Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Novian
"Kehadiran bank syariah di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Transaksi yang dijalankan dalam bank syariah diharapkan berdasar pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perjanjian Islam. Penulis mengkaji secara yuridis mengenai prinsip perbankan syariah berdasarkan syariah Islam dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada bank syariah (murabahah, musyarakah dan mudharabah), untuk mengetahui bagaimana bentuk peijanjian dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di bank syariah, apakah telah memenuhi syarat secara syariah Islam dan peraturan perundang-undangan, bagaimana jika terdapat ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bagaimana cara penyelesaianya jik a teijadi sengketa antara bank syariah dengan nasabahnya.
Pembuatan peijanjian atau akad pembiayaan didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah. Terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan, dengan syarat tidak bertentangan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam peijanjian pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah terdapat klausul dimana para pihak memilih lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa di Badan Syariah Nasional. Namun pada saat ini telah diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara bank syariah dengan nasabahnya. Dengan demikian, pengaturan pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan perundang-undangan hendaknya segera dilengkapi, dan aturan-aturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai hal-hal yang sedang berkembang dalam bisnis saat ini. Sehingga diharapkan kegiatan usaha perbankan syariah dapat beijalan lebih baik. Selain itu, terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah hendaknya dilakukan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Syariah Nasional, mengingat berlakunya suatu peijanjian ditentukan pada akad-akad tersebut, dan hasil pengawasan dapat digunakan untuk membuat aturannya lebih lanjut.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentang bank syariah hendaknya pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan syariah dilakukan oleh Bank Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perbankan di Indonesia, dimana selama ini Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan organisasi dibawah satu naungan Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan mengenai penyelesaian perselisihan pada perbankan syariah, hendaknya lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa dalam perbankan syariah dilakukan secara alternatif. Sehingga para pihak bebas menentukan kehendaknya dan tidak diharuskan atau ditentukan hanya memilih salah satu lembaga saja. Dengan demikian pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa yang teijadi hendaknya segera diselaraskan guna terciptanya kepastian hukum dan perbankan syariah dapat berkembang lebih baik lagi."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
RR. Citra S. Nirmala
"ABSTRAK
Kewajiban perpajakan merupakan salah satu kewajiban
bagi warga negara untuk berperan serta dalam pembiayaan dan
pembangunan nasional. Selain itu, di negara Indonesia yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, bagi umat muslim yang
sudah memenuhi syarat, juga berlaku kewajiban membayar
zakat. Pemerintah berusaha menyikapi dua kepentingan dan
kewajiban tersebut dengan mengeluarkan aturan yang mengatur
masalah zakat dan pajak, yakni dalam Undang-undang No.17
tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang
No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Namun dalam
pelaksanaannya di Indonesia, zakat baru sebatas digunakan
sebagai pengurang penghasilan kena pajak, selain itu
ternyata masih terdapat hambatan dan kendala dalam
menjalankannya. Umat muslim di Indonesia pun meminta agar
pemerintah mengamandemen kebijakan yang mengatur masalah
zakat dan pajak, karena dirasakan belum sesuai dengan yang diharapkan."
Lengkap +
2007
T37610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirmu
"ABSTRAK
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Umat Islam berkaitan dengan harta dan penghasilan terdapat kewajiban berupa zakat bagi yang telah memenuhi syarat. Sebagai warga negara Indonesia umat Islam juga memiliki kewajiban pajak bagi yang telah memenuhi syarat, karena telah dibuat undangundang yang mewajibkan itu.
Menyikapi kewajiban pajak berdasarkan undang-undang ini, terdapat beberapa pendapat di kalangan umat Islam dari yang pro maupun yang kontra karena telah ada kewajiban zakat ataupun pengelotaan yang belum amanah.
Berdasarkan sejarah hukum Islam, pada zaman Nabi Muhammad terdapat kewajiban kharaj dan jizyah yang dipungut dari non muslim, dan 'usyr yang dipungut dari pedagang dari luar wilayah. Umat Islam tetap dengan kewajiban zakat. Nawa'ib dipungut dari umat Islam yang kaya dalam kondisi darurat. Kewajiban muslim dan non muslim ini diteruskan oleh Khulafa' Rosyidin. Dalam perkembangannya ahli figih dan pemikir ekonomi Islam memberikan pertimbangan, negara dapat memungut pajak dengan syarat-syarat tertentu yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak ada alternatif sumber penerimaan lain.
Kewajiban zakat dan pajak menjadi beban ganda umat Islam Indonesia. Pemerintah melalui Undang-undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) No. 38 tahun 1999 bermaksud menghilangkan hat itu yang menyatakan bahwa zakat yang dibayar dikurangkan dari labalpendapatan sisa kena pajak. Ternyata berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (UUPPh) No. 17 tahun 2000 zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak maksimal sebesar 2,5% dari penghasilan neto yang tidak dikenakan PPh Final. Jadi tidak seluruh zakat yang dibayar, sehingga masih terdapat beban ganda. Tidak terjadi beban ganda apabila zakat sebagai kredit pajak untuk objek yang sama.
Untuk mencapai hal tersebut, kemungkinan mempengaruhi penerimaan pajak. Namun apabila zakat dikeloLa oleh negara yang amanah dapat menggantikan pos pembelanjaan negara untuk 8 ashnaf hingga tidak mempengaruhi APBN. Harus ada peraturan tentang hal itu melalui revisi UUPZ dan undang-undang perpajakan."
Lengkap +
2007
T18470
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover