Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alya Fakhira
"Pemilikan hak atas tanah di Indonesia memandatkan kepada pemiliknya untuk memiliki tanah secara yuridis dan menguasainya secara fisik. Akan tetapi, pada faktanya pemilikan hak atas tanah dan penguasaan secara fisik dapat dilakukan oleh 2 (dua) subjek yang berbeda. Penguasa fisik dalam hal ini memanfaatkan dan menikmati tanah, padahal ia bukanlah pemilik hak atas tanah. Secara normatif, Indonesia tidak mengenal pemisahan pemilikan hak atas tanah secara yuridis dan penguasaan secara fisik. Hal ini berbeda dengan di Inggris yang mengakui pemilikan secara yuridis dan secara fisik tersebut. Inggris menerapkan konsep trust yang membuat pemilikan tanah dapat dipisah, yaitu pemilikan secara hukum (legal right) yang dipegang oleh trustee dan pemilikan manfaat (equitable right) yang dipegang oleh beneficial owner. Hak penguasaan secara fisik oleh beneficial owner ini tidak didaftarkan, namun tetap dilindungi oleh hukum dan equity apabila tanah yang dihuni hendak dijual atau dialihkan. Selain itu, pembeli tanah yang hendak membeli tanah yang di atasnya terdapat beneficial owner pun juga terlindungi melalui konsep overreaching. Skripsi ini membahas 2 (dua) hal, yaitu: (1) pengaturan beneficial owner dalam konteks pertanahan di Indonesia; dan (2) fisibilitas penerapan overreaching untuk melindungi kepentingan pembeli tanah dan penguasa fisik tanah. Penelitian terhadap 2 (dua) masalah tersebut dianalisis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Indonesia pada hakikatnya tidak mengenal konsep beneficial owner dalam konteks pertanahan. Akan tetapi, nuansanya dapat dilihat dari beberapa pengaturan hak terhadap tanah. Terakhir, konsep overreaching dari Inggris dapat diterapkan di Indonesia mengingat diaturnya pranata serupa trust dalam KUHPerdata dan dianutnya asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding beginsel). Perlu adanya penyesuaian apabila konsep overreaching ini diadopsi ke dalam hukum Indonesia sehingga esensi dan semangat perlindungan overreaching dapat tercipta

Land ownership in Indonesia mandates the owner to own the land juridically and possess it physically. However, in fact the ownership of land rights and physical possession can be vested in 2 (two) different subjects. The subject who is vested the physical right utilizes, benefits, and enjoys the land, notwithstanding s/he is not the legal owner of the land. By law, Indonesia does not recognize the separation of the land ownership which is different in the UK that is recognized the land ownership legally and physically. The UK applies the concept of trust that makes land ownership separateable, i.e. legal rights held by trustees and equitable rights held by beneficial owners. The right of physical possession by the beneficial owner is not registered but is still protected by law and equity if the land occupied is to be sold or transferred. In addition, land buyers who want to buy land on which there is a beneficial owner are also protected through the concept of overreaching. This thesis discusses 2 (two) things, namely: (1) beneficial owner arrangements in the context of land in Indonesia; and (2) the feasibility overreaching to protect the interests of land buyers and physical landlords. Research on these 2 (two) problems was analyzed using normative juridical methods with a comparative legal approach. Indonesia basically does not recognize the concept of beneficial owner in the context of land. However, the nuances can be seen from several arrangements for land rights, considering that Indonesia adheres to the principle of horizontal separation (horizontale scheiding beginsel). Lastly, the concept of overreaching from the UK can be applied in Indonesia taking into account the regulation of trust-like is stipulated in the Civil Code. An adjustment is needed if the concept of overreaching is adopted into Indonesian law so that the essence and spirit of overreaching protection can be created."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jacqueline Yap
"Pengecekan sertipikat hak atas tanah merupakan kewajiban sekaligus syarat dalam rangka pembuatan akta bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian sertipikat. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta untuk merealisasikan sebuah layanan yang mudah, cepat, dan biaya ringan, maka dilakukan digitalisasi layanan pengecekan sertipikat. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kendala-kendala, yang juga terjadi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang berupa ketidaksesuaian hasil pengecekan sertipikat. Hal itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran bagi pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji proses validasi data elektronik dalam pengecekan sertipikat secara elektronik dan mekanisme penanganan yang dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data dalam pengecekannya. Kajian dilakukan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan didukung oleh hasil wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, pertama, Permasalahan yang muncul berasal dari data-data pertanahan yang tidak valid. Proses validasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dilakukan dengan memeriksa dan memastikan kesesuaian data-data yang tersimpan di pangkalan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan yang telah disediakan oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun kekosongan prosedur yang jelas menyebabkan inkonsistensi data. Kedua, Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga bertanggung jawab atas hasil pengecekan yang tidak sesuai. Klarifikasi dan perbaikan data telah dilakukan tetapi masih bersifat pasif. Pencantuman keterangan terkait tata ruang dalam hasil pengecekan dapat pula menimbulkan ketidaksesuaian apabila data tersebut belum disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang yang terbaru. Miskonsepsi birokrasi juga berpengaruh dalam masalah tersebut. Dengan demikian, integrasi data harus segera diajukan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Certificate of land rights checking is an obligation and a condition in terms of making deeds for the Land Deed Making Officer, to ensure the suitability of the certificates. Through the development of times and technology, and to realize an easy, fast, and low-cost service, the digitization of certificate checking services is carried out. However, in its implementation, obstacles were found, which also occurred at the Pontianak City Land Office in the form of discrepancies in its results. This causes legal uncertainty and concern for interested parties. Therefore, this study examines the process of validating electronic data in electronic certificate check and the handling mechanism carried out if there is a data discrepancy in checking. Study was conducted using normative juridical writing methods and supported by the results of interviews with speakers. The results found that, first, the problems rose from invalid land data. Validation process by the Pontianak City Land Office is carried out by checking and ensuring the data suitability stored in the database of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning/National Land Agency through the Computerized Application of the Land Office which has been provided by the Center for Data and Information on Land, Spatial Planning, and Sustainable Food Agricultural Land. But the blankness of obvious procedure leads to data inconsistencies. Second, the Pontianak City Land Office is also responsible for the inappropriate checks results. Clarification and improvement have been carried out, but it is still passive. The inclusion of spatial planning information in the results of the check can also cause discrepancies if the data has not been adjusted to the latest Detailed Spatial Plan. Bureaucratic misconceptions also influence the issue. Thus, data integration must be immediately submitted to the Directorate General of Spatial Planning of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning/National Land Agency."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasya Ardellia Pranandha
"Hak-hak lama atas tanah wajib dilakukan konversi ke dalam sistem hak atas tanah nasional sebagaimana diatur dalam Diktum Kedua Undang-Undang Pokok Agraria dengan tujuan untuk terciptanya unifikasi hukum tanah di Indonesia. Pada realitanya, sampai saat ini masih banyak hak-hak lama yang tidak dikonversi. Tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah yang ditempati seringkali menimbulkan sengketa, terutama ketika tanah sudah dikuasai secara fisik oleh pihak lain seperti pada Putusan Nomor 109 Pk/Pdt/2022 antara Keluarga Muller dan PT. Dago Intigraha melawan warga Dago Elos. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji kekuatan bekas Hak Eigendom dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pemberian hak prioritas kepada subjek hukum yang menguasai tanah bekas Hak Eigendom tersebut. Kajian dilakukan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan didukung oleh hasil wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kekuatan eigendom verponding yang dimiliki oleh Keluarga Muller masih berlaku sebagai bukti tertulis untuk mendaftarkan tanah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, namun tanah yang dilekati eigendom sudah menjadi tanah negara sebagaimana ketentuan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979. Selain itu, penerapan pemberian hak prioritas atas tanah negara bekas Hak Eigendom dalam Putusan Nomor 109 Pk/Pdt/2022 belum tepat karena tidak mempertimbangkan unsur-unsur kriteria pemberian hak prioritas, melainkan hanya mengacu pada bukti akta eigendom verponding saja. Kemudian tidak diuraikan pula apakah akta eigendom memenuhi syarat pembuktian hak lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan demikian, diperlukan penegasan terhadap hak-hak lama yang belum dikonversi karena dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, terutama terhadap tanah yang sudah dikuasai oleh pihak lain yang berbeda dengan pemilik hak lama. Selain itu perlu juga diatur mengenai ketentuan hak prioritas atas tanah secara jelas.

