Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mailani
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S22185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irdham Riyanda
"DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah mendapat anggaran yang bersumber dari APBD. Untuk meningkatkan kinerja DPRD, Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Pokok permasalahannya adalah apakah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 (PP Nomor 37 Tahun 2006) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (PP Nomor 21 Tahun 2007) bertentangan dengan undang-undang yang terkait? Serta bagaimana dampak kedua peraturan pemerintah tersebut terhadap kondisi keuangan daerah?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder. PP Nomor 37 Tahun 2006 dalam Pasal 14D bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 14B PP Nomor 21 Tahun 2007 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2004. Ditetapkannya Penyelidikan dan..."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22149
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Daniel
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S22459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chong, Sung Kim
"Penegakan hak-hak tersangka merupakan hal yang penting dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana untuk menciptakan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Selain hak-hak tersangka, pemberian bantuan hukum kepada tersangka yang tidak mampu juga memberikan akses kepada keadilan. Hak-hak tersangka dan bantuan hukum diberikan tidak hanya pada tersangka yang merupakan warga negara Indonesia tetapi juga kepada tersangka yang merupakan warga negara asing. Dalam hal ini, penulis akan melakukan studi terhadap tersangka berkebangsaan Korea Selatan untuk meneliti pemenuhan hak-hak yang didapatkan oleh tersangka WNA. Sebagai perbandingan, penulis juga akan membandingkan hak-hak tersangka dan bantuan hukum di Indonesia dengan Korea Selatan. Penulis juga akan melakukan studi terhadap tersangka asing di Korea Selatan untuk melihat pemenuhan hak-hak tersangka dan bantuan hukum di Korea Selatan. Melalui penelitian ini, penulis akan mengungkapkan berbagai hakhak tersangka termasuk tersangka asing, bantuan hukum dan pentingnya peranan advokat dalam pemenuhan hak-hak tersebut.

The enforcement of suspect's rights is an important thing in the due process of law, especially to create justice and equality before the law. Besides, legal aid for suspect also creates access to justice. The rights of suspect and legal aid could be given not only for citizen but also for foreigner suspect. In this case, author will conduct case-study on the foreign suspect of South Korean. As a comparison, author will also compare the rights of suspect and legal aid in Indonesia to South Korea. The author will also conduct case-study on foreigner suspect in South Korea to look at the enforcement of suspect's rights and legal aid in South Korea. Through this analysis, author will elaborate rights of suspect including foreigner suspect's rights, legal aid, and the important role of a lawyer to enforce the rights of suspect."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S58351
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margie Marina Syam
"ABSTRAK
Pesatnya perkembangan teknologi, terutama teknologi
komunikasi telah membawa kita memasuki era baru yang
disebut sebagai era digital (digital age). Surat
Elektronik, baik dalam bentuk e-mail, layanan pesan
singkat (SMS) ataupun hasil cetak komunikasi yang telah
dilakukan dengan menggunakan alat elektronik telah
memiliki andil yang besar dalam setiap kehidupan manusia.
Perkara pidana yang diatur dalam KUHP dan yang diatur
diluar KUHP yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Korupsi, memerlukan suatu upaya yang maksimal
dalam hal penanganan dan pemberantasan. Beberapa perkara
pidana akhir-akhir ini ditemukan karena adanya surat
elektronik antara para pihak yang terkait. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi pasal 26 A dan Undang-undang No. 25 Tahun 2003
Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah mengatur
tentang alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, selain
yang diatur dalam KUHAP, juga termasuk alat bukti lain
yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, semakin
maraknya perkara pidana dan sesuai dengan yang telah
diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka surat
elektronik adalah sebagai salah satu alat bukti petunjuk.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
kepustakaan dengan metode penulisan menggunakan
pendekatan kualitatif dengan hasil penelitian yang bersifat
Evaluatif-Deskriptif-Analitis."
2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Manahan
"Kesesatan hakim dalam menggali fakta-fakta hukum seperti yang terjadi pada perkara Sengkon dan Karta, telah menyebabkan hakim menjatuhkan hukuman terhadap orang yang tidak bersalah, hal mana merupakan latar belakang dan filosofi diadakannya lembaga peninjauan kembali. Pada prinsipnya, KUHAP “melarang” untuk menjatuhkan putusan “yang melebihi” putusan yang dimintakan peninjauan kembali, dan hanya “memperkenankan” putusan yang menerapkan ketentuan pidana “yang lebih ringan”. Asas yang dianut KUHAP itu sejalan dengan tujuan lembaga peninjauan kembali, yang bermaksud membuka kesempatan kepada terpidana dalam membela kepentingannya, untuk terlepas dari ketidak-benaran penegakan hukum. Meskipun demikian, Mahkamah Agung telah “melegalkan” jaksa penuntut umum untuk “merampas” hak terpidana itu, yakni dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh “jaksa penuntut umum” dan pula terhadap “putusan bebas”, lebih lagi dijatuhkannya putusan yang “tidak diperbolehkan”, sehingga peluang dan sarana upaya hukum yang diberikan undang-undang dan “hanya” kepada terpidana itu, berbalik “menjadi bumerang” dan “merugikan” terpidana sendiri. Demikian juga dalam memutus perkara peninjauan kembali, Mahkamah Agung “hanya” berdasarkan dokumen perkara yang berupa permintaan peninjauan kembali, berkas perkara semula, serta berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat hakim pengadilan negeri, “tanpa” terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap saksi sebagai novum, hal mana “penilaian” atas pembuktian “petunjuk” yang bersumber dari alat bukti keterangan saksi sebagai novum tersebut “bukan” sebagaimana ditentukan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Karenanya, terhadap putusan Mahkamah Agung yang dianggap sebagai penemuan hukum dan dijadikan sebagai yurisprudensi itu, mesti direnungkan kembali dengan pengkajian secara mendalam.

