Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rukiah Handoko
Abstrak :
Hakekat demokrasi adalah keterbukaan, partisipasi dan hak asasi. Demokrasi telah menjadi "kata kunci" sebagai alternatif sistem sosial, politik dan ekonomi, yang mampu mengakomodasikan tuntutan dan kebutuhan bangsa-bangsa dan masyarakat modern. Sistem sosial, politik dan ekonomi yang bercirikan totaliter, etatisme dan serba tertutup sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat. Indonesia adalah negara hukum dengan sistem pemerintahan yang berasaskan demokrasi. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mekanisme Demokrasi Pancasila dalam pelaksanaannya, masih mengalami proses pencarian bentuk serta penyesuaian dengan perkembangan masyarakat. Sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiil, melainkan menganut pemisahan kekuasaan dalam arti formil yakni pembagian kekuasaan. Dalam sistem pembagian kekuasaan berfungsinya alat-alat kelengkapan negara, baik di Pusat maupun di Daerah, berdasarkan kerangka kinerja saling melengkapi (komplementer). Perwujudan negara Republik Indonesia merupakan transformasi Republik Desa yang disertai dengan asas-asas modern, yaitu berdasarkan hukum (rechtstaat) dan wawasan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (constitutionele system). Pemisahan kekuasaan (separation of power) versi Trias Polltika dari Montesquieu hanya berfungsi sebagai perbandingan (comparatively), dan tidak dijadikan rujukan utama (referensi). Pada tingkat Pusat DPRD berada di luar struktur pemerintahan. Di Tingkat Daerah DPRD merupakan unsur Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kedudukan Kepala Daerah lebih dominan dari pada DPRD. Fungsi dan peranan DPRD belum berjalan secara efektif. Faktor-faktor kelemahan DPRD adalah meliputi (1) yuridis-normatif, (2) primordialistik, dan (3) sarana penunjang. Peranan DPRD dalam penetapan APBD cenderung meligitimasi konsep-konsep kebijaksanaan yang disusun oleh Kepala Daerah. Kemampuan DPRD untuk menyalurkan dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat ke dalam APBD belum menampakkan optimalisasinya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siburian, Lawrence Tp
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S25355
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafruddin
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Marsilam
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widjihardjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Firman
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S25214
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isminar Suroso
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agusfian
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zamri Arzo
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>