Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunawan Meliyandoko
Abstrak :
ABSTRAK
Latar belakang diadakannya penelitian ini adalah banyaknya kasus pencemaran air sungai akibat limbah industri khususnya di Bekasi. Pencemaran air itu merupakan masalah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan merugikan masyarakat Meskipun pemerintah daerah telah melakukan pengawasan tintuk mencegah terjadinya pencemaran air, tetapi pencemaran air Kali Sadang masih terns berlangsung. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan pengawasan vang diiakukan oleh Pemerintah Daerah Bekasi terhadap pencemaran dan pembuangan limbah oleh industri ke Kali Sadang, Bekasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang beisifat deskriptif. Untuk menggambarkan pengawasan yang dilaknkan oleh Pemermtah Daerah Bekasi sudah dilakukan pengamatan dan wawancara terhadap beberapa orang daii instansi-instansi yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah cair. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap pembuangan limbah industri cenderung pasif dan tidak diterapkan secara efektif. Hal ini terjadi karena adanya hambatan yaitu: kurangnya jumlah petugas yang melakukan pengawasaiv kurangnya jumlah petugas yang mempunyai keahlian dalam memeriksa limbah tidak terkoordinasinya pelaksanaan pengawasan, kurang peralatan penunjang dan ketidakjelasan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu ditemukan juga beberapa koncUsi yang menunjang berlangungnya pencemaran, yaitu: ketidaksesuaian peruntukan kali Sadang, penyimpangan dalam prosedur pendirian industri, tidak dilakukannya pemantauan kualitas air sungai dan tidak efektifnya sanksi yang diterapkan. Hal-hal yang disebutkan di atas menjelaskcin mengapa dengan pengawasan yang dilakukan selama ini pencemaran air di Kali Sadang dapat terus berlangsung.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
S6268
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Untung Ongkowidjaja
Abstrak :
ABSTRAK
Melalui penulisan tesis ini pada dasarnya penulis mencoba menemukan pnnsip-prinsip yang mendasari adanya kebutuhan akan hak-hak azasi manusia. Bagaimana keterkaitan antara konsep gambaran manusia dengan tuntutan-tuntutan atau hak-hak azasi itu? Dan bagaimana menempatkan hak azasi manusia di dalam konteks yang sesuai? Jawaban terhadap masalah itulah yang hendak dikemukakan lewat tesis ini.

Dalam hipotesis penulis berasumsi bahwa setiap manusia yang dilahirkan di dunia ini, sama-sama memiliki hak untuk menjadi manusia yang seutuhnya. Namun demikian, terdapat konsep yang berbeda-beda mengenai gambaran apa yang dimaksud dengan ?manusia seutuhnya?. Karena perbedaan persepsi tentang gambaran manusia seutuhnya, maka mengakibatkan tuntutan akan hak-hak azasi yang berbeda pula. Dengan demikian, penulis berasumsi bahwa ada keterkaitan erat antara konsep citra manusia dengan tuntutan hak azasi manusia.

Pertama-tama penulis memperlihatkan prinsip Hukum Kodrat sebagai dasar legitimasi hak-hak azasi manusia khususnya lewat pemahaman John Locke. Hukum Kodrat dipandang identik dengan hukum alam dan merupakan hukum moral bagi manusia untuk mengetahui tentang yang adil dan yang tidak. Bagi John Locke Hukum kodrat adalah perintah dari Tuhan, karena itu bersifat mengiat manusia. Tuhan mempunyai kuasa untuk mewajibkan manusia melakukannya. Hukum kodrat hanya bisa dipengerti oleh makhluk rasional.

Menurut Locke manusia secara kodrati bersifat rasional, sehingga terdapat keselarasan antara hukum kodrat dan rasio manusia. Sekali manusia dilahirkan ia memiliki kesempatan untuk hidup dan menikmati kehidupan itu sendiri. Semua manusia yang dilahirkan memiliki derajat yang sama, sehingga tidak boleh saling merugikan. Jadi, gambaran manusia yang seutuhnya adalah manusia yang dapat menikmati hidup dan benda-benda yang menjadi miliknya, sesuai dengan usaha dan masing-masing individu.

