Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 139 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Silviyana Tri Arsanti
"Perkembangan teknologi yang teijadi begitu pesat, berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia. Penggunaan teknologi dalam kehidupan manusia sesungguhnya adalah untuk memudahkan manusia itu sendiri. Perkembangan teknologi dibidang Informastika yang terus berkembang menjadi internet, membawa dampak pada pemanfaatannya. Teknologi internet sekarang ini dipergunakan bank sebagai suatu produk perbankannya.
Penerapan suatu layanan internet banking oleh bank umum sekarang ini di Indonesia dijalankan dengan berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 6 huruf n. Kemudian juga penggunaan Teknologi informasi didalam dunia perbankan oleh Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank-bank yang ada ada dibawahnya, diatur melalui Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia (SKDBI) No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank.
Ditinjau dari segi perlindungan kepada nasabah sebagai konsumen, ternyata perlindungan kepada hak-hak konsumen belum dipenuhi oleh bank yang menyediakan layanan internet banking hak ini menyangkut tanggung jawab bank sebagai penyelenggara jasa internet banking dilihat dari perjanjian antara nasabah dengan bank yang merupakan perjanjian baku masih terdapat klausula-klausula yang merugikan hakhak konsumen.
Pada Bagian akhir tesis ini, diutarakan beberapa saran pemecahan masalah untuk memberikan kedudukan yang jelas akan praktek penyelenggara internet banking, maka diperlukan suatu peraturan perundangan-perundangan yang khusus. Pengaturan ini juga perlu memuat mengenai pengaturan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta peran aktif pemerintah maupun bank sebagai penyelenggara internet banking untuk meninjau setiap perjanjian yang dibuat antara nasabahnya agar terlindungi hak-haknya sebagai konsumen. Dengan demikian agar tetap memelihara keseimbangan hak dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Puspitasari
"Saat ini belum ada pengaturan mengenai aturan teknis perpanjangan perjanjian kerja bersama yang tidak disepakati dalam waktu dua kali perundingan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya pengaturan mengenai perjanjian kerja bersama yang deadlock antara pengusaha dan serikat pekerja. Oleh karenanya, penelitian ini mencoba untuk membahas waktu keberlakuan perjanjian kerja bersama sebelum tercapainya kesepakatan dalam perundingan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam perjanjian ini adalah bagaimana ketentuan mengenai waktu keberlakuan perjanjian kerja bersama yang sudah berlaku? bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja bersama sebelum tercapainya kesepakatan selama masa perundingan? bagaimana seharusnya pengaturan mengenai waktu keberlakuan perjanjian kerja bersama ketika belum tercapainya kesepakatan selama masa perundingan perjanjian kerja bersama baru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa tidak adanya pembatasan terhadap perundingan perjanjian kerja bersama yang belum selesai menyebabkan ketidakpastian hukum dan cenderung merugikan hak para pekerja. Ditemukan pula adanya praktek perpanjangan perjanjian kerja bersama hingga mencapai waktu 5 tahun karena tidak adanya kesepakatan antara para pihak. Dengan begitu, di dalam penelitian ini diberikan rekomendasi pembatasan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan perjanjian kerja bersama yang tidak disepakati adalah selama satu tahun dan apabila tidak mencapai kesepakatan maka SPKD terkait dapat melakukan intervensi untuk membantu menengahi benturan kepentingan antara kedua belah pihak.

