Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Arafah Sinjar
"Etika salah satu cabang filsafat yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia, termasuk di dalamnya kehidupan ekonomi. Filsafat tidak sekedar berdialog dengan realita sosial ekonomi yang ada, namun juga ikut serta menyumbangkan gagasan pemecahan permasalahan-permasalahan yang menyimpang di dalam dunia bisnis pada umumnya dan bisnis perbankan pada khususnya.
Etika bisnis berusaha memberikan konstribusi pikiran untuk menjauhi penyimpangan-penyimpangan yang seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip etika bisnis bangsa Indonesia yang mengikat atau sistem nilai masyarakat kita.
Penyimpangan dari bisnis di atas seperti halnya, gaya penipuan yang semakin canggih seperti Mark-Up, Praktek Money Laundring, sating menjatuhkan, persaingan yang tidak sehat, uang sogok/semir, kolusi pencairan dana, pembocoran rahasia, expor piktif yang menghebohkan karena merugikan negara secara materiil maupun immateriil.
Manusia pebisnis bukanlah makhluk yang berdiri sendiri yang dapat mempertahankan kediriannya tanpa ada perubahan-perubahan sikap atau penampilan, namun ia merupakan sosok makhluk yang terdiri dari jasmani dan rohani, (seperti akal pikiran, emosi, perasaan dan lain sebagainya).
Penulis melihat bahwa sebenarnya pedoman dasar yang bersifat normatif, atau etika bisnis yang merupakan sebagai acuan pijakan melangkah setiap pelaku bisnis maupun para pengelola dunia perbankan yang terkait cukup memadai, hanya raja dalam realitas konkrit-operasonal kita sering menemukan prinsi-prinsip etika bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penulisan difokuskan kepada manusia secara material tetapi dari aspek tinjauan formalnya adalah prilakunya, yang berkaitan dengan moral dan etika manusia terutama yang berkaitan dengan etika bisnis perbankan.
Oleh karena itu penulis akan membahas faktor-faktor eksternal maupun internal yang mempengaruhi pelaku bisnis yang mengabaikan nilai-nilai moral yang seharusnya mewarnai setiap tindakannya.
Penulis memaparkan berbagai sumber yang dapat digunakan sebagai acuan mengkaji secara filosofis tentang moral dan etika bisnis. Seperti penulis menampilkan salah seorang tokoh filsafat modern yaitu Immanuel Kant sebagai salah satu pisau analisis dan refleksi filosofis. Pemikirannya banyak menyentuh unsur mentalitas manusia didalam berprilaku.
Didalam era globalisasi yang semakin terbuka perlu kiranya menjaring nilai-nilai yang dianggap positif walaupun dari luar, dalam rangka menambah kekayaan wawasan untuk berprilaku yang lebih baik, sehingga etika bisnis perbankan dilndonesia semakin maju dan berkembang.
Penulis yakin bahwa bilamana etika bisnis perbankan di Indonesia dijunjung tinggi maka kredibilitas dunia perbankan kita di berbagai lapisan masyarakat yang terkait semakin meningkat."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1998
T7049
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eric Tiwa
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2009
T25892
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Harris Susanto
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27658
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mulya Rahayu
"Dalam pandangan ontologis, dunia yang diandaikan (yang dimungkinkan) baik materi maupun immateri adalah dalam status proses menjadi yang terus menerus (becoming). Mullâ Shadrâ meyakini keniscayaan tersebut dengan melahirkan pandangan gerak trans-substansial (harakah al-jauhariyah). Hal ini berkorelasi dengan epistemology bahwa pengetahuan tercipta bukan hanya melulu interrelasi materi dengan materi, melainkan kreatifitas jiwa yang mengkonstruksinya dari objek eksternal yang mengalami transformasi menjadi nasy?ah ilmiyah (penampakan ilmiah) sebagai objek pengetahuan yang ditangkap oleh jiwa. Sementara jiwa merupakan kesatuan persepsi; indera, imajinal dan inteleksi, semakin suci dan bersih jiwa maka semakin tajam seluruh alat persepsi, dengan demikian semakin mudah untuk mencerap kesejatian ilmu dari dunia yang dimungkinkan itu. Ketika akal mampu membuktikan sesuatu, kemudian datang intuisi menunjang pencapaian rasio aqliyah itu menuju satu kedalaman yang melebihi pencapaian aqliyah.

