Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 42 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Satya Bimantoro
"Agropolitan selain merupakan konsep berpikir, cara pandang, atau strategi untuk melakukan pembangunan di daerah, baik di perkotaan (urban) maupun sub perkotaan (sub urban) dengan pertanian berkelanjutan, juga merupakan pendorong proses restrukturisasi pedesaan oleh masyarakat dan berkemampuan membangun interdepensi antara pembangunan pedesaan dan perkotaan secara serasi dan saling mendukung. Dengan melihat potensi pertanian di Kabupaten Kulon Progo maka pengembangan agribisnis di daerah seharusnya tidak hanya puas pada pemanfaatan kelimpahan sumber daya yang ada (factor driven) atau mengandalkan keunggulan komparatif (comparative advantage) seperti sekarang tetapi secara bertahap harus dikembangkan ke arah agribisnis yang didorong oleh capital driven dan kemudian kepada agribisnis yang didorong oleh inovasi (innovation driven,). perkataan lain, ke unggulan komparatif agribisnis pada setiap daerah ditransformasi menjadi keunggulan bersaing (competitive advantage) melalui pengembangan mutu sumber daya manusia, teknologi, kelembagaan dan organisasi ekonomi lokal yang telah ada pada masyarakat daerah Kabupaten Kulon Progo.
Dengan menelusuri kondisi dan struktur perekonomian yang memenuhi asumsi bagi penetapan kebijakan agropolitan sebagai pilihan kebijakan dalam pembangunan pertanian dan menganalisis apakah penetapan kebijakan agropolitan secara empiris dimungkinkan serta menganalisis apakah kebijakan perencanaannya memberikan daya dukung yang memadai bagi efektivitas kebijakan agropolitan. Studi ini dimulai dengan melakukan penghitungan terhadap sektor- sektor dan sub sektor yang membentuk PDRB baik Kabupaten propinsi maupun Nasional, dengan menggunakan metode dan analisa Pertumbuhan, Kontribusi Sektoral, Penghitungan Nilai LQ, ShiftShare dan Multiplier serta melakukan pembobotan untuk menentukan prioritas sektor unggulan dan Keunggulan Komparatif yang terdapat dalam perekonomian Kabupaten Kulon Progo. Dari situ telah dapat diambil kesimpulan apakah struktur perekonomian kab KP memenuhi asumsi bagi penetapan kebijakan Agropolitan dan dimungkinkan untuk tumbuh secara kondusif. Sedangkan untuk mengetahui apakah kebijakan perencanaan kabupaten ikut mendorong bagi efektivitas penetapan kebijakan agropolitan. Digunakan kerangka analisis manajemen strategis. Pendekatan ini ternyata dapat memberikan alternatif kebijakan yang terpilih sebagai kebijakan strategis atas dasar bobot yang dimiliki.
Dari hasil analisis dan identifkasi kebijakan strategis dapat disimpulkan bahwa perekonomian Kabupaten Kulon Progo memliki potensi yang memenuhi asumsi bagi penetapan kebijakan agropolitan karena sektor yang memiliki prioritas tinggi sebagai sektor andalan adalah subsektor perkebunan, peternakan dan perikanan. Oleh karenanya kebijakan agropolitan secara empiris dimungkinkan sebagai kebijakan yang memiliki potensi untuk mengembangkan perekonomian kabupaten dari sektor pertanian. Disamping itu hasil identifikasi strategi kebijakan perencanaan pengembangan potensi agropolitan memberikan pilihan kebijakan yang dapat dipergunakan untuk menilai apakah perencanaan kebijakan yang selama ini berlangsung di Kabupaten Kulon progo memberikan dukungan bagi terciptanya domain agropolitan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T1133
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noor Herlina Farlina
"Tesis ini mengkaji tentang perencaaaan pembangunan yang berjudul "Kajian Pelaksanaan Proses dan Mekanisme Perencanaan Pambangunan Daerah : Studi Kasus Propinsi Kalimantan Selatan". Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 berarti segala produk hukum yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 secara otomatis jadi tidak berlalu lagi. Begitu juga peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan proses dan mekanisme perencanaan pembangunan di daerah, yaitu Permendagri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di daerah (P5D). Apabila sebelum diberlakukannya otonomi daerah peranan pemerintah pusat dalam hal perencanaan pembangunan daerah sangat kuat maka sesudah diberlakukannya otonomi daerah diharapkan adanya kemandirian daerah yang lebih dominan.
Dengan mengacu pada proses dan mekanisme perencanaan pembangunan ideal, metode penelitian kualitatif deskriptif serta penelitian dokumen dan lapangan maka diperoleh hasil kajian sebagai berikut : 1). Secara konseptual maka konsep perencanaan pembangunan yang diterapkan di Propinsi Kalimantan Selatan saat ini sudah ideal namun dalam pelaksanaannya belum optimal, 2), Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan proses dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang ideal, yaitu : kemampuan aparatur Bappeda Propinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan proses dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah sehubungan dengan pendidikan formal dan non formal mereka, alokasi dana bagi monitoring, evaluasi dan pengendalian program/proyek., kemampuan Bappeda Propinsi Kalimantan Selatan dalam hal koordinasi guna pencapaian keserasian dan keterpaduan program/proyek di daerahnya, kualitas data serta peran Gubernur Kepala daerah sebagai manajer pembangunan dan DPRD sebagai wakil rakyat."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T1822
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitrah Nur
"Sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, posisi pemerintah sangat dominan dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang perhubungan, khususnya angkutan ekonomi (publik), seperti bis kota dan angkutan kecil lainnya dan angkutan non ekonomi, seperti Bus AC dan Taksi.
