Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H. Teuku Amir Hamzah
"ABSTRAK
Pertama-tama disertasi ini menguraikan secara deskriptif dan analitis masalah pengaturan kehamilan sebagaimana diatur dalam pasal 283 dan pasal 534 Kitab Undangundang Hukum Pidana (walaupun disebut sebagai pencegahan kehamilan dalam pasal-pasal itu).
Pasal-pasal tersebut dalam zaman pembangunan seperti sekarang ini tampaknya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan dianggap menghambat dalam pengaturan kehamilan yang telah merupakan Program Pemerintah sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara. Garis- garis Besar Haluan Negara sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR Nomor : IV/MPR/1978 dan TAP MPR Nomor : II/MPR / 1983 menyatakan bahwa kebijaksanaan kependudukan yang perlu ditangani antara lain adalah mengenai pengendalian kelahiran. Pengendalian kelahiran dimaksudkan agar pertambahanpenduduk tidak ntelebihi kapasitas produksi yang tersedia, sehingga pemenuhan kebutuhan dapat seimbang dengan daya dukung lingkungan.
Pengaturan kehamilan mencakup pencegahan kehamilan dan pengendalian kelahiran. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa untuk tidak terjadinya kelahiran perlu dilakukan pencegahan kehamilan. Jadi, pengaturan kehamilan adalah mengatur kehamilan agar supaya anak yang dilahirkan sesuai dengan keinginan dan perencanaan keluarga.
Pengaturan kehamilan terutama bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia dan penduduk yang mutlak harus dilaksanakan bagi berhasilnya pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan tan dang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya disertasi ini menganalisa pula masalah pengguguran kandungan yang diatur dalam pasal - pasal 299, 346, 347, 348 dan 349 Kitab undang-undang Hukum Pidana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan dengan tegas tanpa melihat alasan apapun bahwa barangsiapa memenuhiunsur-unsur ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan hukuman."
Depok: Universitas Indonesia, 1987
D37
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"ABSTRAK
Tulisan ini adalah suatu usaha untuk menilai kembali sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandang Hukum Internasional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membuktikan, bahwa Republik Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan, tetap meinpertahankan kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional penuh, yaitu negara merdeka dan berdaulat dan bukan berkedudukan sebagai insurgen (pihak pemberontak) atau beligeren (pihak berperang), yang merupakan subyek Hukum Internasional terbatas.
Negara Republik Indonesia didirikan melalui Proklamasi pada tanggal.' 17 Agustus 1945. Proklamasi dalam Hukum Internasional adalah suatu pengumuman pada dunia luar, bahwa telah berdiri Negara Baru, Negara Republik Indonesia. Sebagai persyaratan bagi beradanya suatu negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan batas-batas wilayah negara Republik Indonesia seluas bekas wilayah Hindia Belanda. Pada tanggal yang sama juga telah disahkan naskah Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Dalain UUD 1945 dimuat ketentuanketentnan transnasional yang diperlukan bagi Pemerintah maupun bangsa Indonesia untuk berhubungan dengan dunia luar. Ketentuan-ketentuan transnasional mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri bagi suatu bangsa dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang dipakai sebagai dasar hukum untukmemproklamasikan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan transnasional yang lain adalah mengenai kewenangan Pemerintah untuk mengadakan Hubungan Internasional (pasal 11), ketenLuan mengenai kewarganegaraan (pasal 26) dan pasal pasal mengenai hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29(2), 30, 31 dan 34). Hak asasi. manusia perlu dimuat dalam UUD 1945, karena indiuidu sudah diakui sebagai subyek dalam Hukum Internasional.
