Lilik Bintoro Tri Purnomo
"Dari Judul penulisan diatas dapat ditarik beberapa pokok permasalahan : Pertama tentang hak dan kewajiban para pihak yang timbul dari adanya perjanjian tersebut kedua mengenai bentuk dari perjanjian itu sendiri Ketiga mengenai objek yang di perjanjikan yaitu program-program, dapatkah dimasukkan pengelompokkan tertentu menurut hukum benda. Selain pokok permasalahan diatas ditemui pula beberapa ketentuan yang telah di atur pada perjanjian tersebut, ketentuan itu diantaranya mengenai: l. Lisensi, 2. Hak patent, 3. Abitrase Tentang hak dan kewajiban para pihak yang timbul dari adanya perjanjian, diatur pada bagian-bagian yang terpisah. Hak dan kewajiban para pihak, baik itu pihak langganan maupun pihak TBM diatur pada bagian yang berjudul Jangka wktu, lisensi, biaya, resiko, servis, perlindungan dan keamana bahan-bahan program dengan lisensi, jaminan-jaminan dan beberapa judul lain lagi. Penempatan yang terpisah-pisah ini bagi para pihak tentunya agak menyulitkan untuk mengetahui dengan tegas tentang hak dan kewajibannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20556
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library