Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Neng Djubaedah
"Kabupaten Pandeglang, merupakan salah satu wilayah Banten yang dikenal sebagai wilayah yang tetap mempertahankan keadaan yang Islami. Masyarakat muslim di Kabupaten Pandeglang, Banten, dikenal sebagai masyarakat yang taat melaksanakan ajaran Islam, termasuk dalam melaksanakan hukum kewarisan. Motto juang Pandeglang yang Historis, Agamis, dan Patriotis merupakan cerminan dari kondisi masyarakat setempat.
Menurut Soepomo, berdasarkan penelitian yang dilakukan sekitar tahun 1925-1931 di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Pandeglang, berlaku hukum kewarisan adat, atau hukum kewarisan Islam yang telah diterima oleh hukum kewarisan adat Jawa Barat. Sanak saudara yang "nakal" dan tidak mengindahkan pendapat umum, mengajukan gugatan kewarisan kepada Priesterraad untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya.
Berdasarkan penelitian pada tahun 1996 sampai dengan pertengahan tahun 2000, di Kabupaten Pandeglang, Banten, berlaku hukum kewarisan Islam. Dari ketiga ajaran hukum kewarisan Islam yang dikenal dan "berlaku" di Indonesia, yaitu hukum kewarisan Islam ajaran Syafi'i (Syafi'iyah), ajaran Hazairin, dan Kompilasi Hukum Islam, ketiga-tiganya ditemukan di Kabupaten Pandeglang, Banten, meskipun pelaksanaannya tidak persis sesuai dengan ajaran-ajaran hukum kewarisan Islam tersebut, khususnya ajaran Hazairin. Tetapi dari ketiga ajaran hukum kewarisan Islam itu, ajaran Syafi'i (Syafi'iyah) paling banyak ditemukan dalam masyarakat muslim di Kabupaten Pandeglang, Banten."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T1300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zaitun Abdullah
"Perkawinan mut'ah adalah perkawinan yang dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Di Indonesia perkawinan semacam itu dikenal pula dengan istilah perkawinan kontrak. Perkawinan semacam ini dalam kenyataannya menimbulkan perbedaan pandangan yang begitu tajam antara Mazhab Sunni dan Mazhab Syiah. Mazhab Sunni mengharamkan perkawinan murah tersebut; sedangkan Mazhab Syiah menghalalkannya. Di Indonesia, masyarakat muslimnya mayoritas menganut Mazhab Sunni sehingga Iiteratur-literatur tentang perkawinan, menurut Syariat Islam menempatkan perkawinan mut'ah sebagai perkawinan yang diharamkan. Di pihak lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tidak menyebutkan secara jelas dan tegas tentang haramnya perkawinan tersebut. Akan tetapi, banyak yang memahami bahwa semua pasal-pasal dari undang-undang tersebut memberikan landasan kepadapelarangan perkawinan tersebut:
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif (pandangan para tokoh dan sejumlah literatur tertentu) dan empiris (mengambil sampel perkawinan mut'ah di lokasi daerah Jawa Barat, tepatnya di desa Jombang dan Kebandungan, Sukabumi, serta jalur Cisarua- Cipanas, Puncak). Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara (dengan pertanyaan terbuka). Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yang melibatkan diri peneliti dalam masalah yang digeluti (terutama dalam masalah observasi: observasi parsipatif).
Datalapangan memperlihatkan bahwa mereka yang melakukan perkawinan mut'ah mengetahui perkawinan permanen (perbedaannya terletak pada jangka waktu perkawinan). Secara lahiriah dan legal mereka melakukan perkawinan permanen. Akan tetapi, perkawinan mereka pada hakikatnya merupakan perkawinan mut'ah karena jangka waktu perkawinan tidak mereka ucapkan. Bagi yang melakukan perkawinan mut'ah, pengetahuan tentang itu didapat dari pengajian-pengajian atau diskusi-diskusi yang disampaikan kelompok tertentu. Perkawinan permanen yang hakikatnya sama dengan perkawinan mut'ah banyak dipraktikkan karena memang hal tersebut dianggap sangat umum (mengingat kiyai setempat dan pegawai KUA setempat juga mendukungnya). Walaupun demikian, perkawinan tersebut (baik yang mut'ah maupun perkawinan permanen) dilakukan di bawah tangan. Di sisi lain, pendapat nara sumber berbeda-beda, ada yang pro dan ada yang kontra. Bagi yang kontra tidak seluruhnya mengharamkan, tetapi ada yang menghormati perbedaan pendapat tersebut. Akan tetapi, mereka? (Abstrak tidak lengkap ter-scan)"
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Aberan
"ABSTRAK
Untuk suatu masyarakat yang sedang membangun seperti halnya Indonesia, hukum senantiasa dikaitkan dengan upayaupaya untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dari apa yang telah dicapai sebelumnya. Menghadapi kenyataan seperti ini peranan hukum semakin menjadi penting dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur penuh kedamaian dan kesejahteraan yang dalam istilah lain dikenal sebagai masyarakat madani. Sehubungan dengan hal ini maka fungsi hukum dalam pembangunan tidak hanya sekedar alat pengendalian sosial (social control) saja, melainkan lebih dari itu, yakni melakukan upaya untuk menggerakkan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara-cara yang baik untuk mencapai suatu keadaan masyarakat sebagaimana yang kita cita-citakan. Khusus dalam lapangan hukum perdata telah banyak dilakukan penelitian dan hasilnya tersebar dalam berbagai publikasi yang dengan mudah dapat kita baca.
