Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siregar, Khaidir
"Pelayanan Polri merupakan salah satu tugas pokok Polri dibidang pencegahan kejahatan dalam rangka mewujudkan Kamtibmas. Tugas pelayanan ini, selalu menjadi sorotan masyarakat, karena masih ada beberapa anggota Polri yang belum menghayati arti dari tugas pelayanan tersebut. Mereka masih menampilkan sikap arogan, kasar dan cenderung diskriminatif serta cenderung mengharapkan imbalan saat melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian halnya dengan Pos Polisi Blok M yang berada di tengah-tengah masyarakat di kawasan Blok M. Keberadaan Pos Polisi tersebut dibutuhkan masyarakat untuk melayani masyarakat melalui tugas Kepolisian yang meliputi : penerimaan laporan pengaduan, melaksanakan tindakan preventif dengan melaksanakan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta penanganan tempat kejadian perkara.
Dalam tugas pelayanan ini, Pos Polisi Blok M tidak hanya sekedar melaksanakan tugas sesuai yang diterangkan diatas. Masyarakat yang heterogen dan memiliki berbagai kepentingan serta menyimpan berbagai masalah di kawasan itu, juga membutuhkan Polri dalam konteks tugas lain yaitu : dapat meredam berbagai permasalahan yang terjadi, mampu menciptakan suasana yang aman dan tertib, dapat menetralisir suasana yang kacau, mengamankan dan menertibkan pasar, berperan sebagai pemecah masalah dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan, membantu masyarakat agar terhindar dari gangguan keamanan dan melaksanakan upaya untuk mengantisipasi sumber-sumber potensi konflik.
Melihat situasi kawasan Blok M yang begitu kompleks masalahnya dan mencermati keadaan Pos Polisi Blok M yang bersahaja, (cenderung sederhana dan miskin kemampuan), maka menimbulkan suatu asumsi, bahwa Pos Polisi Blok M mengalami kondisi yang tidak seimbang dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi. Kondisi seperti ini akan mempengaruhi tugas pelayanan dan juga menimbulkan berbagai kendala dalam menangani setiap permasalahan di kawasan tersebut.
Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh fakta, bahwa jika Pos Polisi Blok M tidak didukung satuan atas (Polsek dan Polres), maka pos tersebut mengalami tugas yang berat . Dengan adanya peran satuan atas, selama ini tugas-tugas yang begitu kompleks dapat dihadapi.
Terlihat pula, bahwa Pos Polisi Blok M, melalui kepemimpinan Kapospolnya, telah melaksanakan berbagai kiat, langkah guna mengatasi tantangan tugas. Kiat dan langkah yang dilakukan oleh Kapospol, cenderung mengabaikan prosedur tetap yang berlaku, bersifat rutinitas, insting dan jangka pendek tanpa perencanaan tertulis, dengan alasan tugas yang dilaksanakan lebih praktis. Kapospol mampu menciptakan hubungan yang baik dengan segenap masyarakat di kawasan tersebut, untuk memanfaatkan potensi masyarakat sekitarya, guna mendukung tugas yang berat.
Dalam penelitian ditemukan fakta, bahwa Kapospol tidak menerapkan proses manajemen yang benar sesuai teorinya. Sebagai manajer tingkat bawah, Kapospol terlihat hanya menerapkan manajemen yang sifatnya alami dan berdasarkan situasi saat itu, terutama dalam proses kegiatan pelayanan, dari mulai perencanaan, penyusunan kekuatan, pelaksanaan dan pengendalian. Kesemuanya ini tidak diiakukan secara terencana. Kemudian fakta menunjukkan, bahwa perpolisian yang terkandung dalam tugas pelayanan di Pos Polisi Blok M, lebih bersifat kekeluargaan ( Familiar policing)"
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T7712
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Wicaksono
"Tesis ini menguraikan tentang pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Oleh Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya. Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap orang asing Polda Metro Jaya, yang diwarnai adanya penyimpangan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya. Untuk pengumpulan data menggunakan metode kualitatif.
Polri selaku alat negara penegak hukum berkewajiban memelihara dan meningkatkan tertib hukum yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum dan menjaga tegaknya hukum yaitu agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, tetapi juga berlaku terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap orang asing adalah Imigrasi dan Polri (Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya) untuk tingkat Polda Metro Jaya.
