Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Prahastuti
Abstrak :
Pemerintah pada tahun 1983 melakukan reformasi perpajakan, satu perubahan yang mendasar adalah diberikannya kepercayaan yang besar kepada Wajib Pajak. Hal ini ditandai dengan perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment system menjadi self assessment system. Dengan self assessment system tugas fiskus juga berubah dari pihak yang menentukan jumlah pajak terutang menjadi pihak yang memberikan pelayanan dan pengawasan. Salah satu hal yang penting demi terlaksananya self assessment system adalah adanya kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Untuk itu pihak fiskus harus melakukan penyuluhan baik untuk memasyarakatkan peraturan perundang-undangan maupun untuk mengetahui tingkat kepatuhan dari. Wajib Pajak dengan melakukan pemeriksaan. Penyuluhan yang telah dilakukan oleh Pusat Penyuluhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dilaksanakan dengan berbagai cara, antara lain melalui seminar, penataran, lokakarya, sarasehan, semiloka, pendidikan dan latihan, dan lain lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa frekuensi pelaksanaan penyuluhan pajak yang telah dilakukan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dalam tesis ini, analisis data dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menganalisis kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan, dan dengan menganalisis kepatuhan material dengan melihat surat ketetapan pajak atas dasar hasil pemeriksaan yang kemudian dibandingkan dengan frekuensi penyuluhan yang telah dilakukan. Berdasarkan data yang diperoleh, untuk kepatuhan formal dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak cukup patuh, hal ini dapat dilihat dari ketepatan pembayaran dan pelaporan, baik untuk pembayaran masa, pembayaran akhir tahun, SPT masa maupun SPT Tahunan. Dalam hal kepatuhan material untuk tahun 1995 dan 1996 belum dapat dikatakan patuh, karena berdasarkan jumlah Wajib Pajak yang diperiksa, sebagian besar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Khusus untuk tahun 1997 dari semua Wajib Pajak yang diperiksa mendapat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peranan penyuluhan pajak meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal, yang dapat dilihat dari peningkatan dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan, maupun secara material, yang dapat dilihat dari penurunan jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiyoko Suwandi
Abstrak :
Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, Wajib Pajak (WP) harus melakukan kewajiban perpajakan termasuk sebagai pemungut atau pemotong pajak tertentu diantara beberapa kewajiban perpajakan tersebut, terdapat 2 (dua) kewajiban penting yaitu pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap dan jelas sehingga diketahui jumlah pajak yang terutang, serta kedua, terutama WP yang menjalankan usaha harus menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan. Kepada WP juga diberikan hak-hak penting yaitu hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), keberatan dan banding. WP yang tidak/kurang patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, akan dikenai sanksi perpajakan, yang berupa sanksi administrasi (bunga, denda dan kenaikan) serta sanksi pidana kurungan. Dalam rangka menguji kepatuhan WP, Direktur Jenderal Pajak (DIP) berwenang melakukan pemeriksaan pajak dan DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang berupa, SKPKB, SKPKBT, SKPLB atau SKPN. Bilamana diketahui terdapat indikasi pelanggaran pidana perpajakan, WP akan dilakukan penyidikan pajak, yang kemungkinan WP akan dijatuhi pidana kurungan selain harus membayar pajak yang belum dibayar berikut sanksinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis, adapun teknik pengumpulan data melalui : Studi kepustakaan, Studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan beberapa Kantor Konsultan Pajak (KKP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) di Surabaya serta data sekunder diperoleh dari laporan kinerja Kantor Wilayah IX DM Jawa Timur. Dari hasil pembahasan bab III diperoleh kesimpulan bahwa WP orang pribadi cenderung kurang patuh dalam menyampaikan SPT dibanding dengan WP yang berstatus PMA, BUMN, BUMD, beroreintasi ekspor atau setelah diaudit diberikan opini wajar tanpa syarat atau wajar dengan syarat, serta WP yang menjadi klien KKP atau KAP. Penyelenggaraan pembukuan/pencatatan apakah sudah benar, lengkap dan dapat menggambarkan dengan sebenarnya usaha WP, tidak diketahui dengan pasti sebab WP cenderung tertutup /merahasiakan keadaan sebenarnya. Sanksi perpajakan, bagi WP orang pribadi tidak membuatnya jera dan akan mengulangi kembali kesalahannya. Pemeriksaan pajak masih merupakan upaya yang tepat untuk mendorong WP agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedangkan penyuluhan tidak diketahui efektifitasnya dalam rangka mendorong kepatuhan WP. Dalam kenyataannya WP dengan berbagai cara berusaha menghindari kewajiban perpajakan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rinaldi Sudjatina
Abstrak :
Penelitian mendeskripsikan pengaruh pengaturan fasilitas perpajakan dan persetujuan penghindaran pajak berganda terhadap peningkatan penanaman modal asing. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat pengaruh pengaturan fasilitas perpajakan pada perubahan perundang-undangan pajak penghasilan terhadap peningkatan modal asing ke Indonesia, karena tidak ada penanaman modal asing yang mendapat fasilitas tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa persetujuan penghindaran pajak berganda berpengaruh terhadap penanaman modal asing, karena sebagian besar penanam modal asing berasal dari negara yang telah menutup perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Penelitian juga menunjukkan bahwa terdapat 2 ( dua) peraturan tentang fasilitas perpajakan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 yang selain bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 juga bertentangan dengan asas-asas perpajakan yang baik karena menimbulkan diskriminasi dan diterbitkan dengan kriteria yang tidak transparan.

Hasil penelitian mengusulkan untuk mencabut ketentuan fasilitas perpajakan yang selain bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hierarkinya juga menyebabkan adanya diskriminasi yang tidak sesuai dengan asas-asas perpajakan yang baik. Selain itu agar dapat berperan dalam rangka meningkatkan penanaman modal asing yang diperlukan untuk mcncapai pertumbuhan ekonomi pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan dengan mengacu kepada teori-teori yang mengaturnya serta perlu diikuti dengan kebijakan lain yang juga berperan dalam usaha menarik penanam modal asing ke Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library