Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indah Harlina
Abstrak :
Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi bertentangan dengan konsep negara hukum, Menurut Sri Soemantri unsur negara hukum salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu negara harus mengatasi korupsi karena korupsi tidak hanya meruugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga untuk membantu mengatasi korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena pemberantasan korupsi oleh lembaga konvensional (kepolisian dan kejaksaan) belum dapat mengatasi permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara independen dan mempunyai kewenangan yang sangat luas. Oleh karena itu masyarakat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberantas korupsi. Kewenangan yang luas meliputi Koordinasi dangan instansi lain, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan dan monitoring. Sebagaimana diketahui secara umum para ahli membagi dua lembaga negara yaitu Lembaga negara utama (main State?s organ) dan Lembaga negara pembantu (auxiliary State?s organ). Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara pembantu yang bersifat independen, hal ini akan menimbulkan masalah yaitu tentang kedudukan dalam struktur ketatanegaraan. Ada sebagian besar yang beranggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga ekstra konstitusional. Masalah lain yang muncul adalah apakah Komisi Pemberantasan Korupsi harus ada terus atau hanya sebagai Problem solving saja. Untuk mengetahui hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif didukung dengan metode penelitian empiris. Di samping itu juga didukung dengan pendekatan sejarah dan komperatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara independen, namun bukan lembaga negara utama tetapi lembaga negara pembantu. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dijelaskan berada diranah kekuasaan manapun baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dimasukkan kedalam kekuasaan ke empat. Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya terus ada, karena korupsi tidak mungkin dapat hilangkan, hanya dapat diminimalkan. Namun Kewenangannya tidak lagi luas, hanya mencakup penindakan, pencegahan dan monitoring, sedangkan untuk penuntutan dikembalikan kepada kejaksaan.
Depok: Universitas Indonesia, 2008
D1084
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Golose, Petrus Reinhard
Abstrak :
Disertasi ini merupakan hasil analisis dari penelilian kualitatif dan literatur secara mendalam yang terfokus pada manajemen penyidikan hacking oleh Unit V IT & Cybercrime yang diterapkan pada proses penyidikan kasus hacking website Partai Golkar. Kasus hacking website Partai Golkar merupakan kasus hacking pertama yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Unit V IT & Cybercrime. Dalam pelaksanaan penyidikan hacking, Unit V IT & Cybercrime menghadapi permasalahan berkaitan dcngan belum adanya ketentuan hukum materil yang secara tegas mengatur mengenai tindak pidana hacking pada saat itu dan belum adanya ketentuan hukum formil yang mengatur secara khusus mengenai penanganan bukti digital. Permasalahan tersebut berhasil dihadapi penyidik dengan melakukan interpretasi terhedap ketentuan hukum yang ada. Disertasi ini mengajukan suatu pengertian tindak pidana hacking sebagai setiap kegiatan yang menggunakan komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilalcukan dengan cara mengakses suatu sistem jaringan komputer baik yang terhubung dengan internet atau tidak, baik dengan tujuan maupun tidak, untuk memperoleh, mengubah dengan cara menamhah atau mengurangi, menghilangkan atau merusak informasi dalam sistem komputer dan atau sistem elektronik lainnya dengan melawan hukum. Hacking berbeda dengan kejahatan konvensional. Hacking dapat dilakukan dari berbagai tempat yang terpisah atau tidak mengenal batas wilayah (borderless) dan transnasional (lintas batas ncgara). Hacking tidak meninggalkan jejak berupa catatan atau dokumen fisik dalam bentuk kertas (paperless) akan tetapi semua jejak hanya tersimpan dalam komputer dan jaringan tersebut dalam bentuk data atau informasi digital berupa log files. Penyidikan tindak pidana hacking juga berbeda dengan penyidikan kejahatan konvensional yaitu sebagian proses penyidikan dilakukan. di cyberspace, adanya masalah yurisdiksi hukum, eksistensi bukti digtal (digital evidence) dun penanganan komputer sebagai tempat kejadian perkara (crime scene) dimana diperlukan dukungan laboratorium komputer forensik untuk menganalisa bukti digital yang telah didapat. Penyidik menerapkan prinsip-prinsip dan fungsi manajemen dalam proses penyidikan. Proses manajemen tersebut diterapkan sebagai suatu siklus yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, implementasi, serta pengawasan dan evaluasi. Secara khusus disertasi ini memotret proses manajemen penyidikan hacking sehingga menghasilkan prooses manajemen yang terdiri dari penerimaan laporan (accepting input), penugasan (assigning), perencanaan (planning), pelaksanaan dan penyesuaian (executing and adjusting), pengendalian dan evaluasi (controlling and evaluation), penyerahan hasil (result delivery), bantuan di persidangan (court support) serta dokumentasi hukum (legal documentation). Dengan manajemen penyidikan tindak pidana hacking tersebut, proses manajemen penyidikan tidak berhenti pada penyerahan berkas perkara ke penuntut umum saja, tetapi terus berlanjut ke tahap pemidangan, dimana penyidik berperan sebagai saksi verbalisan dan membantu penuntut turun dalam menghadirkan saksi dan ahli. Disamping itu terdapat pula dokumentasi hukum, dimana putusan hakim akan didokumentasikan oleh penyidik sehingga dapat digunakan sebagai penimbangan dalam