Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutabarat, Peiza
"Era globalisasai diartikan sebagai masa kebebasan bagi perdagangan dan menanamkan modal serta mengambil manfaat darinya secara bebas ke beberapa negara lain. Tahun 2003 kita kenal juga sebagai awal tahun AFTA yaitu awal perdagangan bebas khusus untuk wilayah Asia. Dengan demikian negara yang tergabung dalam AFTA harus berbenah diri dan bersiap menghadapi persaingan yang semakin keras ini. Jika tidak, negara bersangkutan akan ketinggalan dan tidak bisa mengikuti perkembangan perdagangan dunia. Konsekwensi dari kebebasan perdagangan ini, membawa para pengusaha untuk serius membenahi perusahaannya mengikuti ketentuan dalam perdagangan dunia. Sebab jika tidak, investor tidak akan bersedia menanamkan modalnya jika perusahaan tidak mengikuti ketentuan yang diberlakukan; yang dikenal sebagai etika berbisnis. Salah satu yang menjadi perhatian utama para investor adalah syarat good corporate governance, baik dalam kinerja finansial maupun menggabungkan potensi perusahaan, khususnya bagi negaranegara yang pasarnya berkembang. Investor cenderung menghindari pasar-pasar yang buruk atau rendah corporate governancenya. Hal ini menjadi salah satu sebab perlunya sosialisasi good corporate governance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ewin Eny Sundari
"Pasal 2 dan 12 UU PT menentukan bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan termuat dalam Anggaran Dasar. Pesatnya kegiatan usaha yang melibatkan PT melahirkan persaingan dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Akibatnya banyak perseroan yang bertindak di luar Anggaran Dasar (ultra vires). Hal tersebut memunculkan pertanyaan: Mengapa ultra vires ada dalam UV PT?; Mengapa ultra vires dilanggar?; Bagaimana konsekwensi pelanggarannya?; Bagaimana ultra vires dapat menjadi intra vires? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut digunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Dalam sejarah perkembangan common law, korporasi dibentuk sebagai subjek hukum (legal entity) berdasarkan charter. Awalnya korporasi bukan subjek hukum yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatan usahanya dibatasi oleh charter pendiriannya jika bertindak diluar apa yang telah ditentukan oleh charter tindakan tersebut disebut ultra vires. Atas tindakan tersebut hakim dapat membatalkan tindakan (null and void). Korporasi mempunvai empat atribut dasar, yaitu: separate existence; centralized management; transferability of ownership interest; dan limited liability. Di Indonesia, subjek hukum yang memiliki empat atribut dasar tersebut adalah Perseroan Terbatas, yang diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut menempatkan maksud dan tujuan perseroan dalam posisi yang sangat penting, yaitu untuk membatasi kegiatan usaha perseroan. Dalam perkembangannya, transaksi perdagangan baik yang dilakukan pemerintah, individu maupun yang dilakukan perseroan (terbatas) makin meningkat.
Transaksi menyediakan keuntungan sebagai daya tarik. Daya tarik ekonomis yang dijanjikan oleh keuntungan tersebut semakin lama menjadi acuan Direksi. Meskipun tidak mengatur ultra vires secara tegas, tetapi doktrin tersebut berlaku di Indonesia untuk: melindungi stake holder perseroan dan memberi batasan kepada Direksi. Perseroan melakukan ultra vires karena: Ketidaktegasan UU Perseroan Terbatas; Profit; dan Ketidakjelasan otoritas yang berwenang menyatakan ultra vires. Dalam praktek, ternyata ultra vires tidak serta merta menyebabkan null and void. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Tindakan ultra vires suatu perseroan dapat menjadi intra vires melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumarto Prayitno
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab pribadi direksi perseroan terbatas sebelum pendaftaran dan pengumuman menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan dilakukan sehubungan dengan telah diperolehnya status badan hukum setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman, tetapi belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diperolehnya status badan hukum berarti perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, dan karenanya dapat bertindak sendiri dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPT walaupun perseroan terbatas telah berbadan hukum, tetapi selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas.