Khusus angkutan taksi, pengaturan yang berlebihan dapat dikatakan sebagai intervensi pasar, karena angkutan taksi ini mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan angkutan lainnya dan lebih bersifat individual, sehingga konsumen akan bersedia membayar apabila tingkat pelayanannya sesuai dengan harapan. Melihat semangat dari Undang-undang tersebut diatas yang lebih berat kepada kepentingan konsumen tentu akan sangat menguntungkan apabila kebijakan-kebijakan yang berdampak kepada angkutan taksi lebih berorientasi pasar, seperti penentuan tarif.
Penentuan tarif untuk angkutan non ekonomi menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 sudah dapat ditetapkan oleh masing-masing operator angkutan dan yang sesuai dengan mekanisme pasar. Tetapi yang terjadi adalah bahwa penetapan tarif ini ditetapkan oleh asosiasi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-undang tersebut Dan peranan pemerintah dalam hal ini ternyata juga tidak memperkuat posisi undang-undang tersebut, akan tetapi semakin memperlemah posisi undang-undang dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang saling bertentangan dengan perundangan yang berada di atasnya.
Pada angkutan jalan, Organda merupakan satu-satunya asosiasi yang membawahi semua moda angkutan yang adaa. Peranan Organda dalam menjembatani hubungan antara masing-masing operator dengan pemerintah sangat strategis dalam upaya melakukan pembinaan-pembinaan untuk keuntungan perusahaan maupun keimtungan konsumen yang menggunakan jasa ini.
Organda (dalam hal ini unit taksi) pada pengambilan keputusan dalam penetapan tarif terlalu memaksakan kehendak perusahaan yang mempunyai modal besar sehingga dalam pelaksanaan ketentuan tarif baru tersebut timbul gejolak penolakan diantara operator angkutan taksi, hal ini merupakan suatu indikasi bahwa dalam pengambilan keputusan tidak berada pada keputusan yang dapat menyenangkan semua pihak.
Peranan Organda dalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya, belum terlalu maksimal. Melihat kondisi yang ada setelah keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tersebut, maka untuk angkutan non ekonomi peranan pemerintah tidak boleh terlalu besar serta kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan semangat Undang-undang tersebut harus segera direvisi secara komprehensif dan tidak secara parsial perkebijakan dan juga harus ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan suatu kebijakan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T5112
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pohan, Masniaritta
"Perekonomian Indonesia adalah perekonomian transisional; yang antara lain terlihat dari mulai berubahnya struktur industri Indonesia dari yang semula terkonsentrasi menuju struktur industri yang bersaing. Kendala yang dihadapi oleh sebagian besar perekonomian transisional adalah besarnya kecenderungan antitrust enforcers untuk mengkompensasi posisi perusahaan-perusahaan yang besar akibat kebijakan pemerintah di masa lalu dengan pengawasan yang berlebihan. Selain itu, dalam penanganan kasus-kasus persaingan usaha yang melibatkan perusahaan dominan, antitrust enforcers di perekonomian transisional juga seringkali masih menunjukkan preferensi terhadap pendekatan struktural, yang semakin lama sudah semakin ditinggalkan oleh para ahli organisasi industri karena ketidakmampuannya untuk mencakup semua aspek persaingan usaha dunia industri modern.
Kedua hal ini sering terjadi di perekonomian transisional mengingat penerapan Undang-Undang Persaingan yang masih relatif baru, dan persaingan usaha belum lama menjadi konsep yang mengemuka dan dibahas oleh banyak pihak sehingga pemahaman terhadap persaingan usaha terutama yang menyangkut perusahaan dominan belum tepat.
Pemahaman yang tepat mengenai perusahaan dominan dan praktek-praktek bisnisnya sangat penting bagi perekonomian transisional seperti Indonesia. Karena pemahaman yang salah dapat menimbulkan disinsentif bagi perusahaan untuk menjadi besar yang mana akan merugikan konsumen karena kapasitas produksi perusahaan tidak dioptimalkan. Dengan mengacu pada Teori Organisasi Industri dan belajar pada pengalaman negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan Undang-Undang Persaingan, diharapkan pemahaman tersebut dapat diperoleh sehingga penanganan terhadap perusahaan dominan dan praktek-praktek bisnisnya dapat dilakukan dengan tepat."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T5568
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Jhon Bernando
"Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang terarah dan terpadu serta berkesinambungan dan guna mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri, serta dapat berkembang menjadi usaha menengah salah satunya dilakukan dengan menggalakkan program "kemitraan". Diharapkan melalui kemitraan dapat secara cepat tercipta simbiosis mutualistik, sehingga kekurangan dan keterbatasan pengusaha kecil dapat teratasi, serta usaha kecil akan memperoleh berbagai manfaat dengan prinsip win-win solution.
Dalam konteks ini akan dikaji mcngenai dampak pelaksanaan program kemitraan tersebut, di DKI Jakarta, dengan mengambil studi kasus di PIK Pulogadung - Jakarta Timur. Kajian dipusatkan pada dampak berbagai pola kemitraan yang dilaksanakan pada usaha kecil tersebut, khususnya usaha kecil furniture, garment dan kulit. Teridentifikasi ada 3 (tiga) pola kemitraan pada usaha kecil furniture, garment dan kulit tersebut, yaitu sub-contracting up-stream, sub-contracting partial dan keterkaitan operasional. Khusus pada usaha kecil garment juga dapat diidentifikasikan pola kemitraan keterkaitan dagang.
