Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 33 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manullang, Maharani Debora
"Ketika suatu persidangan perkara perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri, terdapat kemungkinan salah satu pihak (dalam kasus ini tergugat) meninggal dunia. Dalam hukum pidana dimana jika terdakwa meninggal dunia penuntutan perkaranya gugur, maka dalam hukum acara perdata, meninggalnya tergugat, tidak menyebabkan gugatan menjadi gugur. Kedudukan tersebut digantikan oleh ahli warisnya sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum. Dalam perkara perdata No.904/Pdt.G/2007/PN.Jaksel, almarhum Soeharto sebagai tergugat I meninggal dunia ketika sidang akan memasuki tahap kesimpulan. Tentu saja ahli waris dari Soeharto harus menggantikan kedudukannya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama (pewaris dan ahli waris beragama Islam). Hal ini berguna untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang akan bertanggungjawab jika putusan hakim menyatakan tergugat I (almarhum) wajib membayar ganti kerugian. Kedua, jika menginginkan adanya perubahan gugatan, yaitu mengubah nama tergugat asal menjadi nama ahli warisnya, hanya dapat dilakukan sampai tahap replik-duplik dengan memberitahukan terlebih dahulu peristiwa kematian tergugat kepada majelis hakim. Sedangkan jika tergugat meninggal dunia ketika sudah sampai tahap pembuktian dan kesimpulan, maka penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbaharui gugatan. Ahli waris tampil menggantikan pewaris sebagai tergugat sebagai kewajiban hukumnya. Ketiga, terhadap putusan pengadilan, tergugat yang meninggal dunia yang posisinya diganti oleh ahli waris, maka nama tergugat yang meninggal diganti dengan nama ahli warisnya. Jika seluruh ahli waris menolak warisan, maka anak-anak dari ahli waris yang menolak tampil berdasarkan kedudukan sendiri. Dan jika anak dari ahli waris tersebut juga menolak, maka tampil keluarga sedarah lainnya berdasarkan penggolongan ahli waris. Dan jika seluruh keluarga sedarah dari ahli waris tetap menolak, maka harta peninggalan pewaris menjadi milik negara dimana negara wajib melunasi segala utang pewaris sebanyak harga harta peninggalan mencukupi untuk itu (Pasal 832b KUHPerdata)."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22397
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Junita Martha T.R.P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S21906
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hadi Wahyudi
"Salah satu lembaga dalam Hukum Acara Perdata yang digunakan agar putusan hakim nantinya dapat terjamin pelaksanaannya adalah dengan adanya lembaga Sita Jaminan. Lembaga Sita Jaminan dapat dikatakan mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menjamin hak Pemohon. Untuk mengajukan Sita Jaminan haruslah ada hubungan hukum berupa hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat serta adanya persangkaan atau dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang sebelum dijatuhkan putusan oleh Hakim atau putusan belum dijalankan, beritikad buruk mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya. Untuk membuktikan suatu persangkaan yang beralasan sebagai dasar disetujuinya permintaan Sita Jaminan, maka Penggugat (Kreditur) sebagai pihak yang mendalilkan persangkaan maka ia harus membuktikan persangkaannya itu, sesuai dengan pasal 163 RIB dan Tergugat (Debitur) sebagai pemilik barang yang akan disita tersebut seharusnya datang ke Pengadilan untuk diperiksa secara seksama mengenai persangkaan yang didalilkan oleh Penggugat untuk meletakkan Sita Jaminan. Hal ini sejalan dengan asas hukum acara perdata yaitu audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak). Dengan Perkataan lain, supaya dapat dikabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Pemohon, haruslah sesuai dengan syarat-syarat atau alasan-alasan yang telah ditentukan di dalam pasal 227 ayat 1 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (RIB). Apabila telah dikabulkannya suatu Permohonan Sita Jaminan maka barang yang diletakkan Sita Jaminan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Alasan dibuatnya penelitian tentang penetapan dan peletakkan Sita Jaminan pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum tentang pencemaran nama baik, antara Tomy Winata (Penggugat) terhadap Goenawan Muhammad (Tergugat) karena Penetapan maupun peletakkan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara yuridis dianggap telah mengandung cacat hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kennetze, Edward
"Skripsi ini membahas mengenai praktik penundaan eksekusi yang terjadi dalam peradilan Indonesia. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya dapat segera dimintakan eksekusi. Eksekusi merupakan tujuan akhir dari suatu proses beracara di pengadilan. Suatu putusan yang telah diputus oleh pengadilan belumlah sempurna apabila putusan tersebut belum dapat dilaksanakan. Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dapat dilaksanakan. Akan tetapi pada kenyataannya, eksekusi suatu putusan seringkali mengalami banyak kendala, salah satunya adalah adanya penundaan eksekusi perdata. Penundaan eksekusi pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum yang tegas dan jelas. Penundaan eksekusi merupakan kebijaksanaan dari Ketua Pengadilan Negeri yang dalam pelaksanaannya selalu dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian akan mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan eksekusi tersebut. Penundaan eksekusi akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah.

Indonesian trial systems. A verdict which has a permanent legal force, by its nature, can be executed immediately. An Execution is the last procedure for court litigation. A verdict is not completed until it is executed. A court verdict is worthless if it is not been executed. But the fact is the verdict execution often times deal with a lot of problems, one of them is execution deferment in civil case. Execution deferment, basically, does not have a clear and bold legal basis. It is just Head of State Court decision in which practice always been coordinated and consultated to Supreme Court. Supreme Court, then, would release a recommendation prior to the execution. Execution deferment will cause confusion and violates simple, quick and inexpensive law enforcement."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22524
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurlisa Uke Desy
"Model gugatan citizen lawsuit saat ini mulai dikenal
dalam praktek di Pengadilan. Beberapa perkara yang
menggunakan pengajuan gugatan citizen lawsuit yaitu gugatan
No. 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (perkara Ujian Nasional),
gugatan No.406/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (perkara Operasi
Yustisi), dan gugatan No. 308/PTD.G/2007/PN.JKT.PST.
(perkara Pengguna Jalan Tol). Penggunaan gugatan citizen
lawsuit berawal dari gugatan No. 28/PDT.G/2003/PN.JKT.PST
(perkara buruh migran yang dideportasi di Nunukan) dimana
hakim melakukan terobosan hukum sehingga citizen lawsuit
dapat diterima sebagai model gugatan baru. Penggunaan model
gugatan citizen lawsuit menimbulkan permasalahan karena
belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat
permasalahan beban pembuktian, dimana warga negara melawan
pemerintah, beban pembuktian sesuai Pasal 163 HIR. Hal itu
membawa implikasi Warga Negara mengalami kesulitan dalam
hal membuktikan adanya kelalaian dari pemerintah. Hal ini
tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan dari warga
Negara sebagai korban dalam membuktikan kelalaian
pemerintah. Permasalahan terhadap tuntutan dalam gugatan
ini juga masih menimbulkan ketidakpastian karena belum
diatur mengenai tuntutan-tuntutan dalam citizen lawsuit.
Dalam skripsi ini, dibahas mengenai citizen lawsuit dalam
kasus kelalaian, perbuatan melawan hukum pemerintah
berkenaan dengan pembuktian menurut hukum acara perdata,
dan analisa kasus. Metode penelitian yang digunakan dalam
penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22428
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ken Wedhayanti DA
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20405
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4   >>