Berdasarkan penelitian, rupanya UUPT tidak menitikberatkan pada akibat hukum dari diperolehnya status badan hukum perseroan terbatas, tetapi lebih pada pentingnya fungsi penyelenggaraan pendaftaran dan pengumuman yang merupakan kewajiban direksi, yaitu agar pihak ketiga menjadi terikat dengan segala ketentuan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Dengan belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, berarti pihak ketiga belum terikat, dan karenanya perseroan terbatas tidak bisa dipertanggungjawabkan atas segala kerugian pihak ketiga tersebut. Konsekuensinya segala kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi secara tanggung renteng. Tetapi, terhadap perbuatan yang dilakukan dengan mendapat persetujuan dari organ lain yang lebih tinggi dan dilakukan dengan itikad baik serta sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, maka haruslah dikecualikan.
Mengingat perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, serta tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan hukum sebelum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, maka Pasal 23 UUPT haruslah diartikan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas, dengan tidak mengesampingkan tanggung jawab perseroan terbatas apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan disetujui oleh organ lain yang lebih tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Janar Saumi
"Peran Notaris dalam pembuatan Akta Pendirian. dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sangat ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian. Perbedaan dan persamaan antara peraturan perundang-undangan yang mengatur perkoperasian pada zaman Hindia Belanda dengan produk bangsa Indonesia dapat dilihat melalui perbandingan hukum perkoperasian pada kedua zaman tersebut. Identifikasi masalah difokuskan pada pengaturan koperasi pada kedua zaman itu serta peran Notaris dalam membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar pada zaman sebelum dan sesudah kemerdekaan Republik Indonesia.
Metode mempergunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yang disertai dengan analisis data skunder dan didukung dengan penilitan lapangan melalui wawancara.
Hasil penelitian lnenunjukkan; Pada zaman Hindia Belanda koperasi diatur oleh: Staatsblad 431 Tahun 1915, Staatsblad 91 Tahun 1927, Staatsblad 108 Tahun 1933, sedangkan zaman sesudah kemerdekaan diatur oleh; Staatsblad 179 Tahun 1949, Undang-Undang No. 79 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959, Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dan terakhir Undang-Undang no. 25 Tahun 1992 'Tentang Perkoperasian. Peran Notaris dalam pembuatan `Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada zaman Hindia Belanda wajib dibuat oleh Notaris dalam Staatsblad 1915-431, tidak diwajibkan pada Staatsblad 1927-91 dan diwajibkan kembali oleh Staatsblad 1933-108. Sesudah kemerdekaan, sejak tahun 1949 tidak ada lagi kewajiban itu sampai dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/2004 menjadi wajib dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, sebagaimana dituangkan dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16507
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Konnie
"Pengambilalihan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dapat dilakukan dalam kelompok perusahaan yang sama atau dalam group yang herbeda dengan tujuan bahwa pengambilalihan tersebut akan meningkatkan kinerja kerja perusahaan baik dalam pemasaran, permodalan ataupun teknologi. Bentuk pengambilalihan yang paling sering dilakukan adalah dengan cara membeli saham perusahaan walaupun sebelum adanya pengaturan mengenai pengambilalihan ini banyak terjadi jual beli saham antar perusahaan atau perorangan secara pribadi sebagai pemegang saham dalam suatu perusahaan, pengaturan mengenai pengambilalihan baru ditetapkan pada tanggal 7 Maret 1995 dan berlaku tanggal 7 Maret 1996 yaitu dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas khususnya pasal 103 sampai dengan 106 dan pasal 108 dan pasal 109 khusus mengenai ketentuan pengambilalihan. Dengan perkembangan bisnis dan informasi di masa era globalisasi ini telah banyak perusahaan-perusahaan asing berperan aktif dalam melakukan kegiatan perusahaan khususnya dalam berbisnis dengan perusahaan lokal (dalam negeri) yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang berarti dengan adanya hubungan hisnis tersebut dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan baik asing maupun lokal. Walaupun banyak kelemahan- kelemahan dalam peraturan mengenai pengambilalihan ini tetapi perusahaan harus konsisten melaksanakannya dalam praktek."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Tendra Damayanti
"Dalam melakukan investasi obligasi, risiko kegagalan pembayaran oleh emiten merupakan suatu risiko kerugian yang harus slap dihadapi oleh investor. Dalam beberapa kasus, kegagalan pembayaran oleh emiten telah menyebabkan hilangnya kepercayaan investor untuk berinvestasi di obligasi. Keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan secara terus menerus karena berpengaruh pada Pasar Modal yang merupakan salah satu elemen sistim ekonomi yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan bisnis, oleh karena itu perlindungan hukum terhadap para pemegang obligasi sangatlah penting.
