Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amir Hamzah
"Indonesia dengan jumlah penduduk 148.800.00 merupakan negara nomor 5 di dunia dalam besarnya jumlah penduduk, setelah PRC (1981 : 985,000.000), India (1981: 688. 600.000), Uni Soviet (1981 : 268.000.000), Amerika Serikat (1981 : 229.800.000).
Sensus Penduduk yang diadakan di Indonesia pada tahun 1980 menyebutkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 149.490.298. Hal ini dikatakan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 5 Januari 1981 di muka sidang Paripurna DPR-RI sebagai bagian dari Keterangan pemerintah tentang RAPBN 1981/1982. Presiden Soeharto lebih lanjut mengatakan bahwa jumlah penduduk yang besar bukan merupakan jaminan bagi berhasilnya pembangunan. Hal ini dikatakan dalam sambutan beliau pada Pembukaan Koperensi Internasional, Kependudukan dan Keluarga Berencana Dekade-80-an yang telah dibuka pada tanggal 17 April 1981 dimana antara lain dinyatakan bahwa : "jumlah penduduk yang besar tanpa kemajuan peningkatan kesejahteraan rakyat, justru merupakan beban untuk suatu masyarakat dan dapat merupakan bencana bagi generasi yang akan datang". Oleh karena itu apabila terdapat ketidakmampuan untuk menahan laju pertumbuhan penduduk dengan penurunan tingkat kelahiran, maka menurut proyeksi kependudukan, pada tahun 2001 penduduk Indonesia diperkirakan akan berjumlah 280 juta jiwa. " Pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi, akan mengakibatkan terjadinya tekanan-tekanan pada sektor penyediaan pangan, sandang, pemenuhan lapangan kerja dan fasilitas-fasilitas kesehatan, pendidikan, pengangkutan, perhubungan dan lain-lain. Ketidakseimbangan seperti dikatakan di atas tidak saja men buikan kegelisahan dan ketegangan-ketegangan sosial, bahkan dapat menimbulkan terjadinya ledakan-ledakan sosial dengan segala akibatnya yang tidak diharapkan.
"
Depok: Universitas Indonesia, 198-
D141
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Hamid S. Attamimi
"Banyak peristiwa penting yang menentukan perjalanan hidup rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia ditetapkan dalam bentuk keputusan yang diambil oleh Presiden. Hal-hal yang menentukan dalam perjalanan kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia dituangkan antara lain dalam kebijaksanaan pengaturan yang menggunakan bentuk Keputusan Presiden atau yang semacam dengan itu namun dengan nama lain. Hal itu bukan hanya terjadi dalam kurun waktu pertama masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (1945-1949) melainkan juga dalam bagian pertama dari kurun waktu kedua berlakunya (atau berlakunya kembali) Undang-Undang Dasar 1945 (1959-1965) dan dalam bagian kedua kurun waktu tersebut (1966-sekarang). Untuk sekedar memberikan contoh, beberapa di antaranya dapat disampaikan sebagai di bawah ini.
Pada 3 Oktober 1945 Presiden Republik Indonesia menetapkan tentang tertentunya uang yang dianggap sah sebagai alat pembayaran dalam peredaran yang berlaku di Pulau Jawa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pemerintah Nomor 1/10. Meskipun Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 rnenegaskan, bahwa "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang" dan meskipun Maklumat Pemerintah itu sendiri mengemukakan dalam Pasal 2, bahwa macam dan mata uang yang dianggap sah di luar Jawa akan ditetapkan dengan Undang-undang lain namun Maklumat Pemerintah tersebut bermaksud memberikan 'penetapan' sebagai kepastian tentang macam dan harga dari mata uang yang masih dianggap berlaku dalam peredaran di Pulau Jawa. bagi daerah di luar Pulau Jawa kepastian semacam itu masih belum diberikan."
Depok: Universitas Indonesia, 1990
D1135
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library