Fachri Falcony Suwarno
"Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika antara lain dengan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Pengawasannya dimulai dari pengadaan bahan baku, produksi, distribusi, penggunaan sampai dengan pemusnahan bahan baku dan atau produk jadi yang sudah kadaluarsa/tidak memenuhi syarat. Instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor serta produk, iklan dan promosi rokok tersebut diatas adalah Badan POM sebagai pelaksana pengawasan adalah Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) yang berada di bawah Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA. Kegiatan terkait pengawasan dilakukan secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan lintas sektor terkait sehingga pengawasan dapat berjalan secara efektif dan efisien untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahaya merokok bagi kesehatan."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2011
PR-Pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library