Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedy Kurniadi
Abstrak :
Karya dan ciptaan dalam sistem hukum yang berlaku di seluruh dunia mendapatkan perlindungan. Perlindungan dimaksud diatur dibawah sistem hukum yang disebut sebagai Hak Cipta (Copyright). Sudah menjadi doktrin dasar hukum Hak Cipta bahwa Hak Cipta hanya melindungi "ekspresi" dan tidak melindungi suatu "ide". Doktrin dasar inilah yang sering disebut sebagai doktrin dikotomi ide dan ekspresi (idea and expression dichotomy). Pelanggaran Hak Cipta (infringement) yang berbentuk non literal copying, menjadikan doktrin dikotomi ide dan ekspresi menjadi isu yang sangat penting. Oleh karena pelaku pelanggaran (non literal copier) akan berdalih bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran (infringement) karena hanya mengambil "ide" dan tidak melakukan peniruan (copying) terhadap "ekspresi". Frekuensi peniruan ide yang semakin sering terjadi menyebabkan banyak ciptaan yang mempunyai kemiripan hingga tidak sedikit diantaranya yang menimbulkan sengketa di pengadilan. Akhirnya pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tersebut menggunakan suatu metode yang dinamakan metode substantial similarity. Metode ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan literal similarity dan pendekatan total concept and feel. Persoalan ini tidak luput pula melibatkan karya-karya sinematografi seperti film maupun program-program televisi yang bemula dan sebuah "ide". Film maupun program-program televisi merupakan hasil eksekusi atau ekspresi dari serangkaian "ide". Dalam praktek bisnis pertelevisian disebut dengan format program televisi. Pentingnya format dalam industri pertelevisian ditandai dengan munculnya apa yang disebut sebagai format right. Format program televisi sebagai ekspresi dan serangkaian ide menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kemuitgkinan perlindungan oleh Hak Cipta. Format program televisi sendiri merupakan seluruh kerangka program seperti pembabakan, plot, alur, termasuk karakter, slogan, ilustrasi musik, pencahayaan yang mengisi kerangka program tersebut. Mengacu kepada realitas yang diuraikan diatas, maka sangat menarik untuk mengkaji secara mendalam eksistensi format program sebagai salah satu bentuk "ide" dan bentuk perlindungan hukurnnya. Di sinilah akan diketahui bagaimana doktrin Hak Cipta yang hanya melindungi "ekspresi" dapat memberikan perlindungan terhadap format program sebagai bagian terpenting dari suatu program televisi. Apalagi format program televisi memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan dalam suatu transaksi bisnis.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16492
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
Abstrak :
Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Berlianta Ria
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-undang merek yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan untuk mengikuti aturan-aturan Internasional yang berlaku dan mengikuti praktek-praktek bisnis masa kini. Undang-undang yang mengatur mengenai merek di Indonesia dimulai dengan " Reglement Industrieele Eigendom" lahun 1912 Si 912 Nomor 545 yang berlaku sejak tahun 1913. Setelah Indonesia merdeka, di terbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek yang diundangkan pads tanggal 11 Oktober 1961, yang berlaku efektif tanggal 11 Nopernber 1961. Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tabun 1992 diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1992 dan berlaku efektif tanggal 1 April I993. Selanjutnya pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia menerbitkan UndangUndang Nomor 15 Tabun 2001 tentang Merek yang mulai berlaku pads tanggal I Agustus 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 merupakan langkah maju dalam menyikapi perkembangan yang ada dan juga diharapkan sebagai upaya untuk melakukan perlindungan yang rnaksimal serta menyeluruh dalam perlindungan merek dan juga sebagai salah satu antisipasi dalam menghadapi era globalisasi perdagangan dunia. Narnun walaupun undang-undang merek telah dilakukan perubahan dan perbaikan beberapa kali, tetapi tetap saja terjadi pelanggaran merek berupa pemalsuan, pemboncengan, penjiplakan, sehingga merugikan pemilik merek yang beritikad bank. Hal itu terlihat jelas apabila iangsung mengamati di lapangan seperti di pasar mangga besar, glodok Jakarta Pusat, dengan sangat mudah dijumpai penggunaan dan pemasaran merek merek terkenat, yang sebenamya barang tersebut adalah barang palsu dan juga tanpa hak memperdagangkan barang-barang tersebut.