Melalui penelitian yuridis normatif yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang didukung dengan wawancara dengan instansi yang terkait, disimpulkan wall amanat harus pro aktif untuk memastikan emiten memenuhi perjanjian perwaliamanatan dan dengan persetujuan RUPO, maka wall amanat dapat melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memaksakan penagihan kepada emiten dan melakukan tindakan-tindakan hukum berkaitan dengan penagihan tersebut kepada emiten, namun apabila wali amanat lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan undangundang dan perjanjian perwaliamanatan, maka wall amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang obligasi.
Perlindungan hukum terhadap pemegang obligasi yang diterbitkan tanpa diberikan suatu jaminan khusus akan memberikan jaminan berupa seluruh harta kekayaan emiten baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata, serta ketentuan Pasal 119 sampai dengan Pasal 124 UUPT, selain itu dalam hal emiten berada pada keadaan wanprestasi, maka kreditur dapat menuntut penyelesaian dengan memilih diantara beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16281
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lenggogeni Helmy
"Secara hukum perusahaan anggota group tidak ada kaitannya dengan hak dan kewajiban keluar dari perusahaan satu sama lain, akan tetapi perusahaan-perusahaan yang berada dalam perusahaan group dimiliki oleh pemilik modal yang sama sehingga dapat dikatakan sebagai satu kesatuan kelompok kegiatan ekonomi. Meskipun dari sudut kegiatan ekonomi perusahaan dalam group merupakan satu kesatuan, namun dari segi yuridis masing-masing perusahaan anggota group tersebut mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu bahwa masing-masing perusahaan yang bergabung dalam perusahaan group adalah merupakan badan hukum-badan hukum yang berdiri sendiri.
Apabila salah satu anak perusahaan berhutang kepada pihak ketiga maka keterikatan secara yuridis dari induk perusahaan dapat muncul selaku pemegang saham ia ikut serta bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang tersebut. Dengan demikian timbul permasalahan yaitu: mengapa induk perusahaan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur), apabila anak perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya? Apa bentuk tanggung jawab induk perusahaan atas permasalahan yang ditimbulkan oleh anak perusahaan tersebut? Bagaimana tanggung jawab induk perusahaan apabila jaminan tersebut tidak mencukupi pelunasan hutang anak perusahaan?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis yang bersifat deskriptif analisis dengan berpedoman pada norma-norma hokum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan, yang berkaitan dengan tanggung jawab PT.
Dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa adanya jabatan rangkap pada kepengurusan perseroan dalam perusahaan group merupakan hal yang secara nyata dapat mengikat induk perusahaan dengan anak perusahaan, sehingga kreditur dapat meminta induk perusahaan ikut terlibat dalam hal perikatannya. Bentuk tanggung jawab tersebut dapat berupa:induk perusahaan ikut serta sebagai penjamin corporate guarantee; personal guarantee; atau memberikan garansi terbatas terhadap pelunasan hutang-hutang anak perusahaan dengan kreditur. Konsekuensi dari kelalaian anak perusahaan untuk melunasi hutang-hutangnya dapat berakibat pada kewajiban induk perusahaan untuk melunasinya; apabila harta benda anak perusahaan disita terlebih dahulu dan belum dapat mencukupi untuk pelunasannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16313
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lizariani
"Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, dan peraturan pelaksanaannya. Dengan status badan hukumnya maka hukum memberlakukan pemilik, pemegang saham dan direksi serta komisaris terpisah dari perseroan itu sendiri. Konsekwensinya perseroan terbatas harus bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut. Sehingga terhadap hutang yang timbul sebagai akibat perikatan yang dibuat oleh pemegang saham maupun pengurus dari Perseroan Terbatas dengan pihak ketiga adalah merupakan tanggung jawab Perseroan Terbatas sepenuhnya. Sedangkan untuk para pemegang saham, direktur dan komisaris berlaku prinsip keterbatasan tanggung jawab (limited liability) yang dianut didalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulisan tesis ini.
