Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nasution, Aswin
"ABSTRAK
Kegiatan manusia dan pembangunan yang selalu didambakan, sering mengakibatkan berubahnya tatanan lingkungan sehingga lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya, yang disebut telah terjadi pencemaran lingkungan. Pencemaran sebagai hasil suatu perbuatan yang merugikan orang/pihak lain, secara hukum (perdata) harus dipertanggung jawabkan dengan sejumlah ganti kerugian (pasal 1365 KUH Perdata). Pembahasan mengenai masalah tanggung jawab ganti kerugian pencemaran lingkungan hidup ini meliputi baik segi sistemnya, segi pembuktiannya, segi tujuan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan, segi proses penentuan besarnya ganti kerugian dan besarnya yang mungkin diberikan kepada penderita pada masing-masing system tanggung jawab ganti kerugian tersebut.

"
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darnelan Maamin
"ABSTRAK
pemerintah sekarang ini, maka peranari Perusahaan Umum
Listrik Negara (Perum Listrik Negara) sangat penting oleh karena
pembangunan kelistrikan ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pedesaan maupun kota serta mendorong da.n
merangsang kegiatan ekonomi.
Perusahaan Listrik Negara didirikan dengan
Pemerintah No : 19 tahun 1965 bersambung dengan PP No :
1969 dan PP No : 30 tahun 1970 yang kemudian ditegaskan
menjadi Perusahaan Umum Listrik Negara.
Peraturan
11 tahun
statusnya
Bertitik tolak dari Peraturan Mentri PUTL No : 024/PRT/
1978 tentang syarat-syarat Penyambungan Listrik terlihat
kedudukan . hukum pelanggan sangat lemah sekali karena tidak
memperlihatkan hak-haknya kalau seandainya pihak pelanggan
tersebut dirugikan, umpamanya pembebanan rekening yang terlalu
besar, terlalu sering listrik mati atau votasenya turun naik,
sehingga listrik yang seharusnya sebagai penunjang pembangunan
malah sebaliknya membuat kegelisahan dalam masyarakat, akibatnya
terjadi penuntutan-penuntutan hak kepada pihak Perum Listrik
Negara. Terjadinya penuntutan hak-hak yang sering menimbulkan
kegelisahan dalam masyarakat, memaksa kita untuk mengkaji apa
hakekat dari bentuk persetujuan antara pelanggan listrik dengan
pihak Perum Listrik Negara. Jika kita menelitinya maka menurut
Sistimatika Burgerlijk Wet Boek (BW) bentuk dari persetujuan
adalah persetujuan campuran antara persetujuan sewa-menyewa dan
jual beli serta pemberian jasa dimana persetujuan jual beli lebih
menonjol. Essentialia ·dari persetujuan jual beli adalah harga dan
pemaka ian kwh meter.
Jadi masalahnya adalah bagaimana usaha-usaha peningkatan
pelayanan listrik oleh pihak Perum Listrik Negara dapat mencapai
suatu tara£ dimana sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya
Jakarta dapat menjadi pelanggan listrik yang patuh akan
ketentuan-ketentuan dari pihak Perum Listrik Negara disatu pihak
dan dilain pihak Perum Listrik Negara dapat melayani para
langganannya dengan sebaik mungkin.