Hasil - hasil tersebut tentunya banyak sumbangsihnya dalam penyusunan bidang hukum keperdataan. Namun demikian, khusus di bidang hukum perdata waris terutama yang menyangkut hukum kewarisan Islam, hasil penelitian yang ada masih terbatas untuk daerah-daerah tertentu dan hal ini tentunya belum mencerminkan secara keseluruhan. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan di wilayah Kotamadya Banjarmasin dalam bidang pelaksanaan hukum kewarisan dapat dikatakan bahwa pada masyarakat ini hukum kewarisan yang diterapkan adalah hukum kewarisan Islam, hal ini tidak lain adalah sebagai implementasi rasa keberagamaan. Namun demikian dalam praktek kewarisannya masih terdapat adanya pengaruh dari hukum adat setempat, sehingga masih memungkinkan penyimpangan di sana-sini. Untuk tingkat kesadaran hukum, masyarakat muslim Kotamadya Banjarmasin dapat dikatakan cukup menyadari, namun hal ini masih memerlukan adanya upaya-upaya penyuluhan agar mereka dapat memahami dengan baik.
Apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap golongan ada segolongan yang berangkat untuk memperdalam paham (pengertian) dalam urusan agama dan untuk memperingatkan kaumnya manakala mereka kembali (dari menuntut ilmu), mudah-mudahan mereka (kaumnya) berhati-hati (dapat menjaga batas-batas peringatan Allah).
(Al Qur'an Surah: Al-Taubah, ayat 122)
Pelajarilah Al Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah Faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, sesungguhnya aku seseorang yang akan meninggal dan ilmu inipun akan sirna, sehingga akan menimbulkan fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang akan mereka terima), namun keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.
(Hadits Riwayat Daruquthni)"
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arfin Hamid
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi dan pemahaman umat Islam mengenai hukum zakat demikian pula dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan berusaha memberikan gambaran mengenai hukum zakat baik dari sisi pemahamannya maupun pada tataran aplikasinya dalam kehidupan umat Islam, selain itu akan diketahui pula bagaimana peranan dan proyeksi zakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam penelitian ini juga digunakan metode priskriptif, selain penggambaran realitas pemahaman mengenai zakat dan pelakaanaannya juga dilakukan penilaian dan selanjutnya diberikan solusi yang lebih baik sesuai konteks kehidupan modern tanpa mengurai nilai esensial syariat Islam. Pengumpulan data dan informasi, selain dilakukan penelitian di berbagai instansi yang relevan antara lain BAZIS, Subdit ZAWAIB Departemen Agama W, MLTI dan sejumlah lembaga Islam. Juga dilakukan wawancara langsung kepada para ulama (ahli Islam) dan praktisi sehingga data yang diperlukan dalam penelitian dapat dihimpun dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum atau fikih zakat yang digunakan oleh masyarakat Indonesia hingga dewasa ini masih merupakan hasil karya mujtahid beberapa abad silam baik secara konseptual maupun praktiknya, terlihat adanya kesenjangan jika akan diterapkan dalam kehidupan umat Islam di zaman modern yang ditandai dengan pesatnya perkembangan di berbagai bidang kehidupan. Kesenjangan itu terlihat pada konsep, persepsi dan pemahaman zakat yang umumnya seolah-olah dipahami zakat sebagai ibadah semata-mata (ibadah mahdlah) terlepas dari konteks sosial ekonomi, yang berdampak pada pelaksanaannya. Karena dipahami sebagai ibadah semata-mata maka sifatnya sangat individual, rigid dan formal, padahal hukum zakat semestinya fleksibel, kondusif dan ekomodatif, zakat selain bernuansa ibadah juga bernuansa muamalat (sosial).
