Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdul Bari Azed, 1949-
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
324.6 ABD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Reindra Jasper H.
Abstrak :
Yurisprudensi tetap merupakan salah satu produk hukum dari Mahkamah Agung yang memiliki peranan penting dalam perkembangan ilmu hukum. Salah satu fungsi dari yurisprudensi tetap ialah sebagai rujukan hakim dalam mengadili perkara. Kendati demikian, yurisprudensi tetap sering diabaikan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. Hal ini terjadi dikarenakan, adanya pandangan bahwa yurisprudensi tetap, bukan merupakan suatu sumber hukum di civil law serta dianggap mencederai nilai-nilai kemerdekaan hakim. Meskipun demikian harus dipahami bahwa yurisprudensi tetap adalah norma undang-undang yang dikonkritkan, sehingga sebenarnya yurisprudensi tetap adalah salah satu sumber hukum tata negara di Indonesia. Oleh karenanya, yurisprudensi tetap tidak mencederai kemerdekaan hakim. ...... Precedent is one of the law products from Supreme Court that has important role in the development of the jurisprudence. One of the functions of the precedent is being a reference of the judges in adjudication. Nevertheless, precedent is often being ignored by the judge in adjudicating a case. This is happens because of some argument that said that the precedent is not a the source of law in civil law and considered wounded the judiciary independence. However it should be understood that the precedent is the norm of the statutes, that is being concreted, so the precedent is one of the sources of the constitutional law in Indonesia actually. Therefore, the precedent does not harm the judiciary independence.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55634
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bagus Joko Puruitomo
Abstrak :
Pada tahun 2013, terdapat sebuah kasus mengenai mekanisme pengangkatan hakim konstitusi oleh Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peraturan perundang-undangan yang paling sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, serta mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang secara praktik dapat diterapkan di Indonesia. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang dilengkapi dengan wawancara terhadap narasumber. Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945 adalah UU Nomor 24 Tahun 2003 dan UU Nomor 8 Tahun 2011. Sifat transparan dan partisipatif juga sangat menentukan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang diterima di masyarakat Indonesia. ...... In 2013, there is a case regarding the constitutional judges appointing mechanism by the President of Indonesia. This research is focused on analyzing the regulations according to Article 24C Constitution of Indonesia, and the most applicable mechanism on appointing a constitutional judge. The method that is used for this research are literature studies and interview with the informants. Through this research, it can be ascertained that regulations according to Article 24C Constitution of Indonesia are Law Number 24 Year 2003 and Law Number 8 Year 2011. Transparancy and participative mechanism are needed to be applied on appointing constitutional judge that can be accepted by the citizens of Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S55607
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Denowarsyah Widayaputra
Abstrak :
ABSTRAK

Dewan Pertimbangan Agung atau disingkat DPA merupakan dewan penasihat dan pertimbangan untuk Presiden yang merupakan salah satu Lembaga Negara yang berkedudukan di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, akan tetapi sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. DPA sudah ada sejak di sahkannya UUD Negara Tahun 1945. DPA beberapa kali mengalami perubahan. Dari mulai perubahan nama DPA, yang pernah berubah menjadi DPAS, Dewan Nasional, dan akhirnya kembali lagi menjadi DPA. Perubahan juga pernah terjadi di dalam susunan dan keanggotan DPA di dalam perannya sebagai penasihat dan juga dewan pertimbangan untuk pemerintah. Pasca Amandemen ke empat (4) Undang-Undang Dasar 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan melalui Pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen ke-4 UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangannya yang selanjutnya dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau biasa disingkat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang berarti kedudukan Wantimpres menjadi di dalam kekuasaan eksekutif, atau di bawah Presiden (Pemerintah). Wantimpres di dalam fungsinya memberikan nasihat, opsi, ataupun pertimbangannya kepada Presiden, memiliki beberapa persamaan dan juga perbedaan jika dibandingkan dengan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA pada masa sebelum adanya amandemen UUD Tahun 1945.