In the ontological view, supposedly the world (which is possible) both material and immateri is the status of a continuous process (Becoming). Mulla Sadra believes with certainty that each gave birth to view trans-substantial motion (harakah al-jauhariyah). This is correlated with the epistemology that knowledge is created not only the interrelation of matter solely with the material, but the construct of creativity soul of external objects transformed into scientific appearance (nasy'ah Ilmiyah) as an object of knowledge that was captured by the soul. While the soul is the unity of perception, senses, imajinal and intellection, the more pure and clean soul, the more sharp the whole instrument of perception, thus easier to perceive the genuineness of the world of science that it is possible. When the mind is able to prove something, then come intuition that support the attainment of rational into a depth that exceeded the achievement of rational.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2011
T28069
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ridha Ahida
"Masyarakat majemuk terdiri dari beragam kelompok kultural, yang memiliki nilai dan praktek kultural yang berbeda-beda. Setiap kelompok kultural menuntut agar seluruh interes mereka diakomodasi dan diproteksi keberadaannya dalam masyarakat. Mereka juga menuntut untuk dikompensasi atas segala tindakan diskriminasi dan ketidakadilan yang telah diderita karena keanggotaan kultural mereka. Persoalan keadilan pada masyarakat majemuk inilah yang coba dilihat dari perspektif John Rawls dan Will Kymlicka, dalam satu bentuk wacana multikulturalisme. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif interpretatif dan reflektif filosofis.
Suatu masyarakat dapat menjadi masyarakat majemuk karena faktor dari dalam dan faktor dari luar. Keberagaman kelompok kultural seperti etnik, ras, agama dan gender sering menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketidakpuasan timbul dari pola relasi di antara kelompok-kelompok kultural, yang cenderung ditentukan oleh kelompok kultur mayoritas dan penguasa, seperti asimilasi dan integrasi. Untuk itu, kelompok-kelompok kultur minoritas menuntut agar pemerintah memperhatikan kondisikondisi spesifik mereka yang berbeda-beda, agar diakomodasi, diproteksi dan dikompensasi atas ketidakadilan-ketidakadilan yang diderita karena identitas kultural mereka. Mereka menuntut hak kultural yang dapat terkait langsung dengan praktek kultural atau secara tidak langsung, yang diberikan karena keanggotaan kultural yang dimiliki. Inilah yang menjadi cita-cita multikulturalisme, yaitu bagaimana menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada secara setara dalam satu bentuk masyarakat multikultural.
John Rawls mengemukakan konsep keadilannya sebagai satu konsep yang netral kultur. Menurut Rawls, untuk mewujudkan satu masyarakat yang teratur, maka prinsip-prinsip keadilan yang dilaksanakan harus bersifat fair. Prinsip keadilan tersebut harus menguntungkan setiap orang dan berdasarkan kesepakatan dari semua orang. Untuk itu, Rawls mengandaikan satu posisi asali, ditandai dengan kebebasan, kesamaan dan rasionalitas orang-orang yang ada di dalamnya diselubungi oleh satu ketidaktahuan terhadap hal-hal spesifik, kecuali hak-hak yang bersifat umum. Dengan demikian mereka dapat berpikir secara objektif, berpikir untuk keuntungan semua orang, untuk kebebasan dan kesamaan di antara semua pihak dalam masyarakat. Dengan prinsip egalitariannya, Rawls sangat menginginkan kesamaan di antara individu-individu, namun ia tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksamaan-ketidaksamaan. Untuk itu ia menyikapinya dengan strategi maksimum, di mana ketidaksamaan terutama harus menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung, tanpa merugikan pihak yang sudah beruntung dan semua posisi dan jabatan terbuka untuk semua orang.
Will Kymlicka mengatakan bahwa individu adalah pelaku otonom dan untuk mewujudkan otonomi pada individu harus dijamin keberadaan kelompok kulturalnya. Kultur sangat berpengaruh terhadap konteks pilihan yang tersedia bagi individu dalam bertindak, dan individu bukan suatu keberadaan yang terasing tapi memiliki ketertanaman pada kelompok kulturnya. Untuk menjamin keberadaan kelompok-kelompok kultural pada masyarakat multikultural, maka setiap kelompok kultural berhak mendapat hak-hak kultural seperti hak pemerintahan sendiri, hak polietnis dan hak perwakilan khusus.
