo air transport subsidy in Indonesia with the implementation of public service obligations in the European Union, Malaysia, and Australia. The conclusions obtained from this study are that cargo air transport subsidy are part of the public service obligation in Indonesia in accordance with the legal framework of public services in Indonesia; there is a difference between cargo air transport subsidy in Indonesia and similar public service obligation in the European Union, Malaysia and Australia based on the system of selecting air transport business entities, organizers, and the form of subsidies provided; and the link between providing air cargo air transport subsidy to non-SOEs air transport business entities in the Public Service Obligation Framework in Indonesia can be seen through the paradigm shift in public services in Indonesia and based on the concept of government legal action based on administrative law in Indonesia.
Kepentingan pembangunan dan kedudukan lingkungan hidup harus berjalan seimbang. Demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dibutuhkan suatu instrumen perencanaan serta pengendalian pembangunan yang mempertimbangkan kedudukan lingkungan hidup. Instrumen pengendalian tersebut salah satunya tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun berdasarkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Namun kedudukan RTRW tersebut berubah sejak diterbitkannya PP Nomor 13 Tahun 2017 yang mengatur adanya penerbitan izin pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW Nasional jika belum tercantum dalam RTRW Kab/Kota demi pelaksanaan kegiatan bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan adanya perubahan dalam proses perlindungan lingkungan hidup sejak diterbitkannya Pasal 114A PP Nomor 13 Tahun 2017. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 berimplikasi pada proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan jenjang rencana tata ruang wilayah. Pergeseran tersebut terlihat dari Pasal 114A PP Nomor 13 Tahun 2017 yang memungkinkan penerbitan izin pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan perencanaan ruang daerah jika kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar. Selain itu, pasca penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018, Pasal 114A memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengesampingkan atau menghapus salah satu kriteria kelayakan lingkungan hidup dalam penilaian dokumen Amdal yang merupakan dasar penerbitan izin lingkungan pada proyek- proyek berdampak besar dan/atau bernilai strategis nasional.
The interests of the development and the position of the environment must be balanced. To achieve sustainable development, a development planning and control instrument is needed that considers the position of the environment. One of the control instruments is listed in the Regional Spatial Plan (RTRW) which is compiled based on the Strategic Environmental Assessment (KLHS) document. However, the position of the Spatial Plan has changed since the issuance of Government Regulation Number 13 Year 2017 which regulates the issuance of permits for spatial utilization referring to the National RTRW if it has not been regulated in the Regency / City RTRW for the implementation of national strategic activities and / or major impacts. This study aims to explain the changes in the process of environmental protection since the issuance of Article 114A PP No. 13 of 2017. Based on this study it was found that the application of Government Regulation Number 13 of 2017 has implications for the process of issuing space utilization permits and impacts on the process of issuing environmental permits and levels spatial plans. This shift can be seen from Article 114A PP No. 13 of 2017 which allows the issuance of permits for spatial utilization not in accordance with regional spatial planning if the activities of spatial utilization are of national strategic value and / or have a large impact. In addition, after the issuance of Ministry Regulation of Environmental and Forest Number P.26/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018, Article 114A provides an opportunity for the government to override or delete one of the environmental feasibility criteria in the assessment of Amdal documents which are the basis for issuing environmental permits on projects having a large impact and / or national strategic value.