Berdasarkan argumentasi tersebut sebelumnya, baik pada furniture, garment maupun kulit di DKI Jakarta, implementasi pola kemitraan SC-upstream memiliki tingkat fleksibilitas (kecocokan) yang relatif lebih tinggi dalam memberikan dampak terhadap perkembangan UK tersebut, dibandingkan dengan pola SC-partial maupun PKO. Akan tetapi dalam hal perlu lebih dicermati bahwa, memang implementasi pola kemitraan SC-partial pada UK furniture, garment maupun kulit di DKI Jakarta relatif kurang fleksibel (cocok) dibandingkan dengan pola SC-up stream, akan tetapi pola SC-partial ini masih relatif membawa dampak yang bagus terhadap perkembangan UK tersebut. Karena pada dasarnya tingkat perbedaan yang ada hanya pada akses permodalan, dimana pada UK yang mengikuti pola kemitraan SC-partial lebih suka menggunakan penyertaan modal sendiri. Hal ini terjadi karena memang struktur permodalan mereka berada pada tingkat yang kuat.
Sementara itu pada implementasi kemitraan PKO pada UK furniture, kulit maupun garment di DKI Jakarta, teridentifikasi memiliki tingkat fleksibilitas (kecocokan) yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pola SC-up stream dan SC-partial. Hal tersebut terjadi karena UK yang mengikuti kemitraan PKO ini tidak memiliki posisi tawar (bargaining position) di hadapan pengusaha UM atau UB mitranya. Karena pada dasarnya UK yang mengikuti kemitraan PKO ini hanya berfungsi sebagai "tukang jahit". Karena hanya sebagai tukang jahit, maka pada kenyataannya yang terjadi UK yang bersangkutan hanya menjual "jasa tenaga kerja".
Berdasarkan pada hasil penelitian, dan beberapa kesimpulan tersebut sebelumnya, mancatat bahwa pola kemitraan sub-contracting up-stream (SC-up steam) relatif paling cocok (fleksibel) diimplementasikan pada usaha kecil furniture, kulit maupun garment di DKI Jakarta pada khususnya, dan pada usaha kecil furniture, kulit maupun garment pada umumnya. Karena usaha kecil yang mengikuti pola kemitraan SC-up stream ini memiliki keunggulan; (a) Memiliki bargaining position yang tinggi, (b) Tidak memiliki karakteristik sebagai sekedar tukang jahit (maklon), dan (c) Pola hubungan kemitraan pada SC-up stream tersebut mencerminkan pola hubungan kerjasama dagang murni (kerjasama pemasaran). Karena keunggulan tersebut maka usaha kecil relatif menjadi pemegang kebijakan tingkat harga, kapasitas, jenis, mode, hingga ke kualitas produk.
Oleh karena itu hendaknya kebijakan pembinaan terhadap pengembangan usaha kecil di DKI Jakarta pada khususnya, dan usaha kecil pada umumnya, khususnya yang terkait dengan implementasi program kemitraan, hendaknya diarahkan pada pemilihan pola kemitraan SC-up stream tersebut. Akan tetapi syarat utama yang harus dipenuhi adalah, pihak pemegang kebijakan harus memberikan dukungan bantuan permodalan usaha yang cukup, misalnya dengan melepaskan kredit lunak dan membantu membukakan akses permodalan bagi usaha kecil furniture. Karena syarat utama usaha kecil dapat melakukan pola kemitraan SC-up stream ini harus memiliki dukungan kemampuan permodalan sendiri/mandiri yang kuat."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T7524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dody Widodo
"Pembangunan industri Indonesia dititik beratkan pada industri yang berorientasi ekspor dan banyak menyerap tenaga kerja, mengolah hasil pertanian dan industri penghasil mesin-mesin industri. Industri yang berorientasi ekspor adalah industri yang berdaya saing kuat, yaitu industri yang mampu memanfaatkan dan dapat mengembangkan keunggulan komparatif. Selain itu pengembangan industri harus diarahkan pada pengembangan industri yang mampu memanfaatkan peluang yang tersedia, utamanya peluang pasar potensial, balk pasaran ekspor maupun dalam negeri. Dalam pengembangan industri yang berdaya saing kuat salah satunya adalah pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional serta penghasil devisa utama.
Industri TPT Indonesia merupakan andalan ekspor bagi industri nasional semenjak tahun 1987 dan mencapai puncaknya pada tahun 1992 dengan nilai ekspor US$ 6,1 milyard. Ekspor industri TPT Nasional juga sangat bergantung pads lingkungan bisnis TPT dunia. Industri TPT dunia selama ini memiliki karakteristik sendiri dalam lingkungan bisnisnya, dimana tata niaganya diatur dalam MFA (Multi Fibre Arrangement).
Produk TPT Indonesia yang meliputi produk serat, benang dan tekstil Iembaran, pakain jadi serfs tekstil lainnya beberapa tahun terakhir ini sedang mengalami penurunan dalam pertumbuhan ekspornya dan proporsinya. Penurunan tersebut dapat disebabkan oleh pennintaan yang menurun dan pertumbuhannya melamban karena krisis ekonomi yang melanda sebagian dunia, tumbuhnya negara-negara pesaing baru yang turut serta mengembangkan industri TPT atau perkembangan teknologi yang pesat sehingga membawa dampak pada proses produksi industri ini dan merubah bentuk persaingan di pasar international karena persaingan international tersebut untuk sebagian besar tidak lagi hanya didasarkan atas persaingan dalam harga, akan tetapi juga atas inovasi dan teknologi.