Currently there are no regulations regarding the technical rules for extending collective work agreements that are not agreed upon within two negotiations. This causes legal uncertainty because there is no regulation regarding deadlocked collective work agreements between employers and labor unions. Therefore, this research will try to discuss the validity period of the collective work agreement before reaching an agreement in negotiations. The formulation of the problem that will be discussed in this agreement is what are the provisions regarding the validity period of collective work agreements that are already in force? How is the collective work agreement implemented before an agreement is reached during the negotiation period? What should be the regulations regarding the time a collective work agreement comes into force when an agreement has not been reached during the negotiation period for a new collective work agreement? This research uses normative legal methods with a statutory regulation approach, a conceptual approach and a case approach. This research found that the absence of restrictions on incomplete collective labor agreement negotiations causes legal uncertainty and tends to harm workers' rights. It was also found that there was a practice of extending collective work agreements up to 5 years because there was no agreement between the parties. In this way, in this research recomendations are the limitation period of extending the implementation of a collective work agreement that is not agreed upon is one year and if an agreement is not reached, the relevant SKPD can intervene to help meditate the conflict of interest between the two parties."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bangun Wijayanti
"Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah suatu transaksi dimana kepentingan-kepentingan ekonomis perusahaan berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direksi atau komisaris atau juga pemegang saham utama dari perusahaan tersebut. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, suatu perusahaan seringkali melakukan berbagai transaksi guna mencapai keuntungan yang maksimal. Adakalanya transaksi-transaksi yang dibuatnya tersebut dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan, namun di sisi lain pihak tersebut juga memiliki kepentingan pribadi atas berlangsungnya transaksi-transaksi tersebut, misalnya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan direktur, atau dengan komisaris, atau dengan pemegang saham utama perusahaan tersebut. Dalam hal demikian, maka transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak: direktur, komisaris, pemegang saham utama atau pihak terafiliasi lainnya, adalah suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Benturan kepentingan disini adalah terdapatnya perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pihak-pihak tersebut. Dalam hukum perusahaan dikenal adanya beberapa transaksi yang karena sifatnya dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang jika dikelompokkan dapat terdiri dari 4 (empat) kelompok transaksi, yaitu: 1. Transaksi self dealing; 2. Transaksi corporate opportunity; 3. Transaksi executive compensation; dan 4. Transaksi dengan controlling stockholder. Transaksi yang demikian mungkin dilakukan atau difasilitasi oleh direksi berdasarkan kekuasaannya. Dengan kekuasaannya direksi dapat mengambil keputusan untuk bertransaksi demi kepentingannya atau kepentingan pihak lain, bukan demi perseroan. Hal yang demikian tentu saja melanggar prinsip fiduciary duty yang melekat di pundak pengurus perseroan. Keterbukaan sangat diperlukan atas transaksi-transaksi yang mungkin mengandung suatu conflict of interest. Suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dikaitkan dengan prinsip fiduciary duty yang melekat pada pundak direksi dan komisaris perseroan go publik, maka Undang-Undang Pasar Modal mengharuskan adanya persetujuan mayoritas pemegang saham independen. Jika transaksi tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip fiduciary duty namun juga merupakan tindakan di Iuar kewenangannya (ultra vires). Selanjutnya berkenaan dengan kewajiban menyampaikan secara terbuka kepada publik dan keharusan memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak pemegang saham berdasarkan asas kesetaraan. Dengan demikian pelanggaran terhadap ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak saja menodai prinsip keterbukaan yang dijunjung tinggi di pasar modal, namun juga menjauhkan terciptanya suatu pasar modal yang efisien. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut. Akan tetapi hukum mengaturnya sedemikian rupa sehingga diharapkan dengan pengaturan tersebut, sungguhpun terjadi transaksi yang berbenturan kepentingan, kemungkinan kerugian terhadap pihak tertentu yang dapat menimbulkan ketidakadilan diharapkan dapat diredam. Bagi perusahaan go publik, BAPEPAM mensyaratkan kewajiban untuk memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.E.1. Apabila suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan di luar kewenangannya (ultra vires). Dengan demikian, tindakan direksi dan komisaris bertentangan dengan Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi atau komisaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terbukti telah menyebabkan terjadinya suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini BAPEPAM selaku otoritas pasar modal berwenang mengenakan sanksi kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu direksi dan komisaris tadi. Tindakan BAPEPAM yang meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan juga ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Dengan begitu pengurus perseroan tidak dapat mengelak tanggung jawabnya dan mengalihkan tanggung jawab kepada perseroan. Karena Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus perseroan atas kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan perseroan. Dengan dimungkinkannya direksi dan komisaris terkena sanksi dalam Peraturan BAPEPAM Nomor I .E.1 diharapkan pengelolaan perusahaan go publik menjadi bertambah baik. Dengan begitu pasar modal menjadi tempat yang aman dan menarik bagi masyarakat untuk menanamkan uangnya. Kewenangan BAPEPAM untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut tidak mengurangi hak BAPEPAM untuk menerapkan ketentuan pidana apabila temyata ditemukan unsur-unsur pidana dalam suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan, misalnya transaksi itu dilakukan dengan dilatarbelakangi adanya penipuan, penggelapan atau korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama yang menyangkut transaksi yang mengandung benturan kepentingan menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan diskriminatif yang dilakukan pengurus perseroan (direktur dan komisaris) berkaitan dengan perlakuan yang sama kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tetty Herawati Soebroto
"Kegiatan perbankan syari'ah telah diterima sebagai altematif dalam sistem perbankan nasional melalui keputusan Undang-undang. Sebagai satu sistem, kaidah¬kaidah atau prinsip-prinsip syari'ah yang digunakan dikenal sebagai prinsip bagi-hasil dan bukan prinsip "bunga". Artinya Iembaganya menerapkan metode profit and loss sharing dalam melayani nasabah/debitumya. Produk layanan syari'ah dikeluarkan sebagai fatwa dari Dewan Syari'ah Nasional, sedang aplikasinya diawasi oleh masing-masing Dewan Pengawas Syari'ah yang ada di setiap lembaganya.
Pada tahap awal, sistem dan prosedur pelayanan nasabah/debitur dan pelaksanaan kegiatan administrasi perbankannya, dikembangkan dengan memakai banking best practices, karena lembaga keuangan syari'ah juga dituntut agar sehat (menerapkan good corporate governance). Pengelolaan lembaganya dilakukan dengan mensinergikan nilai¬-nilai syari'ah dengan tuntutan operasional, sepanjang hal itu tidak bertentangan/dilarang dalam syari'ah. Namun di sisi lain hal tersebut telah menimbulkan dampak kerancuan pemikiran pada sebagian masyarakat muslim atas keabsahan kegiatan perbankan syari'ah dalam praktek.
Tesis ini meneliti masalah sengketa transaksi pembiayaan dalam lingkup kondisi perbankan syari'ah sebagai sistem pilihan, dengan berbagai masalah intemalnya dan masalah ekstemal yang bukan Islami. Alasan pemilihan topik kajian adalah karena kasus transaksi pembiayaan banyak ditemukan juga pada kegiatan perbankan konvensional. Penyebab utama dart sengketa tersebut ditemukan pada "akad" sebagai basil rumusan kesepakatan yang dipersyaratkan memenuhi kriteria tertentu, agar dapat "menghalalkan" isi akad bersangkutan. Akad disusun sebagai kontrak atau perjanjian pelaksanaan transaksi pembiayaan dan salah satu produk layanan syari'ah. Hasil analisis menunjukan bahwa sengketa timbul karena wanprestasi di pihak nasabah/debitur. Sementara hal itu juga diperkuat terutama karena belum cermat dan tertibnya para pengelola perbankan syari'ah dalam menyusun akad bersama dengan pihak nasabahldebitumya.
