Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratna Ramli
"Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti di Pasar Modal. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa Pasar Modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan informasi bagi investor, sehingga secara rasional mereka dapat mengambil keputusan dalam pembelian dan penjualan saham. Informasi di Pasar Modal sangat rentan untuk menjadi obyek kejahatan.
Dalam penyusunan tesis ini akan dikaji suatu kasus yang berkaitan dengan informasi yang menyesatkan dengan mengambil contoh laporan dari PT. Lippo e-Net. Kasus PT. Lippo Life Tbk., yang melakukan perubahan bisnis inti dari bidang usaha industri asuransi jiwa, kemudian berubah nama menjadi PT. Asuransi Lippo e-Net, dimana harga sahamnya melambung, akan tetapi kemudian turun lagi. Sehingga terjadi kesimpangsiuran informasi di Pasar Modal mengenai perusahaan PT Lippo Life Tbk.
Dengan adanya informasi yang tidak akurat, jelas, dan objektif mengenai perpindahan bisnis inti yang dilakukan oleh PT Lippo Life Tbk, menyebabkan fluktuasi harga saham, pihak Lippo diperkirakan mengambil keuntungan sendiri. Sampai pada akhirnya pihak Bapepam meminta pihak Lippo e-Net untuk mengulang kembali public expose-nya.
Penulis menggunakan metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian tesis ini, yaitu penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang dapat menemukan fakta yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dari penelitian yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan utama bahwa keaktifan Bapepam sebagai regulator Pasar Modal, untuk mengungkapkan informasi yang diperoleh baik pada saat melakukan proses pemeriksaan maupun pada saat melakukan proses penyidikan, sangat diharapkan dan dibutuhkan guna menegakkan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desimaini Jamain
"Integritas dan kredibilitas Pasar Modal merupakan bagian terpenting dalam menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dananya di Pasar Modal Indonesia. Minat pemodal tersebut akan sangat tergantung kepada rasa aman atas dana yang diinvestasikan dan hal ini akan ditentukan oleh seberapa tinggi peraturan perundang-undangan beserta pelaksanaannya mampu melindungi para pemodal terutama dalam hal perdagangan dan transaksi efek (khususnya saham) di Pasar Modal. Semakin tinggi jaminan perlindungan terhadap pemodal dalam perdagangan saham akan semakin tinggi pula minat para pemodal untuk menginvestasikan dananya di Pasar modal. Permasalahan utama yang timbul dari perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemodal dalam perdagangan saham di Pasar modal adalah bagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya bisa berlaku efektif untuk tujuan perlindungan tersebut. Dari misi yuridis sesungguhnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 beserta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam sesuai dengan kewenangannya telah memberikan perlindungan kepada pemodal dari hal-hal yang merugikan melalui pengaturan terhadap proses penawaran umum, prospektus, keterbukaan informasi, transaksi yang memiliki benturan kepentingan, praktek penipuan dan manipulasi pasar, praktek perdagangan orang dalam, pengambilalihan perseroan dan perilaku penasihat investasi serta pengaturan lainnya guna mencegah praktek perdagangan saham yang merugikan. Kewenangan Bapepam untuk mengatur, mengawasi dan bahkan melakukan pemeriksaan dan penyidikan serta kewenangan memberi sanksi telah memberikan landasan yang kuat untuk menciptakan kondisi Pasar Modal yang wajar dan efesien serta terlindunginya kepentingan pemodal dalam perdagangan saham di Pasar Modal. Konsistensi pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan itulah yang menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang hasilnya sebagaimana tersaji dalam tesis ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16277
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Marlisa
