"
ABSTRAKTulisan ini membahas mengenai penerapan service delivery pada Standar
Pelayanan Publik sebagai suatu bentuk Crime Prevention Publicity terhadap
maladministrasi di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016-2017. Penulis dalam
melakukan kajian ini menganalisis program penilaian kepatuhan terhadap standar
pelayanan publik dengan teori aktivitas rutin (routine activity theory) dimana hasil
publikasi standar pelayanan publik sebagai capable guardian. Service delivery
dalam Standar Pelayanan Publik merupakan suatu bentuk Crime Prevention
Publicity yang dilakukan oleh Indonesia dalam rangka mencegah maladministrasi
karena indikator-indikator dalam Crime Prevention Publicity yang ditulis oleh
Barthe telah dipenuhi dimana indikatornya adalah (1) Upaya terencana; tercantum
dalam Permenpan No.15 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (2) oleh agen;
dimana dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik dan diawasi oleh
Ombudsman RI selaku pengawas pelayanan publik (3) untuk mempromosikan
praktik pencegahan kejahatan, dimana standar pelayanan publik memang bertujuan
untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan mendorong potensi perilaku
maladministrasi serta perilaku koruptif lainnya (4) dengan membuat kampanye
yang dirancang; yaitu penerapan standar pelayanan publik dan survei kepatuhan (5)
untuk mendidik korban atau mencegah pelanggar; sejalan dengan tujuan penerapan
standar pelayanan publik yaitu untuk meningkatkan kesadaran dengan harapan
bahwa anggota masyarakat akan menghindari viktimisasi atau target hardening.
ABSTRACTThis paper discusses about the implementation of service delivery to the Public
Service Standards as a form of Crime Prevention Publicity on maladministration in
the DKI Jakarta Province in 2016-2017. The author in this study analyzing the
compliance assessment programs to evaluate the implementation of public service
standards with the theory of routine activity where the publication results of Public
Service Standards has a role as the capable guardian. Service delivery of the Public
Service Standard is a form of Crime Prevention Publicity conducted by Indonesia
in order to prevent maladministration because of all the indicators in Crime
Prevention Publicity written by Barthe have been fulfilled in Public Service
Standard where the indicators are (1) Planned efforts; reflected in Permenpan No.15
in 2014 which concerning Public Services (2) by agents; which is carried out by the
Public Service Provider and supervised by the Ombudsman Republic of Indonesia
as the public service supervisor (3) to promote the practice of crime prevention,
where public service standards aim to maintain the quality of public services and
suppress the potential of maladministration and other corrupt behavior; (4) by
creating a campaign designed; with the implementation of public service standards
and compliance surveys (5) to educate victims or prevent offenders; in line with the
aim of implementing public service standards, which is to raise awareness in the
hope that community members will be prevented from victimization or hardening
targets."