Old land rights must be converted into the national land rights system as stipulated in the Second Dictum of the Basic Agrarian Law with the aim of creating unification of land laws in Indonesia. In fact, until now there are still many old rights that are not restricted. The absence of legal certainty regarding the land occupied often creates disputes, especially when the land is physically controlled by another party, as in Decision Number 109 Pk/Pdt/2022 between the Muller Family and PT. Dago Intigraha against the people of Dago Elos. Therefore, this study examines the strength of the former Eigendom Rights in the laws and regulations in Indonesia and gives priority to rights to legal subjects who control the land of the former Eigendom Rights. The study was carried out using normative juridical writing methods and was supported by the results of interviews with informants. The results of this study found that the power of eigendom verponding owned by the Muller Family is still valid as written evidence for registering land as in Government Regulation Number 24 of 1997, but the land attached to the eigendom is already state land as stipulated in Presidential Decree Number 32 of 1979. In addition, the implementation of granting priority rights to state land of former Eigendom Rights in Decision Number 109 Pk/Pdt/2022 is not completely correct because it does not consider the elements of the criteria for granting priority rights, but only refers to evidence of priority rights eigendom verponding. Then it is also not spelled out whether the eigendom deed fulfills the requirements for proving old rights in Government Regulation Number 24 of 1997. Thus, it is necessary to confirm old rights that have not been released because they can lead to legal injustice, especially to land already controlled by other parties different from the previous owner. In addition, it is also necessary to clearly regulate the provision of priority rights over land.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gabriela Milca
"Kondisi backlog kepemilikan rumah di Indonesia per tahun 2023 masih berada pada angka 12.7 juta unit, khususnya di Jakarta per tahun 2021 masih berada pada angka 1.3 juta unit. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan pihak yang terdampak dari situasi tersebut mengingat perhitungan backlog didasarkan pada jumlah rumah tangga MBR yang belum memiliki rumah. Situasi backlog terjadi sehubungan dengan ketersediaan tanah bagi pembangunan rumah MBR yang kian hari makin menipis. Artinya, sumber daya tanah bagi usaha perumahan belum maksimal dikelola dengan adil bagi kemakmuran rakyat sesuai Pasal 13 UUPA. Tak hanya itu, kondisi backlog menunjukkan bahwa hak konstitusional akan lingkungan tempat tinggal yang baik dan sehat pun belum sepenuhnya diterima seluruh rakyat Indonesia. Menyiasati backlog, pemerintah tengah menjalankan Program Satu Juta Rumah Susun Perkotaan menurut RPJMN 2020-2024 dengan melibatkan Perumnas, swasta, serta masyarakat swadaya sebagai pelaku pembangunan. Pada perkembangannya, terdapat BP3 dan Bank Tanah sebagai dua badan baru yang memiliki beberapa tugas dan fungsi serupa dengan Perumnas dalam kaitannya dengan penyelenggaraan maupun penyediaan tanah bagi rumah MBR. Pembentukan kedua badan tersebut memungkinkan adanya kolaborasi, atau justru hanya membuat overlapping kelembagaan saja yang dapat memperlambat penyediaan rumah bagi MBR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal serta pendekatan komparatif untuk menyempurnakan mekanisme penyediaan tanah serta kelembagaan dalam penyelenggaraan rumah MBR di Indonesia melalui perbandingan dengan Singapura dalam program public housing-nya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelibatan Bank Tanah untuk mengadakan tanah secara berkala serta pemanfaatan tanah BMN/BMD merupakan mekanisme penyediaan tanah yang tepat untuk mengatasi backlog saat ini. Selanjutnya, koordinasi antara instansi pemerintah pemilik tanah BMN/BMD dengan Perumnas di Jakarta maupun antara Bank Tanah dengan Perumnas di wilayah lain dapat menyederhanakan kelembagaan dalam penyelenggaraan rumah MBR seperti antara URA-SLA-HDB di Singapura. Terakhir, keberadaan BP3 yang memiliki tugas dan fungsi sama seperti Perumnas perlu ditinjau kembali.

The condition of housing backlog in Indonesia per 2023 still falls in the number of 12.7 million units, particularly in Jakarta with 1.3 million units per 2021. The low-income communities (MBR) are mostly affected by this situation since backlog is calculated by the total of MBR household that has not had their own house. Backlog occurs in regards with the decrease of land supply for developing MBR housing. This means that the land resources for housing development has not been fairly managed for the prosperity of the people as stated in Article 13 of UUPA. Besides, backlog shows that the constitutional right of living in a good and healthy environment has also not been fully received by all Indonesian people. To solve this, the government is currently running the One Million Urban Flats Program based on RPJMN 2020-2024 which involves Perumnas, private parties, and self-reliance community in its development. As time passes, there are two newly constituted bodies called BP3 and Land Bank which possess similar functions as Perumnas in terms of developing MBR housing or supplying land resources for its development. This situation can either promote a collaboration or an overlapping between institutions that causes delay in providing MBR housing. This study uses doctrinal research method and comparative approach to maximize the land supply mechanism and the institutions within MBR housing development in Indonesia through a comparison with Singapore's public housing program. This study concludes that the involvement of Land Bank and the utilization of BMN/BMD-land are the proper land supply mechanism to overcome housing backlog. Furthermore, the coordination between government agencies possessing BMN/BMD-land and Perumnas in Jakarta or between Land Bank and Perumnas in other areas can simplify the institutions in MBR housing development just like URA-SLA-HDB in Singapore, which eventually leads to further examination of BP3's existence."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library