Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kholidin
"Sistem Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) atau sering disingkat dengan MLA merupakan sistem kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan khususnya terhadap kejahatan lintas negara (transnasional crime). Sistem ini lahir dari kaidah-kaidah hubungan antarnegara yang telah diterapkan oleh Indonesia baik dengan perjanjian maupun tidak. Pada awal tahun 2006, Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Batik dalam Masalah Pidana, yang menjadikan payung hukum dalam penerapan sistem ini di Indonesia. Terkait kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Pemerintah Indonesia sangat serius dalam menerapkan sistem ini dengan tujuan utama adalah dalam mencari, mengejar, dan menyita, serta mengembalikan aset-aset hasil korupsi di Indonesia,
Berkenaan dengan penyusunan tesis ini, penulis mencoba melihat pelaksanaan sistem bantuan timbal balik antarnegara di Indonesia dari 4 (empat) aspek yaitu: Pertama, sistem bantuan timbal balik sebagai sistem yang mendukung proses penegakan hukum; Kedua, sistem bantuan timbal balik sebagai sistem yang lahir dari hubungan antarnegara yang lebih menekankan kepada prinsip kerjasama; Ketiga, Hubungan antar kewenangan penegakan hukum hams lebih sistematis dan terpadu untuk menerapkan sistem bantuan timbal balik sebagai upaya pemberantasan kejahatan yang luar biasa (extraordindry crime); dan Keempat, adalah bentuk sistem bantuan timbal batik yang menekankan pelaksanaannya pada perjanjian dan resiprositas sebagai perwujudan Good Governance. Pelaksanaan sistem bantuan timbal balik mendapat prediksi masalah yang akan muncul, mengingat sistem ini merupakan hal baru dalam mendukung Hukum Acara Pidana di Indonesia maka diperlukan kajian tentang bagaimana pelaksanaan sistem ini dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum di Indonesia sehingga dapat dicapai suatu kesempurnaan dalam pelaksanaan sistem ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16642
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Budi Mastuti
"Tesis dengan judul "Penyelesaian Sengketa Partai Politik : Studi kasus terhadap sengketa partai politik setelah pemilu Tahun 2004" ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris dengan titik berat pada penelitian normatif. Seperti kita ketahui pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga Negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam hal ini.
Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, apa yang terjadi di Indonesia, keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi ini belum dapat terwujudkan secara benar-benar. Hal ini karena banyak partai politik yang masih saja bersengketa demi mempertahankan dan melanggengkan "kekuasaan" mereka. Semenjak diberlakukan Undang-undang Nomor 31 tahun 2002' tentang Partai Politik, telah ada pengaturan mengenai peradilan perkara partai politik dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam intern kepengurusan partai politik. Sengketa partai politik yang terjadi ini antara lain bisa mengenai sengketa yang terjadi intern partai politik, sengketa antara partai politik dan sengketa antara partai politik dengan pemerintah yang terkait dengan Tata Usaha Negara karena berobyek pada Keputusan Tata Usaha Negara yang konkret, individual dan final.