perencanaan penyidikan pada kasus hacking yang terjadi di kemudian hari. Proses manajemen penyidikan tersebut tidak berjalan secara independen melainkan terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi proses tersebut seperti: budaya organisasi, kepemimpinan dan peranan stakeholders. Berdasarkan hasil diskusi kelompok dan wawancara berpedoman diketahui bahwa Unit V IT & Cybercrime mempunyai budaya organisasi yang berbeda. Sub budaya organisasi yang ada saat ini di Unit V IT & Cybercrime mendorong anggotanya untuk terus maju (progresif) hal ini didukung dengan penghargaan dari pemimpin dan peer pressure dari anggota unit lainnya sebagai motivasi ekstrinsik. Peranan Kepala Unit sebagai pemimpin menjadi motivator-Unit V IT & Cybercrime tampak dominan terlihat dari ketergantungan Unit V IT & Cybercrime terhadap pemimpinnya dalam hubungannya dengan stakeholders dan dalam melakukan transformasi budaya.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
D898
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rycko Amelza Dahniel
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai fenomena implementasi birokrasi di Polres Kota Sukabumi yang berkaitan dengan berbagai aspek struktur dan sosial organisasi, sehingga bermanfaat bagi pengembangan ilmu kepolisian dan reforrnasi birokrasi Polri. Berbagai karakteristik organisasi birokratik yang dikembangkan oleh Weber (1917), Robbin (1990), dan Pinchott (1993), dijadikan pola pikir untuk mengungkap praktek-praktek birokrasi di Polres Kota Sukabumi dalam melaksanakan pemolisian. Corak masyarakat yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pemolisian dan praktek birokrasi di Polres Kota Sukabumi juga menjadi fokus yang dieksplorasi dalam penelitian ini. Berbagai teori organisasi modem dan post modern yang mengaitkan pengaruh Iingkungan terhadap struktur organjsasi, organisasi pembelajar sebagai leverage peningkatan kualitas organisasi terutama menempatkan peran dan kualitas SDM di dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi, menjadi landasan teoritik dan pola pikir di dalam melihat fenomena birokrasi di Polres Kota Sukabumi. Berbagai paradigma teori organisasi terkini yang mengungkapkan pergeseran paradigma dari organisasi birokratik yang cenderung mekanistik menuju organjsasi organik yang lebih merespons kompleksitas dan adaptif terhadap tuntutan lingkungan organisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan, dijadikan kerangka bertikir di dalam menganalisis fenomena clan praktek birokrasi di Polres Kota Sukabumi (Senge, 1990; Pinchot, 1993; Osbome & Plastrik, 1997; Choo, 1998; Maycunich, 2000, Pettinger, 2002). Penelitian ini dilakukan di Polres Kota Sukabumi sebagai unit analisisnya. Pendekatan kualitatif yang lebih berfokus pada kedalaman mengungkap dan mengeksplorasi berbagai fenomena dan praktek birokrasi di Polres Kota Sukabumi menjadi bagian penting di dalam penelitian ini. Oleh sebab itu, melalui teknik pengamatan terlibat (complete participant observation) dan wawancara mendalam (indepth-interview) kepada informan kunci, dengan mengandalkan peneliti sebagai instrumen penelitian diharapkan mampu mengeksplorasi kedalaman data yang lebih komprehensif. Triangulasi dan pemaknaan (meaning) terhadap fenornena temuan penelitian merupakan pendekatan yang dikedepankan di dalam melakukan analisis. Pertama, penelitian ini menunjukkan bahwa organisasi Polres Kota Sukabumi lebih mencerminkan praktek organisasi birokrasi yang dicirikan dengan organisasi yang hirarkis mulai dari Mabes Polri pada tingkat tertinggi (strategic apex) dan organisasi Polres sebagai organisasi terdepan atau KOD (operating core) dalam melaksanakan tugas  pemolisian. Dalam implementasinya, organisasi yang hirarkis telah menempatkan Kapolres sebagai pejabat dengan otoritas yang sentral sehingga pengambilan keputusan lebih terpusat pada pimpinan puncak organisasi. Hal ini menimbulkan peran pimpinan tertinggi Polres sangat dominan dalam melakukan pengambilan keputusan sehingga kurangnya ?delegation of authority" yang diberikan kepada anggota organisasi dalarn rangka pengambilan keputusan. Praktek organisasi birokratik yang demikian dapat mematahkan kreativitas, inisiatif dan inovasi anggota organjsasi dalam melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat. Diferensiasi vertikal dalam struktur hirarkis yang menempatkan posisi Polwil diantara Polres dan Polda sebagai pengawas Polres, namun diberi tugas sebagai komando Operasional, telah bertentangan dengan prinsip-prinsip pengorganisasian Polri yang dititikberatkan pada pembagian daerah hukum yang serasi dengan administrasi pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Kedua, penelitian menemukan bahwa spesialisasi tugas ke dalam fungsi-fungsi organisasi baik yang bersifat ?vertical differentiation? dan ?horizontal differentiation? sebagai karakteristik organisasi birokratik cenderung menimbulkan ego fungsional antar unit organisasi sehingga sulit terciptanya ?teamwork?sebagai bentuk paradigma baru dalam organisasi untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas pemolisian. Ketiga, dominasi lcepemimpinan sebagai akibat dari struktur organisasi hirarkis telah membentuk budaya organisasi yang lebih merefleksikan budaya militeristik, sehingga perilaku anggota sangat patuh dan menunggu perintah atasan, berorientasi kepada senioritas, lebih reaktif dan terbentuk untuk melaksanakan tugas secara rutin dan statis. Padahal, paradigma pemolisian menuntut perilaku anggota menyesuaikan dengan perubahan rnasyarakat dan perkernbangan lingkungan organisasi yang dinamis. Keempat, salah satu karakteristik organisasi birokrasi yang impersonal menjadi kurang sesuai dan cocok di dalam melaksanakan tugas pmolisian khususnya didalam