Ditemukan 23 dokumen yang sesuai dengan query
Lubis, Rumonda Kusuma
"
ABSTRAKSkripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan untuk dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum dan untuk penelitian/pengembangan ilmu hukum (perdata) khususnya di bidang Hukum Perbankan. Seperti telah kita ketahui, dalam dunia perbankan kelangsungan hidup Bank itu tergantung dari keberhasilannya dalam menarik dana dari masyarakat dan dalam menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui cara-cara yang efektif, efisien dan aman Semakin meningkat kegiatan suatu bank, maka faktor pengamanan termasuk resiko yang mungkin timbul dari aktivitas- aktivitas menjadi sangat penting. Faktor pengamanan ini perlu mendapatkan perhatian untuk kegiatan bank secara keseluruhan maupun atas kegiatan khusus dari suatu bagian dalam sebuah bank. Diantara berbagai kegiatan-kegiatan bank terdapat beberapa jenis kegiatan yang berdasarkan hasil observasi penulis memiliki tingkat resiko yang relatif tinggi, antara lain pemberian jaminan oleh bank kepada pihak lain. Dikategorikan memiliki resiko tinggi karena bilamana orang atau badan yang dijamin oleh bank tersebut melakukan wan prestasi maka bank penjamin akan memikul tanggung jawab kepada pemegang surat jaminan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dwiyanti Swandayani
"Dalam rangka menunjang pembangunan maka salah satu faktor terpenting adalah mengenai masalah pembiayaan dari pelaksanaan pembangunan tersebut. Agar pelaksanaan pesbangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan biaya yang memadai. Biaya pembangunan dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain melalui kredit bank. Kredit modal Kerja dalam rangka Keppres 29/1984 ini merupakan salahsatu pemberian kredit yang ditujukan untuk membantu pengusaha golongan ekonomi lemah, yang mengkhususkan pada pemborong atau rekanan yang memperoleh kontrak borongan pekerjaan dari pemerintah yang sumber dana pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan usaha milik negaradan bank-bank pemerintah. Dari pengertian tersebut, maka adanya surat perintah kerja atau kontrak kerja merupakan dasar penilaian dari pemberian kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20509
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tongki Lentari
"Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank melakukan kegiatan penerimaan dana dari masyarakat dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit. Suatu fasilitas kredit adalah pemberian prestasi oleh satu pihak (bank) kepada pihak lain (debitur/nasabah sebagai penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi berkewajiban mengembalikan prestasi tersebut pada jangka waktu tertentu dengan kontraprestasi (bunga) yang telah diperjanjikan. Dalam transaksi pemberian kredit para pihak menandatangani suatu perjanjian yang karenanya menurut pasal 1338 KUHPerdata mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang bersangkutan (bank dan penerima kredit). Namun pada kenyataannya, banyak kredit yang telah diberikan bank kepada nasabahnya tidak selalu berjalan lancar. Dalam perbankan ini disebut "KREDIT BERMASALAH". Kredit bank dapat dibedakan menjadi empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Ketiga yang terakhir inilah yang termasuk kredit bermasalah. Jadi kredit bermasalah adalah kredit yang tidak dapat dilunasi/dibayar kembali oleh debitur dengan benar dan baik, sesuai maksud dan atau syarat dan ketentuan yang sudah
diatur/diperjanjikan didalam perjanjian kredit. ''Kredit bermasalah" merupakan suatu masalah yang dapat merusak kesehatan bank dan berdampak negatip terhadap profitabilitas bank. Karena itu untuk menjaga kesinambungan usahanya bank perlu mengetahui penyebab timbulnya kredit bermasalah dan mencari jalan keluar untuk mengatasinya. Upaya yang dilakukan bank adalah menyelamatkan nasabah yang kurang lancar dan diragukan agar tidak menjadi macet, dan kredit yang telah macet dapat diupayakan agar pinjaman kepada bank dapat dikembalikan (tanpa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan atau Pengadilan Negeri (PN) yang memakan waktu yang lama dan biaya yang besar) Pada tahap pertama bank akan mencari apa yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah. Selanjutnya bank melakukan tindakan penyelamatan berupa rescheduling, reconditioning, restrukturting atau kombinasi dari ketiganya. Langkah antisipasi tersebut bersifat kasuistis artinya upaya penyelamatan yang dilakukan diselesaikan secara kasus per kasus karena setiap faktor penyebab kredit bermasalah mempunyai cara penanganan yang berbeda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wowor, Esther A.
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S23448
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jatmiko Jati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S23109
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Simanjuntak, Mario J.
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S23042
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Suhendra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S22985
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Agus Ahadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S22942
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Theresia Erni E.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23928
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rindra Donovan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23302
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library