Setelah pemilu tahun 2004 ternyata menyisakan beberapa permasalahan yaitu mengenai sengketa partai politik. Ada beberapa partai politik yang sampai saat ini masih terus ribut dan belum menyelesaikan sengketanya. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa partai politik ini yaitu dengan cara litigasi dan non-litigas. Melalui litigasi ini dilakukan melalui pengadilan. Kompetensi pengadilan untuk menyelesaikan sengketa partai politik dalam hal sengketanya tidak berobyek Keputusan Tata Usaha Negara maka akan menjadi kompetensi Pengadilan Negeri tetapi apabila sengketanya berobyek Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final maka menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kemudian melalui cara non-litigasi adalah melalui Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa(MAPS) atau ADR (Alternatif Dispute Resolution) seperti negosiasi, mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa partai politik ini adalah partai politik dalam hal sengketanya merupakan sengketa intern partai sendiri, pengadilan apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dalam intern partai mereka sehingga diajukan ke pengadilan.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM RI (d/h} Departemen Kehakiman dan HAM RI tidak mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa intern partai politik karena Departemen Hukum dan HAM hanya mempunyai kewenangan pengawasan saja sesuai Pasal 23 huruf a,b,c dan d Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002. Adanya sengketa partai politik yang berlarut-larut akan berakibat tidak berjalannya fungsi-fungsi partai politik sehingga dapat menghambat jalannya proses demokrasi di Indonesia. Diperlukan kesadaran masing-masing pihak yang bersengketa agar tidak mementingkan egonya sendiri tetapi hendaknya memikirkan kepentingan lain yang lebih luas, yaitu berlangsungnya demokrasi di negara ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16643
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Y. Riyana Anggraeni
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi tersebut adalah "hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut" atau lebih dikenal dengan "asas legalitas". Akan tetapi, bila menyangkut pelaku pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, sangatlah tidak adil bila para pelakunya dapat terbebas dari kejahatan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik asas legalitas. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bahwa pelanggaran HAM berat telah diakui sebagai prinsip umum hukum internasional sebagai salah satu kejahatan yang paling keji. Sejarah telah mencatat bahwa para pelaku kejahatan perang pada Perang Dunia ke II, telah dituntut melalui Mahkamah Internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu. Mahkamah ini merupakan tonggak sejarah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menyimpangi asas legalitas, yaitu "asas retroaktif". Dengan asas retroaktif, hukum dapat diberlakukan surut. Penyimpangan ini bukanlah merupakan pelanggaran HAM, akan tetapi penyimpangan ini dilakukan karena justru untuk melindungi hak asasi manusia juga, yaitu hak asasi para korban, yang dilaksanakan dengan adanya berbagai persyaratan dan adanya suatu keadaan yang darurat sifatnya. Ketentuan mengenai asas legalitas dan asas retroaktif dapat ditemukan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Widyaningsih
"Gerakan reformasi pada pertengahan tahun 1998 telah membawa dampak dan perubahan yang sangat krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, menyusul adanya penyesuaian struktur-struktur berbangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan-tuntutan yang berkembang dalam masyarakat. Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketika pertama kali didirikan pada tahun 1945, struktur parlemen Indonesia diidealkan berkamar tunggal (unikameral) dan dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat dan pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.Seiring dengan adanya perubahan Undang-undang Dasar 1945, yaitu mengenai Pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar telah membawa konsekuensi perubahan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan sebagai lembaga negara seperti biasa.Perubahan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut juga diikuti dengan perubahan komposisi keanggotaan Majelis permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari DPR dan DPD yang keduanya dipilih melalui Pemilihan Umum, lahirnya Dewan Perwakilan Daerah tersebut merupakan format baru parlemen Indonesia sehingga terjadi perubahan struktur keparlemenan di Indonesia. Disamping itu perubahan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut juga berakibat pada perubahan Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden karena telah dipilih secara langsung .oleh rakyat. Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hanya bersifat insidentil tersebut akhirnya memunculkan perdebatan mengenai eksistensi kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat apakah akan terus dipertahankan atau ditiadakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia atau ditiadakan. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris secara bersamaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16640
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Aries Mujiburohman
"Pasca pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Indonesia yang diakibatkan krisis multidimensi, jatuhnya Presiden Soeharto membuka kesempatan bagi berlangsungnya reformasi demokratis di Indonesia. Untuk memenuhi aspirasi rakyat dan tuntutan yang di suarakan masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan Pasca Orde bare, tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut: Pertama, Amandemen DUD 1945. Kedua, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Ketiga Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Keempat, Desentralisasi dan Hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah (otonomi daerah). Kelima, Mewujudkan kebebasan pers. Keenam, Mewujudkan Kehidupan Demokrasi. Maka Sebagai salah satu tuntutan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia, pada akhirnya, UUD 1945 telah diamandemen MPR sebanyak empat kali menuju kepada Konstitusi yang demokratis, amendemen pertama DUD 1945 pada tanggal 19 oktober 1999, amandemen kedua UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus Tahun 2000, amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001, amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus Tahun 2002.