Pada sisi objek zakat juga dikenakan pada objek tertentu yang berkembang ketika fikih zakat dirumuskan, perkembangan bidang kehidupan secara komersial masa kini sungguh tidak ter-cover dengan aturan fikih yang ada, selain itu gambaran objek zakat masih bernuansa timur tengah. Sudah saatnya fikih zakat dimekarkan agar lebih kontekstual dan akomodatif yang dapat mengantisipasi dan menjangkau setiap perkembangan terutama pada kegiatan komersial. Sementara itu dalam pelaksanaannya, untuk zakat fitrah telah berjalan dengan baik lain halnya dengan zakat harta (mal) masih terasa belum mampu memberikan arti bagi kehidupan terutama dalam mengubah kondisi kehidupan muslim yang berkekurangan dan keterbelakangan. Secara realistis dan proyektif potensi zakat memberikan optimisme untuk dapat dijadikan sebagai sarana pengentasan kemiskinan.
Dalam prakteknya zakat ditunaikan secara sukarela oleh muzakki (pembayar zakat) tanpa kontrol apalagi pemaksaan. Padahal hukum asal zakat adalah kewajiban mutlak bagi yang memenuhi syarat. Karena zakat dalam pelaksanaannya bersifat sukarela berdasarkan keyakinan agama disinyalir sebagai penyebab tidak efektifnya peranan zakat dalam kehidupan, juga disebabkan karena pendayagunaannya masih bersifat konsumtif. Melihat manfaat dan potensi zakat yang dapat dijadikan modal dalam membangun bangsa terutama untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan sebagai sumber dana bagi penyediaan fasilitas umum lainnya, sangat beraiasan jika pelaksanaan zakat dapat dipaksakan sesuai hukum asalnya melalui bantuan negara (negara harus memfasilitasi) yaitu pemerintah mengupayakan perundang-undangan zakat, hanya dengan cara demikian potensi zakat akan tergali terutama untuk (1) meredam konflik pendapat mengenai konsep fikih zakat mcnjadi sebuah unifikasi hukum zakat di Indonesia, (2) untuk menata sistem pengelolaan dan pendayagunaannya secara produktif dan profesional, (3) sebagai sarana pendukung dalam menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini, dan (4) sebagai sarana dalam upaya memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan yang tazkiyah bersumber dari dana zakat."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiq
"Masyarakat Islam di Indonesia mula-mula terbentuk di Aceh, pada sekitar abad ke-12 Masehi, kemudian ke seluruh pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan terakhir di Nusa Tenggara serta Irian Jaya. Pada abad ke-17, hampir seluruh penduduk Indonesia telah memeluk agama Islam. Kehadiran penjajah Belanda dan usaha kristenisasi, bahkan mempercepat proses Islamisasi di Indonesia. Setelah masyarakat Islam meluas dan menguat maka mulai tumbuh kerajaan atau kesultanan Islam. Hukum Islam yang berasal dan ajaran madzhab Syafi`i, mulai masuk dan berkembang seirama dengan berkembangnya masyarakat Islam.
Para ulama melakukan Islamisasi hukum yang berlaku sebelum masuknya Islam, dengan cara menyaring hukum adat atau kebiasaan yang berlaku, dengan hukum Islam serta mengganti simbol-simbolnya dengan simbol-simbol hukum Islam, dan membentuk satu sistem hukum yang disebut hukum Islam Indonesia. Setelah terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam secara yuridis, hukum Islam berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diperkuat oleh teori Receptie in complexu Van Den Berg. Efektivitas hukum keluarga Islam sangat kuat karena terkait erat dengan Islam dan sebagian bersifat statis.
Pemerintah Hindia Belanda dengan politik Islamnya serta politik hukumnya berusaha untuk menghapus Islam dan hukum Islam dari bumi Indonesia, dengan cara mengadu domba antara ulama dengan para elite penguasa pribumi serta kepala-kepala adat, antara hukum adat yang telah mengalami proses Islamisasi dengan hukum Islam yang berasal dan madzhab Syafi`i, berdasakan teori receptie VanVollenhoven serta muridnya,Ter Haar, dan melakukan asosiasi di bidang sosial hukum, dan pendidikan.