Selain itu industri TPT Indonesia menghadapi tantangan yang berat dalam persaingannya di pasar dunia antara lain dengan terwujudnya WTO yang menyebabkan perubahan mendasar pada lingkungan bisnis TPT pada tahun 2005. Pada tahun tersebut seluruh produk TPT dunia tidak lagi diatur oleh tata niaga MFA tetapi akan dengan bebas diperdagangkan baik ekspor maupun impornya, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada perjanjian didalam WTO. Sehingga hanya kekuatan daya saing internal dimasing-masing negara produsen saja yang akan menentukan keunggulan daya saing komoditinya.
Dalam periode 1991-1998 industri TPT nasional mengalami tingkat daya saing yang cenderung terus menurun. Penurunan ini terlihat setelah dianalisa menggunakan alat analisis RCA, ISP dan CMSA. Dari hasil analisa ini dapat dilihat bahwa industri TPT yang selama ini anya mengandalkan endowment factor tidak dapat bersaing di pasar dunia. Kecenderungan ini dapat juga dilihat sebagai akibat tidak efektifnya kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas, pemerintah harus mampu membuat kebijakan yang menyangkut industri TPT nasional dengan tidak hanya mempertimbangkan kelebihan dari endowment factor saja tapi juga harus mempertimbangkan competitive factor sehingga kebijakan yang dihasilkan akan mampu mengangkat industri TPT Indonesia untuk bersaing di pasar dunia.
Selain itu kebijakan yang dihasilkan harus bersifat menyeluruh dan tidak bersifat sementara/hanya peredam. Kebijakan-kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengembangan industri TPT nasional dari hulu hingga hilirnya menjadi sebuah industri yang modem yang efektif dan effisien dengan tidak melupakan peningkatan sumber daya manusia, teknologi , R&D dan juga mampu mendorong pengusaha industri ini membuka pasar baru selain pasar tradisonal bagi produk industri TPT selama ini.
Dengan kebijakan yang komprehensif seperti telah diungkapkan di atas, industri TPT Indonesia diharapkan akan mampu meningkatkan daya saingnya di pasar dunia utamanya pada tahun 2005 disaat MFA terintegrasi dengan WTO."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T9815
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edid Erdiman
"Dalam perekonomian Indonesia minyak sawit merupakan salah satu bahan baku utama minyak goreng. Minyak goreng merupakan salah satu dari barang kebutuhan pokok masyarakat. Dari tahun 1979-1998, luas areal perkebunan kelapa sawit Indonesia meningkat sebesar 11,3% per tahun, produksi minyak sawit meningkat sebesar 11,6% per tahun, dan ekspor minyak sawit Indonesia meningkat 12,2% per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa komoditi minyak sawit Indonesia mempunyai peranan, potensi dan prospek yang baik bagi perekonomian Indonesia.
Namun di dalam pelaksanaannya, penawaran minyak sawit Indonesia sering dihadapkan pada dua pilihan yang agak rumit antara apakah lebih ke pasar ekspor atau lebih ke pasar domestik. Keadaan dilema tersebut, diduga sering menjadikan penawaran minyak sawit Indonesia tidak mencapai tingkat keseimbangan antara produsen, konsumen di dalam negeri, dan pemerintah. Begitupun kebijakan Pemerintahnya diduga lebih mementingkan kepentingan Pemerintah (stabilitas harga dan inflasi).
Analisis Kebijakan industri Minyak Sawit Indonesia: Orientasi Ekspor dan Domestik, Marimba mengungkap dan menganalisanya. Analisis ini bertujuan untuk:
i) Memberikan gambaran penawaran minyak sawit Indonesia;
ii) Mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran minyak sawit Indonesia;
iii) Memberikan gambaran kebutuhan minyak sawit industri minyak goreng di dalam negeri dan ekspor,
iv) Memberikan gambaran arah atau orientasi kebijakan penawaran industri minyak sawit Indonesia, dan
v) Memberi masukan pada pengembangan kebijakan pemerintah pada industri minyak sawit.
Penelitian ini menggunakan pendekatan:
i) Secara deskriptif pada: luas areal perkebunan, produksi minyak sawit, produktivitas tenaga kerja, alokasi penawaran ke pasar ekspor dan domestik, harga minyak sawit, perdagangan minyak sawit dunia;
ii) Analisa Regresi pada penawaran minyak sawit Indonesia di pasar ekspor dan domestik; dan
iii) Analisa Struktur Pasar pada industri minyak sawit dan minyak goreng sawit Indonesia.
Dari hasil penelitian didapat temuan dan kesimpulan sebagai berikut:
1) Dari tahun 1979-1985 perkebunan kelapa sawit Indonesia paling besar dikuasai oleh Perkebunan Besar Negara, yaitu luas arealnya 64%-67% dari luas areal kelapa sawit seluruh Indonesia. Dari tahun 1989-1998 paling besar dikuasai oleh Perkebunan Besar Swasta, yaitu luas arealnya 37%-50% dari luas areal kelapa sawit seluruh Indonesia.
2) Pada tahun 1997 luas areal kelapa sawit Indonesia terkonseritrasi di propinsi Sumatera Utara yaitu 42,4% dari luas areal seluruh Indonesia.
3) Dari tahun 1979-1988 produksi minyak sawit Indonesia yang paling besar dihasilkan dari Perkebunan besar Negara, 47%-68% dari seluruh produksi minyak sawit Indonesia. Dari tahun 1989-1998 produksi minyak sawit yang paling besar dihasilkan dari Perkebunan Besar Swasta, 39%-50% dari produksi minyak sawit di Indonesia.
4) Dari tahun 1979-1998 rata-rata produksi per ha per tahun Perkebunan Rakyat adalah 0,85 ton/ha, Perkebunan Besar Negara adalah 3,18 ton/ha, dan Perkebunan Besar Swasta adalah 2,09 ton/ha. Rata-rata produksi per ha per tahun nasional adalah 2,21 ton/ha. Produksi per ha perkebunan kelapa sawit Indonesia per tahun masih rendah masih dapat ditingkatkan.