Dilihat dari perspektif Rawls tampak bahwa ketidaksamaan-ketidaksamaan di antara orang-orang, di antara kelompok-kelompok kultural, harus disikapi dengan melakukan redistribusi nilai-nilai sosial yang terutama menguntungkan kelompokkelompok kultural yang telah tidak diuntungkan sebelumnya, tanpa merugikan kelompok kultural yang telah beruntung. Konsep keadilan Rawls sangat relevan untuk diterapkan pada ketidaksamaan-ketidaksamaan di bidang sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh keanggotaan kultural. Sementara, konsep keadilan Kymlicka bertujuan untuk memberikan kekuatan politik kepada kelompok-kelompok kultur minoritas agar mereka dapat mengatur dan menyuarakan sendiri interes-interes kelompoknya ke wilayah publik. Konsep keadiian Rawls dan Kymlicka juga relevan digunakan dalam menyikapi keberadaan dari keberagaman kelompok kultural di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2005
D548
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Baby Ahnan
"Hidup tampak merupakan lingkar pengulangan problem dari waktu ke waktu, demikian pengamatan subjetif dan intersubjektif lingkup kecil hidup keseharian sebagai awal penelitian Proses pembelajaran hidup ditempuh melalui garis linear partikular- bukan secara kurnuiatif, yang akan terhenti pada saat hidup individu pun berhenti. Hasil pembelajaran dapat ditransfer pada individu lain secara tertutur maupun tertulis, namun individu baru akan menerimanya hanya sebagai teori, bila dia belum atau tidak mengalami problem yang lama, sehingga pembelajaran hidup pada individu baru dimulai kembali dan awal. Ragam problem pada ragam subjektivitas hadir dalam kehidupan dari waktu ke waktu, sementara pembelajaran hidup yang efektif diasumsikan baru terjadi melalui penggabungan pengalaman dan teori. Hidup menjadi semacam lingkar pengulangan kesalahan dari waktu ke waktu. Konsep ontologis Dasein Heidegger tentang keberadaan manusia adalah "keterlemparan" diri (Geworfenheit, Heldegger 1962) ke ?sana?. Manusia tidak dapat memilih ke mana dia terlempar; manusia tldak dapat memilih problem yang akan dialaminya. Pembelajaran hidup nyaris sebagai usaha yang sia-sia untuk menghasilkan kehidupan yang lebih ?pandai? dalam lingkup universal, namun tetap berguna secara partikular.
Merujuk pada ragam problem dan ragam subjektivitas, diasumsikan dibutuhkan rumusan yang tetap yang tidak jatuh pada perubahan matra ruang dan waktu. Ilmu Pengetahuan yang terkait langsung dengan masalah ini adalah filsafat dan psikologi-psikiatri. Pada umumnya filsafat adalah pemikiran yang mendasar dan menyeluruh tanpa terlalu mempermasalahkan praksis, sebaliknya psikologi-pslklatri adalah Ilmu empiris yang tidak terlalu mempermasalahkan pemikiran yang mendasar dan menyeluruh. Dengan dasar pemikiran ini konsep autentisitas paradigma eksistensialis terpilih untuk diteliti. Soren Aabye Klerkegaard sebagai "Bapak Eksistensialisme" adalah peletak dasar eksistensialisme dan autentisitas. Melalui pandangan Klerkegaard yang dlsejajarkan dengan pandangan para pemlklr filsafat dan psikologi-pslklatri, melalui analisa logis dan refleksi pengalaman dan pengamatan subjektif, konsep autentisitas dapat tercerap dengan lebih jelas.
Autentisitas memandang manusia sebagai substansi kosmos. "Manusia adalah sintesa antara ketakterbatasan dan keterbatasan, antara yang mewaktu dan yang abadi, antara kebebasan dan kepentingan" (Klerkegaard 1954). Manusia sebagai keterbatasan mewakili karakter keterbatasan: perbedaan, konflik, kausalitas, dan karenanya 'pusaran nasib berlaku padanya' (Buber 1986). Mengikuti karakter keterbatasan sebagai arus-deras hidup keseharian sebagai contoh: mengerjakan yang dlkerjakan orang lain pada umumnya, melakukan apa yang orang lain harapkan kita lakukan, hidup di bawah kekuasaan kerumunan adalah Hidup in-autentik. Eksistensialisme berasumsi bahwa hidup In-autentlk adalah akar kesakitan jiwa manusia.
"Setiap manusia terlahir dengan benih primitif" (Kierkegaard 1954), dan terencana untuk menjadi "self?, manusia akan menjadi apa yang dilakukannya. Manusia membentuk dlrinya sendiri melalui pilihannya, karena dia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya. Kierkegaard mengangkat proses Inwardness untuk menjadi autentik (Elgenwelt. Binswanger 1963), yang tidak dapat ditemukan dalam outwardness (worldliness; Immediacy). Sebaliknya, Levinas dan Buber menganggap pentingnya relasi dengan orang lain sebagai transendensi dlri (Mitwelt. Binswanger 1963). Jaspers dan Frankl mengangkat pentingnya relasi dengan semesta (Urn welt, Binswanger 1963).
Penelitian ini menghasilkan konsep restorasi dan rekonstruksi diri autentik. Restorasi diri autentik adalah cara untuk menjadi autentik dengan menjalankan karakter ketakterbatasan dalam kehidupan keseharian. Rekonstruksi diri autentik adalah aktivitas bangun-ulang diri yang hilang dalam menghadapi berbagai problem kehidupan, dengan dasar konsep autentisitas.
