Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hery Susanto
"Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 2326.310 hektar merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Kalimantan Timur, memiliki Kawasan Budidaya Kehutanan lKBK seluas 1.619.238 hektar atau sekitar 59,39 % dari luas kabupaten. Sedangkan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di kabupaten tersebut seluas 1.107.072 hektar, yang di dalamnya termasuk hutan rakyat dengan luas 16.710,34 hektar atau sekitar 1,51 % dari luas KBNK.
Guna mengembangkan hutan rakyat, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat/Hutan Milik. Pasal 4 Ayat (1) Perda tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan hutan rakyat mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pemanfaatan, pengolahan, pemasaran dan pengembangan dengan tata cara pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Bupati.
Permasalahan kebijakan pengelolaan hutan rakyat di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga saat ini adalah sebagai berikut : (1) Kebijakan pengelolaan hutan rakyat di Kabupaten Kutai Kartanegara barn dijabarkan melalui Tata Cara Pemberian Ijin Pemungutan dan Pemanfaatan Kayu (IPPK) Rakyat yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188IHK-11012002; (2) Kebijakan pengelolaan hutan rakyat di Kabupaten Kutai Kartanegara pada aspek kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, pemasaran dan pengembangannya dilakukan melalui bimbingan teknis kepada petani hutan rakyat namun implementasinya tidak dilakukan secara keseluruhan clad aspek-aspek kegiatan pengelolaan hutan rakyat tersebut di atas.
Hutan rakyat di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini masih menghadapi beberapa masalah teknis, yaitu : (1) Pengelolaan hutan rakyat belum berkembang secara luas karena pengelolaannya masih bersifat parsial; (2) Pemanfaatan hutan rakyat terutama pengembangan tanaman kayu jenis Akasia dan Sengon, setelah masak tebang menghasilkan pendapatan yang sangat kecil karena harga jual yang diperoleh petani tidak sesuai dengan biaya pemeliharaanya, sehingga hampir tidak ada petani yang tertarik untuk melakukan penanaman kembali; (3) Pengelolaan hutan rakyat belum mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari.

Kutai Kartanegara Regency with 2,726,310 hectares is one of regencies in East Kalimantan Province, having Kawasan Budidaya Kehutanan KBK (Forest Preservation Area) as large 1,619,238 hectares or around 59.39% of this regency. And the Non-Forestry Conservation Area (KBNK) in this regency is 1,107,072 hectares which include private forest with 16.710,34 hectares or about 1,51 % of non-forestry conservation area.
In order to develop this private forest, The Regional Government and Local House of Representatif (DPRD) of Kutai Kartanegara Regency has stipulated policies on Regional Regulation (Perda) on Number 31 12000 pertaining to Management on Private Forest. Article 4 point (1) of this regulation explains that management of private forest is include planting, maintaining, harvesting, processing, usage, marketing and developing activities with code of conducts that has been regulated by Head of Regency's decree.
Matters pertaining to private forest management policies in the Regency of Kutai Kartanegara are, thus far, as follows: (1) Management policy is just about spelled ant trough the IPPK harvest and utilization license for private timber set out by decision of the regency No. 180.188IHK-11012002; (2) Private forest management policy at Kutai Kertanegara Regency on the aspects of planting, cultivation, harvesting, utilization, management, marketing and development are implemented by technical guidance to private forest fanner, but it didn't implemented as a whole in terms of such management.
The private forest at the Kutai Kartanegara region up to present day is still facing some technical problems, such as (1) Private forest Management has not yet deve-loped significantly due to to its partial management. (2) Private forest utilization ,especially the development of acacia, and sengon, after ready for logging, does not result in proper revenues to the forester due to its cheap selling price, which does not correspond to its plantation Cost, which almost no foresters interested to replant them. (3) A conserved private forest management is still far from realization.
Such problems indicated that there are gaps between the implementation and management policy, so that it causes private forest in the region is not yet developing as expected. To find ant why it is so happen and how the implantation on the management policy of private forest in Kutai Kertanegara should be made. And then a recommendation to develop the management should be proposed. The Evaluation will be based on Prince analysis approach, taking into account some criterion (Dunn,2000), such as : effectiveness, efficiency, adequacy, participation, responsiveness, appropriateness.
