Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Afdalis
"Penelitian ini berangkat dari permasalahan adanya praktik pendelegasian peraturan langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung yang berpotensi bertentangan dengan semangat sistem presidensial yang dianut di Indonesia dan semangat pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial di Indonesia, dan praktik pendelegasi peraturan dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung dalam sistem presidensial di Indonesia, serta pendelegasi peraturan dari undang-undang yang baik dimasa yang akan datang. Dalam penelitian ini, metodologi yang dilaksanakan adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial Indonesia mempunyai ke khasan tersendiri. Hal itu dapat dilihat dengan adanya kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang besar yang dimiliki Presiden dalam konstitusi Indonesia. Kedua, Pendelegasian secara langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri dalam praktiknya masih sering dilakukan, dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017 terdapat 16 undang-undang yang memberikan delegasi langsung kepada Peraturan Menteri. Pendelegasian secara langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri secara filosifis terkesan mengingkari sistem presidensial di Indonesia. Secara historis, praktik pendelegasian peraturan dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung dipahami sebagai bagian dari proses transformasi praktikal yang tidak sempurna dari sistem parlementer pasca Maklumat Pemerintah 14 November 1945 hingga saat ini.

This research departs from the problem of the practice of delegating direct regulations from the law to ministerial regulations directly which has the potential to contradict the spirit of the presidential system adopted in Indonesia and the spirit of article 5 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. with the aim of knowing the establishment of laws in presidential systems in Indonesia, and the practice of delegating regulations from the law to ministerial regulations directly in presidential systems in Indonesia, as well as regulatory delegators from good laws in the future. In this study, the methodology implemented was normative research. Research results show that First, the establishment of laws in Indonesian presidential systems has its own specificity. This can be seen by the establishment of a large number of laws and regulations that the President has in the Indonesian constitution. Second, direct delegation of the law to ministerial regulations is still practiced in practice, in the period 2015 to 2017 there are 16 laws that provide direct delegation to Ministerial Regulations. Direct delegation of the law to ministerial regulations philosophically seems to deny the presidential system in Indonesia. Historically, the practice of delegating regulations from the law to ministerial regulations was directly understood as part of the imperfect process of practical transformation of the parliamentary system after the Government Declaration of November 14, 1945 to the present."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T52431
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Azzahra
"Kewenangan Presiden dalam pembentukan undang-undang di Indonesia utamanya dalam proses pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap pembahasan RUU
bahwasanya telah menyimpangi sistem presidensial dan dapat menjadi problematika. Tesis ini hendak menjawab permasalahan yaitu mengenai kewenangan Presiden dalam pembentukan undang-undang serta konsep rekonstruksi yang ideal terhadap kewenangan Presiden dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dilengkapi dengan perbandingan 20 negara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Presiden di Indonesia memiliki kewenangan yang begitu besar dalam pembentukan undang-undang. Presiden terlibat dalam seluruh
proses pembentukan undang-undang mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan RUU, bahkan adanya ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI 1945 telah menjadikan Presiden dapat mengontrol agenda legislasi. Besarnya kewenangan Presiden tersebut tidak sesuai dengan tujuan penguatan sistem presidensial di Indonesia. Adapun gagasan rekonstruksi yang dapat diberikan adalah dengan membatasi kewenangan Presiden dalam pembentukan undang-undang dengan tidak melibatkan Presiden dalam proses pembahasan,
melainkan memperkuat posisi DPD dalam pembentukan undang-undang. Selanjutnya, dalam hal persetujuan RUU, Presiden seharusnya diberikan hak veto untuk menolak RUU yang diajukan parlemen sebagai bentuk checks and
balances. Dalam bidang pengesahan RUU, gagasan rekonstruksi yang dapat dilakukan adalah dengan memberi kewajiban bagi Presiden untuk mengesahkan setiap RUU yang telah disetujui oleh dua per tiga anggota DPR dan DPD. Adapun dalam hal Presiden tidak mengesahkan RUU, maka hal ini dapat dilakukan oleh Ketua DPR. Saran yang dapat diberikan berdasarkan hasil penelitian ini adalah
dengan melakukan perubahan UUD NRI 1945 dengan mengubah pasal terkait kewenangan Presiden dan DPD dalam pembentukan undang-undang