Dalam rangka itu, maka tuntutan hak yang dibutuhkan adalah hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak atas milik pribadi. Dan hak azasi itu diperoleh berdasarkan pemberian dari Tuhan.

Kedua penulis memperlihatkan prinsip utilitarianisme sebagai dasar dalam pembemtukan hak azasi manusia, khususnya lewat pemahaman John Stuart Mill. Utilitarianisme sendiri dimengerti sebagai suatu pemahaman yang menekankan aspek kegunaan atau manfaat bagi John Stuart Mill di dalam kesenangan-kesenangan ada perbedaan-perbedaan kualitatif intrinsik. Patokan untuk melihat perbedaan kwalitatif intrinsik ini mengacu pada cita-cita tentang manusia, di mana manusia melakukan kesenangan itu dalam rangka atau berguna untuk mengembangkan dan menyempurnakan kodratnya sebagai manusia.

John Stuart Mill memahami bahwa manusia dilahirkan bukan dalam keadaan yang utuh - sempuma. Karena itu ia membutuhkan sarana untuk berkembang dan menyempumakan dirinya sebagai manusia. Masing-masing manusia memiliki perbedaan watak, dan karena keunikan inilah maka manusia membutuhkan keleluasaan untuk berkembang ke arah jadi dirinya. Di sini terdapat aspek individualitas. Pola dasarnya manusia dilahirkan makhluk rasional, maka kebahagiaan terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berdiskusi.

Untuk itu perlu ada jaminan akan kebebasan untuk berpikir dan berdiskusi, kebebasan untuk bertindak sesuai dengan pendapatnya, sejauh tidak merugikan orang lain - di dalam rangka idividualitasnya. Selanjutnya dibutuhkan batas-batas wewenang masyarakat atas individu. Dalam hal ini pada dasarnya hak azasi manusia diperoleh berdasarkan solidaritas manusia yang hidup di dalam suatu masyarakat.

Ketiga, penulis memperlihatkan suatu pemahaman yang didasarkan pada filsafat Eksistensial-humanistik, yaitu suatu pemahaman yang menekankan adanya atau kehadiran atau eksistensi manusia yang memiliki values baik pada dirinya sendiri, maupun dalam kaitannya dengan semesta. Untuk itu penulis berusaha memaparkan pendekatan psikologis eksistensiat-humanistik Abraham Maslow.

Bagi Abraham Maslow manusia bereksistensi di dunia yang tidak kosong karena ada banyak individu di dalamnya. Manusia memiliki nilai-nilai, kebutuhan-kebutuhan dasar yang bersifat hierarkhis dan ia pun memiliki potensi-potensi alamiah, serta kemampuan untuk berkembang secara psikolagls. Setiap individu pada dasarnya dapat mengembangkan dirinya semaksimal mungkin ke arah aktualisasi diri.

Menurutnya manusia yang seutuhnya adalah manusia yang sudah mencapai taraf teraktualisasikan dirinya. Karena konsep manusia yang seutuhnya adalah manusia yang mengaktualisasikan din secara maksimai, maka ada prakondisiprakondisi yang dibutuhkan (dapat dilihat sebagai hak azasi) individu yang harus tercipta dalam suatu masyarakat. Prakondisi-prakandisi itu adalah Kemerdekaan untuk berbicara, Kemerdekaan untuk melakukan apa saja - sejauh tidak merugikan orang lain, kemerdekaan untuk menyelidiki, kemerdekaan untuk mempertahankan atau membela diri, adanya nilai-nilai atau prinsip yang beriaku atau diyakini dan dijamin, seperti keadilan, kejujuran, ketertiban, kewajaran. Dengan demikian prakondisiprakondisi yang dapat dilihat sebagai HAM dalam bahasa hukum adalah hak-hak yang tercipta atas dasar kreativitas manusia.

