Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fauzi Jurnalis
Abstrak :
Menyusul pembekuan operasi terhadap tiga bank nasional swasta dengan berstatus Bank Beku Operasi (BBO) dan kepemilikan 4 bank yang dikuasai oleh pemerintah dengan berstatus Bank Take Over (BTO) dimana manajemen operasi bank tersebut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pads tanggal 4 April 19982. Selain tindakan likuidasi, dengan tujuan untuk membentuk sinergi yang lebih balk, pemerintah menganjurkan agar bank melakukan merger. Salah satu merger yang dilakukan adalah merger antara delapan bank yang berstatus Bank Take Over (BTO) pada tanggal l Maret 2000 dengan Bank Danamon. Atas pelaksanaan merger tersebut, BPPN bekerjasama dengan Project Merger, menyampaikan bahwa biaya yang diperlukan dalam merekapitulasi diperkirakan sekitar Rp 25 - 30 triliun. Alternatif yang dimiliki bank dalam upaya memenuhi ketentuan permodalan itu, antara lain melalui penjualan saham di pasar modal, penyertaan modal, penyertaan modal pihak ke tiga (bank asing maupun domestik) dan penggabungan perusahaan atau merger. Melihat kondisi perdagangan saham di pasar modal yang sampai kini masih pada posisi kontraksi maka alternatif merger merupakan solusi yang tepat. Hasil akhir dari merger sering dikaitkan dengan pertambuhan aset dan modal yang dipandang sebagai prasyarat mutlak guna menghadapi persaingan global. Hampir seluruh bank yang pada saat ini berada diperingkat atas, merupakan bank hasil merger. Menurut Pradjoto, suatu hal yang tidak mengherankan oleh karena pertumbuhan aset yang tinggi memang mustahil dilakukan tanpa memacu proses pertumbuhan yang cepat. Sementara proses pertumbuhan yang cepat mustahil untuk tanpa melewati resiko yang demikian besarnya. Itulah sebabnya merger dilihat sebagai salah satu jalan pintas yang lebih aman.4 Merger sebagai salah satu bentuk penyatuan perusahaan pada mulanya dipraktekkan di Amerika Serikat yang kemudian diilcuti di negara-negara lain termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri praktek penggabungan dua atau lebih perusahaan dikenal cukup lama, meskipun tidak dalam arti merger murni berupa penggabungan dua atau lebih perusahaan yang otonom kedalam satu perusahaan otonom lainnya.5 Didalam praktek hukum perusahaan di Indonesia istilah business combination atau juga business amalgation, diterjemahkan secara babas sebagai penggabungan perusahaan, yang terdiri dari merger (penggabungan perusahaan), konsolidasi (peleburan perusahaan) dan akuisisi (pengambilalihan perusahaan).6 Berdasarkan uraian tersebut di atas, permasalahan yang akan diteliti di dalam tesis ini adalah praktek 8 (delapan) Bank Take Over merger dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. yang secara khusus dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut: 1. Faktor-faktor apa raja yang melatarbelakangi proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.? 2. Bagaimana proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.? 3. Apakah proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Perbankan?
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18916
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faisal Syahmenan
Abstrak :
Secara yuridis Bank Syariah di Republik Indonesia tidak dapat menerbitkan kartu kredit karena tidak dimungkinkan oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PB1/2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dan secara syariah kartu kredit pun tak dapat diterbitkan oleh bank syariah karena konsep kartu kredit bertentangan dengan konsepsi syariah tentang konsumsi dan hutang, terdapat benturan antara konsep kredit yang menjadi dasar bagi penerbitan kartu kredit dan konsep pembiayaan yang menjadi dasar bagi penyaluran dana bank syariah, terdapat benturan antara unsur-unsur kredit dan pembiayaan yang menyulitkan bagi penerbitan kartu kredit syariah, terdapat benturan antara konsep konsumsi (yang termasuk transaksi komersial) dan hutang (yang termasuk non komersial) pada konsepsi syariah dengan konsep konsumsi dan kredit pada konsepsi konvensional (yang tidak membedakan antara keduanya menjadi komersial dan non komersial).
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19889
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library