Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Devis Dersi Anugrah
"Dalam melakukan suatu usaha harus menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu tidak melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan sebagainya. Tetapi dalam Pasal 50a menyatakan bahwa 'ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikecualikan apabila perbuatan dan/atau perjanjian tersebut bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Apabila perbuatan dan/atau perjanjian yang dimaksud tersebut merupakan suatu perbuatan untuk melakukan suatu kegiatan usaha dalam hal umum maka ketentuan tersebut tidak menjadi masalah, tetapi apabila perbuatan dan/atau perjanjian tersebut merupakan melakukan suatu kegiatan usaha dalam bidang kemitraan maka hal tersebut akan menyebabkan suatu masalah yaitu terjadinya pertentangan antara Pasal 50a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa 'Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan'. Sehingga berdasarkan hal tersebut dalam tesis ini akan dibahas mengenai perjanjian kemitraan inti plasma di Indonesia, kesesuaian perjanjian kemitraan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan sektor perkebunan.

In performing an business must apply the principles business competition healthy as regulated in the law number 5 years 1999 on prohibition of monopoly and unfair business competition that is they did not do monopoly, as having only one buyer, mastery market and so on. But in article 50a stated that 'a provision in a law this could be exempted when deeds and / or agreement was aimed to implement laws and regulations'. When deeds and / or agreement referred to this is a deed to perform a business activities in terms of common so this regulation was not be a problem, but when deeds and / or agreement was done a business activities in the field of partnership so that this will cause a problem that is the difference between article 50a the act of number 5 years 1999 on prohibition of monopoly and unfair business competition with act number 20 years 2008 on micro business, small and medium. On bill number 20 years 2008 stated that 'partnership is cooperation in entanglement business, either directly or indirectly, based on the principle need each other, trust, strengthen, and profitable'. So based on such statement in this will be discussed in the partnership agreements the nucleus plasma in Indonesia, conformity partnership agreements with the principles business competition healthy, and supervision with the implementation of the partnership the agricultural sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45168
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rendy Feronema
"Perjanjian Kemitraan Antara Ritel Modern Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di dalam Persaingan Usaha Industri Ritel Terdapat Posisi Dominan dan Ketidakseimbangan oleh Ritel Modern yang berdampak terhadap Kesejahteraan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). Penelitian ini membahas Permasalahan mengenai bagaimana Implementasi Perjanjian Kemitraan antara Ritel Modern dengan UMKM di Wilayah Kota Madya Bogor, dan apakah Perjanjian Kemitraan antara Ritel Modern dengan UMKM tersebut sesuai dengan Prinsip-Prinsip Persaingan Usaha Sehat, serta bagaimana Model/Mekanisme Pengawasan Perjanjian Kemitraan antara Ritel Modern dengan UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam Tesis ini, penulis mengambil contoh perjanjian kemitraan antara Yogya Bogor Junction (Ritel Modern) dengan salah satu Usaha Kecil di wilayah Kota Bogor.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara tidak langsung Yogya Bogor Junction telah menguasai UMKM sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM Jo. Pasal 12 huruf (a) PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pengawasan Kemitraan menggunakan 2 (dua) jenis Pengawasan yaitu Pengawasan secara Preventif dan Pengawasan secara Represif, Perizinan merupakan salah satu bentuk Pengawasan Preventif dan yang berwenang melakukan Pengawasan Represif adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada akhirnya penulis menyarankan bahwa Pemerintah Pusat harus terus mengawasi Pelaksanaan maupun Penerapan Program Kemitraan agar dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan hendaknya Usaha Besar Ritel Modern selalu memegang teguh prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, agar dapat ikut membina usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi lebih mandiri dan berdaya guna.

Partnership Agreement between Modern Retail with The Micro, Small, And Medium Enterprises (SMEs) in the retail industry competition there dominant position and imbalance by Modern Retail that affecting welfare Micro, Small, And Medium Enterprises (SMEs). This study discusses the problem about The Implementation of The Partnership Agreement between Modern Retail with SMEs in The Bogor City, and whether The Partnership Agreement between The Modern Retail with SMEs in accordance with The Principles Of Fair Business Competition, and how The Model/Monitoring Mechanism Partnership Agreement between The Modern Retail with SMEs. The Method used in this Research is a normative legal research methods, with the approach of legislation. In this research, The Authors take an example of a Partnership Agreement between Yogya Bogor Junction (Modern Retail) with a Small Enterprise in The Bogor City.
The Research concludes that indirectly Yogya Bogor Junction has mastered SMEs as business partners in The Implementation of The Partnership, it is contrary to Article 35 of Act Number 20 of 2008 on SMEs and Article 12 (a) of Government Regulation Number 17 of 2013 on The Implementation of Act Number 20 of 2008 on SMEs. Monitoring partnership uses two (2) types of monitoring is preventive and repressive, licensing is one form of preventive monitoring and authorized to repressive monitoring is The Business Competition Supervisory Commission (KPPU). In The End, The Authors recommend that The Central Government must be continue to monitor implementation and application of partnership program to make it work as expected and should large enterprises such as Modern Retail always uphold The Principles Of Of Fair Business Competition, in order to participate to foster Micro, Small And Medium Enterprises become more independent and efficient.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45160
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Marito Ratu Mondru
"Tesis ini meneliti Putusan KPPU No 05/KPPU-I/2014, yang menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia,Tbk (Persero), PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance. Obyek perkara ini adalah kegiatan bancassurance antara ketiga pihak tersebut yang dinilai menghambat perusahaan asuransi lain/pesaing yang hendak masuk ke pasar penjualan produk KPR BRI. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa BRI dan perusahaan perbankan yang melakukan kegiatan bancassurance agar dapat segera menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 yang mewajibkan perusahaan perbankan untuk menawarkan minimal 3 (tiga) perusahaan asuransi mitra Bank.

This thesis examines the KPPU Decision No. 05/KPPU-I/2014, who suspect a violation of Law No. 5 of 1999 conducted by PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera and PT Heksa Eka Life Insurance. The object of this case is the bancassurance activities among such parties that alleged exercise barrier to entry to another insurance/competitor company who want to enter the market of KPR product of BRI. This research is qualitative descriptive design.
Results of the study suggest BRI and other banking company which conducting bancassurance activities to immediately adjust the provisions stipulated in Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 which obliges the banking company to offer minimum 3 (three) Bank partner of insurance companies.
"
Universitas Indonesia, 2016
T44867
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library