Terdapat lima alasan yang melatarbelakangi pemikiran mengapa MPR melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, adapun lima alasan tersebut adalah; Pertama, Kekuasaan tertinggi di MPR, Kedua, Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden. Ketiga, Pasal-pasal yang terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multi tafsir. Keempat Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. Kelima, Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelengara Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Termasuk juga amandemen terhadap pengisian jabatan Presiden sebagai penguatan kedaulatan rakyat dan reformasi konstitusi tentang pengisian jabatan presiden pasca amandemen, maka pasal 6 ayat (2) undang-undang dasar 1945 diamandemen dengan pasal 6A DUD 1945. Ketentuan pasal ini merupakan langkah maju konstitusi, sebagai penguatan kedaulatan rakyat dan demokrasi, karena; Pertama, amandemen pasal 6A DUD 1945 oleh MPR merupakan mencabut sendiri kewenangan MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden dan mengantinya pemilihan presiden langsung oleh rakyat.Kedua, keterlibatan rakyat dan penguatan kedaulatan rakyat, karena proses pemilihan presidern tidak lagi diserahkan kepada Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketiga, Keterlibatan Partai-partai politik peserta pemilu untuk mengajukan Calon preseiden dan wakilnya, sehingga dapat juga disebut kedaulatan partai.
Amandemen UUD 1945 berimplikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi sistem pelembagaan dan hubungan tiga cabang kekuasaan Negara, eksekutif, legislatif dan yudikatif termasuk amandemen terhadap pengisian jabatan presiden yang berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia dan pada intinya amandemen terhadap UUD 1945 sebagai penguatan tentang kedaulatan rakyat, rakyat diberikan peran yang besar dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional. Pemilihan presiden langsung berdasarkan berimplikasi bahwa lembaga presiden menjadi lebih kuat ketimbang lembaga legislatif, pemilihan presiden langsung adalah satu cara menciptakan keseimbangan yang baik antara lembaga DPR/MPR dan lembaga presiden, yang sekaligus mewakili kepentingan seluruh masyarakat dan menjamin kehadiran pusat pengambilan keputusan yang efektif. Jenis penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif yakni penelitian hukum yang di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, atau data skunder atau Library Research."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17328
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Catherine Natalia
"Pembicaraan mengenai keterwakilan perempuan kembali mengemuka menjelang Pemilu 2004, ketika Pasal 65 L]ndang-Undang Namor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mencantumkan ketentuan tentang keterwakilan perempuan untuk dicalonkan di lembaga legislatif sebagai berikut:
Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang kurangnya 30%.
Wacana ini menjadi berkembang mengingat posisi perempuan Indonesia dalam sektor politik dapat dikatakan masih marjinal. Salah satu indikator nyata dari masih terpinggirkannya hak-hak politik perempuan adalah rendahnya persentase perempuan yang menduduki kursi di lembaga perwakilan atau parlemen.
Sesuai dengan pengertian parlemen yang berarti suatu lembaga publik yang terdiri dari angota-anggota yang dipilih atau diangkat untuk mewakili kepentingan-kepentingan rakyat dari suatu negara, maka keterwakilan perempuan di parlemen, berarti adanya perempuan di lembaga perwakilan itu untuk mewakili kepentingan-kepentingan perempuan sebagai bagian dari rakyat suatu negara. Lembaga perwakilan yang akan dibahas dalam tesis ini dibatasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya masa bakti 2004-2009 yang terpilih dari hasil Pemilihan Umum tahun 2004.
Dengan adanya ketentuan pembenian kuota 30% bagi capon anggota legislatif berdasarkan Pasal 65 ayat (1) tersebut, tercapai jumlah calon legislatif perempuan untuk DPR RI sebanyak 2.507 atau sekitar 32,2% dari total 7.756 calon legislatif, meskipun tidak semua partai politik dapat memenuhi jumlah calon legislatif perempuan sebanyak 30%. Akan tetapi, dari hasil Pemilihan Umum 5 April."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14517
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miarni
"Tesis ini meneliti tentang bagaimana politik hukum pemberlakuan syariat Islam bagi penduduk muslim di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ditinjau dari sudut hubungan antara hukum adat dan hukum Islam, yakni Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie dan Teori Receptio a Contrario, yaitu teori-teori yang berkaitan dengan hubungan antara pemberlakuan hukum Islam dan hukum adat setempat.
Untuk meneliti masalah tersebut diperqunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk menggambarkan permasalahan politik hukum pemberlakuan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, yang ditinjau dari sudut hubungan antara berlakunya Hukum Islam dan Hukum Adat setempat.