menciptakan keteraturan sosial dalam masyarakat Sukabumi. Dengan demikian paradigma organisasi yang mengedepankan kpentingan masyarakat dalam pemolisian melalui kemitraan, kolaborasi, bimbingan dan fasilitator dalam menyelesaikan masalah sosial, merupakan esensi menciptakan organisasi pembelajar (learning organization) di lingkungan Polres Kota Sukabumi. Kelima, penerapan manajemen SDM berbasis kompetensi sebagai praktek birokrasi di Polres Sukaburni masih belum tercermin secara nyata sebagai ?core value? organisasi sehingga perilaku anggota di lingkungan Polres Sukabumi kurang berorientasi kepada kinerja anggota tetapi lebih berorientasi kepada tugas-tugas rutin yang didasari atas hubungan patron-klien di dalarn organisasi. Keenam, konteks dan lokalitas masyarakat Sukabumi dan kebudayaannya, mempengaruhi corak birokrasi di Polres Kota Sukabumi. Model birokrasi rasional oleh Weber yang impersonal dan otoritas yang legal tidak dapat sepenuhnya diimplementasikan, khususnya pada masyarakat Sukabumi dalam menciptakan keteraturan sosial dalam masyarakat. Secara khusus, masyarakat Sukabumi memiliki kebudayaan dominan dan hukum yang hidup untuk memecahkan masalah sosial. Sehingga strategi pemolisian yang mengedepankan fungsi pre-eratif melalui bimbingan, kemitraan dan menjadi fasilitator dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial, lebih sesuai dan efektif dalam menciptakan keteraturan sosial pada masyarakat Sukabumi. This study is aimed to explore the various phenomena in bureaucratic implementation in Sukabumi City Police station related to various structural and social organizational aspects, to be beneficial for the development of police science and INP bureaucracy reformation. Various characteristics of bureaucratic organization developed by Weber (1917) and Pinchott (1993) is used as the framework to reveal bureaucratic practices in Sukabumi city police station in conducting policing duties. The variety of society influencing the implementation of policing duties and bureaucratic practices in Sukabumi city police station also becomes the focus to be explored in this research. Various modern and post modern organization pattern relating environmental influence on organization structure, learning organization as the leverage to increase organization quality, mainly by putting the roles and quality of Human Resources in the implementation of organizational tasks, have become the theoretical and thinking pattem in seeing the bureaucratic phenomena in Sukabumi city police station. Various updated organizational theory paradigm which reveals the shifting of paradigm from bureaucratic organization that tends to be mechanistic to a more organic organization that responds better towards the complexity and adaptive towards the demand of organizational environs to increase service quality, is made into thinking pattem in analyzing phenomenon and bureaucratic practices in Sukabumi city police station (Senge, 1990; Pinchot, 1993; Osbome & Plastrik, 1997; Choo, 1998; Maycunich, 2000, Pettinger, 2002). This research is made with Sukabumi city police station as the analysis unit. The qualitative approach which more focused in the in-depth revelation and exploration of various phenomenon and bureaucratic practices in Sukabumi city police station becomes the important point of this research. Therefore, through complete participant observation and in-depth interview to key informant, by relying on the researcher as research instrument, it is expected that the research can explore the depth of data more comprehensively. Triangulation and meaning on research Ending phenomenon in the approach promoted in conducting the analysis. First, this research shows that the Sukabumi city police station organization reflect more on the a bureaucratic organization practice characterized by hierarchical organization, starting with Police Headquarter as the highest level (strategic apex) and city police station as the frontline organization or operating core in conducting policing duties. In its implementation, this hierarchical organization has placed the head of city police as an oliicer with cen1;ralistic authority, so that the decision making is more centralized on the highest leader of the organization. This created a very dominant highest leader of city police in making decision, so that there was a lack of ?delegation of authority? delegated to organizational members in decision making. This kind of bureaucratic organization practice can break creativity, initiative and innovation of organizational members in conducting public services duties. Vertical differentiation in hierarchical structure which placed the position of area police between city police and regional police as the overseer of city police, but with duties as operational command has been contradictory to the INP organizing principles which emphasizes on division of legal jurisdiction in line with regional govemment administration in the region and integrated criminal justice system apparatus. Second the research found that task specialization into organizational functions, both those with ?vertical differentiation? and ?horizontal differentiation? in nature as characteristic of bureaucratic organization tend to create functional ego among organization units so it is difficult to create a ?teamwork? as form of new organizational paradigm to support effectiveness of policing duties implementation. Third the domination of leadership as a result of hierarchical organizational structure has fomied organizational culture that reflect more on militaristic culture, so that the behavior of the members are obedient and subservient to the boss, oriented to seniority, more reactive and