Caisa Aamuliadiga
Abstrak :
Konflik hukum kekayaan intelektual dengan hukum persaingan usaha dapat terjadi ketika pemegang hak kekayaan intelektual melakukan penolakan memberikan lisensi (refusal to license). Banyak perkara berkaitan dengan penolakan pemberian lisensi dibawa ke pengadilan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Di Indonesia, hal ini secara tidak langsung diatur di dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 dan dijelaskan di dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2009. Penolakan pemberian lisensi menurut Peraturan KPPU tersebut hanya dapat diuji terhadap essential facilities. Padahal, disrupsi pasar tidak hanya terjadi pada fasilitas penting. Di sisi lain, Indonesia hanya memiliki satu perkara yang bisa dikaitkan dengan refusal to license, yaitu putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2008. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas apakah penolakan pemberian lisensi kekayaan intelektual dikecualikan menurut hukum persaingan usaha, bagaimana Amerika Serikat dan Uni Eropa mengatur penolakan pemberian lisensi, dan bagaimana analisis perjanjian lisensi dalam putusan KPPU a quo. Penelitian ini merupakan yuridis-normatif yang dilakukan terhadap peraturan, putusan, dan literatur terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasilnya, penolakan pemberian lisensi di Indonesia dikecualikan hanya terhadap fasilitas penting. Hal yang sama juga terjadi di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Sementara itu, putusan a quo tidak melihat perjanjian tunggal sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha dan hanya menyoroti proses perolehan lisensi. Sebagai saran atas temuan tersebut, hendaknya pengaturan refusal to license diatur secara tegas di dalam undang-undang. Hal ini juga perlu dilakukan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Berkaitan proses perolehan lisensi dalam Putusan a quo, hendaknya KPPU mengatur secara tertulis agar terdapat kepastian hukum.
......Conflict between intellectual property law and competition law arise while IP right holder refuse to license. Many cases pertaining to refusal to license were sent to court in United States and European Union. In Indonesia, this is implicitly regulated under Article 50 letter b of Law Number 5 of 1999 and detailed in KPPU Regulation Number 2 of 2009. According to the KPPU Regulation, refusal to license is only examined to essential facilities. Meanwhile, market disruption does not only happen to essential facilities. On the other hand, Indonesia only has one case related to refusal to license, that is KPPU decision Number 03/KPPU-L/2008. Hence, this research will discuss whether refusal to licen is exempted by competition law, how United States and European Union regulated refusal to license, and the analysist of license agreement in te decision. This is yuridical-normative reseach examining regulation, decisions and related literature. Data collection is done through library research. As result, refusal to license in Indonesia is exempted to essential facilites. The same thing can be seen in United States and
European Union. The decision does not see the license agreement as violation of competition law and only examine the license process. As suggestion, it is better to clearly regulate refusal to license in legislation. This also need to be done in United State and European Union. KPPU shall regulate competitive criteria in written law to achieve legal certainty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library