Dari penelitian tersebut dapat diketahui mengenai pemberlakuan syariat Islam bagi bagi penduduk muslim di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ditinjau dari sudut hubungan antara hukum adat dan hukum Islam, yakni Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie dan Teori Receptio a Contrario, yaitu teori-teori yang berkaitan dengan hubungan antara pemberlakuan hukum Islam dan hukum adat setempat.
Adapun kesimpulan utama yang diperoleh adalah dengan pemberlakukan syariat Islam dan pembentukan Mahkamah Syari'ah berdasarkan Undang-Undang Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan bahwa teori Receptio in Complexu berlaku di Aceh. Undang-Undang Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan berlakunya teori Receptio in Complexu yang dipelopori oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg dan teori Receptio a Contrario yang dipelopori oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. untuk masa sekarang ini, yaitu 56 tahun setelah Undang~Undang Dasar 1945. Sedangkan pemberlakuan syariat Islam dalam suatu undang-undang semacam ini menurut pandangan penulis telah memenuhi arahan pakar hukum Islam yaitu dari Prof. Dr. Hazairin, yang mengatakan bahwa hendaknya berlakunya hukum Islam secara formal di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dibuatkan untuk itu."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T17981
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herjanto Widjaja Lowardi
"Tesis ini meneliti tentang bagaimana perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara Indonesia sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dan apa pengaruh tiga perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara Indonesia.
Untuk meneliti masalah tersebut dipergunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk menggambarkan permasalahan perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa adanya tuntutan untuk perubahan terhadap bentuk negara Indonesia dari negara kesatuan republik menjadi negara federal tidaklah tepat mengingat dari sudut historis, pemilihan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kehendak dan keputusan rapat dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("PPKI"), yang pada waktu itu bertugas menyusun undang-undang dasar yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan pemilihan dan penerapan bentuk negara federal di Indonesia berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, hanya berlangsung delapan bulan. Sedangkan munculnya tuntutan maupun pemikiran untuk mengubah negara Indonesia menjadi negara federal lebih diakibatkan karena adanya ketimpangan dalam pembagian hasil pembangunan nasional pada daerah/provinsi/masyarakat tertentu.
Adapun kesimpulan utama yang diperoleh adalah perkembangan sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 telah membuktikan dan menunjukkan adanya kehendak yang kuat untuk tetap mempertahankan dan malah mempertegas lbentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan, dan bukan negara federal. Namun memilih bentuk negara kesatuan yang tidak murni atau dapat Penulis sebut sebagai "quasi-unitary state" ("negara kesatuan dengan federal arrangement"), bukan bentuk, negara kesatuan dengan sistinl desentralisasi (hak otonomi)."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T17980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudi Rochmansyah
"Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang diawali dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat, secara fundamental telah mengubah format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Perubahan yang mendasar juga menandakan terjadinya perubahan sistem kekuasaan negara yang dianut dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari paradigma dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution/division of powers) secara vertikal sebelum perubahan UUD 1945, menjadi sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) secara horizontal setelah perubahan UUD 1945. Dianutnya sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang bersifat horizontal ini sebagaimana yang tercermin dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, ialah mempertegas kedudukan dan fungsi kekuasaan negara yang dipisah dengan menganut prinsip checks and balances yang diwujudkan ke dalam tiga cabang kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legilatif dipegang oleh DPR, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan kekuasaan kehakiman dipegang oleh lembaga peradilan.
Pergeseran kekuasaan legislasi merupakan implikasi dari Perubahan UUD 1945. Pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 naskah asli mengamanatkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif hanya diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang. Berdasarkan UUD 1945 ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus juga memegang kekuasaan legislatif. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem yang dianut UUD 1945 ini adalah pembagian kekuasaan dan tidak menganut prinsip check and balances, karena kekuasaan Presiden sangat dominan dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan, baik dalam kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif.
Perubahan UUD 1945 telah menganut sistem pemisahan kekuasaan secara horizontal dengan prinsip check and balances, yang mendorong terjadinya pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden beralih kepada DPR. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (Perubahan) mengamanatkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa Presiden mempunyai hak mengajukan Rancangan Undang-Undang. Pergeseran kekuasaan legislasi tersebut menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan negara secara horizontal menjadi cabang kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Pemisahan kekuasaan negara dengan menganut prinsip check and balances menandakan adanya keseimbangan peran DPR sebagai lembaga legislatif dan Presiden pemegang kekuasaan eksekutif, sebagai lembaga negara dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18222
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>