Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manurung, Reiner
Depok: Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Irawati Chandra P.
"Pada saat ini masalah Hak Cipta menjadi topik pembicaraan yang hangat di masyarakat, terutama dengan diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dimana karya cipta seseorang menjadi lebih dihargai dan dilindungi. Setiap orang mempunyai hak untuk menciptakan suatu karya cipta, baik yang bermanfaat baginya maupun bagi masyarakat. Hasil ciptaan seseorang tidak selalu dimaksudkan untuk kepentingan pribadi penciptanya, melaikan dapat pula di sajikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan hak cipta itu sendiri menurut pasal 3 UU No. 7 Tahun 1987 (UU Hak Cipta 1987) dianggap sebagai benda bergerak immateriel, yang dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan akta autentik atau akta di bawah tangan. Di samping itu, hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta dan memberikan kekuasaan langsung kepada pencipta terhadap karya ciptaannya yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Untuk itulah hak cipta perlu dilindungi oleh suatu undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, yang menarik untuk Penulis bahas adalah mengenai karya fotografi yang mungkin belum banyak menarik perhatian masyarakat. Karya fotografi merupakan salah satu karya cipta manusia yang dibuat dengan menggunakan cahaya serta peralatan khusus, dan termasuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta 1987. Di dalam prakteknya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak cipta antara pencipta karya fotografi yang satu dengan pencipta karya fotografi lainnya . Untuk itulah Penulis hendak menganalisa sejauh mana perlindungan UU Hak Cipta 1987 terhadap pencipta karya fotografi (pemegang hak cipta), dengan membahas pula pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi beserta penyelesaiannya, dan di hubungkan dengan ketentuan hukum perdata kita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20406
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winny Karyany
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S21068
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robyanto Suryawan
"Sekarang ini sering kita mendengar dan membaca di mas media, bahwa masalah hak cipta sedang menjadi topic pembicaraan. Ha1 ini tidak terlepas dari di berlakukannya
UU No. 7 Tahun 198 Tentang Hak Cipta yang mengganti kan UU No . 6 Tahln 1982. Dimana dengan UU yang baru ini hasil karya atau ciptaan , sekarang lebih dihargai dan dilindungi . Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk menciptakan suatu karya, baik itu nantinya dipergunakan untuk diri sediri maupun bagi orang lain atau masyarakat. Sedang kan hak ci pta itu sendiri menurut UU No. 7 Tarnm 1987 di anggap sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang dapat beral ih a t au di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan suatu akta otentik atau dibawah tangan. Selain itu hak cipta merupakan suatu hak khusus bagi pe ncipta dan memberikan kekuasaan langsung kepada penciptanya terhadap karya ciptaannya.
Pada saat ini yang menarik penulis untuk dibahas adalah mengenai hak cipta atas program komputer yang mungkin pada saat ini merupakan hal yang baru di Indonesia dan belum mendapat perhatian masyarakat. Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU No. 7 Tahun 1987, seperti yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 butir K. Tetapi saat ini dalam masalah perlindungannya masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu masih banyaknya pelanggaran yang menyangkut pengcopy ulangan program komputer tanpa batas untuk diperdagangkan tanpa seijin dari pemegang hak ciptanya. sehingga ini pulalah yang menarik bagi penulis untuk melihat sejauh mana perlindungan hak cipta atas program komputer di Indonesia berda~arkan UU ·No. 7 Tahun 1987."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoehariah Koestijah
"Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta termasuk dalam Hak Kebendaan karena mempunyai ciri-ciri yang sama. Diantaranya, hak cipta bersifat mutlak artinya dapa dipertahankan terhadap siapapun, merupakan benda bergerak tidak berwujud, penyerahannya dengan akta autentik; Program kemputer sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi dari usaha peniruan secara tidak sah mempunyai pengertian sebagai proram yang diperlukan komputer untuk melakukan fungsinya. Perbanyakan program komputer dapat dilakukan oleh pihak kedua dengan pencipta melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi diartikan sebagai izin dari seorang kepada orang lain untuk menggunakan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh dilakukannya. Dengan perjanjian lisensi maka perbanyakan program komputer menjadi sah. Pelanggaran terjadi apab1la perbanyakan program komputer dilakukan tanpa seizin pencipta. Program komputer mudah ditiru dan perbanyakannya pun mudah dilakukan. Sedangkan pembuktiannya tidak mudah. Hal ini dikarenakan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 belum berjalan secara efektif. Tentunya terhadap si pelanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dan atau pidana penjara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20726
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S22918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Herman E.
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S23390
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariandra D.S. Harjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23595
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iva Shofiya
"ABSTRAK
Geliat pertumbuhan ekonomi semakin hari semakin
kompetitif. Setiap pengusaha berusaha menjadi pemenang dalam
kompetisi mendapatkan konsumen guna mencapai kesuksesan
dalam pendapatan. Dengan adanya kompetisi menyebabkan usaha
menjadi lebih berkembang, sehingga setiap pengusaha berusaha
memenangkan kompetisi yang ada.
Adanya merek terhadap suatu produk barang/jasa
inilah yang menjadikan ajang persaingan dari pengusaha untuk
memasarkan produknya. Hal ini kerap kali memunculkan adanya
persaingan yang tidak sehat diantara para pengusaha dalam
penggunaan merek pada produk barang atau jasa yang
diproduksinya. Antara lain dengan memalsu, meniru, ataupun
membonceng reputasi dari suatu merek dari produk barang/jasa
yang telah dikenal baik oleh konsumen guna mendapatkan
keuntungan yang semuanya itu merupakan hal yang tidak
baik/tidak etis.
Pendaftaran dan penggunaan merek yang didasari
dengan itikad tidak baik selayaknya tidak mendapatkan
perlindungan, sehingga banyak sengketa yang timbul
diakibatkan adanya penyimpangan terhadap asas itikad baik.
Sedangkan pendaftaran dan penggunaan merek didasari dengan
itikad baiklah yang seharusnya mendapatkan perlindungan
hukum.
Melalui skripsi ini penulis melakukan pembahasan
bagaimana sebuah kompetisi dibidang merek yang mengakibatkan
adanya penyimpangan asas itikad baik dan menimbulkan
sengketa merek. Bagaimana penerapan peraturan hukum merek di
Indonesia dalam mengantisipasi timbulnya pelanggaran
dibidang merek.
Penulis berusaha menjelaskan mengenai permasalahan
ini dengan mencoba melihat pada praktek yang terjadi pada
Direktorat Merek yang merupakan bagian dari Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dibawah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia."
2006
S24254
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Auxentius Andry Yudhianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24439
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>