Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Setiawan
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Arini
"Dewasa ini perkreditan adalah merupakan faktor terpenting dalam seseorang mengembangkan usahanya. Seseorang yang ingin mengembangkan usahanya tetapi ia tidak mempunyai cukup modal padahal usahanya itu mempunyai prospek yang cerah (layak), maka ia tidak perlu berkecil hati karena ia dapat meminta kredit dari Bank. Apalagi dalam masa pembangunan sekarang ini, banyak sekali sektor-sektor pembangunan yang perlu dikembangkan dan tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Bank Indonesia cepat tanggap mengenai hal itu dengan mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan dalam bidang perkreditan. Salah satu sektor/bidang pembangunan yang tidak luput dari perhatian Pemerintah adalah sektor/bidang Industri Konstruksi. Industri Konstruksi ini merupakan industri dalam bidang pembangunan fisik, yaknl dapat menghasilkan bangunan pergedungan, bangunan sipil dan bangunan instalasi. Pembangunan perumahan, jembatan, perkantoran, jalan , dan lain sebagainya yang bersifat pembangunan fisik tersebut tidak akan tercapai/terwujud, apabila tidak ditunjang oleh dana yang cukup, karena pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar. Tentu, dalam hal ini si pelaksana pembangunan Kontraktor/Developer tidak mungkin dapat menyediakan seluruh biaya pembangunan tersebut dari dana yang tersedia, padahal pembangunan itu harus segera selesai dan segera dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, jalan. tengah yang diambil oleh Kontraktor/Developer adalah meminta kredit dari Bank. Kredit yang disediakan Bank untuk Kontraktor/Developer tersebut, dinamakan Kredit Konstruksi. Dalam Kredit Konstruksi ini, segi hukumnya yang paling menonjol adalah adanya pihak lain, yang tidak termasuk pihak dalam perjanjian kreditnya, melunasi/membayarkan kredit yang dipinjam oleh Kontraktor/Developer. Pihak lain ini adalah pihak pemberi pekerjaan/Bouwheer yang mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan Kontraktor/Developer tersebut. Pembayaran oleh pihak Bouwheer untuk melunasi kredit yang dipinjam Kontraktror/Developer itu dalam hukum perjanjian dapat disamakan dengan berakhirnya perjanjian dengan cara kompensasi (perjumpaan utang). Masalah lain yang menarik untuk dibahas adalah masalah jaminan dalam kredit konstruksi, bagaimana upaya penyelesaian, yang ditempuh bila terdapat Kredit Konstruksi yang macet. Sedangkan dari segi manajemen perbankan adalah mencaritahu bagaimana prosedur permohonan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk mendapatkan Kredit Konstruksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Esther
"Pembangunan perumahan rakyat adalah salah satu sasaran yang hendak di tuju oleh pemerintah didalam melaksanakan pembangunan nasional untuk itu pemerintah mendirikan Perum Perumnas dengan berdasarkan PP No. 29 tahun 1974. Perum Perumnas mengelola pembangunan perumahan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah dan sedang, dimana untuk membantu anggota masyarakat tersebut Perum Perumnas menjual perumahan nasional dengan suatu perjanjian sewa beli. Didalam melaksanakan perjanjian sewa beli perumahan nasional ini pihak. Perum Perumnas telah menentukan sendiri apa isi dari perjanjiannya, atau yang biasa disebut dengan perjanjian standart sehinngga jelas terlihat bahwa didalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh pihak calon pembeli dengan pihak Perum Perumnas disini tidak sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karena tidak ada kebebasan berkontrak. Akan tetapi bentuk perjanjian yang seperti ini. (perjanjian standart) tumbuh karena keadaan menghendakinya sehingga harus di terima sebgai suatu kenyataan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S21186
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novarina Dewi
"Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan di Indonesia untuk kepentingan umum/rakyat. Dalam menjalankan kepentingan-kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, kadang kala timbul konfilk atau benturan-benturan antara kepentingan yang satu dengan yang lain (individu atau badan hukum lain) sehingga menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum yan ditinjau dari segi hukum perdata.
