Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur Muhamad
Abstrak :
Dalam upaya untuk pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, pendayagunaan tenaga kesehatan seeara rasional sangat diper1ukan. Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan melalui program penugasan khusus ke daerah perbatasan. Upaya pemetataan dan penempatan tenaga melalui penugasan khusus untuk ditugaskan di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, di daerah terpencillsangat terpeneil, daerah rawan bencanalkonflik dan perbatasan mempunyai nilai strategis dalam menye1enggarakan program kesehatan. Peron dan keberadaan tenaga medis sangat besar pengaruhnya dalam pemeriksaan dan mutu pelayanan kesehatan, sebingga Departemen Kesehatan mengembangkan kebijakan tenaga medis melalui Masa Bakti dengan dikeluarlkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Balrti dan Praktek Dokter dan Dokter Gigi sebagal pe1aksanaan dari pemturan tersebut diterbilkan Keputusan Presiden daerah sehingga masih adanya kesenjangan antara jumlah kebutuhan dan jumlah tenaga medis yang benninat dan mau ditugaskan di daerah terpencil sangat terpencil, perbatasan dan pulau terluar. Penugasan khusus tenaga kesehatan ke daerah perbatasan tidak dapat secara langsung mengakibatkan keberbasilan penurunan angka mortalitas dan mobilitas, karena penduduk di daerah perbatasan sangat kecil sehingga tidak berpengaruh terhadap pernbahan angka mortalitas dan angka mobilitas. Asumsi asumsi masih menggunakan kebijakan-kebijakan penempatan tenaga medis dalarn keadaan khusus seperti keadaan bencana, konflik, daerah terpencillsangat terpencil, masa bakti dan eara lain. Saran utama yang diajukan kepada pembuat kebijakan adalah penyusunan kebutuhan tenaga keaehatan di daerah perbatasan haadaknya tidak haaya berdasarkan tuntutan kompetensi jenis tenaga yang dibutubkan tetapi perlu dilakekan secara terpadu (integrated} dan memperhatikan berbagai faktor terutama kondisi wilayah daerah dengan asas desentra1isasi sesuai kemampuan dan kondisi daerah. Segera dibahas dan dibentuk kebijakan khusus tentang penempatan khusus tenaga kesehatan di daerah perbatasan. Pola pengernbangan karier tenaga kesehatan pasca penugasan perlu dilakukan secara seimbang antara kepentingan organisasi dengan kepentingan tenaga medis itu sendiri baik jangka pendek maupnn jangka panjang.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2008
T11515
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Emma Rahmadhanti
Abstrak :
Pembaharuan izin harus dilakukan oleh industri obat tradisional paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan (23 Februari 2012) sesuai dengan Permenkes Nomor 006 tahun 2012. Capaian pembaharuan izin IOT di Propinsi DKI Jakarta hingga Maret 2015 belum optimal yaitu sebesar 36,36%. Untuk itu penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam implementasi pembaharuan izin IOT di Propinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali informasi secara mendalam dari 4 (empat) IOT pada bulan April-Juni 2015. Hasil penelitian menunjukkan tujuan kebijakan telah dipahami oleh pelaksana sehingga memiliki tingkat kepatuhan cukup baik. Kendala yang dihadapi dalam CPOTB terkait sumber daya finansial, karena membutuhkan investasi yang cukup besar untuk pemenuhannya. Penetapan klaster terhadap kemampuan pemenuhan CPOTB bagi IOT yang terdaftar serta pendampingan dalam memenuhi seluruh persyaratan diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan pembaharuan izin IOT. ......Renewal of licenses should be done by the traditional medicine industry at most for 2 (two) years since its enactment (February 23, 2012) in accordance with Decree No. 006 of 2012. The achievement of IOT license renewal in DKI Jakarta until March 2015 has not been optimal yet, around 36.36%. Therefore this study was conducted to identify factors that become obstacles in the implementation of IOT license renewal in DKI Jakarta. This study used a qualitative approach to explore in depth information of 4 (four) IOT in April-June 2015. The results showed policy objectives has been understood by the executors that have a fairly good level of compliance. Obstacles encountered in related CPOTB financial resources, as it requires substantial investment to fulfillment. Determination of clusters towards fulfillment capabilities CPOTB for IOT listed as well as assistance in meeting all the requirements expected to be a solution to the problem of renewal of licenses IOT.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pensa Resta Grahmidri
Abstrak :