"
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daliati Hasiholan Gulo
"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka semua hak penguasaan atas tanah yang berasal dari konsepsi hukum Barat telah hapus dan diganti dengan hak-hak penguasaan yang baru. Salah satu diantara hak penguasaan yang dihapuskan itu adalah bezit atas tanah. Namun dibandingkan dengan hak-hak atas tanah lain, baik yang terdapat dalam UUPA maupun dalam Buku II KUH Per data, bezit atas tanah ini mempunyai beberapa keistimewaan: a. Bezit atas tanah bukanlah suatu hak yuridis yang pemegangnya memiliki surat bukti hak, melainkan suatu keadaan yang tampak keluar dirnama si pemegang berperan seolah-olah sebagai pemilik yang sah. b. Dari segi lain, pemilik yang sah atas sebidang tanah bisa jadi adalah bezitter itu sendiri dan ia dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai bezit untuk melindungi haknya dari gangguan orang lain. Dengan demikian, sebagian dari keten tuan-ketentuan mengenai bezit merupakan "isi” dari suatu hak atas tanah. UUPA memperkenalkan hak milik baru atas tanah sebagai penggaBti hak milik (eigendom) yang terdapat dalam KUH Perdata. Namun sampai sekarang mengenai hak milik baru ini belum ada pengaturan selanjutnya dalam bentuk Undang-undang hak milik yang menentukan seberapa luas dan dalamnya hak milik tersebut. Oleh sebab itu, dengan mendasarkan diri pada Pasal 56 UUPA, bisa saja ketentuan-ketentuan yang menyangkut eigendom sebagaimana terdapat dalam pasal-pasal KUH Perdata diberlakukan kembali dan sebagian diantaranya adalah ketentuan-ketentuan mengenai bezit atas tanah ini, khususnya yang menyangkut perlindungan hukum baik terhadap pemilik yang sah maupun terhadap bezitter yang jujur. Di dalam skripsi ini, penulis menooba melihat kemungkinan pemberlakuan ini, khususnya dalam sengketa- sengketa pemilikan tanah yang bersifat perdata. Untuk itu di dalam skripsi ini penulis turut melampirkan sebuah Putusan Mahkamah Agung Pepublik Indonesia atas sebuah perkara sengketa pemilikan tanah. Dalam putusan tersebut tampak jelas perlindungan terhadap bezitter tanpa mempersoalkan hak milik yang sebenarnya ada pada siapa. Pada akhirnya penulis berkesimpulan bahwa ada beberapa ketentuan mengenai bezit atas tanah (tetapi tidak semuanya) yang masih perlu dipertahankan. Penulis juga menyarankan agar ketentuan-ketentuan yang dianggap masih dapat dipertahankan itu sebaiknya turut dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang hak milik yang akan datang. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agusraad Darmawidjaja
"ABSTRAK
Lembaga Leasing khususnya. Financial Leasing baru dikenal di Indonesia
pada awal tahun 1974 yang berasal dari Negara Amerika
Serikat yang tumbuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Per
kembangan lembaga ini di Indonesia demikian cepat, hal ini
mudah dipahami karena dev/asa ini tidak sedikit perusahaan
yang mendapat kesulitan di dalam memperoleh sumber keuangan
untuk capital equipment,
Sebagai lembaga baru sudah barang tentu landasan hu
kum tidak dapat diketemukan di dalam'Hukum Perdata Positip
di Indonesia. Namun demikian mengingat peranan lembaga lea
sing ini cukup besar didalam meningkatkan pembangunan pere
konomian nasional, maka Pemerintah pada tanggal 7 Pebruari
197k menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan ,
Perdagangan dan Industri Nomor Kep. 122/MK/IV/2/197^> No -
mor 32/MK/SK/2/197A-> Nomor 30/KPB/I/197^ ten tang Perizinan
Usaha Leasing, disusul kemudian dengan Peraturan-peraturan.
pelaksanaan. Dari pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut
diperoleb pengertian mengenai leasing, yang dapat disimpul
kan sebagai salah satu metode pembiayaan barang modal yang
dipergunakan perusahaan lessee ( pemakai barang modal ) un
tuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala kepada
pihak lessor ( penyedia dana ) disertai hak pilih ( optie))
untuk membeli barang modal atau memperpanjang waktu leasing setelah kontrak berakhir.
Bagi lessor dalam suatu Financial Leasing,tujuan utamanya
adalah memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan-
untuk pembiayaan penyediaan barang yang di lease dengan
keuntungan, Sedangkan bagi pihak lessee adalah mendapatkan
pembiayaan untuk penambahan peralatan tanpa adanya
keinginan untuk memiliki sendiri barang modal tersebut kecuali
apabila lessee melaksanakan hak opsi membeli barang
modal setelah berakhirnya perjanjian leasing. Pemilikan ba
rang yuridis atas barang modal tetap berada ditangan pihak
lessor, sedangkan pemilikan ekonomis sepenuhnya berada di
tangan pihak lessee.
Didalam Financial Leasing ini, pihak lessor mempu -
nyai resiko yang lebih besar bertalian dengan barang modal
yang dilease jika dibandingkan dengan pihak lessee,Hal ini
mudah dipahami karena penguasaan fisik atas barang , modal
yang dilease berada sepenuhnya ditangan pihak lessee.
Yang menjadi permasalahan bagi pihak lessor . adalah
bila pada v/aktu pelaksanaan kontrak leasing, pihak ; lessee
melakukan v/anprestasi, terjadi kepailitan, penangguhan pem
bayaran, kerusakan atau hilangnya atas barang modal yang
di lease, penyitaan ataupun penyerahan barang kepada pihak
ketiga.
Untuk mencegah kerugian-kerugian yang akan -timbul
di pihak lessor maka menurut penulis perlu diterapkannya -
lembaga jaminan didalam perjanjian Financial Leasing ini
sama halnya dengan jaminan-jaminan untuk kredit perbankan,
yakni berupa jaminan kebendaan, jaminani perorangan/persero
an mengingat kepemilikan yuridis atas objek barang leasing
belum cukup kuat.

"
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kuneng Mulyadi
Jakarta: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noorasa
"Menurut Teori lembaga somasi pasal 1238 KUHPerdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi. Dalam praktek ternyata tidak hanya itu saja akan tetapi juga dalam hal dimana penentuan prestasi telah dikukuhkan sebelumnya. Oleh seruan No. 3/1963, lembaga somasi ini telah dihapus namun dalam praktek pengadilan masih banyak dipergunakan. Menjelang pembentukan hukum Nasional yang akan datang disarankan lembaga somasi oleh penulis agar tetap dipakai oleh karena somasi ini merupakan peringatan lalai dari pihak kreditur kepada pihak debitur yang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan lalai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Singgih Hardjanto
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library