Pemerintah Hindia Belanda secara bertahap dan sistematis menghapus keberlakuan hukum Islam yang tersisa yaitu hukum keluarga Islam, dengan cara makin mempersempit ruang gerak Pengadilan Agama yang telah berkembang seirama dengan perkembangan hukum Islam, Politik Islam Belanda telah melahirkan tiga aliran: aliran Islam tradisional yang mengganggap fikih sama dengan Islam, aliran pembaharu Islam yang ingin memurnikan dan memberdayakan kembali Islam serta hukum Islam, dalam era modern, dan aliran Islam netral agama yang berpaham sekuler serta berusaha memisahkan negara dari agama.
Pada masa penjajahan, ketiga aliran tersebut bersatu untuk menghadapi penjajahan Belanda dan Jepang. Tetapi menjelang Indonesia merdeka, mulai terjadi perbenturan antara Islam Tradisional dan Pembaharu (golongan Islam), dengan aliran sekuler, mengenai dasar negara. Perbenturan tersebut menghasilkan Piagam Jakarta, dan akhirnya golongan Islam mengalah, maka lahirlah Pancasila. Perbenturan kedua terjadi ketika sidang konstituante mengenai dasar negara. Kemudian diikuti perbenturan-perbenturan berturut-turut di DPR dan MPR, dan terakhir perbenturan yang terjadi pada tahun 1973 mengenai pembaharuan hukum Perkawinan Islam, karena adanya perubahan sosial.
Kaum sekuler menghendaki pembaharuan hukum perkawinan dengan mengenyampingkan hukum Islam, golongan Islam menghendaki sebaliknya. Tetapi akhirnya karena desakan golongan Islam (aliran tradisional dan pembaharu), pembaharuan tersebut dilakukan dengan cara tetap memberlakukan hukum Perkawinan Islam dari ajaran madzhab Syafi`i, bagi orang Islam berdasarkan pemikiran filsafati bahwa di negara RI tidak boleh berlaku hukum yang bertentangan dengan hukum Agama, dengan mempertahankan bagian hukum Islam yang bersifat statis, dan memperbaharui yang bersifat dinamis dengan metoda takhayyur/talfiq, reinterpretasi atau ijtihad, siyasah syar`iyah, dan melalui keputusan Pengadilan Agama atau yurisprudensi."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Mun`im
"ABSTRAK
Di negara hukum. hukum itu harus dijadikan sebagai panglima. Dengan kata lain semua orang wajib tunduk kepada hukum. Dan semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Pengabaian terhadap prinsip hukum ini dapat menyebabkan terjadinya kekacauan dan kahancuran suatu negara. Jika hal tersebut terjadi di Indonesia semestinya perlu direformasi.
Ada empat hal utama untuk membuat kedudukan hukum itu menjadi kuat yaitu:
(1) Adanya peraturan hukum yang jelas termasuk paradigma. hukum,
(2) Adanya badan penegak hukum dan pelaksana hukum yang jujur, adil, konsekwen dan konsisten,
(3) Adanya sarana penegakan hukum yang memadai, dan
(4) Adanya kesadaran hukum dari semua lapisan masyarakat termasuk para penegak hukum dan pelaksana hukum.
Refomasi yang terjadi di lndonesia menuntut adanya perubahan atau perombakan total, atau penyempurnaan dari berbagai bidang kehidupan termasuk di bidang hukum, agar hukum itu kembali kehabitatnya termasuk kedudukan hukum Islam. Selama ini dirasakan adanya kecendrungan penyalahgunaan fungsi hukum dari alat keadilan bagi masyarakat menjadi alat kekuasaan untuk melindungi kepentingan penguasa. Reformasi di bidang hukum menuntut adanya pembudayaan hukum dan pemberdayaan hukum serta penyempurnaan di berbagai bidang lapang an hukum. Selain itu sebagaimana yang dimaksudkan dalam tulisan ini agar reformasi hukum juga dapat mengembalikan hukum Islam kepada yang berhak dan berkewajiban. untuk manjalankannya dalam rangka menjalankan hak asasi manusia. Berdasarkan catatan sejarah umat Islam menjalankan hukum Islam di tanah nusantara sejak kedatangannya sesuai dengan sifat hukum Islam yang melekat dalam diri setiap individu umat Islam.