formed to conduct routine and static duties. Whereas the policing paradigm demands a behavior of members that are adaptive to the changes of society and development ofa more dynamic organization environs. Fourth, one of the impersonal characteristics of bureaucratic organization becomes not suitable and relevant in conducting policing duties, especially in creating social order in Sukabumi society. Thus, organizational paradigm that promotes community interest in policing through partnership, collaboration, assistance and facilitation in solving social problems, is the essence in creating learning organization in the environments of Sukabumi city police station. Fifth, the competence based Human Resource management system as bureaucratic practice in the Sukabumi city police station is not really reflected as the core value of organization so that the behavior of members in the Sukabumi city police station oriented less to the performance of members but it oriented more on the routine tasks based on patron-client relationship in the organization. Sixth, the context and locality of Sukabumi people and their culture influence the bureaucratic pattem in Sukabumi city police station. The rational bureaucratic model by Weber, that is impersonal and with legal authority cannot be fully implemented, especially to the Sukabumi people in creating social order in the community. Specifically, Sukabumi people have dominant culture and living law to solve social problem. Thus, policing strategy to promote pre-emptive function through assistance, partnership and facilitating in solving social problems, is more suitable and effective in creating social order in Sukabumi community.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
D899
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mudzakkir
Abstrak :
Korban kejahatan, setelah menjadi korban kejahatan, harus menghadapi suatu problem hukum yang krusiai yang menyebabkan dirinya mengalami viktlmlsasi sekunder (secondary victimization) karena adanya penolakan secara sistematis oleh sistem peradilan pidana. Sebagal pihak yang menderita dan dirugikan akibat pelanggaran hukum pidana yang sedang diperiksa, korban kejahatan tidak dillbatkan dalam proses peradilan pidana (atau out sidet), keouali hanya sebagai saksi, dan semua reaksi terhadap pelanggar dimonopoli oleh negara (polisi dan jaksa). Hubungan hukum antara korban kejahatan di satu pihak dengan pelanggar hukum pidana dan negara (polisi dan jaksa) di lain pihak tidak diatur secara jelas. Masalah posisi hukum korban ini menjadi problem hukum yang mendasar karena menyangkut keberadaannya dalam hukum pidana secara menyeluruh. Disertasi ini mengkaji tentang posisi hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana yang diatur dalam hukum positif (ius constitum) dan pengaturannya di masa datang (ius constituendum) melalui kajian peraturan perundang-undangan, yurisprudensi MARI, dan telaah pustaka serta dilengkapi dengan kajian hukum pidana Belanda sebagai contoh atau bahan analisis pengaturan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Nilai keadilan yang menjadi pangkal tolak pengaturan korban kejahatan dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana adalah keadilan retributif (retributive Justice) dan keadilan restoratif (restorative Justice). Kedua konsep Ini memiliki sejumlah perbedaan dalam memahami konsep dasar dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana dan posisi hukum korban. Sebagai elemen fiiosofis dari suatu sistem hukum (pidana) perbedaan ini adalah mendasar — atau perbedaan paradigmatik — yang mempengaruhi elemen substantif lainnya. Perkembangan pemikiran hukum pidana hingga sekarang menunjukkan adanya pergeseran perspektif dari retributive Justice kepada restorative Justice. Pengaturan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana melalui pembaruan hukum pidana Tahun 1981 (UU. No. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP) secara umum telah mengubah elemen filosofis dan asas-asas hukum sebagai landasan filosofis peraturan hukum dari undang-undang sebelumnya (HIR), tetapi sejauh mengenai pengaturan korban kejahatan perubahan tersebut tidak sampai mengubah elemen filosofis dan asas-asas hukumnya. Masuknya 'hak-hak korban kejahatan' dalam KUHAP tidak diperkuat oleh landasan filosofis dan teori hukum yang mengakibatkan korban kejahatan tetap tidak diakui eksistensi dan posisi hukumnya sebagai korban dari pelanggaran hukum pidana yang menjadi baglan dari hukum pidana. Kelemahan aspek pengaturan korban ini berlanjut dalam praktek hukum yakni tidak dikembangkannya metode penemuan hukum yang inovatif untuk mendukung keadilan bagi korban kejahatan. Yurisprudensi MARI cenderung mempersempit (restriksi) dalam melakukan penafsiran hukum tentang penegakan hak-hak korban. Sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan konsep hukum pengayoman, kebijakan pembaruan hukum pidana yang beroiientasi kepada korban kejahatan (victim oriented) yang bertitik-tolak pada keadilan restoratif (restorative justice) diperlukan sebagai kebljakan penyeimbang (balance) pembaruan hukum sebelumnya yang berorlentasi kepada peianggar (offender oriented), atau sebagai kebijakan yang parity bukan priority, dikuatkan oleh kenyataan praktek hukum sehari-hari (aspek empirik), perkembangan teori hukum pidana (aspek teoretik), ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pokok serta kecenderungan masyarakat Internasional atau PBB (aspek yuridik/normatif). Keadilan restoratif (restorative Justice) dijadlkan kerangka dasar pengaturan korban kejahatan menuntut adanya perubahan pemahaman mengenal beberapa konsep dasar dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana, yaitu kejahatan atau