Formulation of research is drawn up as follows: (I) How the management policy is implemented? (2) What is the result of implementation? (3) Are there any gap between the implementation and the management policy of private forest? (4) What any factors that shall afflict such gap?
The purpose of this research are: (1) To find out the policy and its implementation at research location; (2) To evaluate the implementation policy of private forest; (3) To inductivity the gap between implementation and management policy of private forest; (4) To identify any factors that cause gap in the implementation and management policy of private forest.
Research is carried out with qualitative-descriptive method. Selection of respondents is made with purposive sample. This technique applies considering limitations of time, energy and money and that one could not take larger and further sample (Arikunto, 2002).
Respondents for this Research include decision makers and social figures that are concerned with the private forest management such as: Bupati ("municipal ruler or regent"), Forestry Officials, Bappeda, DPRD Kutai Kartanegara Regency (Local House of Representatives), specialists or experts in forestry field, NGO-s, forest industrialists, and press whereas the respondent sampling is drawn from the private forest farmers under two-stage cluster sample technique.
The research conclusions are as follows: (1) Management policy for private forest No. 31/2000, until today is just spelled out by regent's decision No. 180.1881HK-110/2002 on the procedure of licensing in 1PPK. Implementation policy of forest management in Kutai Kertanegara regency give more priority to planting, cultivation and farm operations to develop private forest than other aspects; (2) Implementation result of forest management on the planting aspect in the frame work of preserving and developing private forest have a good assessment, but the processing of get bad rating. Whereas timber marketing and utilization by means IPPK realization, replanting post-felling of timber get bad rating; (3) There are a gap between the implementation and management policy of private forest in Kutai Kertanegara Regency, that is in the management, marketing, utilization by means of IPPK realization and replanting post-felling of the result is deficient; (4) Factors affecting the gap between implementation of management policy give more priority to planting, cultivation and development assistance of private forest; lack of technical guidance relating to management and marketing operations; lack of socialization relating to utilization by means of IPPK realization capital shortage for farm operations; lack regulation in log trade; extreme minimum in the result of log sale; and the orientation still rely on the utilization of natural forest in relation to private forest.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14868
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Nurhayati Qodriyatun
"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perrnasalahan lingkungan hidup di daerah. Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, dengan meiakukan penguatan kelembagaan lingkungan hidup di daerah. UU No. 2211999 Pasal 60 hingga Pasal 68 mengatur tentang organisasi perangkat daerah, yang kemudian dijabarkan dalam PP No. 8/2003. Untuk melaksanakan PP tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan SKB No. O1ISKBIM.PAN1412003 dan No. 1712003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003. Lampiran SKB tersebut pada II angka 6.c. butir 6 menyebutkan bahwa fungsi-fungsi yang selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah seperti fungsi lingkungan hidup, pewadahannya dilakukan dalam bentuk Dinas Daerah. Penyesuaian bentuk kelembagaan tersebut dilakukan selambatlambatnya dua tahun sejak ditetapkan PP No. 8/2003, yaitu 17 Pebruari 2005. Ketentuan tersebut dipertegas dengan Surat Mendagri No. 660.1/17281Bangda tanggai 20 Oktober 2003.
Bentuk kelembagaan lingkungan hidup di daerah saat ini masih beranekaragam. Ada yang berbentuk Magian dalam Sekretariat Daerah, ada yang berbentuk Dinas Daerah (baik yang berdiri sendiri maupun yang bergabung dengan dinas lainnya), dan ada yang berbentuk Lembaga Teknis Daerah (Badan atau Kantor)).
Tujuan dari penelitian ini adalah (a) mengidentifikasi dan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan lingkungan hidup di daerah; (b) mengidentifikasi bentuk kelembagaan lingkungan hidup yang dipilih oieh daerah; dan (c) mencari bentuk kelembagaan lingkungan hidup yang ideal di daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan studi kasus yang bersifat multikasus dan eksploratoris. Penelitian dilakukan pada bulan Desember 2004 -- Januari 2005 di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Depok, dengan alasan (a) menghemat waktu, biaya, dan tenaga; (b) ketiga daerah tersebut memenuhi kriteria untuk penelitian multikasus pada kasus penerapan PP No. 8/2003; (e.) ketiga lembaga di ketiga daerah penelitian mcrupakan pelaksana kewenangan lingkungan hidup di daerah.
