Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Esti Kurniawati
Abstrak :
ABSTRAK
Seperti yang telah kita ketahui bahwa bank adalah lembaga keuangan yang us aha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (pasal 1 a Undang-undang no. 14 tahun 1967), maka pernberian kredit memegang peranan penting dalam usaha suatu bank. Untuk melindungi kepentingan bank dalam usaha mencari keuntungan dari kredit yang diberikan kepada nasabah penerima kredit dan juga kepentingan nasabah penerima kredit dalam usaha menambah modal melaiui kredit, diadakan perjanjian— perjanjian kredit antara pihak bank sebagai pemberi kredit dengan pihak nasabab sebagai penerima kredit. Bank garansi sebagai salah satu usaha yang diberikan bank termasuk dalam kredit non dana, karena dana pada bank garansi tidak diberikan langsung setelah nasabah sebagai pihak terjamin melakukan perjanjian, tetapi diberikan kepada pemborong sebagai penerima jaminan seteiah pihak terjamin atau nasabah wanprestasi terhadap penerima bank garansi. Bank garansi tersebut prakteknya dalam pemborongan bangunan merupakan jaminan dari bank kepada nasabah sebagai pihak terjamin untuk meyakinkan bouvheer sebagai pihak ketiga dalam melakukan suatu tender Dalam praktek, untuk memberikan bank garansi diadakan juga perjanjian kredit antara bank sebagai penjamin bank garansi dengan nasabah sebagai terjamin. Hal ini dilakukan bank untuk mengurangi risiko tidak dilunasinya hutang nasabah kepada bank. Aspek hukum dari perjanjian-perjanjian kredit bank garansi tersebut dapat dirinci sebagai berikut - 1. Sumber dana yang berasal dari pemerintah atau swasta. 2. Persyaratan kontrak seperti kata sepakat, dewasa, hal bertentu serta causa yang halal dan bentuk kontrak yang standard atau bebas. 3. Pemberian kredit dan lembaga jaminan yang ampuh, prosedur yang cepat, murah dan efisien. 4. Lembaga pemberi kredit, dalam hal ini adalah bank umum baik bank umum pemerintah atau bank umum swasta yang berstatus bank devisa. 5. Masalah pengadaan tanah dalam hal jaminan kredit bank garansi dalam bentuk tanah atau hipotik. 6. Masalah eksekusi bank garansi melalui penyetoran rekening nasabah atau melalui pengadilan atau Panitia urusan piutang negara Kemudian untuk penelitian langsung pada bank, penulis membahas praktek perjanjian bank garansi khusus untuk tender pada salan satu bank swasta di Jakarta.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Suryadi
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam penyediaan fasilitas kredit bank, khususnya dibidang kredit perumahan, dewasa ini hampir semua bank melaksanakannya, baik itu bank pemerintah maupun bank swasta. Pada umumnya fasilitas kredit perumahan tersebut, memberikan fasilitas kredit yang besarnya 75%-80% dari seluruh harga pembelian rumah, dan sisanya merupakan uang muka yang harus dibayar tunai. Berbeda dengan yang telah disebutkan di atas, Bank Susila Bakti membedakan antara fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah dan kredit pemilikan rumah, yang pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan. Di dalam penulisan skripsi ini pembahasannya lebih ditekankan pada fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah, dengan mengkaji berbagai kemungkinan timbulnya permasalahan, baik itu menyangkut perjanjian kreditnya, pengikatan atas barang jaminan serta kewenangan bank atas barang jaminan, dan juga dibahas mengenai hubungan antara fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumahnya yang ada pada Bank Susila Bakti. Pembahasannya tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti Kitab Undang-undang Hukum perdata, Undang-undang Pokok Perbankan Tahun 1967 Surat Edaran Bank Indonesia dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan materi yang sedang dibahas.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Elvy Gogo
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S20656
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Popy Lelowaty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20648
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bobby Wardana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20639
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naiborhu, Roslyna
Abstrak :
Roslyna Naibohu, 058122136.2, Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Rakyat Indonesia Melalui Panitia Urusan Piutang Negara Salah Satu Tugas BRI Selaku Bank Umum Pemerintah adalah menerima dana dari masyarakat yang berupa tabungan, deposito, atau giro dan menyalurkan dana kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit. Suatu pemberian kredit adalah suatu pemberian fasilitas oleh satu pihak (Bank) kepada pihak lain (Penerima Kredit), dan pihak yang menerima fasilitas tersebut berjanji akan mengembalikan fasilitas tersebut pada suatu masa tertentu yang akan datang yan disertai dengan contra prestasi (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk Perjanjian Kredit dan ditandatangani sehingga mengikat dan sebagai Undang-undang bagi Bank dan Penerima Kredit. Kenyataannya pengembalian Prestasi (pinjaman) tersebut sering macet yang mana dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau “tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet. Dalam praktek perbankan adanya kewajiban bagi bank-bank Pemerintah untuk menyerahkan piutang-piutang (kredit macetnya) kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana yang diadakan oleh UU No.49 Prp tahun 1960. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah secara yuridis (hukum) penyerahan penyelesaian kredit macet pada Panitia Urusan Piutang Negara, selaku Badan Hukum Publik, sudah tepat? mengingat tujuan hokum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dan tuntutan keadilan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susilawati Bakrie
Abstrak :
Dengan dikeluarkannya Pakto 27/1988, Pemerintah mempermudah para investment untuk mendirikan bank-bank baru. Maksud Pemerintah ini ditanggapi secara positif oleh pengusahaan dengan membuka berbagai bank di tanah air. Banyaknya bank-bank ini menimbulkan banyak persaingan diantara mereka sendiri. Adanya unsur persaingan ini mendorong perbaikan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah dengan sebaik-baiknya dan juga berusaha menciptakan kegiatan-kegiatan bank baru yang memberi kemudahan bagi nasabah untuk berbagai keperluLan baik di dalam maupun di luar negeri. Salah satu jenis pelayanan yang disediakan oleh bank ialah. Pemberian pelayanan kepada nasabah yang memerlukan tambahan likuiditas guna. Keperluan mendesak untuk waktu yang singkat. Sarana ini disebut dengan. Fasilitas Cerukan (Overdraft). Mengingat bahwa pemberian fasilitas cerukan ini tidak didukung oleh akad kredit atau jaminan-jaminan fasilitas ini yang cukup besar yang dikuasai pada hakekatnya bagi bank yang oleh bank, maka pemberian mengandung resiko-resiko bersangkutan. Untuk itu perlu ditetapkan tata cara dan batas-batas kewenangan dalam pemberian fasilitas cerukan tersebut, mengatur administrasi dan pengawasan yang dapat menjamin keamanan dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu dibuat perjanjian antara Bank dengan nasabah yang disebut "Perjanjian Fasilitas Cerukan".
