Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adhi Irwanto
Abstrak :
Tesis ini mempergunakan perspektif realis yang bersumber dari gagasan ontologis bahwa semua fenomena politik dan hubungan internasional adalah fenomena tentang negara (state) dan kepentingannya yaitu mengejar kepentingan-kepentingan kekuasaan (struggle for power). Konsekuensinya adalah bahwa hubungan antar negara bersifat zero-sum game. Belenggu logika zero-sum game ini disebut dilemma keamanan, Peningkatan kekuatan negara-negara ditentukan oleh berbagai asumsi yang melatarbelakangi yaitu: sistem internasional adalah anarki. Sudah menjadi sifat negara untuk memiliki kemampuan militer yang ofensif sehingga dapat melakukan serangan balasan sekaligus menghancurkan lawan; negara tidak pernah secara pasti untuk mempergunakan kemampuan militernya untuk melakukan serangan terlebih dahulu; molivasi paling mendasar yakni kemampuan untuk survival dalam sistem internasional dan negara ingin memelihara kedaulatannya ;secara strategis, negara akan memikirkan bagaimana agar tetap survive. Dengan begitu, negara akan saling berlomba mengadakan modernisasi persenjataan yang menciptakan bermacam sistem penangkalan terhadap serangan luar. Dalam situasi demikian, peningkatan kekuatan militer Cina didasari atas faktor geografis yang didukung oleh keinginan untuk mengembalikan citra kejayaan/ambisi sendiri, faktor AS, Jepang, Taiwan maupun situasi keamanan regional. Indikator dari peningkatan kekuatan militer diperlihatkan oleh Cina dalam defence budget, defence expenditure, alih teknologi, dan penggelaran kekuatan bersenjata. Faktor geografis merupakan elemen utama dari peningkatan militer tersebut. Lepasnya beberapa wilayah dari kesatuan propinsi nasional akibat melemahnya kekualan bersenjata dalam mengawasi intervensi asing yang masuk ke wilayah. Kurangnya peralalan tempur menjadi kendala utama bagi Cina dalam mengawasi luasnya geografi yang harus dikontrol. Besarnya jumlah penduduk dan ambisi diri menjadi kekuatan adidaya tidak cukup bila tidak didukung kualitas persenjataan. Upaya peningkatan militer Cina menjadikan Asia Timur sebagai kawasan yang dapat menjadi arena peningkatan militer bahkan menciptakan perimbangan kekuatan pada level mini. Hal ini akan berakibat luas bagi proses perdamaian maupun pertumbuhan perekonomian dunia. Hubungan dengan Jepang, Taiwan, serta AS masih diwarnai oleh beberapa persoalan yang melahirkan persepsi ancaman terutama Jepang dan Taiwan. Adapun kesimpulan dari penelilian ini terlihat bahwa indikator meningkatnya kekualan militer Cina ditindak lanjuti pula oleh meningkatnya anggaran militer, belanja pertahanan, maupun penggelaran kekuatan bersenjata. Secara keseluruhan, persaingan militer di Asia Pasifik belum mengkhawatirkan, karena masih lerbalasnya kemampuan negara-negara Asia Pasifik, namun persaingan tersebut secara kualitatif Cina cenderung meningkat.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T11319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Santosa
Abstrak :
Dalam beberapa belakangan setelah berakhirnya Perang Dingin, masalah terorisme telah menjadi ancaman yang semakin mengkhawatirkan bagi kebanyakan orang di negara maju. Serangan terorisme ke Amerika Serikat (AS) pada tanggal 11 September 2001 pada gilirannya telah menandai perkembangan baru gerakan terorisme, yang membawa implikasi terhadap perspektif keamanan global dan kawasan. Di tengah sistem dunia yang unipolar dan kebijakan unilateralise AS dalam perang terhadap terorisme, PBB mengeluarkan Resolusi DK PBB no. 1373 (2001) secara relatif dapat dikatakan sebagai multilateralisasi kepentingan AS dalam penanganan terorisme. Terlepas dari terorisme tersebut merupakan ancaman bersama, bobot isi resolusi tersebut, dapat diartikan sebagai wadah bagi kepentingan nasional AS. Resolusi DK PBB no. 1373 (2001) ini secara garis besar mewajibkan negara-negara anggota PBB untuk bekerjasama, antara lain lewat pengaturan serta perjanjian bilateral dan multilateral, mencegah serangan teroris, mengambil tindakan untuk melawan pelaku aksiaksi tersebut, dan secepat mungkin menjadi pihak pada konvensi-konvensi internasional serta protokol-protokolnya yang berkaitan dengan terorisme. Resolusi juga memutuskan untuk membentuk suatu Komite di Dewan Keamanan PBB, yang kemudian dikenal dengan Hama Counter Terrorism Committee (CTC). CTC ini menyerukan kepada semua negara untuk melapor kepada Komite tidak lebih dari 90 hari sejak