pelanggaran hukum pidana adalah utamanya melanggar hak korban kejahatan, di samping melanggar kepentingan masyarakat dan negara; pengakuan eksistensi dan posisi hukum korban kejahatan; sistem peradilan pidana sebagai sistem penyelesalan konflik; dan restitusi dan kompensasi sebagai baglan dari hukum pidana dan pemidanaan. Strategi kebijakan terhadap korban kejahatan dilakukan; pertama, memberi perspektif baru (restorative Justice) dalam penyelenggaraan peradilan pidana tanpa campur tangan legislatif dan, kedua, kemudian mengubah peraturan hukum. Dalam penataan sistem peradllan pidana, pertama, mendampingkan penyelesaian perkara pidana menurut konsep restorative Justice dengan sistem peradilan yang berlaku sekarang sebagai sarana penyaring masuknya perkara ke pengadilan dan mencangkokkan restorative Justice ke dalam sistem peradllan pidana sekarang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
D1783
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
Abstrak :
ABSTRAK
Fokus disertasi ini membahas pertanggung jawaban pidana korporasi dari sisi pengaturan dan praktiknya dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Sejak tahun 1955 sesudah berlakunya Undang-undang Tinclak Pidana Ekonomi 1955 (Undang-undang No 7/DRT/1955), hingga saat ini tidak satu pun korporasi dijatuhi pidana. Sementara itu Undang-undang Perlindungan Konsumen 1999 (Undang-undang No.8/ 1999) juga membebani pertanggungiawaban pidana kepada korporasi atas tindak pidana (laku pidana) perlindungan konsumen. Tetapi hal yang sama masih juga terjadi dalam masa rezim perlindungan konsumen. 36 kasus tindak pidana pcrlindungan konsumen telah dikaji dengan menggunakan desain penelitian normatif. Tidak ada korporasi yang dijatuhi pidana. Isu kontroversial tersebut tidak membuat peneliti kccewa. Argumentasi-argumentasi pengadilan terkait ke-36 kasus tersebut dicermati dengan teliti. Hasilnya, yaitu: bahwa sejumlah argumentasi memberi ruang yang Iebih luas bagi pertanggung jawaban pidana korporasi. Sehubungan dengan hal ini, pengadilan masih tetap berperan memberikan argumentasi hukum tentang teori pelaku fungsional dalam tindak pidana. Penjelasan teoritis ini berpijak pada pandangan bahwa mens rea (schuld) pelaku fisik dapat diatribusikan kepada pelaku fimgsional. Pada tahap-tahap selanjutnya mens rea (schuld) tersebut diatribusikan kepada korporasi dengan meuggunakan doktrin agregasi. Dengan pendekatan teoritis ini, korporasi dipertanggungiawahkan secara pidana. Hal ini tidak berarti bahwa penjatuhan sanksi seyogyanya selalu dilakukan pengadilan. Ketika pengadilan menerapkan undang-undang dalam suatu kasus, pengadilan mengkongkritkan norma norma umum menjadi norma individual. Teknik hukum pidana menentukan suatu perilaku (tindak pidana) dengan penjatuhan sanksi terhadap pelanggannya. Menurut pandangan hukum yang sanksionis jika seseorang tidak berperilaku sesuai dengan suatu larangan tertentu, konsekuensinya pengadilan seharusnya menjatuhkan sanksi, apakah pidana ataupun perdata. Preskripsi berupa sanksi tidak selalu dijatuhkan, tergantung pada kondisi-kondisi tertentu, dalam hal suatu perangkat paksaan seyogyanya diterapkan. Pengadilan seyogyanya menjatuhkan sanksi kepada korporasi, jika suatu tindak pidana (laku pidana) menguntungkan korporasi. Sehubungan dengan ini, peneliti mengusulkan agar teori corporate vicarious criminal liability seyogyanya diterapkan dalam rezim perlindungan konsumen.
ABSTRACT
The focus study of this dissertation is the laws and practices of corporate criminal liability concerning consumer protection law in Indonesia. Since 1955 until now after enactment ofthe Law on Economic Crimes 1955 (Law of Republic of Indonesia No. 7/DRT/1955; UU TPE l955), corporation has not been liable for economic crimes in Indonesia. Meanwhile The Law on Consumer Protection 1999 (The Law of Republic of Indonesia No.8/1999; LCP 1999) also provides that a corporation may be criminally liable for consumer offences. But the similar circumstances still have been repeated in the consumer protection regime. 36 cases related to consumer offences have been analyzed with a normative research design. No corporation was made a sentence at all in these cases. The controversial issue does not make the researcher unsuccessfully. The arguments of courts related these 36 cases were examined carefully. The result is that some of them give a wider space for corporate criminal liability. ln regard to this, judicial role still give some legal argumentations on theory of functional perpetrator in criminal acts. This theoretical explanation hold that physical perpetrators mens rea (schuld) can be attributed to functional perpetrator. ln the further steps, the mans rea can be attributed to corporation. It is based on aggregation theory. According to this theoretical approach, corporation may be held criminally responsible. it does not mean that decreeing a sanction should always be taken by judicial. When the judiciary applies the statutory in a litigated case. it concrctizes the general norms which constitutes an individual norm. The penal technique makes conduct (offences) the condition of sanctions to the delinquent. According to sanctionist view of law is that if a person does not comply with a certain prohibition, the consequence is that the courts ought to inflict a penalty, whether criminal or civil. Prescribing a sanction is not always inflicted, it depends on the certain conditions, in which a coercive measure ought to be applied. The court should order a sanction to a corporation, ifa criminal act benefits the corporation. In regard to this, the researcher suggest that the theory of corporate vicarious criminal liability should be adopted in consumer protection regime.