Salali sate permasalahan hak merek yang mencuat dipermukaan dan akan menjadi topik bahasan dalarn Tesis ini adalah perkara antara merek terkenal yaitu merek GIORDANO versus GIORDANI yang memperoleh perlindungan untuk kelas barang yang tidak sama atau tidak dal= satu kelas. Walton International Limited pemilik merek GIORDANO sebagai Penggugat, menuding pihak GIORDANI beritikad buruk dengan membonceng ketenaran merek dari perusahaan yang berkedudukan di Cayman Islands. Pemilik merek GIORDANI adalah perusahaan asing yang berkedudukan di Luxemburg yaitu Oriflame Cosmetics SA. Merek GIORDANI telah terdaftar di Indonesia sejak Oktober 1997 dengan nomor pendaftaran 424868 dengan perlindungan kelas barang nunah tangga. Pendaflaran merek GIORDANI ini dilakukan dalam jangka waktu tidak terlalu lama dengan pendaftaran yang dilakukan oleh GIORDANO. GIORDANO telah mendaftarkan hak mereknya sejak tanggal 22 Oktober 1996, dengan nomor pendaftaran 372219.

Berdasarkan keterangan di atas, rnaka perlu adanya aturan yang jelas mengenai penolakan permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya. Di sainping itu, perlu pula adanya definisi yang jelas mengenai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
2007
T18701
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Saleh H F S
Abstrak :
Tidak cepatnya pemulihan keadaan ekonomi Indonesia membuat lambannya peningkatan laju pertumbuhan perekonomian. Walaupun demikian, ada beberapa jenis usaha yang mampu bertahan dan bahkan berkembang pesat pada masa, sulit tersebut, salah satunya adalah usaha waralaba. Waralaba merupakan bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUHPerdata dan pengaturannya.pada Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1997 tentang Waralaba. Usaha waralaba dilakukan dengan dasar Perjanjian Waralaba. Pada umumnya Perjanjian Waralaba menggunakan perjanjian baku, telah mengurangi kemampuan negosiasi Calon Franchisee dan adanya Tie-in clause di dalam perjanjian yang membatasi Franchisee. Oleh karena itu sangat dibutuhkan kejujuran dan itikad baik dari Franchisor. Dalam perjanjian tersebut diatur mengenai Hak dan Kewajiban Franchisor (Pemberi Warlaba) dan franchise (Penerima Waralaba) yang merupakan hal penting dalam kegiatan usaha Waralaba. Hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak terutama hak franchisor untuk memutuskan perjanjian sepihak. Oleh karena objek dari Perjanjian Waralaba adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual maka Perjanjian Waralaba itu sendiri berkaitan dengan Undang-undang No.15/2001 tentang Merek, Undang-undang No.19/2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang No.14/2001 tentang Paten, Undang-undang No.30/2000 tentang Rahasia Dagang dan Undang-undang No.31/2000 tentang Desain Industri.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18918
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Basani Paskah
Abstrak :
Negara Indonesia yang secara geografis terdiri dari beragam suku dan budaya tentu memiiiki ragam kekayaan budaya yang tidak ternilai harganya. Perlindungan terhadap karya budaya yang merupakan pengetahuan tradisional {folklor} telah menjadi isu yang mendesak bagi Indonesia karena sebagian besar keuntungan ekonomi dari perdagangan intemasional mengenai warisan asli (tradisional) justru malah diraih oleh pihak-pihak maupun institusi bukan penduduk asli. Salah satu kekayaan budaya yang dimiliki oleh Indonesia adalah seni motif batik yang harus dilindungi. Dalam perkembangan pemberian perlindungan terhadap folklor Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu rezim hukum yang berkembang pesat mencoba mengakomodir pelindungannya. Hak Kekayaan Intelektual awalnya mencoba mengakomodir melalui rezim Hak Cipta, namun dalam perkembangan terkini ternyata rezim Hak Cipta belum dapat memberikan perlindungan secara optimal. Perlindungan terhadap folklor dekade ini menjadi perhatian khusus dunia internasional. Dalam pertemuan-pertemuan negara muncul berbagai konsep perlindungan terhadap folklor, mulai dari pembahasan menggunakan rezim Hak Kekayaan Intelektual sampai pada keinginan untuk membentuk suatu peraturan khusus. Seni motif batik di Indonesia sebagai folklor pada kenyataannya sulit untuk diberikan perlindungan secara optimal, walau telah coba diakomodir dengan rezim Hak Cipta ternyata masih timbul kerancuan dan ketidakpastian hukum. Hal ini terjadi karena ketidak seriusan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap folklor, terlihat dengan belum adanya aturan yang menjelaskan Iebih lanjut mengenai perlindungan terhadap folklor. Pemerintah sebagai penguasa sudah seharusnya menemukan suatu solusi dan terobosan baru dalam memberikan perlindungan terhadap seni motif batik atau folklor secara umum, sebab seni motif batik merupakan salah satu aset budaya bangsa yang tidak ternilai harganya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19171