tanggal resolusi ditetapkan dan setelah itu sesuai dengan jadwal harus diajukan kepada Komite guna penetapan langkah-langkah untuk mengimplementasikan resolusi tersebut. Pemenuhan kewajiban di Counter Terrorism Committee (CTC) memperlihatkan adanya keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka pemberantasan terorisme khususnya melalui kerangka kerjasama multilateral. Keseriusan ini dapat dinilai dari waktu penyampaian laporan yang dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan. Keseriusan lain adalah isi laporan yang disusun berdasarkan masukan-masukan dari departemen terkait. Pencapaian ini jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara anggota PBB lainnya. Pemenuhan kewajiban di CTC oleh Pemerintah Indonesia terlihat agak berbeda dengan opini yang ada di masyarakat Indonesia. Terlebih lagi opini yang berkembang di masyarakat ini sepertinya didukung pendapat atau pernyataan yang dikemukakan oleh pejabat tinggi negara, tokoh masyarakat, partai politik dan lain-lain. Opini yang berkembang di masyarakat cenderung menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan upaya pemberantasan terorisme yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia karena mereka menganggap sasaran akhir dari opini dunia yang sedang dibangun oleh negara-negara barat dalam rangka pemberantasan teroris adalah umat Islam. Teori-teori utama yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori kebijakan luar negeri dari W.D. Coplin, yang didukung oleh teori struktur politik dari Kenneth Waftz, Teori Rejim Keamanan dari Robert Jervis. Pertanyaan yang muncul dalam penelitian ini adalah mengapa Indonesia memenuhi kewajibannya di CTC sebagai langkah pemberantasan terorisme internasional. Dengan menggunakan penelitian deskriptif analitis, dapat dikatakan bahwa di tingkat ekstemal, unipolarisme dalam struktur sistem internasional saat ini tercermin dalam dominasi peran AS di PBB. Banyak negara, termasuk Indonesia tidak mempunyai ruang manuver yang cukup luas di forum multilateral untuk menentukan sendiri kebijakan luar negeri yang sesuai dengan aspirasi domestik yang sering kali berseberangan dengan kecenderungan pengambilan keputusan di forum PBB. Kebijakan luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia dalam forum multilateral adalah untuk mengantisipasi kebijakan negara lain atau posisi mayoritas yang mengemuka dalam masalah tersebut. Upaya Indonesia dalam CTC dilakukan dalam rangka memperkuat leverage posisi Indonesia nantinya. Hal ini dilakukan mengingat keterkaitan antara situasi domestik dengan kebijakan luar negeri tidaklah seerat dan seintensif keterkaitan posisi Indonesia di CTC dengan struktur sistefn internasional yang melingkupinya.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12076
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Triwahyuni
Abstrak :
Tesis ini menganalisa fenomena melalui perspektif realis yang berpendapat bahwa negara hanya memiliki sedikit pilihan dalam mengartikan kepentingan nasionalnya, karena adanya sistem internasional yang mempengaruhinya. Kepentingan itu sendiri dilihat dari konteks balance of power, jika tidak maka negara tidak mungkin dapat bertahan (survive). Posisi negara dalam sistem intemasional memperlihatkan bagaimana kepentingan nasional direfleksikan dalam kebijakan luar negerinya. Maka kebijakan negara biasanya mengalami perubahan sesuai dengan kepentingan nasional yang diatur oleh pemerintahan yang sedang berkuasa.

Peningakatan kehadiran militer Amerika Serikat (AS) di kawasan Asia Tenggara pasca serangan 11 September 2001 yang lalu merupakan gambaran perubahan kebijakan yang diambil AS berdasarkan perkembangan lingkungan internasional yang dialaminya. Dibawah pemerintahan George W. Bush, AS memulai kampanye memerangi terorisme, yang disebutnya sebagai "war against terrorism", kesetiap penjuru dunia, dimana sarang-sarang teroris bersembunyi. Termasuk di Asia Tenggara, dimana Al-Qaeda sebagai kelompok teroris internasional, disinyalir telah menciptakan jaringannya.

Bagaimanapun juga, Asia Tenggara menjadi sangat signifikan karena AS memiliki kepentingan nasional baik dalam bidang ekonomi, politik, dan strategis di kawasan ini. Maraknya gerakan-gerakan anti-Amerika, lemahnya sistem keamanan, serta meningkatnya kasus-kasus terorisme di Asia Tenggara merupakan ancaman atas kepentingan-kepentingan AS tersebut, sehingga peningkatan kehadiran militer di kawasan ini sangat penting bagi AS.

