Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutabarat, Ramly
Abstrak :
ABSTRAK
Pemerintahan otoriter merupakan suatu gaya kepemimpinan yang sejak abad-abad yang Iampau telah ada terutama dalam kerajaan-kerajaan yang ingin menjadikan rakyat tunduk dan patuh pada kekuasaan penguasa, Tatanan demokrnsi mulai tumbuh ketika masyarakat dunia menggunakan sislem dalam negara. Namun sering pula terjadi dalam sistem republik adanya pemerintahan otoriter umpamanya di negara-negara ASEAN, misalnya Presiden Marcos dari Philipina dan Presiden Soeharto di Indonesia adalah penguasa otoriter yang iustru berkuasa dalam negara Republik. Pemerimahan Soeharto mulai eksis setelah terjadinya Gerakan 30 September PKI tahun |965 pada Fase berikutnya Soekarno gagal memberikan per1anggungjawaba11nya dalam sidang lstimewa MPRS tanggal 7 Marci l967. Kekuasaan Soekarno kemudian dicabut berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyal Sementara Nomor XXXIII/MPRS/I967. Permerintahan Soeharto melaksanakan Pemerimahannya secara konstuiusional. Namun pemerintahan konstitusional ini relatif bcrlangsung hanya sekitar tahun 1966 sampai dengan 1968. Setelah itu mulai terjadi penyimpangan terutama dalam menata dan melaksanakan demokrasi politik. Rekayasa pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik mulai tampak sejak lahun 1969 Seterusnyn fenomena penyimpangan karena otorilarianisme yang menggunakan produk hukum sebzlgai instrumen kekuasaan semakin sering terjadi. Pada tahun 1985 lahirlah lima Undang-Undang Politik yang menjadi kekuatan Soeharto mengenclalikan demokrasi poiitik, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor l Tahun 1985 Tentang Pemilihan Umum_ Undang-Undnng Nomor 2 Tahun 1985 Temang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewnn Perwakilan Rakyal dan Dewan Perwakllan Rakyal Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Referendum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tenlang Organisasi Kemasyarakatan. lni sekedar contoh saja dari produk hukum yang digunakan Soeharto untuk menciptakan politik hukum mengendalikan demokrasi politik. Penelitian mengenai hal ini menggunakan teori rl Baggs dan Alfred Stepan tenlang Teori Korporatisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan uneumitikberatkan pada kajian perundang-undangan terutama yang berhubungan dengan demokrasi politik. Pengumpulan data dilakukan melalui Studi kepustakaan dan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder untuk memperkuat data primer. Pendckamn penelitian adalah deskriptif analisis dengan analisis yang bersifat kualitatif Sedangkan fokus penelitian ini adalah politik hukum pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik pada tahun 1971-l997.
Depok: 2004
D1054
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi M. Asrun
Abstrak :
ABSTRAK
kekuasaan pemerintahan terhadap independensi peradilan sejak era Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno sampai era Pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto demikian penting untuk dibahas dalam disertasi ini baik untuk kepentingan pangembangan teoritis maupun kepentingan praktis di Indonesia. Pengaruh kekuasaan pemerintahan otoriter terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang independen terjadi mulai pada proses peradilan sampai kepada pengaturan finansial, organisasi dan administrasi kekuasaan kehakiman. Segenap pengaruh eksekutif terhadap peradilan tersebut harus dilihat dalam rangka menghambat pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang independen. Penelitian ini dimaksudkan untuk meninjau pengaruh kekuasaan otoriter (auhoritarian regime) terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dengan menjadikan proses peradilan di tingkat mahkamah agung di era Pemerintahan Presiden Soeharto dalam kurun waktu antara 1967 sampai 1998 sebagai alat bantu analisis. Kajian ini disandarkan pada analisis hukum dan politik. Segenap peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman dan catatan-catatan selama persidangan di Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembuatan undang-undang yang dimaksud, putusan- putusan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh MA dijadikan alat analisa untuk menjelaskan permasalahan yang dikaji. Berdasarkan permasalahan yang dikaji dan pilihan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini, maka peneliti memakai peneiitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif, sebagaimana dipahami dalam kepustakaan hukum, adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Untuk memperoleh data dalam riset ini, peneliti melakukan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tertier, seperti konsep- konsep, doktrin-doktrin, kaedah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
2003
D1112
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
Abstrak :
ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD 1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama- sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda. Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya kepentingan-kepentingan politik.

Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan penelitian ini. 1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden. 2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden. 3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini.
2004
D1094
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
Abstrak :
ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD 1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama- sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda. Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya kepentingan-kepentingan politik.

Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan penelitian ini. 1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden. 2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden. 3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini.
2004
D697
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harun Alrasid
Abstrak :
Dari sejarah pendahuluan tentang pembentukan negara Republik Indonesia diketahui bahwa dalam masa penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai, (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Badan penyelidik). Badan ini dalam sidangnya pada tanggal 10 Juli 1945, melakukan pemungutan suara untuk memilih bentuk negara yang hasilnya menunjukkan Republik mendapat suara sebanyak 55 suara. Dengan dipilihnya republik sebagai bentuk negara, maka kepala negara adalah Presiden. Pengisian jabatan Presiden merupakan hal yang penting, namun tidak semua kasus sudah disediakan pemecahannya oleh Pembuat UUD 1945 sehingga terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum). Bahkan meskipun, sudah ada kaidah hukumnya dalam hukum pertimbangan poiltik lebih dominan daripada pertimbangan yuridis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapat gambaran yang menyeluruh mengenai masalah pengisian jabatan Presiden serta beberapa aspeknya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D1087
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrohman Syahuri
Abstrak :
Disertasi ini mengkaji mengenai prosedur perubahan UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37, yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan pada tahun 1999-2002. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi prosedur atau cara perubahan pertama sampai keempat UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 1999-2002; mengetahui dan menganalisis apakah cara perubahan UUD 1945 tersebut sudah merefleksikan prinsip-prinsip umum cara perubahan konstitusi; memperoleh data mengenail cara perubahan konstitusi yang diatur dalam konstitusi di berbagai negara; mengetahui dan menganalisis perbandingan cara perubahan UUD 1945 dengan cara perubahan konstitusi di berbagai negara, untuk diketahui lebih jauh perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaannya.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D1119
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Afandhi Nawawi
Abstrak :
ABSTRAK
Disertasi ini berjudul ?Pergeseran Fungsi Institusi Militer di Indonesia Dalam Perspektif Perubahan Undang-Undang Dasar l945?, yang ditinjau secara sosiologis, dengan menggunakan Pendekatan Sejarah sesuai dengan perspektif yang telah dipilih yakni perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik yang mcnggunakan cara interpretasi maupun cara amandemen, kemudian atas perubahan tersebut dianalisis faktor yang mempengaruhi dan bagaimana terjadinya, memakai suatu optik, yaitu Faham Kedaulatan.

Penelitian ini ingin menjelaskan suatu thesis yang berbunyi ?Faham Kedaulatan yang dianut pada suatu era pemerintahan, menentukan fungsi lnstitusi Militernya?. Adapun Faham Kedaulatan dipersepsikan sebagai ?suatu resultante antara faktor Disposisi dari Institusi Militer dengan faktor Aspirasi di dalam masyarakat?. Karena faktor yang mempengamhi lebih dari satu faktor, rnaka sexing disebut sebagai multi-kausalitas, atau secara diakronik. Sedangkan periodisasi ditempuh untuk menggambarkan kontinuitas dan dis-kontinuitasnya.

Analis dilakukan dengan menggunakan Teori dan Alat Bantu Analisis berupa gagasan dan peristiwa yang pernah ada/terjadi di bumi Nusantara, dengan tetap memperhatikan perspektif perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perubahan yang telah ditempuh baik melalui cara interpretasi dan perubahan melalui amandemen.

Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Terpimpin, dianalisis perubahan melalui interpretasi, yakni interpretasi pada Pembukaannya Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Pancasila juga dianalisis melalui interpretasi pada Sejarah Pembuatannya. Adapun perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada era Reformasi dinalisis perubahan faktor Aspirasi dan Disposisi Institusi Mililter yang mempengaruhi sehingga terjadi amandemen Undang Undang Dasar 1945.

Pada sisi Disposisi dianalisis tindakan lnstitusi Militer pada masing-masing era pemerintahan, yang nampak sebagai tindakan me-libat-kan diri, meng-optimasi-kan momentum yang sedang berkembang, atau me-lepas-kan diri dari keterlibatan ketika konstelasi dunia mulai berubah dan tuntutan aspirasi demokratisasi di dalam masyarakat sedemikian menggebu.