Penegakan hukum terhadap orang asing ada dua macam yaitu tindakan yustisial dan tindakan keimigrasian. Tindakan yustisial prosesnya seperti proses penyidikan, untuk diajukan ke sidang pengadilan, sedangkan tindakan keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.
Dari kedua macam penegakan hukum terhadap orang asing, yang digunakan oleh Satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya selama periode 2 tahun terakhir adalah tindakan keimigrasian, karena prosesnya mudah tidak memerlukan banyak waktu, tenaga dan pikiran. Tindakan yustisial selama periode dua tahun terakhir baru satu kali, itupun ditangani oleh anggota yang baru direkrut, diluar satuan pengawasan orang asing, yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penyidikan.
Disamping kedua macam penegakan hukum, satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan lain, diluar kedua ketentuan yang berlaku tersebut. Hal ini memungkinkan karena adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polri. Dengan kewenangan diskresi inilah, terkadang satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya tidak melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian, dan dalam prakteknya terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya.
Penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya terkesan diijinkan dan ada toleransi dari sesama anggota dan pimpinan, selama penyimpangan yang terjadi tidak membahayakan kelompok atau organisasi satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya. Disamping itu karena sebagian dari hasil penyimpangan tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Salah satu cara untuk mencegah maraknya penyimpangan yang terjadi di tubuh Polri adalah dengan cara melakukan resosialisasi dan reinternalisasi doktrin-doktrin Polri, etika profesi yang merupakan pedoman bagi seluruh insan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, disamping itu juga meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dilakukan secara terprogram dan berkesinambungan, sehingga akan dapat membentuk insan Polri yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar akan status dan peranannya sebagai insan Rastra Sewakotama.
Bila setiap insan Polri telah memiliki iman dan taqwa yang kuat, niscaya penyimpangan di tubuh Polri umumnya dan khususnya di satuan pengawasan orang asing bisa ditiadakan atau minimal berkurang dan secara bertahap bisa ditiadakan.
Untuk meningkatkan profesionalisme anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya, maka yang dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan ketrampilan penyidikan dengan mengikutsertakan anggota dalam pendidikan kejuruan reserse dan intelijen serta melakukan pelatihan-pelatihan secara rutin dan berlanjut. Namun yang lebih penting dari semuanya adalah adanya kehendak dalam diri daripada individu untuk mau dan mampu melaksanakan tugas secara profesional demi meningkatkan citra Polri dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T9743
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suyatmo
"Penulisan tentang kehidupan para wanita pemijat di Panti Pijat Kartika adalah untuk menunjukkan corak ataupun bentuk-bentuk hubungan sosial yang terdapat pada lingkunggan tempat dimana para wanita pemijat melakukan aktivitas dan pekerjaannya sehari-hari di Panti Pijat Kartika. Panti Pijat Kartika adalah sebuah tempat usaha yang memberikan jasa dan pelayanan pijat yang aktivitas dan pelayanannya oleh para wanita pemijat dan terletak di wilayah kawasan Mangga Besar Jakarta Barat. Para wanita pemijat di Panti Pijat Kartika merupakan bagian dari para individu yang ada di Panti Pijat Kartika, yang melakukan interaksi baik denggan para individu yang ada di Panti Pijat Kartika maupun dengan masyarakat setempat. Dimana dengan melakukan interaksi tersebut akan menciptakan bentuk-bentuk atau pola-pola hubungan sosial."
2000
T11068
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wagimin Wirawijaya
"Penelitian mengenai Perlakuan Terhadap Tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Selama Proses Pemeriksaan di Pokes Metro Jakarta Selatan, bertujuan menunjukkan tentang perlakuan para penyidik terhadap para tersangka khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan selama dalam proses pemeriksaan. Adapun perrnasalahan yang diteliti adalah (1) apakah selama tersangka menjalani proses pemeriksaan terjadi pelanggaran hak tersangka, berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu terhadap tersangka, (2) apabila terjadi pelanggaran hak tersangka, yang berupa kekerasan, (3) apa bentuk atau pola-pola kekerasan yang dilakukan dan (4) mengapa tindakan kekerasan tersebut dilakukan, serta (5) faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu dalam proses perneriksaan tersangka pelaku curas, maka saya telah melakukan penelitian di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Unit Kejahatan Kekerasan, selama tiga bulan, dengan obyek penelitian para penyidik/penyidik pembantu yang menangani empat kasus pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan metode kualitatif.