Depok: 2010
D1106
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Buaton, Tiarsen
Abstrak :
Sistem peradilan militer yang berlaku di dunia berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Ada ahli yang menggolongkan sistem peradilan militer didasarkan pada tiga sistem hukum yang berlaku di dunia ini, yaitu common law sysrem, roman law system dan socialist law sysrem. Namun beberapa ahli yang lain menggolongkan sistem peradilan militer berdasarkan kewenangan mengadili atau jurisdisksi dari pengadilan militer itu sendiri menjadi empat golongan yaitu (1) peradilan militer mempunyai yurisdiksi bersifat umum, (2) Peradilan militer mempunyai yurisdiksi umum yang berlaku secara temporer, (3) Peradilan militer mempunyai yurisdiksi terbatas pada kejahatan miiiter dan (4) peradilan militer mempunyai yurisdiksi hanya pada saat perang atau operasi militer. Kebanyakan peradilan di berbagai negara lebih menganut pada sistem peradilan militer yang berwenang mengadili kejahatan secara umum Rencana DPR untuk mengubah system peradilan militer dengan membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya terbatas mengadili kejahatan militer menimbulkan pro dan kontra, dimana masing masing mempunyai alasan yang berbeda. Penelitian ini menjadi penting untuk memberikan pertimbangan dan masukan kepada DPR dan Pemerintah dalam rangka menyusun Rancangan Undang Undang Peradilan Militer yang baru dan sekaligus memberijawaban atas beberapa pertanyaan berikut lni. Pertama, bagaimana kedudukan dan yurisdiksi peradilan militer di Indonesia setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, bagaimanakah kedudukan asas-asas militer yang? merupakan bagian dari asas-asas peradilan militer seperti asas kesatuan komando, komandan bertanggungjawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer, apabila prajurit yang melanggar tindak pidana umum diadili pada peradilan umum. Ketiga, sistem Peradilan Militer yang bagaimanakah yang seyogiyanya diterapkan di Indonesia. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, bahwa setelah ditétapkannya UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana Peradilan Militer berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, telah membuat peradilan militer semakin independen dan imparsial, sehingga tidak perlu lagi mengubah sistem peradilan militer yang ada saat ini. Secara umum dapat dikatakan bahwa pengadilan umum tidak tepat untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit. Pengadilan militer tetap dibutuhkan untuk menegakkan standard disiplin militer karena militer dianggap sebagai komuniti khusus, yang mempunyai disiplin khusus, yang mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kedaulatan Negara. Kedua, bahwa asas-asas peradilan militer yaitu asas kesatuan komando, asas komandan bertanggungiawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer merupakan asas yang harus ada dalam sistem peradilan militer selain asas umum yang trdapat dalam peradilan umum. Apabila asas tersebut tidak berlaku maka fungsi komandan selaku Ankum/Papera juga tidak berlaku lagi. Demikian juga fungsi pembinaan yang dilakukan oleh komandan selaku Pembina disiplin akan berkurang atau sama sekali hilang sehingga ketaatan prajurit akan berkurang terhadap komandan. Selanjutnya apabila ketaatan berkurang maka disiplin prajurit juga akan berkurang. Dan apabila disiplin berkurang maka efisiensi, kesiapan dan efektifitas pasukan akan sulit dicapai; Ketiga, bahwa sistem peradilan militer yang seyogiyanya diterapkan di Indonesia adalah sistem peradilan militer yang sesuai dengan budaya militer Indonesia dimana Peradilan Militer masih tetap mempunyai yurisdiksi untuk mengadili kejahatan militer dan kejahatan umum. ...... There is no the same military court system in the world. Every state has its own military system. Some experts make the classification of the military justice system on the three main existing system of law, that is, common law system, roman law. system and socialist law system. However the other experts suggested a classitication based on the jurisdictional powers of military courts. They distinguished four different system as follows: (1) one in which military courts have general jurisdiction; (2) one in which they have general jurisdiction on a temporary basis; (3) one in which jurisdiction is limited to military offences; and (4) one in which they have jurisdiction solely in time of war or military operation. Beside these two classification, there are another types of military jurisdiction: firstly, the traditional kind, based on the principle of ?he who gives the orders sits injudgement? made up of members of military and endowed with broad jurisdictional powers; secondly, one in which military justice is incorporated into ordinary jurisdiction as a specialized branch of the latter; and, thirdly, one in which military justice is abolished in peacetime. According to the Act Number 31/ 1997 conceming Military Court, the military justice System in Indonesia has general jurisdiction and is incorporated into ordinary jurisdiction. It means that Indonesian Military court has general jurisdiction to try civil offences and