Data dikumpulkan dengan metode studi dokumentasi, observasi langsung, dan wawancara mendalam kepada 30 orang pejabat yang menangani lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun di daerah, yang dipilih secara purposive. Data dianalisis dalam tiga tahap. Panama, analisis terhadap peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan kelembagaan lingkungan hidup di daerah dan bagaimana pelaksanaannya secara naratif. Kedua, dilakukan analisis terhadap bentuk kelembagaan lingkungan hidup yang dipilih daerah setelah diberlakukannya PP No. 8/2003 secara naratif. Ketiga, dilakukan analisis kelembagaan dengan menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk mencari solusi yang tepat bentuk kelembagaan Iingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan basil penelitian, ada beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar pembentukan kelembagaan lingkungan hidup di daerah, yaitu Pasal 60 - Pasal 68 UU No. 22/1999, PP No. 812003, SKB Meneg PAN dan Mendagri No. 011SKBIM.PAN1412003 dan No. 1712003. Kemudian Mendagri mengeluarkan surat No. 660.11I7281Bangda Tanggal 20 Oktober 2003 yang menghimbau daerah untuk mewadahi kelembagaan lingkungan hidup di daerah dalam bentuk Dinas Daerah, dan penyesuaiannya paling Iambat 17 Februari 2005. Namun disisi lain, Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menlh) mengeluarkan surat No. B.24661MENLH10412003 tentang penataan kelembagaan lingkungan hidup daerah, yang menghimbau daerah agar (1) kelembagaan lingkungan hidup di daerah berbentuk Dinas ataupun Badan; (2) ada di setiap Provinsi dan KabupatenlKota; (3) berdiri sendiri; dan (4) penyesuaiannya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Berkaitan dengan pembentukan kelembagaan lingkungan hidup di daerah, hanya Kota Depok yang telah melaksanakan PP No. 8/2003, dengan mengabaikan scoring. Bagian Lingkungan Hidup di Setda Kota Depok berubah menjadi Dinas Daerah, dengan nomenklatur Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Sementara itu, kelembagaan lingkungan hidup di Provinsi DKI Jakarta dan Kota Tangerang tidak berubah. Kelembagaan Iingkungan hidup di DKI Jakarta tetap berbentuk LTD ( nomenklatur BPLHD), dan di Kota Tangerang tetap berbentuk Dinas Daerah (nomenklatur DLH).
Setiap bentuk kelembagaan lingkungan hidup yang ada mempunyai kelebihan dan kekurangan. Namun dengan menggunakan AHP dan mengacu pada PP No. 812003, didapat bentuk kelembagaan lingkungan hidup di daerah yang ideal, yaitu Dinas Daerah.
Kesimpulan: (1) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan kelembagaan lingkungan hidup di daerah adalah PasaI 60 - PasaI 68 UU No. 2211999, PP No. 8/2003, dan SKB Meneg PAN dan Mendagri No. 0IISKBIM.PAN1412003 dan No. 1712003. Dad SKB Meneg PAN dan Mendagri keluar dua ketentuan yang berbeda tentang kelembagaan lingkungan hidup di daerah. Mendagri mengeluarkan surat No. 660.11I7281Bangda tanggal 20 Oktober 2003, dan Menlh mengeluarkan surat No. B.24661MENLI-110412003. Kedua surat tersebut berisi ketentuan tentang kelembagaan lingkungan hidup di daerah yang berbeda. (2) Kelembagaan lingkungan hidup DK1 Jakarta tetap berbentuk Badan, Kota Tangerang berbentuk Dinas, dan Kota Depok berbentuk Dinas. (3) Kelembagaan lingkungan hidup di daerah yang ideal adalah Dinas Daerah.
Penulis menyarankan: (1) Perlu koordinasi antar instasi terkait dengan Iingkungan hidup dalam mengeluarkan kebijakan public, agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut; (2) Kelembagaan Iingkungan hidup di daerah seyogyanya bcrbentuk dinas daerah, disertai dengan kesiapan personalia, prasarana dan sarana, scrta pendanaan (3P) yang memadai; (3) Perlu dilakukan penelitian lanjutan mengenai efektifitas dan efisiensi masingmasing bentuk kelembagaan lingkungan hidup di daerah baik dari segi struktur organisasi, professionalisme Sumber Day Manusia (SDM) aparatur, dan pendanaan.