Seperti diketahui bahwa setiap perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh manusia maupun badan hukum (dalam hal ini PLN) mengakibatkan suatu keganjilan atau keresahan berupa ketiadaan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya tanggung jawab dalam bentuk ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang dirugikan, agar neraca perimbangan di dalam masyarakat dapat seimbang atau pulih kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahjoe Sri Oetami
"Untuk membantu keputuhan para pensiunan BRI maka Pengurus Besar Persatuan Pensiunan BRI membentuk koperasi simpan-pinjam (Kosipa) Guyub. Tujuan dibentuknya koperasi Guyub untuk memberikan kredit kepada para anggotanya. Setiap pensiunan BRI dapat menjadi anggota koperasi Guyub, dengan melampirkan Surat Keputusan Pensiunan BRI yang di sahkan oleh Dewan Pengurus Yayasan Dana Pensiun BRI. Dalam hal ini penulis menekankan pembahasan tentang Perjanjian Kredit pada koperasi Guyub "Pensiunan" BRI dan Peranan Asuransi Jiwa Kredit. Apabila Debitur meninggal dunia sebelum jangka waktu perjanjian kredit berakhir maka yang akan menanggung kekurangan pembayaran adalah PT Bringin Jiwa Sejahtera, hal ini menyimpang dari hukum perjanjian bahwa kalau Debitur meninggal dunia yang akan melunasi utangnya adalah ahli warisnya. Hal tersebut menguntungkan pihak koperasi Guyub sebab sebelum ada kerjasama tersebut maka kerugian ditanggung oleh pihak koperasi sendiri seandainya ahli warisnyapun tidak dapat melunasinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20703
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ria Novida Kamaluddin
"Jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia saat ini masih merupakan angka yang berbahaya bagi suatu negara berkembang. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah antara lain mengambil kebijaksanaan yang berusaha menekan angka kelahiran serendah mungkin melalui Program (Gerakan) Keluarga Berencana. Dalam pelaksanaan Keluarga Berencana digunakan bermacam alat kontrasepsi, yang satu diantaranya merupakan kontrasepsi efektif, yaitu kontrasepsi mantap, dilakukannya dengan metode operasi, bersifat relatif permanen, serta dapat menimbulkan efek samping pada waktu pemasangannya . Dibandingkan kontrasepsi mantap untuk pria (vasektomi), maka yang lebih banyak dipilih di Indonesia adalah kontrasepsi mantap wanita (tubektomi), dengan perbandingan 6:1. Dalam pemasangan alat kontrasepsi jenis ini, sudah ada standar-standar baku yang ditetapkan oleh Perkumpulan Kontrasepsi Mantap Indonesia (PKMI), sehingga dokter-dokter tertentu saja yang dapat melakukannya, dan harus sesuai dengan standar-standar medis tersebut. Kenyataannya saat ini banyak terjadi kasus-kasus yang merupakan keadaan yang tidak diinginkan dari pemasangan alat kontrasepsi mantap, walaupun tidak sampai diajukan ke Pengadilan. Namun dengan makin meningkatnya kesadaran hukum pada masyarakat, maka makin meningkat pula kesadaran masyarakat tersebut akan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu sudah saatnya bagi para dokter untuk benar-benar memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dan terutama mengingat pada dasar-dasar hukum dalam hubungan pasien-dokter, dan pada informed consent agar masing-masing pihak merasakan adanya perlindungan hukum. Kesalahan yang terjadi dimungkinkan karena tiga hal keadaan kelalaian, yaitu 1). dokter tidak memenuhi standar, 2) dokter memenuhi standar, akseptor tidak, 3) dokter dan akseptor memenuhi standar (resiko medis). Menurut penulis, dengan memperhatikan kondisi yang ada, maka secara hukum perdata tidak semua kerugian selalu dapat diminta pertanggungjawabannya pada dokter, melainkan harus dilihat penyebabnya : apakah dokter, akseptor, atau keadaan diluar dokter dan akseptor yang bersangkutan. Kerugian yang ditimbulkan karena dokter tidak memenuhi standar medis yang telah ditetapkan, dapat diminta pertanggungjawabannya sebagai perbuatan melanggar hukum, yang didasarkan pada pasal 1365 K.U.H.Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20503
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rekno Nawansari
"Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pemberian Opini Akuntan atas laporan keuangan. Perusahaan Kepada Pihak Yang Berkepentingan, Skripsi, Juli, 1991. Tanggung jawab adalah bagian dari kehidupan manusia dimana setiap kita bersikap tindak harus mampu mempertanggungjawabkannya. Profesi akuntan publik tidak luput dari tanggung jawab yang disandangnya, baik terhadap profesinya maupun terhadap hukum. Permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik di Indonesia sekarang, belum banyak mendapat perhatian dari kalangan hukum kita. sementara itu di lain pihak, perlu adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berkepentingan dengan hasil pekerjaan akuntan dan bagi akuntan publik sendiri dalam melaksanaKan tugas profesinya. Untuk memahami tentang "permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik, perlu adanya penelitian, baik dengan metode kepustakaan maupun dengan metode lapangan. Dari buku-buku yang berhubungan dengan ilmu akuntansi (khususnya auditing) dapat diketahui prosedur audit yang harus dilakukan serta opini yang seharusnya diberikan atas laporan keuangan perusahaan oleh seorang akuntan publik. Sedangkan melalui metode lapangan dapat diketahui praktek dan permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik yang ada sekarang. Hasil kerja akuntan publik yang berada di bawah standar dapat menimbulkan kerugian kepada pihak yang berkepentingan. Apabila ditinjau dari segi hukum, perbuatan akuntan publik yang merugikan orang lain dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam prakteknya hingga saat sekarang belum ada keputusan pengadilan yang berhubungan dengan gugatan terhadap akuntan publik oleh pihak yang dirugikan. Keadaan ini terjadi karena masih kurangnya pengetahuan tentang profesi akuntan publik dari masyarakat serta kalangan hukum sendiri. Akhirnya, semuanya terpulang kembali kepada profesi akuntan untuk tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam melaksanakan pekerjaannya, masyarakat serta kalangan hukum kita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20498
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Erawati Pranoedjoe
"Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air wilayah Indonesia adalah hak bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional untuk di pergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Oleh karena minyak dan gas bumi mempunyai sifat-sifat khusus dan penting untuk hajat hidup orang banyak, maka pengusahaannya hanya dapat di selenggarakan oleh negara. Sedangkan pelaksanaan pengusahaannya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan negara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang lebih di kenal dengan sebutan PERTAMINA. Ini di maksudkan agar kemanfaatan bahan galian minyak dan gas bumi dapat selalu terjamin dalam rangka penggalangan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui pembangunan Indonesia. Akan tetapi, oleh karena perindustrian minyak dan gas bumi memerlukan keahlian yang permodalan yang amat mendalam dan meluas, besar disamping maka diberikan kemungkinan bagi perusahaan asing untuk bekerja di Indonesia sebagai kontraktor dari perusahaan negara, tentu saja dengan syarat-syarat yang lebih menguntungkan bagi Indonesia. Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk " Production Sharing Contract " untuk mengembangkan sumber minyak dan gas bumi terutama di daerah yang mengandung resiko tinggi dan biaya mahal. Dalam mengadakan Contract beritahukan kerjasama ini, setiap Production Sharing (PSC) di setujui oleh Presiden serta di kepada Dewan Perwakilan Rakyat, agar dapat di ketahu i oleh rakyat pemi lik sumbe r daya alam. Jelas disini bahwa modal asing hanyalah bersifat sebagai komplementer, temperer dan dengan syarat yang lebih menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Sehubungan dengan mengadakan kerjasama tersebut, perlulah pula di tinjau dari segi hukumnya. Hal-hal yang akan di bahas antara lain, mengenai struktur hukum Production Sharing Contract yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, kedudukan para pihak dalam kontrak itu serta membahas pula mengenai masalah sistem pembagian produksi berdasarkan bagi hasilnya agar dapat menunjang program pembangunan pemerintah untuk jangka panjang. Selain itu produk-produk hukum manakah yang akan di berlakukan dalam melaksanakan perjanjian dan dalam hal timbulnya suatu sengketa atau permasalahan. Juga perlu di tinjau mengenai pertanggungjawaban para kontraktor melalui pembukuan dan pemeriksaan keuangan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka penulis merasa terdorong untuk memilih judul daripada skripsi mengenai "SUATU TINJAUAN YURIDIS PRODUCTION SHARING CONTRACT ANTARA PERTAMINA DENGAN TEIKOKU OIL CO., LTD. Dengan harapan agar alih teknologi di bidang pertambangan minyak dan gas bumi dapat cepat terlaksana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20428
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Yuliastuti