Melalui penelusuran ini, maka penulis menyimpulkan secara induktif bahwa pertama, terdapat prinsip-prinsip yang mendasar timbulnya kebutuhan akan HAM, yaitu prinsip Hukum Kodrat, di mana HAM diperoleh berdasarkan pemberian Tuhan; prinsip utilitarianisme, di mana HAM diperoleh berdasarkan pengakuan antar manusia yang sating berbagi dan bekeija sama atau salidaritas manusia; prinsip eksistensial humanistik, di mana HAM diperoleh melalui krativitas manusia yang bereksistensi di dalam zaman. Kedua, Terdapat kaitan yang sangat erat antara gambaran mansuia dengan hak-hak yang dibutuhkannya. Melalui kesimpulan itu, maka muncul kesimpulan ketiga bahwa gambaran-gambaran tentang manusia pada zaman dan budaya tertentu berbeda. Karena itu muncullah hak-hak yang bersifat umum dan hak-hak yang bersifat khusus. Dengan demikian HAM dapat ditempatkan dalam konteksnya dengan mempbrhatikan aspek universal dan regional.

Berkenaan dengan situasi aktual yang sedang terjadi di Indoensia, maka penulis menekankan betapa penting HAM yang didasari dengan konsep gambaran yang jelas tentang siapa manusia. HAM dilihat menjadi suatu sistem nilai atau etika di dalam menggunakan kekuasaan. HAM juga menjadi suatu etika di dalam membangun bangsa dan negara atau di dalam menyusun strategi kebudayaan itu sendiri.