Dengan menggunakan penelitian hukum normatif terhadap data sekunder dan tipe penelitian deskriptif serta analisa data kualitatif, penulis mencoba membuat tesis ini. Yang kesimpulannya adalah, di dalam Perseroan Terbatas berlaku prinsip keterbatasan tanggung jawab dikarenakan Perseroan Terbatas adalah badan hukum. Sebagai badan hukum maka hukum memperlakukan pemegang saham, pengurus terpisah dari perseroan itu sendiri.Namun ternyata prinsip keterbatasan tanggung jawab tersebut dapat dilampaui atau dikesampingkan sesuai dengan doktrin piercing the corporate veil dan doktrin ultra vires. Doktrin Piercing The Corporate Veil dapat diberlakukan kepada pemegang saham, direktur dan komisaris dalam hal terpenuhinya unsur unsur tertentu. Sedangkan Doktrin Ultra Vires dapat dipakai apabila pemegang saham atau pengurus perseroan bertindak melampaui wewenang yang diberikan kepadanya dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan ataupun peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T16669
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Yuanita
"Perekonomian bangsa dan negara Indonesia pada pertengahan tahun 1997 mengalami krisis. Krisis tersebut juga melanda kawasan regional Asia Tenggara, hal ini berdampak besar terhadap kehidupan perekonomian Indonesia. Dunia internasional menaruh simpati dengan kondisi Indonesia pada saat itu. Langkah nyata pun dilaksanakan, organisasi yang bernama International Monetery Fund (IMF), memberikan pinjaman dengan berbagai persyaratan. Diantaranya harus ada penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepailitan. Hingga Tahun 1998 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang dianggap masih banyak Kekurangannya sehingga diubah lagi melalui Undang Undang No. 37 Tahun 2004 yang mengatur lebih rinci ketentuan Kepailitan dan secara komprehensif mengatur mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran utang yang merupakan suatu terobosan baru di bidang hukum. Permohonan Pernyataan Pailit harus diajukan melalui Pengadilan Niaga. Permohonan Pernyataan Pailit dalam kasus ini diajukan oleh salah satu kreditur dari PT Garuda Indonesia yaitu PT Magnus Indonesia. Tetapi Permohonan Pernyataan Pailit tersebut ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak terpenuhinya syarat bagi debitur untuk dinyatakan pailit. Hal ini disebabkan karena, kreditur selaku Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan bahwa debitur mempunyai 2(dua) kreditur atau lebih dan mempunyai tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16571
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ira Dewi Indriasari
"Salah satu penyebab rentannya perusahaan-perusahaan di Indonesia terhadap gejolak perekonomian adalah karena lemahnya penerapan Good Corporate Governance yang meliputi keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Keempat prinsip ini harus berjalan bersama untuk memperoleh hasil yang optimal dalam melakukan pengelolaan sebuah perusahaan.
Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah apa pengertian Good Corporate Governance dalam mengelola suatu perusahaan, mengapa diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaan privatisasi BUMN melalui pasar modal, dan bagaimana proses pelaksanaan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulisan tesis ini dilakukan dengan metode deskriptif analisa melalui pengumpulan data yang diperoleh dari studi kepustakaan; dilakukan dengan mempelajari literatur dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan substansi penulisan tesis ini dengan mengambil PT Indosat sebagai obyek analisa.
Kesimpulan dari penulisan tesis ini adalah bahwa Good Corporate Governance merupakan penerapan prinsip kewajaran, keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab bagi seluruh pemegang saham mayoritas dan minoritas, yang di masa mendatang dapat menciptakan iklim yang mendukung investasi dalam mengelola sebuah perusahaan; dengan pengelolaan perusahaan secara baik akan memungkinkan perusahaan dikelola secara efisien sehingga mampu menghasilkan produksi yang dapat bersaing secara sehat; prosedur pelaksanaan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal, yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan pelaksanaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16646
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>