"Perumahan mempunyai arti penting dan menentukan bagi kehidupan seseorang. Perumahan yang memenuhi syarat sehat merupakan kebutuhan pokok rakyat yang sejahtera. Oleh karena itu pemerintah berusaha keras agar secara bertahap setiap keluarga dapat menghuni perumahan yang memadai. Sudah barang tentu hal ini bukan pekerjaan yang mudah, dan bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja namun juga merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat termasuk pula pihak swasta untuk membantu masyarakat mewujudkan tercapainya kebutuhan perumahan yang memenuhi syarat kesehatan. Guna membantu masyarakat dalam memperbaiki dan mengembangkan rumahnya agar sesuai dengan kebutuhannya dan memenuhi syarat kesehatan maka PT. Papan Sejahtera menyediakan fasilitas kredit perbaikan dan pengembangan rumah (KPPR). Inti dari perjanjian KPPR ini adalah bahwa barang yang dijadikan Jaminan (hipotik) terhadap PT. Papan Sejahtera itu adalah tanah tempat bangunan rumah yang diperbaiki dan dikembangkan dengan fasilitas KPPR. Jaminan tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain sebelum angsuran KPPRnya dilunasi. Setelah semua pembayaran kreditnya dilunasi maka jaminan tersebut akan diserahkan kembali kepada debitur. Pemberian KPPR dari PT. Papan Sejahtera kepada debitur dibedakan menjadi dua (2) macam yaitu, bagi debitur KPPR yang sekaligus menjadi debitur KPR PT. Papan Sejahtera di berikan kredit maksimal sebesar 80% dari penilaian harga rumah dan tanah yang di jaminkan. Sedangkan bagi debitur baru yang hanya merupakan debitur KPPR saja maka jumlah kredit yang diberikan maksimal 50% dari penilaian harga rumah dan tanah yang dijaminkan. Namun pemberian KPPR itu semuanya dibatasi maksimal RP. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Besarnya suku bunga dalam perjanjian kredit perbaikan dan pengembangan rumah ditentukan oleh PT. Papan Sejahtera yang besarnya sekarang ini adalah 20.5% setahun. Terhadap keterlambatan pembayaran angsuran KPPR dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah angsuran perbulannya. Sedangkan jika terjadi wanprestasi debitur tidak membayar angsuran kredit selama 3 bulan berturut-turut dan sudah mendapat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut dari PT. Papan Sejahtera maka PT. Papan Sejahtera berhak melakukan proses lelang atas tanah dan bangunan yang menjadi jaminan atas pelunasan KPPR debitur. Hasil pelelangan tersebut digunakan untuk membayar sisa hutang debitur yang belum dibayar kepada kreditur, kemudian sisanya diserahkan kembali kepada debitur. Demikianlah garis besar perjanjian kredit perbaikan dan pengembangan rumah dengan fasilitas kredit dari. Papan Sejahtera Indonesia. merupakan Untuk hal yang baru dapat meningkatkan bagi masyarakat efisiensi dan pengawasan terhadap lembaga keuangan dalam perjanjian KPPR maka diperlukan adanya peraturan yang khusus,tegas dan terperinci dalam suatu perundang-undangan perdata Indonesia yang dapat melindungi masyarakat yang menggunakan fasilitas KPPR tersebut. Peraturan tersebut akan mengatur secara khusus mengenai perjanjian KPPR serta segala aspeknya sehingga dapat menampung dan menyelesaikan dengan tuntas semua masalah/sengketa yang mungkin timbul dalam perjanjian KPPR dan dirasakan adil bagi semua pihak yang melakukan perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20514
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sulaksminijati
"ABSTRAK
Berangkat dari kondisi masyarakat yang semakin kompleks didalam memenuhi kebutuhannya di bidang perumahan pada umumnya dan praktek sewa menyewa pada khususnya, telah menyebabkan hadirnya orang-orang yang bertindak sebagai perantara, yang menjembatani antara pemilik rumah
dan penyewa di dalam melakukan transaksinya. Kehadiran
lembaga perantara dalam bidang perumahan, yakni broker
properti. dirasa membawa banyak manfaat bagi para pihak, terutama dalam hal pemasaran, proses negosiasi, dan kemudahan memperoleh informasi secara lengkap dan tepat tentang properti. Menyadari keadaan ini, maka broker properti diharapkan bekerja secara profesional di dalam menjawab tuntutan jaman dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Untuk dapat meningkatkan citra profesi broker properti ini ke arah yang lebih baik sejak dini perlulah diantisipasi pengaturan terhadap kedudukan dan peran broker properti dalam suatu perjanjian yang terjadi, sehubungan dengan keter1ibatannya baik dalam membantu para pihak bernegosiasi maupun dalam memberikan pelayanan yang baik kepada pemakai jasanya. Diharapkan dengan adanya ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang eksistensi broker properti, dapat diciptakan suatu
sistem kerjasama antar usaha property brokerage ini
secara lebih terarah dan etis, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun broker/properti sendiri dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan didalam pelaksanaan transaksi properti."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>