1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Franciscus Van Ylst
Abstrak :
Persoalan pokok dalam tesis ini yang berjudul, "Hakekat Ilmu Pemerintahan" ialah adanya ketidakjelasan mengenai obyek dan kedudukan Ilmu Pemerintahan terhadap ilmu-ilmu yang lain, khususnya Ilmu Politik. Peranan Filsafat menjadi penting, karena melalui kajian filsafat dan kritik filsafat dapat diketahui apa yang menjadi kelemahan ilmu dan sekaligus diketahui pula caranya untuk memperkuat landasan ilmiahnya. Teori Pertumbuhan Pengetahuan dari Karl Popper, yang menyatakan bahwa pengetahuan bertolak dari problem dan ilmu bertolak hanya dengan problem menjadi relevant dalam penulisan tesis ini. Ilmu pemerintahan oleh sejumlah sarjana Ilmu Politik, dipersoalkan mengenai ada atau tidaknya ilmu tersebut. Jadi Ilmu Pemerintahan menghadapi problem utamanya, yaitu tentang keberadaannya. Polemik terhadap Ilmu Pemerintahan telah berlangsung lama dan menahun. Bagi Karl Popper problem tersebut sangat menguntungkan bagi ilmu yang bersangkutan. Karena bertolak dari "Teori Pertumbuhan Pengetahuan", problem yang dialami oleh Ilmu Pemerintahan harus menjadi pendorong terhadap tumbuhnya upaya-upaya untuk mempertahankan dan memperkuat landasan ilmiahnya. Dalam penulisan tesis ini, dikemukakan 2 anggapan dasar: 1. Jika Ilmu Pemerintahan dapat dibedakan antara obyek materia dan obyek formanya, maka sebagai disiplin limu Pemerintahan menjadi tegas dan jelas untuk dibedakan dengan ilmu-ilmu lainnya. 2. Jika Ilmu Pemerintahan dapat dikondisikan untuk dapat mengikuti prosedur metode problem solving, maka sebagai sebuah ilmu dapat tumbuh dan berkembang secara mantap. Hakekat Ilmu Pemerintahan adalah juga sama dengan Hakekat Ilmu Pengetahuan, hanya obyek formanya yang membedakan. Secara universal elemen-elemen yang membentuk Ilmu Pengetahuan juga berlaku sama untuk elemen-elemen yang membentuk Ilmu Pemerintahan. Keberadaan Ilmu Pemerintahan harus dapat dilihat dengan standard prosedur yang sama dengan ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu Pemerintahan sebagai ilmu pengetahuan memiliki struktur dan prosedur yang sama. Arti struktur ialah kumpulan pengetahuan yang disusun secara sistematik, sedangkan prosedur disebut juga dengan metode ilmiah merupakan suatu rangkaian langkah yang tertib dan berlaku untuk setiap ilmu agar supaya ilmu pengetahuan itu berjalan dengan langkah yang benar dan teratur. Melihat sejarah Yunani kuno untuk membahas hubungan antara Filsafat Politik dan Ilmu Pemerintahan. Hal ini sangat panting guna memperoleh silsilah antara ilmu induk dan ilmu cabang. Melalui tokoh Filsafat Politik Plato dapat dipelajari bagaimana awal mula terjadinya pemikiran tentang apa yang disebut "politik" dan hubungannya dengan Ilmu Pemerintahan. Salah satu pendapat yang dapat disetujui oleh berbagai ahli bahwa lapangan penyelidikan Ilmu Pemerintahan adalah menyangkut tanggung jawab dan peranan yang menuntut adanya keterlibatan yangsangat besar dari pemerintah untuk dapat meningkatkan kemakmuran rakyat banyak. Menurut pendapat dari Soltau dan Gilchrist, ruang lingkup Ilmu Pemerintahan meliputi, 1. Pemerintahan menurut keadaannya sekarang 2. Pemerintahan sebagaimana yang lalu 3. Pemerintahan sebagaimana harusnya Selain pendapat tersebut di atas ruang lingkup Ilmu Pemerintahan menyangkut juga pembuatan dan pelaksanaan dari keputusan politik menjadi kebajikan pemerintah. Pendapat aristoteles yang dikutip dari Prof. Dr.A. Hoogerwerf menyebutkan lingkup pemerintahan adalah mempelajari bentuk-bentuk pemerintahan. Ilmu alpha dan beta mempunyai kekhususan sendiri mengingat gejala yang ditangkap juga tidak sama. Ilmu Pemerintahan digolongkan sebagai ilmu alpha. Ilmu alpha yaitu ilmu-ilmu budaya, artinya kejadikan sebagai obyek yang dipelajari adalah "peristiwa berulang-ulang" dan sebagai akibat dari keberulangan itu dapat dijabarkan hukum-hukum ilmu pasti. Obyek yang berbeda akan membedakan pula metode yang akan dipergunakan. Ada empat metode yang sering dipakai pada obyek Ilmu Pemerintahan 1. Metode Filosofis 2. Metode Historis 3. Metode Eksperimen 4. Metode Deskriptif Ilmu Pemerintahan sebagai ilmu yang mempunyai tujuan tertentu memerlukan kurikulum sebagai alat dalam kegiatan proses belajar mengajar. Pada sub bab ini juga dikemukakan beberapa contoh kurikulum Ilmu Pemerintahan yang diajarkan pada beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia. Penulis mengutip beberapa definisi tentang Ilmu Pemerintahan dari sejumlah ahli Ilmu Politik dan Pemerintahan, sehingga dapat di peroleh gambar bahwa ada sejumlah persamaan dasar, yaitu 1. Jalannya Pemerintahan 2. Mengatur ketentraman dan ketertiban masyarakat 3. Mewujudkan kemakmuran rakyat Politik, Pemerintahan dan Kekuasaan adalah 3 aspek yang berakar pada substansi kekuasaan. Kekuasaan sebagia substansi dari Politik dan Pemerintahan dapat diartikan sebagai kekuasaan itu sendiri adalah abstrak letapi perwujudannya dapat kita lihat dan rasakan sebagaimana diartikan adanya "kemampuan pelaku untuk mempengaruhi tingkah laku pelaku terakhir menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library