military offences. The plan of the Council of Indonesian Representative to limit the military court jurisdiction just to try military offmrces has caused diierent opinion between the government and the Council. This dissertation is conducted in order to give the answer of the three questions, that is: first, how is the occupation and the jurisdiction of Indonesian Military Court alter the Act Number 4/ 2004 conceming The Judicial Authority; Secondly, how is the military principles as the pan of the principles of military court such as the principle of unity cfeomrnand, the principle of every commanueer be responsible for this subordinate, and the principle of military necessity; and, thirdly, which court system is suitable to be implemented in Indonesia. The research has been done by using the methodology of normative to analyze the development oflndonesian Military Court jurisdiction after Indonesian Independence until 2008. After conducting research and making descriptive and prescriptive this dissertation has make some conclusion. First, after concluding the Act Number 4/2004 conceming the Judicial Power, in which the position of military court is undertlre Supreme Court has madethe military court become more independent and impartial, 'dee from 'command intervention. So, no need to change the jurisdiction of Military court. It can be mentioned that the involvernenteof civilian court to fry the military would be detrimental to morale and discipline of military as a special community and would thus pose grave danger to national security. Secondly, all the principles of military court that is, the principle of unity of command, the principle of every commandeer be responsible for his subordinate, and the principle of military necessity should exist in military judicial system beside the general principle of civil court. If those principles are not available, the role of the commandeer as the senior oiiicer that has authority to condemn his subordinate does not function. if it happens, the efiicient, the readiness and the effectiveness of military unit will be ditiicult to be achieve.. Third, the military judicial system implied in Indonesia should be in accordance with the military culture in which the military court still has the jurisdiction to try the member of military who conducts either military offences or civil offences.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
D1137
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Wantoro
Abstrak :
Disertasi ini merupakan hasil kajian mengenai Kepolisian wilayah Kedu dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai produk hubungan antara Polisi dengan masyarakat yang saling mempengaruhi daram mewujudkan rasa aman dalam masyarakat melalui kegiatan dan operasi kepolisian baik ditingkat manajerial maupun operasional yang implementasinya merupakan interpretasi para petugas Polwil Kedu terhadap peraturan perundang-undangan, petunjuk-petunjuk, pedoman, kebijakan pimpinan, dan responsif terhadap corak masyarakat, Serta pemolisian reaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial. Dalam mewujudkan rasa aman masyarakat, berlangsung hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara Polisi dan masyarakat telah menghasilkan corak manajemen pemeiiharaan kamtibmas Polwil Kedu yang reaktif dan responsif terhadap corak masyarakat, dengan kata Iain bahwa corak manajemen pemetiharaan kamtibmas di wilayah Kedu bersifat reaktif, tidak seragam dan lebih menekankan pada iindakan penegakan hukum. Polwil Kedu dalam melakukan pemeliharaan kamtibmas masih menggunakan model pemolisian konvensional yang oenderung pasif menunggu laporan atau pengaduan dan berlindak setelah ada kejadian, meski demikian telah ada upaya-upaya untuk menggunakan model pemolisian yang proaklif yang terwujud dalam memecahkan masalah-rnasalah sosial melalui kerja sama dengan masyarakat dan stakehofderlainnya. Pelaksanaan manajemen pemehharaan keamanan dan ketertiban masyamkat di wilayah Kedu sebagai produk interaksi yang kompleks diantara struktur, penafsiran dan dinamika sosial masyarakat di wilayah Kedu. Memperhatikan bahwa dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat Senantiasa berubah menurut waktu dan tempat, maka dapat dinyatakan bahwa manajemen pemeliharaan kamtibmas di Polwil Kedu merupakan produk dinamis yang mencerminkan respon aktif para petugas Polwil Kedu terhadap struktur disatu pihak, dan tuntutan masyarakat serta masalah-masalah sosial di lain pihak. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa manajemen pemeliharaan kamtibmas di Polwil Kedu merupakan sebuah siruktur baru yang terwujud melalui bentuk tindakan petugas yang respon-kreatif atas kompleksitas kekuatan dan masalah-masalah sosial, politik, ekonomi serta kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
D1777
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chryshnanda Dwi Laksana
Abstrak :