Autentisitas bukan pilihan hldup yang mudah dan nyaman. Pilihan hidup mudah dan nyaman adalah pilihan manusia pada umumnya yang menghindari diri dari tanggung Jawab hidup; yang justru merupakan eksistensi in-autentik. Autentisitas hanya dapat diraih melalui perjuangan dan pengalaman putus asa; namun sangat layak ditempuh karena hanya dengan inilah manusia berkesempatan bersentuhan dengan bagian yang termulia dirinya, dan mewujudkan diri sesuai dengan kemuliaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
D549
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selu Margaretha Kushendrawati
Depok: Universitas Indonesia, 2006
D601
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Retnowati
"Permasalahan yang dirumuskan dalam disertasi ini adalah bagaimana memahami corak pemerintahan di masa kepemimpinan Soeharto dan bagaimana memahami wacana politik Orde Baru yang terekspresi melalui teks pidato kenegaraan Soeharto 1985-1997 yang dijelaskan dengan teori-teori Paul Ricoeur, teori Anthony Giddens, teori Karl Mannheim, filsafat Jawa, yang memaknai metode hermeneutika fenomenologi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
D606
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alexander Seran
"ABSTRAK
Tidak ada periode dalam sejarah dunia di mana hubungan antara hukum dan moral sangat kuat berpengaruh terhadap pemahaman manusia tentang dunia kehidupan sehari-hari. Pernyataan ini dihubungkan dengan aturan-aturan yang ?mengikat? karena ditetapkan dengan atau oleh kekuasaan versus aturan-aturan yang ?mengikat? karena diterima melalui sebuah proses penilaian rasional. Jürgen Habermas mengakui bahwa Konstitusi merupakan sistem hukum yang membatasi kekuasaan berdasarkan pertimbangan moral, yakni hormat terhadap nilai martabat manusia. Hal itu berarti bahwa kondisi obyektif dunia kehidupan dengan pluralisme cara pandang di dalamnya harus menjadi dasar kajian hukum, bagaimana proses pengambilan keputusan politik dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan sebuah keputusan itu sebagai aturan main yang berlaku umum dalam masyarakat. Jadi, hukum berlaku sebagai aturan yang ?mengikat? bukan kehendak si penguasa melainkan karena aturan tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami dan bisa diterima oleh semua pihak sebagai alasan lebih baik untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat.
Disertasi ini merupakan kajian teori etika diskursus Jürgen Habermas terhadap pemahaman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hubungannya dengan Pancasila. UUD 1945 dipahami sebagai norma hukum/ hukum dasar tertulis/ Konstitusi adalah sumber tata tertib perundangan. Pancasila merupakan nilai dasar/ falsafah hidup/ sumber hukum yang menyatakan nilai martabat manusia dalam Pembukaan UUD 1945. Seperti layaknya Konstitusi modern, pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 dapat diubah agar disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam merealisasikan tujuan negara sesuai nilai martabat manusia. Nilai martabat manusia yang terkandung dalam Pancasila merupakan ideal, model, dan visi sosial yang harus direfleksikan oleh norma hukum untuk mewujudkan keadilan. Jadi, Amandemen UUD 1945 adalah Amandemen Konstitusi, yakni perubahan dalam pasal-pasal UUD 1945. Validitas perubahan pasal-pasal UUD 1945 ditentukan oleh refleksifitas norma hukum tersebut: apakah benar sesuai dengan nilai universal tentang martabat manusia yang dikandung oleh Pancasila dalam Pembukaan?

ABSTRACT
There is no period in world history that the relationship between law and democracy has been making its greatest impact upon humankind in the life-world than it is today. This statement is referred to forcibly stabilized versus rationally legitimized orders in contemporary societies. Jürgen Habermas admits that the substance of constitutionalism is the taming of Leviathan while considering that it is not enough to define constitutionalism from the perspective of limiting political power. The real-life condition consists of various spheres of private and ethical worldviews must be allowed for effective techniques through which laws are legitimized through discourse for limitation on absolute power. Habermas develops this idea of deliberative democracy as a framework for improving of liberal democracy.
This dissertation is basically the discussion on Habermas? theory of discourse ethics and the possibility of its application to understanding the 1945 Constitution and its relationship to the concept of Pancasila. The 1945 Constitution is the rule of law while Pancasila is the statement of fundamental norms of the State containing universal principles of human rights. As the modern Constitution is concerned, the Amendment of the Constitution is specifically addressed to the corpus of the Constitution to make that rule of law to meet its validity claims: whether such legal norms reflect the social ideal, social model, and social vision in the Preamble?"
Depok: 2010
D992
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library