Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bambang Slamet Subekti
Abstrak :
Jaminan kredit dan/atau garansi bank atas kredit yang dipinjam debiturnya dan/atau atas diperolehnya garansi bank oleh Pihak Yang dijamin dapat berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak, dan untuk lebih memikatadakalanya di lakukan pengikatan terhadap bergtecht dari pemilik dan/atau pengurus perusahaan. Perjanjian kredit yang dibuat antara Bank dan penerima kredit antara lain didasarkan pada pasal 1338 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang, bagi mereka yang membuatnya; adalah merupakan perjanjian pokok yang menimbulkan kredit serta perikatan terhadap barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan. Garansi bank yang diterbitkan Bank atas dasar Perjanjian Penerbitan Garansi Bank yang dibuat antara Bank dengan pemohon Garansi Bank merupakan accesseir dari perjanjian penerbit yang dibuat antara Pihak Pemohon Garansi Bank dengan Pihak/Pemegang Garansi Bank. Pengikatan barang-barang jaminan kredit dilaksanakan semuanya menurut Hukum Positif dengan di bebani hipotik untuk barang-barang tidak bergerak yang dapat dibebani hipotik dengan secara fiduciaire eigendemsoverdracht untuk barang-barang bergerak dengan secara cessie untuk piutang-piutang debitor dengan hak gadai untuk barang-barang bergerak berupa surat berharga seperti saham-saham, obligasi, konosemen. Semua pengikatan dapat dilakukan dengan dibawah tangan kecuali hipotik yang harus dengan akta otentik. Kentra jaminan atas penerbitan asuransi bank pada umumnya berupa uang tunai yang pengikatannya secara dibawah tangan, jika jaminannya berupa barang-barang pengikatannya dilakukan sama sesuai dengan pengikatan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kredit.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20526
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tinambunan, L.
Abstrak :
Perjanjian atas sesuatu yang diinginkan diwaktu akan datang dapat dimungkinkan oleh Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan usaha selama hidupnya mengatur kebutuhan sekarang dengan berjaga-jaga untuk menuju hari depan yang sejahtera. Usaha akan harapan sejahtera dan tenteram adalah dengan menciptakan, mengisi dan mempertahankan hubungan-hubungan hukum menurut waktu dan kemampuan dengan cara orang telah disepakati bersama, oleh kelompok perusahaan Kompas Gramedia Jakarta yaitu dengan mengadakan program Dana Pensiun bagi seluruh Karyawan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20410
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Abdul Latief
Abstrak :
ABSTRAK
Perjanjian utang piutang antara karyawan dan PT. Total Indonesia untuk pemilikan sebuah rumah, skripsi, Agustus 1990. Dalam kehidupan ini manusia merupakan makhluk sosial oleh karena itu manusia saling berhubungan satu dengan lainnya, untuk memperlancar hubungan itu diperlukan sarana penunjang seperti lembaga lembaga sosial atau norma-norma, salah satu sarana untuk memperlancar hubungan itu adalah perjanjian. Perjanjian bisa dilakukan antara dua pihak atau lebih, perjanjianpun bentuknya bisa bermacam macam diantaranya berupa perjanjian utang piutang antara pihak perusahaan dengan karyawannya. Dalam perjanjian itu sebagaimana lazimnya mempunyai syarat syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Syarat yang penting untuk memperoleh pinjaman adalah karyawan PT.Total Indonesie WNI, masa kerja tertentu umur maksimum 50 tahun, tidak mempunyai utang pada perusahaan dan tidak menempati rumah dinas. Bila syarat syarat diatas telah terpenuhi maka karyawan berhak memperoleh pinjaman yang dibatasi jumlahnya tergantung dari gaji pokoknya. Karena perjanjian utang piutang ini dikaitkan dengan pemilikan sebuah rumah maka pinjaman itu harus diwujudkan dalam bentuk rumah dengan cara membeli, membangun atau merenovasi rumah lama, pinjaman tersebut harus dikembalikan dengan cara mencicil setiap bulan dengan memotong gaji karyawan. Selama pinjaman belum lunas maka perusahaan berhak menahan surat-surat rumah berupa sertifikat tanah berupa hak milik maupun hak guna bangunan dan izin mendirikan bangunan IMB , disamping itu karyawan diharuskan menanda tangani surat hak pembei banan hipotik di depan notaris terhadap tanah yang dijadikan jaminan. Berakhirnya perjanjian terjadi bila pinjaman telah dilunasi sebesar 80 persen dari jumlah pinjaman seluruhnya, sedangkan sisa sebesar 20 persen dari jumlah pinjaman akan diberikan pada karyawan sebagai grant. Bila karyawan berhenti bekerja sedangkan cicilan belum lunas maka hal ini akan dikaitkan dengan alasan berhenti bekerja untuk menentukan apakah karyawan tersebut berhak memperoleh grant 20 persen atau tidak. Kasalah biasanya timbul bila karyawan berhenti bekerja atas kemauan sendiri sedangkan pesangon tidak cukup untuk menutup sisa utang, hal ini diselesaikan dengan cara musyawarah.
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library