"Istilah good corporate governance mulai dikenal di Indonesia ketika berbagai kalangan berupaya untuk mengatasi krisis ekonomi yang menimpa Indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Dengan good corporate governance diharapkan dapat mendorong dan memotivasi para pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat; sehingga meningkatkan kinerja perusahaan. Good corporate governance juga diterapkan pada Badan Usaha Milik Negara guna melepaskan diri dari pengaruh birokrasi dan politik dalam manajemen BUMN. Di dalam tesis ini dibahas tentang tanggnng jawab hukum direksi dan komisaris Perseroan Terbatas (Persero) Tbk. dalam menerapkan prinsip- prinsip good corporate governance, masalah-masalah yang timbul dalam penerapannnya serta manfaat: implementasinya pada. usaha perbankan yaitu Bank BNI Serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Tipe penelitian yang digunakan dalam pembuatan tesis ini adalah penelitian deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan penelitian normatif empiris terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasar Modal, Perbankan dan penerapannya pada Bank BNI."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16670
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yana Valentina Wilamarta
"Krisis moneter yang terjadi di Indonesia mengakibatkan banyak perusahaan melakukan restrukturisasi. Salah satu dampaknya adalah turunnya harga pasar saham-saham di bursa efek bahkan hingga dibawah nilai nominalnya. Karena perseroan terbuka tidak boleh menerbitkan saham baru dengan harga di bawah nilai nominalnya, maka PT Bank Lippo Tbk memprakarsai penerbitan saham kelas baru yang memiliki nilai nominal di bawah nilai nominal saham lama. Dengan damikian PT Bank Lippo Tbk dapat melakukan right issue dengan harga penawaran di bawah nilai nominal saham lama. Saham baru ini memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan saham lama sehingga dengan demikian memiliki hak yang sama dengan saham lama. Hal ini menimbulkan kontroversi karena Undang-undang Perseroan Terbatas/UUPT dan Undang-undang Pasar Modal/UUPM belum mengatur mengenai hal ini.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah sejauh mana peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal mengatur menganai hal ini dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dan sumber data sekunder.
Kesimpulan penelitian ini adalah UUPM maupun peraturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) tidak mengatur mengenai hal tersebut, dengan demikian harus mengacu pada UUPT. UUPT mengenal adanya klasifikasi saham lain (klasifikasi saham selain saham biasa) ke dalam kelas-kelas yang lebih kecil. Dengan demikian klasifikasi saham biasa dapat pula diklasifikasikan ke dalam kelas-kelas yang lebih kecil. UUPT tidak mengatur hubungan nilai nominal saham dengan hak pemegang saham. Dengan demikian saham dengan nilai nominal berbeda dapat memiliki hak yang sama maupun berbeda. Pemegang saham lama terlindungi dengan diwajibkannya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk efektifnya Right Issue. Ketentuan hukum belum memberikan perlidungan bagi pemegang saharn baru, namun Bapepam mengatakan bahwa pernegang saham lama tidak dapat mengkonversikan sahamnya menjadi saham baru berdasarkan nilai nominal."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16683
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lala Fitria
"Pasar modal merupakan sarana paling efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara, karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor- sektor produktif. Salah satu pelaku pasar modal adalah nasabah dan perusahaan efek: yang dapat berfungsi sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk dapat menanamkan modalnya di Bursa Nasabah memerlukan perusahaan efek sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk menjamin keamanan dana milik nasabah Perusahaan Efek diwajibkan untuk mengadakan suatu pembukuan mengenai penyimpanan dana milik nasabah. Hal ini dilakukan untuk memisahkan harta kekayaan perusahaan efek dengan dana milik nasabah.
Berdasarkan hal tersebut penulis melihat adanya masalah yang cukup besar dalam hal pencatatan pembukuan karena dapat terjadi suatu perusahaan efek tidak melaksanakan pembukuannya dengan baik sehingga ketika terjadi kerugian pada Perusahaan Efek yang menyebabkan berhentinya operasional Perusahaan Efek, akan timbul kesulitan untuk mengembalikan dana milik nasabah karena tercampurnya harta kekayaan perusahaan efek dengan dana nasabah yang akan menimbulkan kerugian bagi nasabah. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti besarnya fungsi perusahaan efek dan tanggung jawab pemegang saham perusahaan efek sebagai suatu perseroan terbatas dan Salah satu pelaku pasar modal jika perusahaan efek dihentikan operasionalnya Serta sejauh mana pertanggungjawabannya terhadap kerugian bagi nasabah dan sanksi yang dapat dijatuhkan pada pemagang saham perusahaan efek.