5) Produktivitas tenaga kerja per tahun industri minyak sawit Indonesia pada tahun 1993 adalah 46,4 ton/tk (tk= tenaga kerja), dan pada tahun 1997 adalah sebesar 103 ton/tk. Pada tahun 1996 produktivitas tenaga kerja per tahun mencapai yang paling tinggi yaitu sebesar 133,6 ton/tk. Produktivitas tenaga kerja industri minyak sawit Indonesia masih rendah, masih dapat ditingkatkan misalnya sebesar yang dicapai pada tahun 1996.
6) Dari tahun 1993-1997 industri minyak sawit Indonesia merupakan pemasok terbesar minyak makan nabati Indonesia. Jumlah produksi industri minyak sawit Indonesia dari tahun 1993-1997 adalah antara 88,5%-92,6% dari seluruh produksi industri minyak nabati Indonesia. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa dari tahun 1993-1997 penawaran minyak nabati di pasar domestik dikuasai oleh penawaran industri minyak sawit Indonesia.
7) Dari tahun 1988-1997 pabrik pengolahan minyak sawit Indonesia telah berkembang cukup pesat, yaitu dalam 9 tahun dari tahun 1988 jumlah pabrik telah meningkat sebesar 135 pabrik (195,6%), kapasitasnya meningkat sebesar 6.020 ton TBS/jam (293%).
8) Struktur pasar industri minyak sawit Indonesia di dalam negeri dari tahun 1993-1997 mempunyai tingkat konsentrasi (CR4) yang relatif rendah yaitu antara 0,10-0,20. Hal ini berarti di pasar domestik minyak sawit Indonesia tidak terdapat sekelompok kecil yang cukup dominan menguasai pasar atau sisi penawaran industri minyak sawit Indonesia di pasar domestik tidak dikuasai oleh sekelompok kecil perusahaan. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa sering terjadinya ketidakseimbangan penawaran dan permintaan di pasar dalam negeri bukan karena kondisi struktur pasar industri minyak sawit.
9) Struktur pasar industri minyak goreng sawit Indonesia di dalam negeri terkonsentrasi cukup tinggi yaitu angka CR4-nya sekitar 0,65-0,80. Karena angka CR4 dihitung dari pangsa jumlah pengadaan bahan baku, make berarti pasar minyak sawit di dalam negeri telah dikuasai oleh pembelian bahan baku 4 perusahaan terbesar industri minyak goreng sawit Indonesia. Atau penawaran dan permintaan minyak sawit di pasar dalam negeri dikuasai oleh 4 perusahaan terbesar industri minyak goreng sawit.
10) Realisasi alokasi penawaran minyak sawit Indonesia di pasar ekspor dari tahun 1967-1980 antara 55%-97% dari seluruh produksi minyak sawit Indonesia. Berarti dari tahun 1967-1980 arah penawaran industri minyak sawit Indonesia lebih ke pasar ekspor dari pada pasar dalam negeri.
11) Realisasi alokasi penawaran minyak sawit Indonesia di pasar dalam negeri dari tahun 1981-1996 adalah rata-rata per tahun 50% dari produksi minyak sawit seluruh Indonesia. Berarti dari tahun 1981-1996 arah penawaran industri minyak sawit Indonesia lebih ke pasar dalam negeri.
12) Beralihnya arah atau orientasi penawaran minyak sawit Indonesia diantaranya karena kebutuhan minyak sawit di dalam negeri memang meningkat banyak dan diarahkan oleh pemerintah melalui kebijakan pajak ekspor.
13) Perilaku penawaran minyak sawit Indonesia di pasar domestik dan ekspor dapat digambarkan dengan model regresi sebagai berikut:
LQDN t = 4,68 + 1,39 LHSD t - 0,54 LHSI t + 0,58 LKURS t LQEK , = 2,69 + 0,16 LHSD , + 0,79 LHSI t + 0,80 LKURS1 QDN = jumlah penawaran di pasar dalam negeri QEK = jumlah penawaran di pasar ekspor HSD = harga minyak sawit di pasar dalam negeri HIS= harga minyak sawit di pasar ekspor KURS = nilai tukar rupiah terhadap dolar.
14) Pasar ekspor memang sangat menggiurkan produsen minyak sawit Indonesia. Hal ini karena disamping harganya di pasar internasional cenderung meningkat terus, harga minyak sawit di luar negeri dalam nilai rupiah selalu lebih tinggi dari harga di dalam negeri, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar jugs cenderung meningkat terus.
15) Di dalam perdagangan minyak sawit dunia, minyak sawit Indonesia masih mempunyai peranan yang cukup besar dan penting. Produksi dan ekspor minyak sawit Indonesia menduduki posisi terbesar ke dua di dunia setelah negara Malayasia. Pangsa ekspor dan produksi minyak sawit Indonesia dalam perdagangan minyak sawit dunia pada tahun 1997 adalah 24% untuk ekspor dan 29% untuk produksi semua. Oleh karena itu pasar ekspor dapat menjadi aiternatif yang menguntungkan.
16) Penawaran minyak sawit Indonesia lebih menguntungkan jika penawarannya ditujukan di pasar ekspor semua dari pada untuk pasar domestik.
17) Di dalam perdagangan minyak sawit dunia, komoditi minyak sawit Indonesia mempunyai peluang yang cukup besar untuk ditingkatkan. Produksi minyak sawit dunia masih di bawah kebutuhan minyak sawit dunia. Permintaan minyak sawit Indonesia di pasar ekspor juga cenderung meningkat terus.