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Andi
Abstrak :
Dalam praktek pergaulan internasional, HKI telah menjadi salah satu isu panting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara - negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan atau hubungan ekonomi lainnya, khusus dalam kaitannya dengan Amerika Serikat misalnya, hingga scat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL)' sehingga memperlemah negosiasi, globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HKI di Indonesia dimana situasi ini memberikan tantangan kepada Indonesia karena diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HKI sehingga menciptakan persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia karena dengan meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HKI-nya supaya dapat terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HKI itu sendiri di Indonesia. Mengingat hal-hal tersebut diatas maka tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat kesadaran akan keberhargaan HKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HKI hams dilakukan pads semua kalangan terkait seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pars karena dengan kekuatan tinta kalangan jumalis upaya kesadaran akan pentingnya HKI akan relatif lebih mudah terwujud karena selama ini berbagai usaha untuk mensosialisasikan tersebut tampaknya belum cukup berhasil. Salah satu komponen HKI yang sangat diperlukan perlindungan adalah merek karena mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga bila terjadi penyalahgunaan maupun pemalsuan terhadap merek suatu produk yang sudah terdaftar akan menyebabkan kerugian secara ekonomi bagi pemilik merek tersebut. Hak atas merek merupakan hak yang konstitutif dimana siapa yang mereknya terdapat dalam Daftar Umum Kantor Merek dialah yang berhak terhadap merek tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 15 tahun 2001 tentang merek yang menyatakan bahwa : "Hak atas merek adalah hak khusus atau ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara beramai-ramai atau badan hukum untuk menggunakannya." Merk mempunyai suatu ciri khas yang menjadi daya pembeda dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh suatu produsen tertentu dengan produk atau jasa yang lainnya sehingga konsumen atau masyarakat dapat mengingat serta menggunakannya selain itu dapat juga menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa basil usahanya waktu diperdagangkan dan digunakan oleh konsumen Namun diantara para pengusaha yang mempunyai jenis usaha yang sama banyak sekali terjadi persaingan yang dilakukan baik secara sehat maupun secara tidak sehat dimana salah satu bentuknya dengan menjual barang atau produk mereka dengan meniru merek dari produk yang telah didaflarkan dan dipasarkan serta mempunyai daya jual besar dan telah banyak digunakan oleh konsumen. Karena pads dasarnya setiap orang adalah konsumen3 dimana manusia sebagai konsumen tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi4 dan sepanjang sejarah manusia, manusia selalu menciptakan teknologi untuk keperluan hidupnya dan teknologi yang diciptakan manusia berkembang seiring dengan kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup manusia dari yang sebelumnya5 sehingga menyebabkan produsen saling berlomba dan bersaing untuk menyediakan kebutuhan - kebutuhan tersebut. Dengan adanya persaingan yang dilakukan oleh para pengusaha yang dilakukan dengan berbagai macam cara dimana salah satunya dengan melakukan peniruan terhadap merek Dari suatu produk terdapatlah pelanggaran terhadap merek sehingga peneliti tertarik mewujudkan permasalahan tersebut dalam judul: "Aspek Hukum Perlindungan Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Studi Kasus Merek Extra Joss".