Demikian seterusnva pada zaman kesultanan dan awal kedatangan penjajah, hukum Islam masih berjalan sebagaimana; mestinya. Hanya pada diakhir abad ke- 19 dan awal abad ke-20 oleh penjajah Belanda perjalanan hukum Islam ingin dihambat dengan diupayakan peminggirannya sedemikian rupa demi kepentingan jajahannya sehingga hukum Islam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya meskipun hukum Islam- itu merupakan keyakinan dan ibadah bagi orang Islam yang melekat pada setiap pribadi muslim kemanapun ia berada dan jaman apapun yang dilaluinya."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah Gofar
"ABSTRAK
Tesis ini berjudul "Peran Nadzir Dalam Pendayagunaan Tanah Wakaf, Studi Kasus di Kotamadya Palembang". Permasalahan yang dikaji adalah: ( I ) hambatan/kendala dalam proses pendaftaran dan pemanfaatan tanah wakaf, (2) proses dan tatacara pengangkatan/penunjukan nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf tanah wakaf, (3) pesan dan tanggung jawab nadzir dalam pendayagunaan tanah wakaf, (4) sistem dan program kerja nadzir dalam pemanfatan tanah wakaf. Penelitian yang dilakukan mencakup baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara pada beberapa narasumber dalam lingkungan Peradilan Agama, Kantor Departemen Agama, Majelis Ulama, Badan Pertanahan Nasional, Praktisi Hukum, serta penelitian di delapan kecamatan dalam wilayah Kotamadya Palembang, untuk mengetahui teknis pelaksanaan perwakafan tanah wakaf dan pendayagunaannya oleh nadzir sebagai ujung torah di lapangan guna mendatangkan nilal tambah secara sosial ekonomis bagi kepentingan umat Islam khsususnya dan pengembangan Islam pada umumnya.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Bahwa proses pendaftaran tanah wakaf, walaupun pada kenyataannya saat sekarang telah mencapai 70%, sebagian besar dilakukan melalui program yang datangnya dari pihak pemerintah, sedangkan peran ektif yang diharapkan dari nadzir tanah wakaf belum begitu tampak, sebab nadzir masih berstatus sebagai bagian pelengkap dari lembaga perwakafan, belum sebagai manajer yang bertanggung jawab. Dilain pihak pemanfaatan tanah wakaf sebagian besar adalah di bidang peribadatan dan sosial, belum dijadiken peluang oleh nadzir untuk mendatangkan hasil secara ekonomis, dengan memanfaatkan bagian-bagian tertentu tanah wakaf sebagai unit usaha. (2) Pengangkatan nadzir tanah wakaf secara administratif telah dilandasi pada peraturan perundang-undangan, namun dari segi kemampuan kerja sebagian besar nadzir belum dibekali panduan kerja yang jelas dalam mendatangkan nilai tambah bagi kepentingan umat Islam. (3) Sebagian besar di masyarakat adanya anggapan perkerjaan nadzir tanah wakaf iebih banyak pada aspek ibadat, unsur keikhlasan dan kerelaan sangat diperlukan oleh setiap orang yang bertindak sebagai nadzir, sehingga pekerjaan nadzir masih dianggap sebagai pekerjasn sampingan bukan sebagai pekerjaan pokok. Akibatnya pengelolaan tanah wakaf belum berpedoman dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen suatu organisasi dan pendayagunaan belum menyentuh aspek-aspek ekonomis produktif. (4) Sistem kerja nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf dikerjakan berdasarkan kebiasaan belaka, belum adanya panduan maupun arahan dari instansi yang berwenang yakni Departemen Agama dalam meningkatkan kemampuan kerja nadzir tanah wakaf."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Masitoh
"Judul dalam penulisan tesis ini adalah Posisi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam dalam Masyarakat (Suatu Studi tentang Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Tengah-Tengah Masyarakat Muslim Bekasi). Adapun masalah yang dikaji di dalamnya adalah mengenai: (1) Bagaimanakah hukum adat mengatur tentang kewarisan, (2) Adakah kesesuaiannya antara hukum waris adat dengan hukum waris Islam, (3) Atas dasar apakah masyarakat menyelesaikan permasalahan warisnya berdasarkan hukum adat, (4) Apakah telah terjadi pembauran antara hukum adat dengan hukum Islam serta (5) Bagaimana posisi keduanya di daiam masyarakat. Penelitian yang dilakukan mencakup penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan ini dilakukan melalui pembauran angket/kuesioner dan wawancara kepada beberapa responden salah satunya adalah tokoh masyarakat yang terkadang diminta memberikan fatwa dan penjelasannya mengenai permasalahan waris.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) hukum waris adat dalam menyelesaikan permasalahan kewarisan itu lebih menitikberatkan pada pertimbangan rasa kekeluargaan dan kebersamaan melalui musyawarah di antara para ahli waris dengan memperhatikan kondisi ekonomi para ahli waris. (2) antara hukum waris adat dengan hukum waris Islam ditemukan persamaan-persamaan di samping perbedaan-perbedaannya, (3) dan ternyata dalam masyarakat telah terjadi pembauran antara kedua sistem hukum tersebut antara yang satu dan yang lainnya tidak bertentangan sehingga dapatlah dikatakan bahwa kedua sistem hukum tersebut diterima dan diakui keberadaannya di tengah tengah masyarakat sebagai suatu sistem hukum yang digunakan daiam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul khususnya mengenai kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Burhanudin
"ABSTRAK
Allah menciptakan manusia dalam dua Jenis. Pria dan Wanita. Keberadaannya tidak untuk dibandingkan antara yang satu dengan yang lain, tetapi untuk dijadikan pasangan. Pasangan dalam membentuk keluarga untuk melanjutkan keturunan. Oleh karena itu tidak ada pembedaan dalam kedudukannya sebagai makhluk Allah.