The environmental problem at the district was form the background of this research. One of the efforts to solve this problem is through institution policy. Article 60 to article 68 Act No. 2211999 regulated the organization of district equipment, which it has been spelled out by Government Regulation No. 812003. To bring out this government regulation, State Minister for Control of Machinery of State and Minister for Internal Affairs published letter of agreement No. 011SKBIM.PAN1412003 and No. 1712003 about instruction of implementation of Government Regulation No. 812003 and No 912003. Appendix II number 6.c. point 6 this letter declared that the provision of environmental function at the district is in form of Government Implementing Agency. The limit to adapt such environmental institution at the district is within two years after the determined of Government Regulation No. 812003, February 17th 2005. This stipulation is clarified by letter of Minister for Internal Affairs No. 660.1117281Bangda, October 20th 2003.
There are many types of environmental institution at the district, as Support Division, Government Implementing Agency (either independent Environmental Government Implementing Agency or merge with other Government Implementing Agency), and Certain Implementing Task Agency (Agency or Office).
The objectives aims of this research are : (I) to identify and record the regulation of environmental institution at the district; (2) to identify the type of environmental institution at the chosen by district, and (3) to seek ideal type of environmental institution at the district.
As qualitative research, this research was a case study with multi cases and explorative. The research was done on December 2004 - January 2005 in nature Jakarta, the Capital City, Tangerang City, and Depok City. Reasoning of chosen the three location are (a) to be thrifty with time, cost, and energy; (b) the three locations represent three types of organization at the district based on Government Regulation No. 812003; (c) the three institutions in the three locations are implementer of environmental authority at the district.
Data were collected by documentation study, observation, and in-depth interview methods. Thirty (30) officials who handled environmental problem at the center or district government were respondents' research. There were three stages analysis. First, regulation of environmental institution at the district and how it is being implemented which was analyzed descriptively. Second, to analysis the type environmental institution chosen by the district after the declaration of Governmental Regulation No. 812003. Third, to find ideal environmental institution at the district using Analytical Hierarchy Process (AHP).
The result of research saws that regulation which based on environmental institution at the district was article 60 to 68 of Act No. 22/1999, Governmental Regulation No. 812003, and letter of agreement State Minister for Control of Machinery of State and Minister for Internal Affairs No. 0i/SKBIM.PAN1412003 and No. 17/2003. Then Minister for Internal Affairs published letter No. 660.1117281Bangda, at October 20th 2003, which suggest the environmental institution at the district to change into Governmental Implementing Agency, and the limit to adapt such environmental institution at the district is within February l7`~ 2005. On the other side, State Minister of Environmental Affairs took letter outside No. B.2466fMENLH104/2003 about structuring the environmental institution on the district level. This letter suggest (I) the environmental institution has the form of a Government Implementing Agency or Agency (Certain Implementing Task Agency); (2) it is in each province or district; (3) independent; and (4) unhurried to adapt.Implementation of Government Regulation No. 812003 on environmental institution only happened in Depok City, although it is within scoring. Environmental section on Support Division of Depok City became Sanitation and Environmental Government Implementing Agency. Therefore, the environmental institution in Jakarta and Tangerang were the same as before. In Jakarta, it was Environmental Management Agency of Province Jakarta. In Tangerang, it was Environmental Government Implementing Agency of Tangerang City.Each types of environmental institution had positive and negative sides, but Government Implementing Agency was the best institutions to handle environment problem at the district.
Conclusion: (1) the regulation which based on environmental institution at the district was article 60 to 68 Act No. 2211999, Government Regulation No. 812003, and letter of agreement between State Minister for Internal Affairs No. 011SKNIM.PAN1412003 and No. 17/2003. Based on letter of agreement of two ministers, Minister for Internal Affairs publish letter No. 660.111728Bangda at October 20th 2003, and State Minister of Environmental Affairs published letter No. B.2466IMENLH/04/2003. Those two letters content with different policy about environmental institution at the district. (2) The Environmental Institution in Jakarta still Agency, in Tangerang City is Government Implementing Agency, and in Depok City is Government Implementing Agency too. (3) The best environmental institution at the district is Government Implementing Agency.