Sisa kebijakan segregasi dalam bentuk pluralitas hukum dipergunakan untuk menganalisis tentang ancaman, sedangkan pendapat Jenderal A.H. Nasution tentang ?100 bataliyon tempur berbasis infanteri yang mobile, persenjataan ringan dan mudah dijinjing, organisasi Tentara dan Teritorium" dipergunakan sebagai ?indeks perubahan? terhadap struktur organisasi Institusi Militerya.
2004
D1131
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bako, Ronny Sautma Hotma
Abstrak :
Fokus utama yang akan diteliti adalah penggunaan hak budget yang dimiliki oleh anggota parlemen dalam menetapkan anggaran negara. Fokus ini juga didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga didasarkan kepada masa parlemen dan pemerintahan yang berlaku, khususnya dimasa parlemen di era pemerintahan Soeharto tahun 1967 - 1998. Selain fokus utama dari penggunaan hak budget, hal yang diteliti dari penggunaan hak budget adalah efisiensi fungsi anggaran dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini dilatarbelakangi untuk melihat efektifnya suatu lembaga parlemen, sebab dengan efektifnya suatu lembaga parlemen, maka akan tampak demikratisnya suatu negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah hukum dan pendekatan perbandingan hukum. Kedua pendekatan ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1031
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Afandhi Nawawi
Abstrak :
ABSTRAK
Disertasi ini berjudul ?Pergeseran Fungsi lnstitusi Militer di Indonesia Dalam Perspektif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945?, yang ditinjau secara sosiologis, dengan menggunakan Pendekatan Sejarah sesuai dengan perspektif yang telah dipilih yakni perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik yang menggunakan cara inter- pretasi maupun cara amandemen, kemudian atas perubahan tersebut dianalisis faktor yang mempengaruhi dan bagaimana tenjadinya, memakai suatu optik, yaitu Faham Kedaulatan.

Penelitian ini ingin menjelaskan suatu thesis yang berbunyi ?Faham Kedau- latan yang dianut pada suatu era pemerintahan, menentukan fungsi Institusi Militernya". Adapun Faham Kedaulatan dipersepsikan sbagai ?suatu resultante antara faktor Disposisi dari Institusi Militer dengan faktor Aspirasi di dalam masyarakat?. Karena faktor yang mempengaruhi lebih dari satu faktor, maka sering disebut sebagai multi-kausalitas, atau secara diakfonik. Sedangkan periodisasi ditempuh untuk menggambarkan kontinuitas dan dis-kontinuitasnya.

Analis dilakukan dengan menggunakan Teori dan Alat Bantu Analisis berupa gagasan dan peristiwa yang pernah ada/terjadi di bumi Nusantara, dengan tetap memperhatikan perspektif perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perubahan yang telah ditempuh baik melalui cara interpretasi dan perubahan melalui amandemen.

Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Terpimpin, dianalisis perubahan melalui interpretasi, yakni interpretasi pada Pembukaannya. Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Pancasila juga dianalisis melalui interpretasi pada Sejarah Pembuatannya. Adapun perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada era Reformasi dianalisis perubahan faktor Aspirasi dan Disposisi Institusi Mililter yang mempengaruhi sehingga terjadi amandemen Undang Undang Dasar 1945.

Pada sisi Disposisi dianalisis tindakan Institusi Militer pada masing-masing era pemerintahan, yang nampak sebagai tindakan me-libat-kan diri, meng-optimasi-kan momentum yang sedang berkembang, atau me-lepas-kan diri dari keterlibatan ketika konstelasi dunia mulai berubah dan tuntutan aspirasi demokratisasi di dalam masyarakat sedemikian menggebu.

Sisa kebijakan segregasi dalam bentuk pluralitas hukum dipergunakan untuk menganalisis tentang ancaman, sedangkan pendapat Jenderal A.H. Nasution tentang ?100 bataliyon tempur berbasis infanteri yang mobile, persenjataan ringan dan mudah dijinjing, organisasi Tentara dan Teritorium? dipergunakan sebagai ?indeks perubahan? terhadap struktur organisasi Institusi Militernya.
2004
D694
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Tahir Azhary
Abstrak :
Obyek penelitian ini adalah tentang negara hukum yang dalam bahasa Belanda disebut rechtsstaat. Ada dua aspek penting yang akan disoroti melalui kajian ini yaitu prinsip-prinsip negara hukum dilihat dari segi hukum Islam dan implementasinya selama masa dilihat dari segi hukum Islam dan implementasinua selama masa Rasulullah dan Khulafa' rasyidin serta pada masa kini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyajikan suatu gambaran yang tepat tentang karakteristik hukum Islam sebagai initi pokok al-din al-Islam. Pendekatan yang digunakan dalam menyusun disertasi ini telah pendekatan normatif, doktriner, analitis, deskriptif dan kajian perbandingan. Sumber utama kajian ini adalah kepustakaan hukum Islam dan tulisan-tulisan lainnya yang relevan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
D25
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library