18) Kebutuhan minyak sawit industri minyak goreng Indonesia adalah pada tahun 1979 sebesar 0,13 juta ton, pada tahun 1997 adalah sebesar 3,15 juta ton atau telah naik sebesar 19,3% per tahun.
19) Dari tahun 1978-1997 terdapat 3 kebijakan pemerintah pada industri minyak sawit Indonesia yaitu: (1).kebijakan pengadaan minyak sawit di dalam negeri; (2) kebijakan penetapan harga minyak sawit di dalam negeri; dan (3) kebijakan pajak ekspor minyak sawit. Yang sering dilaksanakan pemerintah adalah kebijakan pajak ekspor minyak sawit Indonesia.
20) Kebijakan-kebijakan pemerintah pada industri minyak, sawit Indonesia dapat dikatakan kurang tepat karena tujuannya hanya untuk stabilitas harga di pasar domestik. Terbukti jika targetnya tercapai, sifatnya sementara, dan kemudian sering muncui ketidak seimbangan permintaan dan penawarannya.
Sebenarnya kebijakan pemerintah pada industri minyak sawit Indonesia dapat dikatakan tidak berhasil mencapai sasarannya dan tujuannya. Target yang diharapkan pemerintah dan konsumen di dalam negeri, hampir semuanya tidak tercapai. Harga minyak sawit dan harga minyak goreng di dalam negeri terlihat sering tidak stabil dan sering bergejolak. Pasokan minyak sawit di dalam negeri sering terjadi kelangkaan. Ekspor minyak sawit juga sering berfluktuasi tajam.
21) Dari gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah yang diperlukan industri minyak sawit Indonesia adalah kebijakan untuk mendorong peningkatan produksi dan produktivitas. Dengan meningkatkan produksi minyak sawit di dalam negeri, maka permintaan di pasar ekspor dan pasar domestik dapat dipenuhi semua serta pasar ekspor dapat dipelihara tetap meningkat untuk mengumpulkan devisa. Harga di dalam negeri juga dapat dipelihara stabil karena kebutuhannya terpenuhi.
Untuk jangka pajang kebijakan publik yang diperlukan adalah kebijakan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di pulau Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya yang cocok untuk tanaman kelapa sawit dan mempunyai potensi yang cukup besar.
22) Juga dapat disimpulkan yang menjadi masalah utama industri minyak sawit Indnesia adalah masalah penentuan alokasi penawaran untuk pasar ekspor dan pasar dalam negeri, bagaimana agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi produsen dan petani minyak sawit di dalam negeri, konsumen di dalam negeri (khususnya konsumen minyak goreng), dan pemerintah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T1662
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Bawazier
"PENDAHULUAN
Pariwisata adalah suatu kegiatan yang sifatnya sangat kompleks mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Pada hakekatnya, pembangunan pariwisata di Indonesia adalah pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya memfokuskan tentang bagaimana menjaga kemampuan kondisi alam tetapi juga semua aspek kehidupan termasuk kultur sosial manusianya dan stabilitas politik dan keamanan.
Selama lebih tiga tahun, berbagai peristiwa dan kejadian yang mengganggu kestabilan kepariwisataan nasional terjadi seperti kerusuhan di berbagai daerah, peledakan born, serta perseteruan politik mendorong memperburuk citra Indonesia di dunia internasional yang gilirannya membawa dampak yang serius bagi perkembangan kepariwisataan Indonesia, baik pada sisi usaha pariwisata maupun pada sisi kunjungan Wisatawan Mancanegara (WISMAN) . Walaupun pada sisi usaha hampir tidak terjadi kerusakan fisik, namun "kelesuan" aktifitas kepariwisataan mengakibatkan usaha tersebut menurun dan semakin menurun saja produktifitasnya. Pada sisi Wisatawan Mancanegara khususnya sebagai akibat pemberitaan media masa di luar negeri tentang keadaan di Indonesia yang cenderung kurang proposional, mengakibatkan para calon Wisman membatalkan dan atau mengalihkan destinasi kunjungannya dan pada gilirannya mengurangi penerimaan devisa bagi negara. Disisi lain gejolak ekonomi secara Iangsung membawa menurunnya tingkat kesejahtcraan masyarakat Indonesia."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T968
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sri Sotijaningsih
"Perguruan tinggi (PT) sebagai pusat penyebaran dan pengembangan ilmu pengetahuan akan berperan sangat penting di era milenium baru, Di Indonesia peran perguruan tinggi mulai ditunjukkan sejak kebangkitan nasional pertama sampai jaman revolusi kemerdekaan, dan berlanjut terus di masa orde baru hingga saat ini yang juga ikut menentukan perjalanan hidup bangsa dan negara kita. Sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa bidang pendidikan merupakan tugas dan kewenangan daerah, maka trend pendidikan tinggi semakin mengarah pada dcmokratisasi dan desentralisasi yang setanjutnya akan membawa PT ke arah yang lebih serius untuk menjadikan masyarakat perguruan tinggi sebagai mitra pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan potensi diri dan wilayahnya.
Terkait dengan kemandirian PT yang sering disebut dengan otonomi perguruan tinggi, maka Fokus permasalahan dua tahun terakhir ini adalah masalah manajemen. Paradigma haru pendidikan tinggi menghendaki otonomi pendidikan tinggi dalam arti pengelolaan yang seluas-luasnya atas segala potensi sumber daya yang dimiliki secara manajerial.