ABSTRACT

The Supreme Advisory Council (Dewan Pertimbangan Agung) or as known as the DPA is an advisory and consideration council for the President which is one of the Country’s Institution that constitutes under the People’s Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Rakyat), however is equivalent with House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat), the President/Vice President, the Supreme Court, and the Financial Investigation Bureau (Badan Pemeriksa Keuangan). DPA has been legitimated since the legitimation of the UUD of Republik of Indonesia year 1945. The DPA has encountered changes during the time of its existence. The changes range from a change of the name of DPA into DPAS, National Council, and then back to DPA. After the fourth Amendment of UUD 1945, CHAPTER IV concerning the DPA was erased and through Article 16 UUD 1945 after the fourth Amendment of UUD 1945, it is mandated to the President to form an advisory council that will further be named as President’s Advisory Council (Dewan Pertimbangan Presiden) or known as Wantimpres. According to Law Number 19 Year 2006, the President’s Advisory Council is a governmental institutaion that is in charge of providing advice and considerations to the resident, which means Wantimpres is positioned as part of the executive authority, or under the President (Government). Wantimpres functions on giving advice, options or considerations to the President, has a few similarities and differences if compared to the Supreme Advisory Council or DPA that existed before the Amendment of UUD 1945.

Universitas Indonesia, 2014
S57691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Catur Alfath Satriya
Abstrak :
Sebagai kamar kedua, DPD seharusnya memiliki peran yang fundamental dalam proses demokrasi yang ada di Indonesia. Lahir dari semangat reformasi, DPD seharusnya mampu menyuarakan aspirasi daerah di tingakt pusat. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan desain kelembagaan DPD di dalam UUD 1945 yang tidak mencerminkan hal tersebut. Hal ini terlihat dari kewenangan yang dimiliki DPD hanya bersifat subordinatif terhadap DPR. Permasalahan ketimpangan kewenangan tersebut tidak hanya terjadi dalam legislasi dan pengawasan, namun juga terhadap keterlibatan DPD dalam proses pemberhentian Presiden. Di dalam penelitian ini, penulis akan menjelaskan bagaimana keterlibatan DPD dalam proses pemberhentian Presiden di dalam UUD 1945 ...... As a second chamber, DPD should have a fundamental role in the democratic process in Indonesia. Born from the spirit of reform, the DPD should be able to voice the aspirations, as a regional representation, at the center level. However, it is contrary due to the institutional design of DPD in the 1945 Constitution that does not reflect it. Based on the authority of DPD in 1945 Constitution, DPD is merely subordinate to DPR as a first chamber. The problem is not only in legislation and supervision authority, but also in the involvement of DPD in the process of presidential impeachment. In this study, the author will explain how the involvement of DPD in the process of presidential impeachment in 1945 Constitution.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65486
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidya Corry
Abstrak :
Skripsi ini membahas persetujuan tertulis Presiden dalam pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XII/2014. Skripsi ini juga menjabarkan persetujuan tertulis dalam penyelidikan dan penyidikan yang diberlakukan bagi pejabat publik lainnya di Indonesia serta beberapa negara lain. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan analisa data kualitatif. Hasilnya, pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XII/2014 tidak konsisten, baik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebelumya maupun terhadap pertimbangan lain dalam putusan tersebut. ...... The focus of this study is President?s written authorization in summoning and questioning of parliamentary member of Republic of Indonesia that suspected commiting a criminal act by analyzing Constitutional Court's Decision No. 76/PUU-XII/2014. This study also explain about written authorization in criminal proceedings of other public officials in Indonesia and other states. This study categorized as normative legal study with qualitative data analysis. The result of this study proves that the consideration of Constitutional Court's Decision No. 76/PUU-XII/2014 is inconsistent with Constitutional Court's previous decision and other consideration within this decision.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65120
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library