Hasil penelitian panulis dapat disimpulkan bahwa perlunya diadakan suatu tindakan pengamanan yang lebih terjamin akan dana milik nasabah, selain itu nasabah dapat melakukan tuntutan ganti kerugian atas modal atau dana miliknya dan menuntut partanggungjawaban pemegang saham Perusahaan Efek hingga pada asset pribadi pemegang saham Perusahaan Efek."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16698
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silviana
"Berhasil atau tidaknya pencegahan terhadap praktek perdagangan orang dalam pada perdagangan efek di Pasar Modal sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pasar Modal antara lain terhadap tingkat kepercayaan para investor untuk menginvestasikan dananya melalui Pasar Modal. Oleh karena itu, pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang diikuti dengan sanksi yang tegas sangat diperlukan agar praktek perdagangan orang dalam dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan.
Untuk kepentingan itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) telah memuat ketentuan-ketentuan berupa larangan dan pencegahan praktek perdagangan orang dalam seperti termuat pada Pasal-pasal 95, 96 dan 97. Agar semua ketentuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya Bapepam sebagai regulator Pasar Modal diberi kewenangan yang cukup luas baik untuk pembinaan dan pengawasan maupun membuat peraturan-peraturan beserta sanksi-sanksinya. Kewenangan itu antara lain untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan serta memberikan sanksi administratif (Pasal 100, 101 dan 102 UU Pasar Modal).
Ketentuan-ketentuan tersebut dilengkapi dengan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Sesuai dengan kewenangannya,Bapepam telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan antara lain; Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 Tahun 1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik dan Peraturan Bapepam Nomor : XIV. B.1. Tahun 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Adminstratif Berupa Denda.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan cara menganalisa peraturan perundangundangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer, sekunder serta observasi dan wawancara yang hasilnya sebagaimana dituliskan pada tesis ini dengan kesimpulan yang diperoleh seperti terurai pada bab penutup."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliani Rachmawaty
"Pasar Modal sangat berperan bagi pembangunan ekonomi yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan cara berinvestasi yang efektif maka bentuk Efek yang semula berbentuk fisik saham berubah tanpa saham. Dengan adanya perubahan bentuk tersebut menyebabkan fungsi utama dari kustodian sebagai lembaga penunjang pasar modal berubah.
Dalam penelitian ini akan dianalisa dan dibahas eksistensi dari Bank Kustodian selaku lembaga penunjang pasar modal pasca pemberlakuan kebijakan Scripless Trading dan apakah konsep penitipan kolektif pasca Scripless Trading dapat mengoptimalkan sistem perdagangan efek, baik efek yang dibeli di primary market atau secondary market serta apakah dengan sistem Scripless Trading para pemegang portfolio sudah terlindungi hak-haknya. Analisa kasus dilakukan di Citibank NA Kustodian dengan menganalisa keuntungan dan kerugian dari penerapan sistem scripless trading bagi nasabah / investor Citibank NA dan bagi bank kustodian itu sendiri.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan cara mempelajari berbagai literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini, basil penelitian dituangkan dalam simpulan berbentuk evaluatif analitis dengan harapan dapat menjadi suatu rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas dan kinerja Bank Kustodian selaku lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata Bank Kustodian tetap eksis selaku lembaga penunjang pasar modal pasca pemberlakuan kebijakan Scriptless Trading meskipun peranannya tidaklah sebesar saat masih berlaku sistem perdagangan dengan warkat. Pemberlakuan Scriptless Trading di Pasar Modal Indonesia meningkatkan optimalisasi pedagangan saham, semua pelaku pasar modal, terlebih bagi perusahaan Efek dan investor akan diuntungkan dengan penerapan sistem perdagangan tanpa warkat. Bagi nasabah pemegang portfolio dengan diberlakukannya scriptless trading hak-haknya lebih terlindungi. Dengan perubahan sistem ini penulis membuat kesimpulan penerapan scriptless trading di Pasar Modal Indonesia membawa peningkatan kinerja Pasar Modal dan minat investor untuk berinventasi di Bursa Efek."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16532
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Artina Letaresia