Dalam disertasi ini saya ingin menunjukan pola-pola pemolisian di Polres Batang adalah produk saling mempengaruhi secara timbal balik antara polisi dengan corak masyarakat dan kebudayaannya yang didorong adanya kekuatan polisi untuk melaksanakan pemolisian maupun adanya dorongan masyarakat untuk mendapatkan rasa aman atau keamanan; dan corak pemo1isiannya bervariasi antara satu masyarakat dengan masyarakat Iainnya di wilayah Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah. Suatu masyarakat dapat bertahan dan berkembang bila ada produktititas. Yaitu warganya dapat menghasilkan sesuatu produk atau setidak-tidaknya dapat menghidupi dirinya sendiri. Dan bagi yang tidak produktif akan menjadi benalu. Dalam proses produktivitas tersebut ada berbagai ancaman, gangguan yang dapai mengganggu bahkan mematikan produktivitas. Untuk melindungi atau menjaga warga masyarakat dalam melaksanakan produktivitasnya diperlukan adanya aturan, hukum maupun norma-norma. Untuk menegakkannya Serta mengajak warga masyarakat untuk mentaatinya diperlukan institusi yang menanganinya salah satunya adalah polisi. Hubungan polisi dengan masyarakat adalah saling mempengaruhi dan saling menyesuaikan sehingga pola-pola pemolisiannya bervariasi antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Pola-pola pemolisian tersebut merupakan tindakan berpola yaitu cara kerja pemolisian yang dilakukan secara berulang dari waktu ke waktu untuk menangani berbagai masalah yang sama yang mengacu dari corak masyarakat dan kebudayaannya sebagai pola tindakan. Pola tindakan yang digunakan sebagai acuan pemolisian adalah undang-undang, petunjuk pelaksanaan maupun corak masyarakat dan kebudayaan yang diinterpretasi oleh pimpinan kesatuan dalam kebijakan-kebijakan maupun strategi-strategi pemolisian. Kebijakan dan strategi pemolisian terwujud dalam bentuk operasi kepolisian yang mencakup operasi rutin, operasi khusus maupun operasi insidentiI. Masing-masing dari ketiga operasi tersebut dilaksanakan dalam tingkat manajemen maupun tingkat operasional atau tingkat petugas pelaksana. Pemolisian tingkat manajemen berhubungan dengan cara bagaimana tingkat operasional dirumuskan dan dilaksanakan Adapun pemolisian tingkat operasional atau tingkat petugas pelaksana adalah tindakan-tindakan untuk melayani atau merespon kebutuhan masyarakat, maupun menagani berbagai masalah sosialyang berkaitan dengan keamanan. Pemolisian di Polres Batang dalam disertasi ini dikategorikan dalam pemolisian tingkat Polres maupun tingkat Polsek. Pemolisian tingkat Polres yang diteliti adaiah pola tindakan dan tindakan-tindakan berpola dari para petugas kepolisian dalam melaksanakan operasi kepoIisian, baik tingkat manajemen maupun tingkat operasional. Yang dilaksanakan dalam Satun Fungsi Teknis Kepolisian (Intelejen keamanan, Reserse kriminil, Samapta, Lalu lintas) maupun Bagian (Bagian Operasi dan Bagian Pembinaan Kemitraan). Pemolisian tingkat Polsek dalam disertasi ini adalah pemolisian lokal yang melihat hubungan polisi dengan corak masyarakat dan kebudayannya di daerah kecamatan sebagai studi kasus. Yang dikategorikan berdasarkan corak lingkungan masyarakat yang dilayaninya yang mencakup daerah : kota, pantai, pertanian dan perkebunan maupun sekitar hutan. Pemolisian di Polres Batang adalah produk interpretasi Kapolres terhadap kebijakan-kebijakan, perintah-perintah pimpinan, undang-undang, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, corak masyarakat dan kebudayaannya maupun gangguan kamtibmas yang terjadi dalam masyarakat. Interpretasi Kapolres tersebut merupakan kebijakan Kapolres yang digunakan sebagai pola tindakan dan dilaksanakan melalui operasi kepolisian baik operasi rutin, operasi khusus maupun operasi insidentil yang coraknya reaktif atau pemolisian untuk jangka pendek yang dikategorikan pemolisian konvensional dalam birokrasi yang Iebih menekankan ciri patrimonial daripada ciri modern dan kebudayaan organisasi yang menjadi pola tindakan para petugas kepolisian ditandai adanya nubungan patron-klien dengan corak hubungan kepercayaan secara personal. Secara garis besar hubungan antara polisi dengan masyarakat yang berkaitan dengan pernoiisian di Polres Batang, gejala-gejala yang dapat digunakan untuk memahami pola-polanya adalah melalui hubungan polisi dengan masyarakat Panama; hubungan polisi dengan masyarakat yang mempunyai posisi relatif seimbang. Di mana antara polisi dengan masyarakat bisa bersama-sama atau bekerja sama umuk menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Pada posisi yang tidak seimbang, di mana polisi lebih mendominasi kehidupan rnasyarakat atau sebaliknya masyarakat mendominasi tugas-tugas polisi. Dalam posisi yang tidak seimbang tersebut yang ada adalah kesewenang-wenangan dari satuan yang mendominasi, dan hubungan yang ada hanya bersifat superisial atau pura-pura saja dan cenderung korup. Polisi adalah produk dari masyarakatnya. Bila masyarakatnya menekankan pentingnya hubungan patron-klien yang bercorak antar-pribadi maka kebudayaan polisi akan ditandai oleh patron-klien yang berdasar pada hubungan personal. Korupsi dan kolusi serta nepotisme yang berlaku dalam masyarakat akan berlaku juga dalam polisi. Dan bagi anggota polisi yang menentangnya akan tergusur dan tidak dapat mengembangkan karier serta kesejahteraan hidupnya.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
D743
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library