Mengingat kegiatan syari'ah memiliki prospek yang luas, dan juga berkaitan secara emosional dengan sebagian besar masyarakat yang muslim, maka diperlukan penyempurnaan atas aspek kelembagaannya. Penyempumaan terutama dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatannya dengan sistem dan prosedur serta ketentuan¬-ketentuan hukum yang lengkap. Langkah tersebut harus pula dikaitkan dengan pembenahan Lembaga Arbitrase Syari'ah Nasional, agar menjadi profesional dan dikenal luas oleh masyarakat syari?ah, khususnya untuk menyelesaikan sengketa syari'ah. Seperti diketahui langkah itu hanya akan dilakukan kalau lembaga Isiah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan lebih dahulu dalam proses penyelesaian sengketa, temyata tidak berhasil mewujudkan win-win solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. Untuk memahami hal terrsebut diperlukan penguasaan atas ketentuan syari'ah secara mendalam, diantaranya melalui Cara menyandingkannya berbagai ketentuan hukum positif (KUH Perdata buku 3) yang terkait. Hasilnya temyata banyak memberi manfaat.

Syari'ah banking, by law in the dynamic of national banking becomes an alternative for other banking system we have before. That system is classified as conventional banking, which apply interest method for their service activities. On the contrary it is known as "riba" which is prohibited for Muslim. So syari'ah banking was set up for public choice, which uses different method called profit and loss sharing method. Syari'ah banking has a range of syari'ah products, which have been provided and distributed through "fatwa" by Dewan Syari'ah Nasional. The implementation of those products would be supervised by Dewan Pengawas Syari'ah at each syari'ah bank.
Since the growth and development of syari'ah banking are still at early period, no syari'ah experiences could help orderly and effectively the management to manage financing transaction. They need very much an effective system and procedures, which available at present by considering and utilizing general banking best practices. Usually as a fact the practices are dissimilar with syari'ah practices. But the distinctions has been accepted, since are not prohibited by syari'ah principles. All of it had done to fulfill "good corporate governance" requirements in banking practices.
The research topic is chooser concerning a dispute of financing contract transaction, among bank and its client or debtor during application of "akad" or contract for a certain syari'ah product services, such as: mudharabah, musyarakah, and murabahah. Using two cases of dispute resolution by arbiter services, we can conclude that most probable cause is any failure of client or debtor to perform as promised in a contract. It is also prompt by some weaknesses such as incorrect and inaccurate work on behalf of management syari'ah banking itself. Those conditions tend to growth due to the increase of dynamic of banking activities. If a problem of breaths of contract occurs, first step to be taken is syari'ah bank should provide an event for implementing islah, which known as first phase for media to reach win-win solution for a both party which tied up in a contract.
It is proposed to do sufficient actions for improving the process in producing "akad", by (a) apply precisely a rule and fulfill the requirements; (b) evaluating potential problems; (c) helping client understood what they have in a contract. Improving their banking system and procedures as well as making Lembaga Syari'ah Nasional to be known as syari'ah arbiter institution would support syari'ah banking in serving the need of Islamic banking.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18931
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nelly Frieda Basauli
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T23027
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Windo Wahidin
"

Perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak. Franchise merupakan suatu sistem pemasaran, dimana pemilik franchise (Franchiser) memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisée) untuk memasarkan barang dan jasa franchiser dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa, metode, cara dan format bisnis (standar operasional prosedur) yang ditentukan oleh franehisor untuk jangka waktu teitentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisée harus membayar biaya franchise, biaya royalty dan biaya-biaya lainnya kepada franehisor.

Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1850 di Amerika Serikat dan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, fotocopy, cuci cetak foto, dll. Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian, yang dikenal dengan peijanjian franchise. Hubungan - hubungan yang terjalin tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa para pihak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan.

Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum. Untuk itu pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/l9V7 tentang Ketentuan Pendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Kedua peraturan tersebut dibuat agar kedudukan franehisor dan franchisée diatur untuk meminimalisir perselisihan yang mungkin teijadi. Sampai kini di Indonesia belum terdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah perdagangan dengan sistem franchise. Selama ini praktek yang dilakukan didasarkan pada kesepakatan tertulis dalam bentuk francliisee didasarkan pada asas kebebasan berkontrak seperti tertuang pada pasal 1338 KUHPerdata.

"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T23033
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Safik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T23030
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjut Shahnaz
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T24373
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuherman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T24423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>