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 disebutkan bahwa puskesmas harus melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar. Saat ini belum semua puskesmas memenuhi standar pelayanan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan implementasi standar pelayanan kefarmasian di puskesmas Kota Bekasi sehingga diharapkan penelitian ini dapat memberi masukan agar pelayanan kefarmasian di puskesmas berjalan sesuai standar. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dengan unit analisis pelayanan kefarmasian meliputi pelayanan resep, pelayanan informasi obat, dan konseling. Untuk memperkuat pembahasan dilakukan pengumpulan data kualitatif. Sampel sebanyak 100 pelayanan kefarmasian diambil dari 10 puskesmas di Kota Bekasi. Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, pengisian lembar kuesioner, dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan hasil bahwa puskesmas telah melaksanakan pelayanan resep dan pelayanan informasi obat namun belum sesuai standar sedangkan konseling belum dilaksanakan di semua puskesmas. Puskesmas yang memiliki apoteker sebagai penanggung jawab, fasilitas kefarmasian yang baik, standar prosedur operasional, uraian tugas dan mendapatkan komunikasi kebijakan dan supervisi yang baik lebih patuh terhadap standar pelayanan kefarmasian. Pemerintah disarankan untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, menetapkan apoteker sebagai tenaga kesehatan strategis, program internsip dan kebijakan pegawai tidak tetap untuk apoteker. Dinas Kesehatan Kota Bekasi disarankan untuk melakukan advokasi kebijakan penempatan apoteker di puskesmas sesuai analisis beban kerja, pelatihan berkelanjutan, sosialisasi kebijakan kepada tenaga kefarmasian di puskesmas, penyusunan petunjuk teknis pelayanan farmasi klinik, supervisi rutin, dan menetapkan sistem penilaian kinerja perorangan untuk pemberian kompensasi dan sanksi. Puskesmas disarankan untuk merencanakan kebutuhan apoteker sesuai analisis beban kerja, menempatkan apoteker sebagai penanggungjawab pelayanan kefarmasian, menyediakan fasilitas kefarmasian sesuai standar, menyusun standar prosedur operasional, menyusun uraian tugas, supervisi internal, dan menerapkan penilaian kinerja perorangan dan memberikan insentif berbasis kinerja perorangan. ......Regulation of the Minister of Health Number 74 of 2016 states that primary health centers must perform pharmaceutical services according standard. Currently, not all community health centers meet the standard of pharmaceutical service. This study aims to analyze the compliance in the implementation of pharmaceutical services standard in primary health centers in Bekasi so it is expected to provide an input to the pharmaceutical services at primary health centers in order to be implemented in accordance with the standards. This research was conducted with quantitative approach with pharmaceutical services as unit of analysis which including prescription service, drug information service, and counseling. To strengthen the results discussion then in this study also conducted qualitative data collection. Samples of 100 pharmaceutical services were taken from 10 in primary health centers in Bekasi. The data were collected by observation, filling in questionnaire, and in depth interviews. The results showed that the primary health center had performed prescription and medication services but not yet meet with the standard while counseling had not been implemented in all primary health centers. Primary health center that have pharmacists, good pharmacy facilities, standard operating procedures, job descriptions and good policy communication and supervision are more obedient to the standard of pharmaceutical services. The Government is advised to revise Regulation of the Minister of Health Number 75 of 2014 on Primary Health Center and Regulation of the Minister of Health Number 74 of 2016 on Standard of Pharmaceutical Service in Primary Health Center, establishing pharmacist as strategic health officer, internsip program and non permanent employee policy for pharmacist. Bekasi City Distric Health Office is advised to advocate placement of pharmacist in community health center policy according to work load analysis, continuing professional development, policy communication to pharmacy staff at community health center, preparation of clinical pharmaceutical services technical guidance, routine supervision, and set individual performance appraisal system for reward and punishment. Primary health centers are advised to plan the pharmacist 39 s needs in accordance with workload analysis, placing pharmacists as responsible pharmaceutical services, providing pharmaceutical facilities according to standards, developing standar operating procedures, preparing job descriptions, internal supervision, and applying individual performance assessments and give incentive based on individual performance.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2018
T50706
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library