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20659
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariwibowo Susilowati
Abstrak :
Kegiatan PT. Papan Sejahtera adalah memberikan pinjaman uang untuk pembiayaan pemilikan rumah dalam bentuk kredit jangka menengah maupun jangka panjang kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah. Pemberian kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh satu pihak. (PT. Papan Sejahtera) kepada pihak lain (penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi tersebut berjanji akan mengembalikan prestasi tersebut pada suatu masa yang akan datang yang disertai dengan contra (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus tertentu prestasi dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk perjanjian kredit dan ditanda tangani sehingga mengikat dan sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Kenyataannnya, pengembalian prestasi (pinjaman) tersebut sering macet yang dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau "tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet. Dari sudut PT. Papan kredit Sejahtera sangat diperlukan penyelesaian masalah macet tersebut dengan cepat, karena adanya kredit macet itu akan menimbulkan masalah terhadap kelangsungan PT. Papan Sejahtera tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20640
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Nurul Qomariah
Abstrak :
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh tentang penggadaian saham sebagai jaminan kredit di PT Bank BNI Persero. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Studi kepustakaan dilaksanakan di Perpustakaan Fakultas. Hukum Universitas Indonesia, Perpustakaan Bank BNI dan Ruang Arsip Bagian Hukum Bank BNI. Sedangkan wawancara dilaksanakan dengan pihak Bank BNI di Kantor Pusat Bank BNI di jalan Jenderal Sudirman. Di dalam praktek perbankan di Indonesia dewasa ini, bentuk-bentuk benda yang dapat dijadikan jaminan kredit terus berkembang. Saham, baik saham atas nama (op naam), saham atas unjuk/blangko (aan toonder) maupun saham sebagai efek (saham dari Perseroan Terbatas yang sudah 'go publik', dan diperjualbelikan di Bursa Efek), adalah salah satu benda yang dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Berdasarkan pasal 511 KUH Perdata, saham dari suatu Perseroan Terbatas adalah termasuk ke dalam golongan banda bergerak yang tidak berwujud, dan karenanya saham dapat dijadikan jaminan kredit. Di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah-nasabahnya, Bank BNI akan meminta jaminan kredit pada nasabah tersebut. Hal ini untuk menjamin kedudukan Bank BNI sebagai kreditur agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan akibat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Jaminan kredit itu dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Dalam prakteknya di Bank BNI saham hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Subyek yang dapat menerima fasilitas kredit Bank BNI dengan saham sebagai jaminan tambahan adalah terbatas pada Perseroan Terbatas yang membtuhkan kredit modal kerja, dalam rangka ekspansi dan akuisisi. Bagi Perseroan Terbatas yang tertutup, saham yang dijadikan jaminan kredit haruslah saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (debitur) itu sendiri. Bagi Perseroan Terbatas yang telah 'go public' saham yang dijadikan jaminan tidak harus dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan tersebut. Pengaturan mengenai hal ini terdapat di dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/68/KEP/DIR tanggal 7 September 1993 Tentang saham sebagai agunan tambahan kredit. Karena saham adalah tergolong ke dalam benda bergerak yang tidak berwujud, maka pengikatan saham sebagai jaminan kredit adalah dengan gadai. Gadai adalah lembaga jaminan kebendaan untuk benda bergerak. Dalam prakteknya di Bank BNI terdapat perbedaan tata cara penggadaian, waktu lahirnya hak gadai dan tata cara eksekusi (apabila debitur wanprestasi) dalam hal penggadaian saham atas nama, saham atas unjuk/blangko dan saham sebagai efek, sebagai jaminan kredit di Bank BNI. Perbedaan ini timbul karena adanya karakter yang khas dari masing-masing jenis saham. Bank BNI memiliki kebijaksanaan kredit (credit policy) yang konservatif dan ideal dalam menerima dan menentukan nilai saham yang dijadikan jaminan kredit Apabila dengan adanya fluktuasi harga saham akhir akhir ini, tentu penilaian atas saham yang dijadikan jaminan kredit akan seteliti mungkin, sehingga Bank BNI dapat terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan di kemudian hari.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20774
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastutiningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S22995
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>