Pemeriksaan tersangka merupakan bagian dari penyidikan suatu tindak pidana, yang terkait dengan hak asasi manusia, oleh karenanya pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum. Sebagai penjabaran KUHAP, khususnya mengenai proses pemeriksaan, Kapolri telah mengeluarkan Petunjuk Tehnis tentang Pemeriksaan Tersangka dan Saksi (Juknis/07/11/1982), yang berisi syarat-syarat dan prosedur pemeriksaan, meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pemeriksaan.
Meskipun telah ada undang-undang dan petunjuk tehnis yang mengatur tatacara pemeriksaan tersangka dan Saksi, ternyata masih sering terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sebagaimana terungkap dari berbagai pemberitaan media masa, baik melalui media cetak maupun media elektronik, sebagai kekurangmampuan Polri dalam melaksanakan profesinya.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi individu dalam proses pemeriksaan tersangka, yaitu motif dan tujuan, status dan peranan masing-masing serta budaya atau sistem nilai yang dianut maupun norma yang berlaku. Proses interaksi dalam pemeriksaan tersangka, tidak selalu sesuai dengan harapan masing-masing pihak, yaitu pemeriksa mengharapkan tersangka akan berterus terang dalam menjawab setiap pertanyaan pemeriksa, sedangkan tersangka ingin diperlakukan secara wajar sesuai hak-haknya yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan berusaha menutupi kesalahanya agar Jobs dari jeratan hukum, sehingga dalam proses interaksi tersebut terjadi pertentangan keinginan. Apabila pemeriksa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti tentang keterlibatan tersangka dalam suatu peristiwa pidana yang dipersangkakan, karena kurangnya bukti yang mendukung, sedangkan pemeriksa berdasarkan persepsi, intuisi, pengetahuan dan pengalamannya, berkeyakinan bahwa tersangka adalah pelakunya, maka dapat menimbulkan ketegangan pada diri pemeriksa. Sebagai pelampiasannya adalah menunjukkan sikap-sikap, perilaku dan tindakan yang cenderung melakukan kekerasan terhadap tersangka, baik berupa penyiiksaan fisiik, penyiiksaan psiikologis maupun penyiksaan hukum.
Pola-pola perilaku dan tindakan kekerasan terhadap tersangka tersebut cenderung sering dilakukan karena pemeriksa menganggap sangat efektif digunakan dalam mengungkap kasus pidana. Disamping itu para pemeriksa menganggap hal tersebut diperbolehkan dan dibenarkan, sehingga cenderung membentuk pola-pola perilaku tertentu yang secara langsung atau tidak langsung disepakti sebagai pola perilaku yang diterima dan dianggap biasa, meskipun sebenarnya menyimpang dari ketentan hukum yang berlaku serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan pengetahuan dan pengalamanya penyidik/penyidik pembantu selama bertugas melakukan pemeriksaan tersangka harus menghadapi tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, status sosial dan budaya yang berbeda, maka pemeriksa berusaha mengolong-golongkan berdasarkan latar belakangnya itu. Penggolongan yang berisikan sangkaan-sangkaan buruk terhadap tersangka, merupakan prasangka yang dapat menimbulkan diskriminasi serta dijadikan acuan bertindak dalam melakukan pemeriksaan tersangka.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa penyidik/penyidik pembantu yang ditunjuk sebagai pemeriksa tersangka pelaku curas di Polres Metro Jakarta Selatan mempedomani aturan formal yaitu KUHAP dan Petunjuk Tennis Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, aturan-aturan tidak tertulis yang ditetapkan oleh Kapolres maupun berdasarkan pengetahuan dan pengalaman serta keyakinan mereka dalam menggolong-golongkan tersangka, terungkap adanya berbagai pola tindakan penyidik/penyidik pembantu dalam mencapai tujuan pemeriksaan, yang berimplikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang berupa penyimpangan berbentuk penyiksaan fisik, penyiksaan psikologis maupun penyiksaan hukum, sehingga terbukti telah melanggar hak asasi tersangka dalam proses pemeriksaan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T9852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library