"Penawaran Umum Saham merupakan salah satu alternatif pembiayaan jangka panjang untuk suatu perusahaan, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor.8 Tahun 1995 dengan jangka waktu yang diatur oleh BAPEPAM yang dibagi atas 3 (tiga fase) yaitu; sebelum emisi, masa emisi dan sesudah emisi. Pelaksanaan Penawaran Umum harus dilaksanakan oleh Emiten dengan prinsip disclosure yang tidak hanya full tetapi juga fair. Hal ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan investor publik. Untuk menerapkan prinsip disclosure tersebut, peran otoritas BAPEPAM sangat penting antara lain untuk mengawasi dan memberikan sanksi apabila Emiten tidak melaksanakan kewajiban lanjutan Emiten maupun insidental terhadap fakta-fakta penting telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam proses pelaksanaan Penawaran Umum, Perusahaan yang selanjutnya disebut Emiten, menunjuk Penjamin Emisi Efek, Self Regulatory Organization, Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk membantu berjalannya Penawaran Umum. Notaris sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal dalam pelaksanaan tugasnya antara lain menyiapkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham luar Biasa, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. Sedangkan dalam melakukan pengalokasian dan penjualan saham Emiten dibantu oleh Penjaminan Emisi Efek yaitu suatu Perusahaan Efek yang memiliki ijin usaha dari BAPEPAM. Tugas Penjamin Emisi Efek adalah merupakan hal penting sebagai tolak ukur suksesnya Penawaran Umum. Penjamin Emisi Efek dalam melakukan pejatahan akan menunjuk seorang Manager Penjatahan yang bertugas melakukan penjatahan saham terhadap calon investor sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan IX.A.7. Dalam prakteknya, mekanisme Penjatahan dapat dilakukan dengan metode lain yang disepakati antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan BAPEPAM. Apapun bentuk penjatahan saham dalam suatu Penawaran Umum yang dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek dan Emiten, harus dilakukan dengan itikad baik yaitu dengan mementingkan kepentingan para investor sehingga tidak mencari keuntungan untuk kepentingan dari Penjamin Emisi Efek dan Emiten. Dengan demikian kelangsungan hidup Pasar Modal sebagai salah satu penopang perekonomian negara dapat berjalan dengan terbuka dan adil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16550
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irus Wandi
"Pasar modal Indonesia memegang peranan yang penting sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha mengingat peran yang amat vital ini, maka hasil dari kegiatan Pasar Modal ini di harapkan semaksimal mungkin untuk tercapainya tujuan tersebut di upayakanlah suatu sistem perdagangan efek yang likuid, efisien, efektif dan ekonomis. Sistem perdagangan efek tanpa warkat yang di terapkan secara penuh dalam Pasar Modal Indonesia ada Pertengahan tahun 2002 ini seakan telah menjawab kebutuhan itu. Sistem ini tidak mengutamakan transaksi efek secara fisik tetapi lewat pemindah bukuan rekening saja. Akan tetapi di dalam penerapannya tentu membawa implikasi yang tidak dapat dielakkan terhadap peran lembaga-lembaga penunjang yang ada di Pasar Modal salah satunya adalah terhadap peran Biro Administrasi Efek (BAE) seperti : Bank Data (Dokumen-Dokumen) yang di miliki oleh BAE dan mengenai dokumen saham yang telah dikonversi ke dalam bentuk tanpa warkat (elektronik)."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16690
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Milasari Rokayah
"Peranan wali amanat dalam penerbitan obligasi sangat essensial dan harus ada dalam setiap emisi obligasi. Karena wali amanat dipercaya untuk mewakili kepentingan investor obligasi. Oleh karena itu untuk mengurus dan mewakili mereka selaku kreditur perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Wali amanat bertindak mewakili para investor obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan.
Perjanjian perwaliamanatan ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan mengindahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perjanjian tersebut mengikat bagi emiten, wali amanat dan sekaligus investor obligasi.
Tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu gejala dan mengadakan analisis terhadap gejala tersebut dimana penulis menggambarkan tentang peranan wali amanat dalam melindungi investor obligasi dan dalam hal ini bentuk tanggung jawab wali amanat jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar serta perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar.
Dari hasil penelitian, jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya maka wali amanat dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi dan memberikan ganti rugi secara finansial. Sedangkan tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar yaitu melaksanakan semua keputusan Rapat umum Pemegang Obligasi. Lalu perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar adalah dengan adanya jaminan atas obligasi, sinking fund dan melakukan pemeringkatan ulang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>