Therefore, the writer suggest: (I) the need coordination between institutions of state during policy making, on order not to confuse the implementation; (2) it is best to change the environmental institution at the district become Government Implementing Agency, with human resources, infrastructure, and financing preparation to support it; (3) the need for more research about effectiveness and efficiency of each types of environmental institution at the district from structuring of organization, professionalism of apparatus, and financing sides.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Pujatmiko
"ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan lingkungan hidup di DAS Cidanau Provinsi Banten. Berbagai institusi terlibat dalam pengelolaan DAS Cidanau, tetapi efektivitas lembaga tersebut dalam memecahkan permasalahan lingkungan hidup di DAS Cidanau belum efektif. Sefain lembaga formal (pemerintah), pada tahun 2002 dibentuk suatu forum DAS berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Banten No. 124.3/Kep.64-Huk/2002, yang diperbaharui dengan SK Gubemur Banten No. 614/Kep.211-Huk/2006 tentang pembentukan Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC). Adanya fembaga pemerintah dan forum DAS tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja, sehingga dapat meningkatkan kelembagaan pengelolaan DAS Cidanau.
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1). mengetahui kewenangan dan kelembagaan yang terkait dengan pengelolaan DAS Cidanau di Provinsi Banten; (2). mengetahui efektivitas forum dalam pengelolaan DAS Cidanau di Provinsi Banten; (3). mengembangkan efektivitas Forum dalam membantu peningkatan kelembagaan pengelolaan DAS Cidanau di Provinsi Banten.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dilengkapi penelitian kuantitatif, dengan pendekatan kualitatif sebagai pegangan utama. Penelitian bersifat multikasus dan eksploratoris, sehingga penelitian ini menggunakan tiga tahapan penelitian, yaitu tahap pralapangan, pekerjaan lapangan, dan analisis data. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer terdiri dari data kualitatif dan data kuantitatif. Data primer kualitatif adalah data yang diperoleh dari pengamatan berperanserfa melalui interaksi sosial antara peneliti dengan subyek dalam lingkungan subyek, dan selama itu data dalam bentuk catatan lapangan dikumpulkan secara sistematis. Data primer kualitatif ini, selanjutnya dilengkapi dengan data primer kuantitatif, yaitu pengumpulan data primer yang diperoleh dari responden melaluli wawancara dengan berpedoman pada kuisioner yang telah dipersiapkan sebelumnya. Data sekunder penelitian ini adalah data yang diperoleh dari Dinas atau instansi terkait serta dari pustaka yang relevan dengan penelitian. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan yaitu : (a) Pengolahan dan analisis data kualitatif menggunakan metode KEKEPAN/SWOT (Rangkuti, 1999), bertujuan untuk menganalisis efektivitas Forum Komunikasi DAS Cidanau dalam membantu pengelolaan DAS Cidanau di Provinsi Banten; (b) setelah pengolahan dan analisis data kualitatif didapat, maka dilengkapi dengan pengolahan dan analisis data kuantitatif menggunakan pengolahan dan analisis Proses Hierarkhi Analitik/AHP (Saaty,1993), bertujuan untuk menganalisis bentuk kelembagaan pengelolaan DAS yang sesuai, dalam mengatasi permasalahan Iingkungan hidup DAS Cidanau di Provinsi Banten.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah : a). Kewenangan pengelolaan DAS Cidanau merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan kelembagaan yang terkait meliputi : (1). Pemerintah Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU); (2) Pemerintah Pusat yaitu Departemen Kehutanan, yang dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Pengelolaan DAS (BPDAS) Sungai Citarum-Ciliwung dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar I seksi Konservasi Wilayah III Banten, dan; (3) Forum DAS yaitu Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC); b). Pelaksanaan tugas dan fungsi FKDC dalam membantu kelembagaan pengelolaan DAS Odanau belum dilaksanakan dengan efektif, diantaranya usaha mengurangi degradasi Iingkungan hidup yaitu semakin berkurangnya ketersediaan air Baku, meningkatnya kekeruhan air dan meningkatnya perambahan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau, selain itu belum adanya keputusan dalam menyikapi kebijakan pengembangan daerah ekowisata dan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di cadmen area DAS Cidanau, dan dalam hal struktur organisasi yang masih didominasi unsur pemerintah, pendanaan yang belum Independent, pembagian tugas yang belum dilaksanakan khususnya bagi pengarah dan mekanisme kerja yang belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, pelaksanaan mekanisme model pembayaran jasa Iingkungan belum melalui mekanisme pasar dengan jumlah seller dan buyer yang masih terbatas, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang belum maksimal bisa dilakukan, dan; c). Usulan pengembangan efektivitas FKDC agar menjadi kelembagaan pengelolaan DAS Cidanau yang baik, dapat dilakukan dengan menjalankan strategi : (1) peningkatan kapasitas lembaga pengelolaan DAS Cidanau; (2) peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat di sekitar DAS Cidanau; (3) peningkatan pelestarian clan pencegahan kerusakan Iingkungan hidup di DAS Cidanau; (4) peningkatan pertumbuhan dan keseimbangan ekonomi kawasan, dan; (5) pengembangan sistem penataan ruang yang konsisten.