Agar kehidupan berpasang-pasangan antara pria dan wanita sebagai suami isteri didalam rumah tangga dapat berjalan dengan baik, maka Islam mengadakan pembagian fungsi. Pria sebagai suami berfungsi memenuhi segala macam kebutuhan ekonomi keluarga. Wanita, sesuai dengan keadaan yang melekat pada dirinya berfungsi untuk mengurus jalannya kehidupan keluarga.
sebagai suatu sistem ajaran, norma pembedaan fungsi primer tersebut memberikan corak ke dalam hukum kewarisan. Oleh karena wanita tidak dibebani kewajiban hukum untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, maka al-Qur'an menentukan bagian warisan wanita setengah dari bagian pria.
Evoluasi manusia dengan budaya yang diciptakannya, mengadakan wanita melakukan fungsi di luar fungsi primernya. Para wanita tidak hanya menjalankan fungsi primernya sebagai ibu rumah tangga tangga untuk mengurus jalannya kehidupan keluarga, tetapi ikut bekerja mencari uang. Bukan untuk kepentingan pribadinya, tetapi untuk membantu suami dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Penelitian ini mencoba mengungkap ada atau tidak adanya pengaruh peranan wanita dalam keikutsertaannya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga terhadap pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di Surakarta.
Hasil penelitian yang telah diuji berdasarkan teori statistik menunujukkan adanya pengaruh yang sangat lemah. Artinya besar kecilnya hara warisan yang diterima wanita tidak banyak dipengaruhi oleh ikut atau tidak ikut sertanya wanita dalam membantu suami untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lain (yang memerlukan penelitian lebih lanjut)."
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mismarni Hanum
"Islam sebagai ajaran yang sempurna mengatur secara komprehensif dan menyeluruh segala aspek kehidupan manusia. Perdagangan adalah salah satu aspek yang diatur dalam hukum Islam dengan prinsip ketauhidan atau ilahiah, keseimbangan atau keadilan, kejujuran, kehendak bebas yang relatif, antharadin atau suka sama suka, persamaan, halal dan bermanfaat, dan bertanggung jawab. Sebagai umat Islam adalah kewajiban bagi kita untuk mematuhi ketentuan syari'at. Sementara sebagai komunitas dunia yang terlibat dalam hubungan perdagangan internasional, umat Islam juga dibebani oleh seperangkat ketentuan yang mengikatnya. Prinsip perdagangan menurut hukum perdagangan internasional yang menjadi ketentuan dalam WTO adalah most favoured nations, national treatment, transparency, elimination of quantitative restrictions, restriction to safeguard the balance of payment, special and differential treatment, free trade, dan fair trade. Dengan menganalisa prinsip hukum perdagangan internasional yang ditinjau dari segi hukum Islam diperoleh hasil ada prinsip yang sesuai, ada yang tidak sesuai dan ada yang tidak sesuai tapi masih dapat ditoleransi serta ada prinsip perdagangan dalam hukum Islam yang tidak dimiliki oleh prinsip hukum perdagangan internasional. Ekonomi Islam menganjurkan sebuah ekonomi pasar bebas tetapi dengan campur tangan pemerintah. Di samping itu perlu adanya upaya untuk melahirkan fiqh perdagangan bebas internasional melalui TDB."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14493
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>