Permasalahan utama yang terkait erat dengan otonomi PT adalah pembiayaan dalam penyelenggaraan pendidikan. Sejak tahun 2000 empat PTN (UI, UGM, IPB dan 1TB) dinyatakan sebagai perguruan tinggi berbadan hukum atau Pergurun Tinggi Badan Hukum Negara (P 4311....1 berdasarkan PP No. 152-155/2000. Finis 2001 adalah awal masa h'ansisi bagi 4 PT-131-IMN lcrsehut untuk menerapkan PP tersebut-yang direncanakan sampai 2005 karcna banyak hal yang harus dilakukan dan untuk kemandirian PT tersebut terutama dalam penataan pegawai termasuk dosen, dan pengelolaan keuangan.
Atas dasar hal-hal tersebut maka tesis ini ingin menganalisa potensi otonomi PT BHMN dalam menyongsong pcnerapan paradigma baru pendidikan tinggi yaitu menganalisa struktur/sumber anggaran/pembiayaan PT-BHMN; mengkaji potensi PTBHMN berdasarkan model alokasi anggarannya terhadap struktur/sumber pembiayaannya; dan memberikan rekomendasi untuk mengantisipasi dampak pengurangan atau bahkan penghapusan subsidi terhadap kinerja PTN.
Total pembiayaan/annggaran 4 PT-BHMN selama 12 tahun anggaran (1990/91-2001) menunjukkan kecenderungan yang berfluktuasi dan fluktuasi antar komponennya bervariasi antara D1K dan DIKS di masing-masing perguruan tinggi.
Hasil pendataan model alokasi di 4 (empat) PT-BHMN kurang memuaskan karena tidak signifikannya beberapa variabel yang mempengaruhi alokasi anggarnn baik DIP, DIK maupun DIKS. Namun demikian hasil analisis dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan otonomi di pendidikan tinggi dengan adanya signifikansi antara penurunan alokasi DIP di tahun-tahun mendatang dengan kebijakan pemerintah sesuai PP No 152 - 155 Tabun 2000 Tentang Penerapan 4 PT-BHMN tersebut, dimana secara bertahap alokasi DIP yang merupakan subsidi bagi keempat PT-BHMN tersebut akan berkurang untuk mempersiapkan kemandirian PT-BHMN. Di sisi lain, DIKS yang merupakan sumber dana "asli" PT, tahun-tahun mendatang akan terus meningkat penerimaannya, sesuai dengan kebijakan otonomi yang akan diterapkan untuk mendukung kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan karena DIKS diharapkan akan menutup pengurangan alokasi DIP atau pengurangan subsidi pemerintah.
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sesuai status dan tujuan otominya PTBHMN tidak bisa lagi mengandalkan sumber pembiayaan dari DIP dan D1K yang berasal dari pemerintah. DIP secara berlahap harus dikurangi yang pada akhirnya tidak disediakan lagi. Oleh karena itu sumber pembiayaan yang harus dipacu penerimaannya adalah DIKS yang bersumber dari masyarakat. SPP merupakan yang merupakan sumber utama selain subsidi pemerintah sebagai salah satu komponen DIKS kenaikannya tidak dapat dihindarkan apabila terjadi peningkatan kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu PT-BHMN perlu mengembangkan sistem yang mengarah kepada subsidi silang, dimana yang kaya/berlebih atau lebih mampu membayar lebih banyak/mahal sedangkan yang tidak mampu akan mendapat subsidi baik dari pemerintah maupun masyarakat peserta didik yang lebih mampu. Pala subsidi silang ini harus ditingkatkan dengan sistem pendataan yang lebih baik dan akurat.
Penerimaan anggaran DIKS juga dapat ditingkatkan dengan kerjasama atau kemitraan dengan lembaga-Iembaga yang relevan misalnya : kerjasama dengan industri dan kalangan bisnis dengan asas saling menguntungkan; kerjasama dengan pemerintah daerah (PropinsilKabupaten/Kota) sekaligus turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah di era otonomi; bermitra dengan lembaga/institusi di dalam dan di luar negeri dalam upaya pengembangan kawasan seta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan pergeseran peran pemerintah, maka mekanisme pendanaan PT oleh pemerintah juga hendaknya mengalami perubahan. Mekanisme baru ini diharapkan diterapkan dengan mekanisme pendanaan berbasis block finding yang besarnya tergantung pada jumlah lulusan yang dihasilkan dengan mutu yang tcrjamin. tidak hanya didasarkan kepada jumlah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar, disamping juga dengan sistem kompetisi berdasarkan pengelompokan PT."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12051
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Heince Tombak
"Industri ritel atau yang disebut juga bisnis eceran merupakan bisnis yang tidak lesu ditengah-tengah krisis yang sedang melanda bangsa ini. Padahal di sisi lain, terlihat macetnya kinerja sebagian besar industri-industri yang sebelum krisis menjadi penggerak perekonomian negara, Hal ini diakibatkan karena industri ritel bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dimana proses perputaran barang dan uang di dalamnya sangat cepat.
Laju pertumbuhan industri ritel pada saat ini sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari tumbuhnya pusat-pusat Perbelanjaan Modern baru baik oleh investor asing maupun lokal. Begitu juga ekspansi yang dilakukan oleh pengusaha lama didalam memperluas jaringan usaha mereka dengan menambah gerai-gerai baru. Laju pertumbuhan yang pesat bahkan pasar modern bukan tidak memiliki dampak negartif, hal ini terlihat dari: keterdesakan pasar tradisional dan usaha kecil dan juga persaingan yang tidak sehat sesama peritel modern.