Penulis menyarankan : a). Kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk mengelola DAS Cidanau, hendaknya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan baik, semua permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh instansi yang terkait, sehingga dapat dicapai pengelolaan DAS Odanau yang berkelanjutan dan berwawasan Iingkungan; b). Efektivitas FKDC perlu ditingkatkan dengan mengurangi keanggotaan dari unsur pemerintah dan subsidi pemerintah, serta melaksanakan mekanisme kerja dan pembagian tugas dengan maksimal, mengurangi campur tangan pemerintah dalam model pembayaran jasa Iingkungan, serta melakukan monitoring dan evalusi yang maksimal terhadap pelaksanaan keseluruhan program kerja yang telah dibuat, dan; c). FKDC harus menjalankan strategi yang telah dibuat, melalui perencanaan yang terarah, terkoordinasi dan fokus baik jangka pendek, menengah dan panjang, secara simultan dan berkesinambungan sesuai tata waktu yang telah ditetapkan."
2007
T20476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amiluddin Rabbi
"Berdasarkan dokumentasi yang ada, Kota Jakarta dilanda banjir pada tahun 1621, 1654 dan 1918, kemudian pada tahun 1976,1996, 2002 dan terakhir di tahun 2007 ini. Banjir di DKI Jakarta yang terjadi pada tahun 1996, 2002 dan 2007 selain menggenangi hampir seluruh penjuru kota juga menjadi tragedi nasional dan perhatian dunia. Banjir besar ini dipercaya sebagai banjir lima tahunan yang akan berulang setiap lima tahun.
Mencermati persoalan banjir di DKI Jakarta, paling tidak harus meliputi aspek teknis dan non teknis seperti, aspek kelembagaan, pendanaan penegakan hukum dan sosial (kesadaran masyarakat) yang harus dirumuskan bersama-sama stakeholders. Terjadinya banjir yang disertai dengan peningkatan dampak secara berulang kali mengisyaratkan pengelolaan lingkungan hidup di DKi Jakarta belum berjaian secara baik. Salah satu indikasinya ditunjukkan dengan kelembagaan yang terkait dengan pengendalian banjir belum mampu menyelesaikan permasalahan banjir yang sudah menjadi rutinitas di DKI Jakarta. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah menyusun konsep koordinasi antara institusi/lembaga yang terkait dengan pengendalian banjir melalui pemahaman tentang: (1) Peran lembaga yang terkait dengan pengendalian banjir di DKI Jakarta; (2) Pelaksanaan koordinasi antar lembaga yang terkait dengan pengendalian banjir di DKi Jakarta; (3) Unsur-unsur yang berpengaruh terhadap pelaksanaan koordinasi antar lembaga yang terkait dengan pengendalian banjir di DKl Jakarta.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Ada tiga instrumen yang digunakan dalam penelltian ini, yaitu: (1) pengamatan melalui visualisasi; (2) pencocokan data dan wawancara; dan (3) telaah pustaka. Data yang diperoleh lalu dianalisis dengan menggunakan pendekatan arialisis interaktif dan strength, weaknesses, opportunities, dan threats (SWOT).