Misjudge in law facts upholding of the courtroom verdict such as Sengkon and Karta law,had arisen a wrong verdict to innocent persons,that caused a philosophical ratio of a lawful review team. As a principle, KUHAP (Court of lawful Judicial Procedure)is “against” “overrule” of plea bargaining (Law Review) and it only “admits” a verdict which applies for “light penalty”.The basic right which is adhered in KUHAP must be in accordance with the lawful review team, that aims to give opportunity to the convicts to defend their favour, to be free from the unjustice of the law upholding.On the other hand,the Supreme Court has legalized General Prosecutors to “seize” the convicted rights,allows the plea of law review wich is issued by general prosecutors and also for “unguilty verdict”, and pass the verdict to the “unprecise moment” of the law, so the opportunities and facilities of the convicts for the personal law enforcement which denotes to defend under the bylaw and toward the convicts “alone”,but reverse toward the “disarmity” and “the loss of the convict rights”.And also in passing the verdict in the law review or plea bargaining, the Supreme Court in passing the verdict is “only” based on criminal case documents, previous case files, investigation imposing agenda and civil courtroom judgement record,”without” cross-examination in ahead of eyewitnesses as novum,but the true “assessment” is based on “the guide” of witness statement which testify the approved evidence case as a novum, “not” stipulated by KUHAP Chapter 188 verses (2), and (3).Thus, toward the Supreme Court Verdiction which is prejudice as law finding and as criminal jurisprudence should be re-discussed deeply."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21992
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irsyad Noeri
"Dimana ada hak di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar (ubi jus ibi remedium). Seseorang yang buta hukum tidak mungkin menuntut hak yang dimilikinya karena ia tidak tahu hak apa yang dia miliki seseungguhnya, disinilah pemenuhan hak atas bantuan hukum menjadi penting untuk menghilangkan diskriminasi antar manusia (dalam hal ini yang mengerti hukum dengan mereka yang buta hukum).
Persamaan kedudukan antara orang miskin (dan buta hukum) dengan orang kaya (dan tidak buta hukum) diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Persamaan kedudukan di muka hukum adalah ciri utama sebuah negara hukum yang implementasinya dalam peradilan adalah adanya proses peradilan yang adil (due process of law).
Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan apakah bantuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah terlaksana; bagaimana bantuan hukum dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; perbuatan hukum apa yang bisa dilakukan jika pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang miskin ini tidak dilakukan.
Ketiadaan sanksi bagi aparat penegak hukum jika ketentuan Pasal 56 KUHAP dilanggar dan kurangnya dana untuk program bantuan hukum cuma-cuma meningkatkan jumlah terdakwa yang memenuhi syarat, menolak didampingi penasehat hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 KUHAP, sesuai ketentuan yang dimungkinkan dapat diungkapkan melalui Eksepsi, Pledoi, Banding dan Kasasi, yang merupakan kesempatan terdakwa berbicara, tetapi pada akhirnya tergantung kearifan Hakim."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22426
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sagala, Shanty Sofiarli
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22450
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nuriaty
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S22006
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Dewina Santi Baramuli S.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas mengakui bahwa Advokat adalah salah satu unsur penegak hukum, yang mempunyai kedudukan setara dengan para penegak lainnya yaitu hakim, polisi dan jaksa. Selain itu Undang-Undang ini juga mengatur mengenai adanya hak dan kewajiban bagi profesi Advokat, termasuk didalamnya Hak Imunitas Advokat. Dalam prakteknya penerapan Hak Imunitas profesi Advokat, dalam hal ini hak imunitas yang timbul karena kewajiban menjaga rahasia pekerjaan (verschoningsrecht), yaitu pada kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, dimana Ali Mazi yang berprofesi sebagai Advokat (sebagai kuasa hukum dari Pontjo Sutowo untuk perpanjangan HGB Hotel Hilton), dihadapkan pada adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kesaksian di peradilan.
Yang menjadi permasalahan adalah dapatkah seorang Advokat dikecualikan memberikan kesaksian yang menyangkut rahasia kliennya dalam sidang pengadilan. Adapun dasar untuk memberikan kesaksian bagi profesi Advokat adalah karena adanya asas "menjaga rahasia jabatan/pekerjaan", yang tidak berlaku mutlak. Sedangkan dasar yang dapat digunakan sebagai permintaan pembebasan sebagai saksi adalah karena profesi advokat dianggap memenuhi persyaratan sebagai profesi yang karena Undang-Undang dapat dikecualikan/menolak memberikan kesaksian di peradilan. Namun pengecualian ini tidak berlaku dalam tindak pidana tertentu.
Dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton, HGB No. 26/GELORA dan No.27/GELORA, didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, beserta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Dalam kasus ini, atas dasar pertimbangan kepentingan negara telah dikeluarkan Keppres Nomor 4 Tahun 1984, dimana HGB Hotel Hilton dikembalikan kepada negara ketika masa berlaku HGB tersebut habis.
Terbitnya perpanjangan HGB menimbulkan permasalahan keabsahan Hak Pengelolaan (HPL) diatas HGB, dimana Hak Pengelolaan (HPL) terbit atas keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 yang didasarkan pada Keppres Nomor 4 Tahun 1984. Kasus ini diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan dakwaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur verschoningsrecht bagi profesi tidak dapat diberlakukan, sehingga Advokat wajib memberikan kesaksian di peradilan Pidana."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22439
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>