Hubungan Internasional awal terjadi dengan adanya campur tangan dari kekuatan asing, yaitu tentara Sekutu (tentara Inggris) pada tanggal 29 September 1945, ke wilayah Republik Indonesia. Bersama tentara Inggris ikut masuk tentara Belanda bersama pegawai sipil Belanda. Tujuan kedatangan tentara Inggris adalah untuk membebaskan dan memulangkan tawanan perang dan interniran, atau disebut juga sebagai "Recovery of Allied Prisoners of War and Internees (RAPWI)."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
D349
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"ABSTRAK
Tulisan ini akan membahas peristiwa-peristiwa sejarah dari Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan berlakunya Perjanjian Linggajati dari pandangan Hukum Internasional. Pembahasan ini akan diarahkan kepada serangkaian usaha Belanda untuk mengembalikan wilayah Republik Indonesia pada struktur Hukum Tata Negara Belanda dan usaha-usaha dari Republik Indonesia untuk mempertahankan kepribadiannya dibamah Hukum Internasional. Sejarah revolusi Indonesia menurut penulis belum pernah dibahas dari pandangan tersebut secara sistematis dan mendalam. Suatu dialogia tentang peristiwa-peristiwa sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandangan Hukum Internasional adalah berguna untuk mendapat pemikiran yang baru."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
D1108
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alhadi Bustamam
"UUD 1945 di dalam penjelasannya menyatakan, bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) dengan Sistem Konstitusional. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang melahirkan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pembangunan Perguruan Tinggi Indonesia seharusnyalah berada di dalam Sistem Konstitusi Negara Indonesia yang bersumber kepada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut.
Pembukaan UUD 1945 kalimat keempat menyatakan, bahwa salah satu fungsi/tugas Pemerintah Negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan: 1). Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia yang berakibat Perang Kemerdekaan 1945-1949 mempunyai pengaruh yang besar terhadap hidup dan Kehidupan Negara Indonesia di dalam pelaksanaan hukum konstitusinya yang berpengaruh pula terhadap keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia. Perang Kemerdekaan tersebut dengan segala akibat-akibatnya ternyata mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan dan perubahan konstitusi Negara Indonesia yang berbentuk UUD 1945, UUD 1949, UUD 1950. Oleh sebab itu penting dan perlulah dipelajari sejarah dan kenyataan dalam Perang Kemerdekaan 1945-1949 guna dapat mengetahui dan mengerti dengan baik mengenai perkembangan, perubahan dan isi dari Konstitusi Negara Indonesia yang sedang berlaku, yang merupakan landasan konstitusiona1 Perguruan Tinggi.
Dalam hubungan usaha dan kegiatan berjuang sambil membangun dan membangun sambil berjuang itulah rakyat dan Pemerintah Indonesia melakukan pembangunan Perguruan Tinggi. Pada saat itu Sistem Perguruan Tinggi tersebut terkenal sebagai Sistem Perguruan Tinggi Perang Kemerdekaan. Keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keadaan dan perkembangan perjuangan rakyat dan Negara Indonesia untuk mempertahankan dan membangun Negara Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945, yang di selenggarakan berdasar atas hukum dengan sistem Konstitusi.
Sesudah berakhirnya Perang Kemerdekaan 1945-1949, maka keadaan dan pembangunan Perguruan Tinggi didasarkan kepada perkembangan Konstitusi Negara Indonesia yang berlaku ketika itu, yaitu : UUD 1945, UUD 1949, UUD 1950, UUD 1945 menurut Dekrit 5 Juli 1959.
Kenyataannyya selama masa lebih kurang enam belas tahun, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai dengan diundangkan dan berlakunya Undang-undang khusus tentang Perguruan Tinggi (UU No. 22 tahun 1961) pada tanggal 4 Desember 1961, keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia masih terpaksa sedikit banyak dilakukan atas dasar peraturan-peraturan peninggalan zaman penjajahan Belanda, dan atas dasar Peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia yang diadakan secara khusus untuk masing-masing Perguruan Tinggi, Universitas dan atau Fakultas sendiri-sendiri. Sangat lamanya waktu pembentukan Undang-undang Perguruan Tinggi itu disebabkan antara lain oleh adanya berbagai-bagai dan bermacam-macam pendapat."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
D54
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library