Dari hasil penelitian ini ditarik suatu kesimpulan:
1. Peran lembaga yang terkait dengan pengendalian banjir di DKI Jakarta dapat dibedakan menjadi 2 (duo), yaitu: pertama, peran yang bersifat struktural (teknis), dengan menekankan pada pendekatan pembangunan secara fisik dan berkenaan langsung dengan sistem tata air seperti: mencegah meluapnya banjir sampai ketinggian tertentu dengan tanggul; merendahkan elevasi muka air banjir dengan normalisasi, sudetan, banjir kanal dan interkoneksi; memperkecil debit banjir dengan waduk, waduk retensi banjir, banjir kanal dan interkoneksi; mengurangi genangan dengan polder, pampa dan sistem drainase. Kedua, pengendalian banjir yang bersifat non struktural (non teknis), seperti peringatan banjir lebih dini; resettlement penduduk di dataran banjir dan sempadan sungai; restorasi (penataan ruang), reboisasi dan penghijauan kawasan penyangga; penyuluhan anti pentingnya potensi sumberdaya air (situ, sungai, dan mata air); pengentasan kemiskinan; manajemen pengendalian limbah (domestiklindustri); dan penegakkan hukum. Kedua bentuk peran tersebut saling terkait dan mendukung, namun kenyataanya peran yang bersifat struktural lebih dominan. Berbagai upaya pemerintah DKI Jakarta yang masih bersifat struktural (structural approach) ternyata belum sepenuhnya mampu menanggulangi masalah banjir yang terjadi. Dengan demikian, maka penanggulangan banjir yang biasa dilakukan dengan pembangunan fisik semata (structural approach) harus disinergikan dengan pembangunan non fisik (non-structural approach) yang menyediakan ruang lebih luas bagi munculnya partisipasi masyarakat sehingga tercapai hasil yang lebih optimal.
2. Pelaksanaan koordinasi antar lembaga yang terkait dengan pengendalian banjir di DKI Jakarta belum efektif, karena berangkat dari tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda, selain itu juga disebabkan karena sifat koordinasinya interrelated, artinya koordinasi antar lembaga yang tingkatannya sama, tetapi secara fungsional berbeda namun satu dengan yang lain bergantungan atau mempunyai kaitan baik ekstem maupun ekstem.
3. Unsur-unsur yang berpengaruh secara internal, adalah (a) eksistensi organisasi perangkat daerah DKI Jakarta; (b) adanya kegiatan pengendalian banjir; (c) tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas; (d) dukungan sarana dan prasarana pengendalian banjir; (e) anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta; (f) tidak adanya forum yang menjembatani koordinasi antar lembaga yang terkait; (g) koordinasi antar lembaga belum berjaian efektif; (h) peran kepemimpinan tidak berjalan dengan baik; (i) lemahnya penegakan hukum; (j) budaya kerja aparatur. Secara eksternal, yaitu (a) berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah; (b) keterlibatan sektor publiklswasta; (c) adanya program tahunan kali bersih (Prokasih); (d) terjadinya siklus tahunan banjir; (e) perubahan tata guna lahan dan tata ruang; (f) meningkatnya populasi penduduk DKI Jakarta; (g) minimnya kesadaran masyarakat; (i) permasalah banjir di DKI Jakarta bersifat lintas wilayah.
Saran-saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah: (1) perlunya kesamaan persepsi antar stakeholder, terutama mengenai defenisi banjir; periode ulang banjir; dataran banjir; babas banjir; bantaran sungai; dan sempadan sungai; (2) lmplementasi kebijakan tata ruang secara konsisten dan pemberlakuan peraturan secara ketat; (3) perlunya pengendalian banjir secara terpadu dalam satu kesatuan daerah aliran sungai (restorasi ekologi); (4) pengendalian banjir yang meliputi aspek teknis, kelembagaan, pendanaan, penegakan hukum, dan aspek sosial perlu dirumuskan secara bersama-sama; (5) mengefektifkan situ-situ, sumur resapan dan drainase kota; (6) mengefektifkan program kali bersih (Prokasih); (7) resetllernent penduduk pengokupasi bantaran sungai; (8) koordinasi antar lembaga perlu diwadahi dalam suatu forum; dan (9) hasil penelitian ini perlu ditindak-lanjuti melalui penelitian secara komprehensif.