Untuk itu penulis mencoba menganalisis didalam tesis ini seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah di Industri ritel yang bertujuan untuk:
1) Memberikan gambaran tentang industri ritel di DKI Jakarta mengenai jumlah perusahaan berdasarkan skala usaha, sebaran geografis usaha,
2) Mengevaluasi kebijakan industri ritel di DKI Jakarta dengan peraturan yang di keluarkan oleh BKPM, Depperindag, Pemda DKI Jakarta,
3) Memberikan gambaran peta persaingan industri ritel di DKI Jakarta,
4) Memberikan sumbangan untuk penyempurnaan kebijakan persaingan industri ritel di Indonesia.
Dalam menganalisis permasalahan yang ada penulis menggunakan metode analisis:
1) Analisis deskriptif dengan menggunakan dasar-dasar hukum kompetisi dihubungkan dengan teori organisasi industri khususnya dalam bidang kebijakan persaingan,
2) Melakukan Depth Interview terhadap institusi pemerintah yaitu Depperindag, Pamda DKI Jakarta, Pelaku usaha ritel yang diwakili Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengenai permasalahan yang ada di industri ritel dan solusi yang diberikan.
Dan hasil analisis yang dilakukan, di peroleh hasil sebagai berikut:
1. Kebijakan Entry barrier (melarang peritel asing memasuki industri ritel Indonesia) yang di tetapkan pemerintah terakhir melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 51 tahun 1995, terbukti tidak efektif menggusur keberadaan peritel asing di Indonesia Hal tersebut terlihat dari keberadaan peritel asing setelah kebijakan entry barrier dikeluarkan pemerintah. Tidak efektifnya kebijakan tersebut diakibatkan tidak komprehensifnya aturan yang ada, sehingga peritel asing memanfaatkan jalur kerjasama yaitu system waralaba dalam mempertahankan eksisitensi usahanya dan hal tersebut juga dimanfaatkan peritel asing baru yang ingin masuk ke Indonesia.
2. Konsep aturan mengenai lokasi yang sangat tidak jelas seperti aturan yang tertuang di dalam SK Gubernur DKI Jakarta No 50 tahun 1999, merupakan akar permasalahan terbesar dalam menimbulkan kekacauan di industri ritel dan berdampak pada terjepitnya keberadaan pasar tradisional atas keberadaan pasar modern Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan pasar modern yang pesat yang ditunjukkan dari jumlah pesat perbelanjaan modern dari tahun 1993 sampai tahun 2000, masing-masing kenaikan 100 % pada daerah Jakarta Pusat, 223% pada daerah Jakarta Utara, 100% pada daerah Jakarta Barat, 183 % pada daerah Jakarta Selatan dan 125 % pada daerah Jakarta Timur. Pada peritel modern sangat terlihat laju pertumbuhan yang pesat dimana ditunjukkan dari peningkatan jumlah gerai tiga peritel pagan atas yaitu Matahari, Hero dan Ramayana dari tahun 1997-2000 masih mendominasi yaitu 28 gerai, 31 gerai dan 46 gerai. Hal itu juga diperkuat dari total penjualan mereka tahun 2001 masing-masing sebesar Rp 3,532 trilyun, Rp 1,4 trilyun dan Rp 1,622 trilyun. Pada pasar tradisional terjadi penurunan dari tahun 1993 sampai tahun 2000, yaitu sebesar 11,6 % pada daerah Jakarta Pusat, 4 % pada daerah Jakarta Utara, 3,5 % pada daerah Jakarta Barat, 6,6 % pada daerah Jakarta Selatan dan 13,2 % pada daerah Jakarta Timur,
3. Tidak jelasnya pengembangan kedepan dari system perkulakan dan juga didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya yang tidak tepat, menyebabkan pengusaha yang terjun dalam system perkulakan tidak mengindahkan aturan bagi perkulakan yang di tetapkan seperti pada SK Gubernur NO. 50 tahun 1999. Sistem penjualan langsung ke konsumen dan juga dalam bentuk satuan, merupakan desakan atas kehadiran peritel asing seperti Carrefour yang berlokasi di jantung kota. Begitu juga diversifikasi usaha dengan menekuni usaha minimarket, merupakan strategi menjaga eksistensi usahanya dan peritel lainnya yang sudah terlebih dahulu ada. Hal itu juga disebabkan akibat tidak adanya aturan yang mengatur hal tesebut yang di tetapkan oleh pemerintah.
4. Baik pengusaha maupun Pemerintah DKl Jakarta melihat panjangnya proses dalam memperoleh ijin usaha pasar modern sangat tidak efisien. Panjangnya "birokrasi" tersebut, akan berpotensi inembuat pendatang baru (new entry) untuk berpikir panjang untuk masuk, karena biaya awal (Sunk cost) yang dikeluarkan sangat mahal dan ditambah dengan proses waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh ijin sangat lama. Bagi pemain lama (Incumbent), akan berpikir ulang untuk ekspansi dengan membuka gerai baru.
5. Aturan jam buka dan tutup yang ditetapkan pemerintah bagi pasar modern tidak masalah bila adanya aturan yang komprehensif dalam industri ritel. Adanya perkulakan yang membuka lebih awal dari waktu yang ditetapkan, diakibatkan oleh aturan yang ada khususnya dalam lokasi memicu persaingan yang tidak sehat seperti hal tersebut. Pengurangan jam buka bagi pasar modern akan sangat berdampak besar baik bagi peritel sendiri dan juga akan mcnyehabkan terjadinya rasionalisasi karyawan yang sangat besar. Begitu juga dengan penurun penerimaan pemerintah dari sektor pajak dan juga hilangnya pendapatan pedagang kecil di sekitar pasar modern."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12103
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>