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18904
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damar Swarno Dwipo
Abstrak :
Sistem pemberian hak desain industri di Indonesia menganut sistem oposisi (pengajuan keberatan). Hal ini terlihat dari Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyatakan bahwa "Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut". Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tersebut menyiratkan bahwa pemeriksaan substantif (substantive examination) guna memeriksa persyaratan "baru" yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri'tidak dilakukan bila pada masa pengumuman, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan pendaftaran desain industri tersebut. Sistem pemberian hak desain industri yang dianut oleh Indonesia seperti tersebut di atas, dalam prakteknya ternyata kerap menirnbulkan masalah, karena banyak permohonan desain industri yang sesungguhnya merupakan desain industri yang telah umum digunakan di masyarakat atau dengan kata lain tidak memiliki aspek kebaruan tetap diberikan Hak Desain Industrinya. Hal tersebut di atas dapat terjadi karena sepanjang permohonan desain industri tersebut telah memenuhi kelengkapan persyaratan administratif permohonan dan dianggap patut untuk diumumkan serta dalam periode pengumumannya tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka permohonan desain industri tersebut otomatis akan mendapatkan Hak Desain Industrinya, walaupun sesungguhnya permohonan desain industri tersebut tidak memiliki aspek kebaruan. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. pada tanggal 04 Januari_ 2005, namun sesungguhnya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ini bertentangan dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri itu sendiri.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18938
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Srining Widati
Abstrak :
Perlindungan atas informasi rahasia atau lebih dikenal dengan istilah rahasia dagang, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang tersebut sangat singkat dan padat,dibandingkan peraturan perundangan di bidang HKI lainnya. Akibatnya berpotensi untuk menimbulkan berbagai intepretasi dan ketidakjelasan bagi pelaku industri di lapangan. Fakta menunjukkan, perlindungan atas rahasia dagang ini menjadi semakin penting akhir-akhir ini sejalan dengan perkembangan trend bisnis yang menuju ke arah bisnis yang berbasis informasi. Informasi yang dirahasiakan menjadi aset perusahaan yang penting dan harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan saingan bisnisnya. Permasalahan muncul akibat pengaturan perlindungan rahasia dagang dalam undang-undang yang tidak cukup memadai sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dari kalangan industri tentang bagaimana bentuk nyata dari melindungi sebuah informasi rahasia,dan apa yang harus dilakukan untuk menghindari persaingan curang, dsb. Pengelolaan Rahasia Dagang menjadi kebutuhan dan sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan, industri, atau pelaku bisnis lainnya, sebab banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Salah satunya adalah sang pemilik suatu rahasia dagang dapat mencegah penggunaan yang tidak sah atau pengungkapan yang dilakukan oleh seseorang yang memperoleh rahasia dagang tersebut melalui cara-cara yang tidak layak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan didukung dengan data yang relevan. Hasilnya, dikaji dari aspek hukum ekonomi perlindungan atas Rahasia dagang merupakan aset bisnis yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Sementara, kegiatan sosialisasi tentang Rahasia Dagang harus terus menerus dilakukan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Untuk lebih memperjelas ,pelaksanaan Undang-Undang Rahasia Dagang perlu diusulkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Nurhayati
Abstrak :
Salah satu sisi HKI yang tidak dapat dielakkan terutama dewasa ini adalah semakin erat pengaruh HKI dalam perdagangan internasional. HKI menjadi semakin penting mengingat perannya yang begitu besar bagi kehidupan industri dan perdagangan intemasional. Dalam kebijakan HKI nasional, Indonesia telah turut serta dalam komunitas global, dengan telah meratifikasi Persetujuan WTO (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1994, dengan demildan Indonesia terikat dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPS (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur pula mengenai ciptaan yang diberikan perlindungan sebagai hak cipta yaitu karya sinematografi. Karya sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images). Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan. Perlindungan selain terhadap sinematografi dan karya cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang, perlindungan juga dapat diberikan terhadap semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Sehingga tanpa kita sadari karya cipta yang dihasilkan oleh seseorang dengan intelektualnya menciptakan sesuatu, secara cepat telah terjadi peniruan atas karya ciptanya. Permasalahan yang menjadi pembahasan sejauhmana Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hak cipta atas karya film sinematografi dan upaya-upaya apa yang dapat ditempuh oleh pencipta atau pemegang hak cipta dan lembaga penyiaran, dalam melindungi karya sinematografi dan hambatan-hambatan apakah yang di had api oleh pencipta atau pemegang hak cipta dan lembaga penyiaran dalam melindungi karya sinematografi. Karya cipta atas sinematografi merupakan salah satu obyek perlindungan hak cipta, dan rekaman atas filmnya dilindungi oleh hak yang berkaitan hak eksklusif. Langkah yang ditempuh oleh pencipta atau pemegang hak cipta dan lembaga penyiaran berupa preemtif, preventif dan represif. Hambatan-hambatan yang dihadapi berupa Rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya perlindungan hak cipta, kurangnya koordinasi nasional dari para penegak hukum, kurangnya tenaga dan keahlian teknis di lapangan, serta kurangnya sarana pendukung operasional di kalangan penegak hukum.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19150
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, Indra Jaya
Abstrak :
Maraknya permasalahan hukum dalam perdagangan khususnya tentang pelanggaran merek, mendorong Pemerinlah untuk melakukan pengaturan merek dalam hubungannya dengan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu upaya Pemerinlah tersebut dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor.15 tahun 2001 tentang Merek. Undang - Undang RI Nomor.15 tahun 2001 tentang Merek, ini diperlukan sebagai pengaturan yang memadai tentang merek guna memberikan perlindungan bagi pemegang merek dagang maupun merek jasa. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut ; kriteria apakah yang dipakai untuk menentukan terjadinya penggunaan merek tanpa hak/pemalsuan merek, bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Dit.Jen Hak Kekayaan Intektual Departemen Hukum dan HAM RI, Direktorat Merek terhadap merek terkenal, bagaimana proses pembuktian terjadinya penggunaan merek tanpa hak di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan deskTiptif kualitatif. Pendekatan yuridif normati dipergunakan dalam usaha menganalisis data dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat.dalam Persetujuan TRIPs, Konvensi Paris khususnya yang berkaitan dengan merek atau trademark dan Peraturan Undang-undang tentang Merek yang berlaku di Indonesia yang dimulai sejak lahimya Undang-Undang RI Nomor.21 tahun 1961 sampai dengan Undang-Undang RI Nomor.I5 tahun 2001, dokumen lainnya seperti buku, majalah, jurnal dan basil penelitian lain dengan pembaca dan mengkaji literature yang relevan dengan materi penelitian. Penelitian kualitatif yaitu melakukan penelitian langsung ke obyek yang dapat memberikan informasi dan data, dengan mewawancarai respon dart masyarakat yang meliputi unsur Penyidik POLRI; Penitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM RI, dalam hal ini Direktorat Merek. Berdasarkan pembahasan dapat diperoleh basil sebagai berikut:
1. Kriteria terjadinya penggunaan merek tanpa hal/pemalsuan karena adanya unsur
a. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak Iain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang danlatau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. 2. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal dilakukan dengan penerapan Undang-Undang RI Nomor.i5 Tahun 2001 tentang Merek yang menyalakan bahwa merek tidak dapat terdaftar pada Direktorat Merek apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur :
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
b. Tidak memiliki daya pembeda
c. Teiah menjadi milik umum
d. Merupakan kelerangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 3. Proses pembuktian terjadinya penggunaan merek tanpa hak didasarkan pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dalam hal ini Pasal 90, dan 91, yakni Pasal 90 mengatur tentang pelanggaran penggunaan merek tanpa hak pada keseluruhannya dan Pasal 91 mengatur tentang penggunaan merek tanpa hak pada pokoknya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19188
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>