Based on the existing documents, Jakarta have had several floods in 1621, 1654 and 1918, and then in 1976, 1996, 2002 and the last of 2007. Floods in Jakarta occurred in 1996, 2002 and 2007 were not only stroke the city entirely; they were also national tragedy catching the eyes of the world. The big flood is believed to be relapsed once every five years.
Studying the problems of flood in Jakarta, shall also includes technical and non-technical aspects, as well as institutional aspect, law enforcement funding, and social aspect (the community awareness) which shall collectively formulate by stakeholders. The flood occurrence which concurrent with the increase of impact indicates so many times that life environmental management in DKi Jakarta has not performed well yet. One of the indications is shown by flood management-related institutions that have not been able yet to settle the flood problem which has already been routine occurrence in Jakarta. Therefore, the aim of this research is to arrange the concept of coordination between flood management-related institutions by comprehending on: (1) The role of institutions associated with flood control in Jakarta; (2) The implementation of institutions coordination associated with flood control in Jakarta (3) The elements which is effecting the implementation of institutions coordination associated with flood control in Jakarta
This research is using analytical descriptive method. There are three instruments used in this research; i.e.: (1) Observation through visualization; (2) The matching of data and interview; and (3) Library Research. The data obtained then was analyzed using interactive and strength, weaknesses, opportunities, and threats analysis.
There is conclusion withdrawn from the research.
first, the role of institutions associated with flood control in Jakarta can be differentiated into 2 (two), i.e.: first, structural (technical) role, by emphasizing on physical development approach and is directly concerned to water management system as well as: avoiding flood up to certain .height to the embankment, lowering the elevation of flood water surface by normalization, waterway diversions, flood channeling and interconnection; decreasing water dimension with dam, flood retention dam, channel flood and interconnection; decreasing inundation with polder, pump, and drainage system. Second, non-structural (non-technical) flood management, as well as flood early warning system; resettlement of the inhabitant dwelling on flood area and riverbank, restoration (spatial
arrangement); reforestation of sustaining area; counseling on the importance of water resources (lake, river, and water spring); poverty annihilation; domestic/industrial waste management; and law enforcement. The both roles are inter-connected and inter-sustained, however the fact is that the structural role is dominating. various structural approaches of KI Jakarta Government are still not entirely able to overcome re-occurring flood problem. Therefore, the flood management which usually conducted solely by physical development (structural approach) shall be synergized by non-physical development (non-structural approach) which is providing wider space for community participation to reach more optimum results.
Second, the implementation of coordination among institutions associated with flood control in Jakarta has not been effective yet, since it come from the main duty and different function, in addition, it is also caused by interrelated coordination, which means that coordination of inter-institutions in the same level, but functionally different with interdependent nature or having both intern and extern relation.
Third, the elements which internally affected, i.e. (a) the existence of DKI Jakarta regional apparatus organization; (b) the presence of-flood-management activities; (c) availability of quality human resources; (d) support of flood management facilities and infrastructure; (e) DKI Jakarta regional budget and expense; (f) the absence of forum relating inter-related institution coordination; (g) ineffectiveness of inter-institutional coordination; (h) leadership role which is not funning well; (i) the weakness of law enforcement; (j) apparatus work behavior. Externally, i.e. (a) the effective of Act Number 32 of 2004 regarding Regional Government and Act Number 33 of 2004 regarding Financial Balance between Central and Regional Government; (b) involvement of private/public sector, (c) existence of annual clean river program (Prokasih); (d) occurrence of annual flood cycle; (e) alteration of land use and spatial arrangement; (f) increase of DKI Jakarta inhabitant; (g) low level of community awareness; (i) the flood problems in DKI Jakarta which still have cross-area in nature.
The suggestions proposed in this research are: (1) the needs of similar perception between stakeholders, especially on flood definition, flood periodic occurrence, flood area; flood free area, riverbanks, and riverside; (2) implementation of spatial arrangement policy consistently and effecting tight regulation; (3) the needs of integrated flood management in a unity of river stream area (ecologic restoration); (4) flood management covering technical, institutional, funding, law enforcement aspects, and social aspect shall be collectively formulated; (5) make effective of lakes, absorbent wells and urban drainage; (6) make effective of clean river program (Prokasih); (7) resettlement of inhabitant occupying riverbanks; (8) inter-institutional coordination shall be accommodated in a forum; and (9) the result of this research shall be followed up through comprehensive research."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20477
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library