Pentingnya meningkatkan kemampuan militer dalam rangka memberikan jaminan keamanan terhadap setiap warga negara, aset serta instalasinya baik di dalam maupun luar negeri, bahkan lebih luas, menciptakan keamanan dunia menjadi lebih baik merupakan prioritas dalam strategi pertahanan AS (National Security Strategy 2002) yang baru, sebagai respon AS atas peristiwa 1 I September. Dalam strategi pertahanan ini, AS juga menyatakan untuk mendukung pemerintahan yang moderat dan modern khususnya di kawasan yang penganut mayoritas Muslim, untuk menjamin bahwa tidak ada tempat dimana kondisi dan ideologi yang membantu kemajuan perkembangan terorisme.

Oleh karenanya peningkatan kehadiran militer AS secara fisik tidak terlalu pesat, namun secara kualitas, baik dalam bentuk kebijakan, kerjasama serta bantuan yang diberikan AS pasca 11 September kepada Asia Tenggara menjadi signifikan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14441
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Sulaeman Taman
Abstrak :
Ancaman transnational crime mulai menjadi topik pembicaraan sejak dua dasawarsa ini, Indonesia terus menggalangkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara sahabat secara bilateral maupun multilateral. Di dalam menghadapi Transnational Crime khususnya Indonesia dan Australia yang secara letak geografis sangat berdekatan ini, sangat rentan terhadap ancaman-ancaman yang terdiri kejahatan lintas batas. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini, kejahatan lintas batas sudah mulai meresahkan kedua Negara, baik itu ancaman terorisme, human trafficking, drugs trafficking bahkan saat ini bisa dikatakan money laundering di lakukan di kawasan asia pasifik. Indonesia menyambut baik tawaran kerjasama dari Australia untuk melakukan perjanjian pemindahan narapidana (transfer of sentenced Persons) karena mulai meningkatnya warga negara masing-masing kedua negara yang terlibat kejahatan lintas negara. Kedua negara menyadari bahwa untuk mengatasi dan menangkap pelaku kejahatan lintas batas, tidak dapat dilakukan sendiri melainkan dibutuhkan kerjasama,oleh karena itu hal ini dirasa perlu sebagai tanggung jawab bersama sebagai negara tetangga. Indonesia sendiri masih mengkaji kemungkinan-kemungkinan tersebut mengingat payung hukum tentang transfer of sentenced persons tersebut masih belum diatur. Hal-hal yang nantinya harus dibicarakan pada saat akan diadakannya perjanjian transfer of sentenced persons ini adalah masalah harmonisasi remisi, pelepasan bersyarat maupun cuti menjelang babas dan mengunjungi keluarga. Perlindungan HAM bagi setiap warganegara adalah salah satu tujuan utama Indonesia mau melakukan kerjasama perjanjian TSP. 3 (tiga) perjanjian yaitu : pertama perjanjian ekstradisi, kedua, perjanjian mutual legal assistance in criminal matters dan yang terakhir kerjasama pemindahan narapidana. Indonesia sudah harus siap dalam proses kerjasama ini, mulai melihat perkembangan jenis-jenis kejahatan didunia. Dan kita tidak mau ketinggalan di dalam melakukan kerjasama tersebut. Dalam proses kerjasama ini, Indonesia menanggapi tawaran dari Australia untuk dapat menjalin hubungan bilateral ini. Karena Indonesia merupakan memegang politik bebas aktif yang artinya, Indonesia bebas memegang komitmen dalam kerjasama ini. Penelitian ini dilihat kesiapan Indonesia untuk melakukan perjanjian pemindahan narapidana dengan Australia, Indonesia harus memperbaiki fasilitas-fasilitas lembaga pemasyarakat di dalam negeri karena dikhawatirkan bila pemindahan dilaksanakan pemerintah Indonesia akan terbebani masalah baru yaitu overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Di dalam proses perjanjian ini , diharapkan pemerintah Australia mempunyai itikad balk yaitu tidak adanya kepentingan diluar dari perjanjian tersebut. Penelitian ini berdasarkan penelitian eksplanatif-analisis yang bermaksud menjelaskan kerjasama bilateral antara pemerintah RI dengan Australia untuk dapat melakukan kerjasama TSP. Dimana, Australia yang juga memiliki permasalahan yang sama menginginkan suatu "keharmonisan" sebagai negara yang berdampingan. Selama Australia komitmen dengan kesepakatannya guna memerangi transnational crime antar negara dan juga memegang teguh penegakan Hak Asasi Manusia, disamping itu pula peran negara untuk melindungi warganya. Kedua belah pihak diharapkan akan mendapatkan kredibilitas dimata rakyatnya khususnya Indonesia. Sehingga memudahkah kedua belah pihak bila ada warganya yang melakukan kejahatan di Australia atau di Indonesia untuk segera diproses tanpa mengintervensi kedaulatan masing - masing negara. Dengan diadakan kerjasama ini diharapkan Indonesia mampu menjadi negara yang peduli terhadap warganegaranya di luar negeri, khususnya yang terlibat masalah pidana.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T17308
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library