Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2020
338.9 KIN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2020
387.1 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019
338.959 PEM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2021
352 DAN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dewa K.S.
Abstrak :
Perkembangan industri peternakan yang sangat pesat telah meningkatkan kebutuhan pakan pabrikan yang menggunakan jagung sebagai komponen utamanya. Permasalahannya ialah pabrik pakan lebih menyukai jagung impor karena jagung dalam negeri kurang memenuhi standar mutu. Mengandalkan pasokan jagung dari impor mempunyai risiko ketergantungan pada negara lain yang berdampak negatif terhadap stabilitas industri peternakan dalam negeri. Oleh karena itu, selain mening-katkan produksi, kualitas jagung dalam negeri perlu diperbaiki dengan menerapkan penanganan pascapanen yang tepat. Tulisan ini membahas kinerja penerapan pascapanen jagung di tingkat petani dan kebijakan pendukungnya. Sampai saat ini, program pembangunan pertanian masih terkonsentrasi pada upaya peningkatan produksi. Perhatian terhadap pascapanen sangat kecil, yang tercermin dari sangat kecilnya anggaran untuk meningkatkan kinerja pascapanen jagung. Akibatnya, kehilangan hasil masih tinggi dan kualitas produk rendah. Pengetahuan petani tentang pascapanen yang terbatas dan kurangnya dukungan alsintan pascapanen menjadi kendala bagi petani dalam menerapkan teknologi pascapanen. Ironisnya, pemerintah selama periode 2006-2010 cenderung memberi bantuan mesin-mesin besar berteknologi tinggi bernilai miliaran rupiah, seperti silo yang sebenarnya belum dibutuhkan petani. Bantuan alat pemipil jagung yang sangat dibutuhkan petani justru sangat kecil. Ke depan, diperlukan perbaikan kebijakan yang berorientasi pada bantuan yang benar-benar dibutuhkan petani. Selain itu, harus ada perjanjian antara pemberi dan penerima bantuan agar alsintan bantuan dimanfaatkan sesuai perjanjian disertai sanksi yang jelas dan tegas.
Kementerian Kementerian RI, {s.a.}
630 PIP 7:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library