The authority of the President in the law making process in Indonesia expecially in the process of deliberating and granting approval for the deliberation of the Bill that it has deviated from the presidential system and could become problematic. This thesis intends to answer the problem regarding the authority of the President in forming laws and the concept of ideal reconstruction of the President's authority in the formation of laws in Indonesia. The method used in
this study is a normative juridical method with a comparison of 20 countries. The research results show that the President in Indonesia has enormous authority in the law making process. The President is involved in the entire process of constituting legislation starting from the planning stage to the ratification of the
Bill, even the provisions in Article 20 paragraph (2) and paragraph (3) of the Constitution have enabled the President to control the legislative agenda. The
amount of authority of the President is not in accordance with the goal of strengthening the presidential system in Indonesia. The idea of reconstruction that could be given is to limit the President's authority in the law making process by
not involving the President in the deliberation process, but rather strengthening the DPD's position in the law making process. Furthermore, in terms of the
approval of the bill, the President should be given veto power to reject the bill proposed by the parliament as a form of checks and balances. In the field of bill ratification, the idea of reconstruction that can be carried out is by giving the President the obligation to pass every bill that has been approved by two thirds of the members of the DPR and DPD. As for the President does not pass a bill, this can be done by the Speaker of the DPR. Suggestions that can be given based on the results of this research are to make changes to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia by changing articles related to the authority of the President and DPD in the formation of laws
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitra Arsil
"Di Indonesia, dalam suasana yang demokratis, pemerintahan koalisi ditemui dalam semua sistem pemerintahan yang pernah berlaku. Realitas koalisi di Indonesia menunjukkan berbagai masalah baik dalam pembentukkannya maupun pengelolaannya, masalah yang dihadapi telah mengancam bahkan merusak stabilitas pemerintahan. Dalam pemerintahan yang dibentuk berdasar koalisi, potensi instabilitas memang lebih tinggi. Praktik penerapan koalisi di negara-negara bersistem parlementer di Eropa Barat menunjukkan bahwa stabilitas pemerintahan dijaga melalui aturan-aturan hukum yang memagari setiap tahapan pemerintahan. Proses politik yang terjadi dalam pembentukan dan mekanisme berlangsungnya koalisi sangat terpengaruh kepada aturan yang berlaku. Negara-negara bersistem presidensial di Amerika Latin juga menghadapi masalah ancaman stabilitas pemerintahan akibat dari dinamika koalisi yang tinggi. Di sistem presidensial Amerika Latin, aturan hukum menjadi alat untuk mendesain suasana yang kondusif bagi pembentukan dan pengelolaan koalisi dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan. Praktik pemerintahan koalisi sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia dan Praktik pengaturan terkait koalisi di negara-negara parlementer Eropa Barat serta negara-negara presidensial di Amerika Latin digunakan oleh penelitian normatif ini sebagai bahan pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Kedua pendekatan ini digunakan untuk mendapatkan jawaban bagi stabilitas pemerintahan dalam pembentukan dan pengelolaan pemerintahan koalisi di sistem presidensial Indonesia berdasar UUD NRI Tahun 1945. Desain aturan hukum untuk menjaga stabilitas pemerintahan koalisi yang terbentuk di Indonesia memperhitungkan realitas sistem kepartaian dan pemerintahan di Indonesia, karakter sistem presidensial dan perkembangan sistem parlementer dalam menjaga stabilitas sebagai tempat berasalnya konsep pemerintahan koalisi. Desain untuk stabilitas tersebut antara lain didapat dari penggabungan pemilihan umum serentak dengan sistem pemilihan presiden plurality atau majority with reduced threshold, pelembagaan koalisi pemerintahan yang sejajar dengan koalisi legislatif, dan penggunaan kekuasaan konstitusional presiden di bidang legislatif sebagai instrumen untuk membangun dan mengelola koalisi pemerintahan.

In Indonesia, in a democratic atmosphere, the coalition government is found in every government systems ever applied. In the era of parliamentary government, a coalition government is inevitable due to the fact that the parliament was fragmented so that no single party held an absolute majority of the seats. In the era of presidential government, a coalition government is also an option for the elected president even tough coalition was not the source of legitimacy for the ruling government. President who ruled in a highly fragmented multiparty situation chose to form a coalition to ensure the stability of the government. In reality, coalition in Indonesia showed various problems both in terms of the establishment and management. Problems encountered have threatened and even destabilized the government. In a government established under coalition, government stability is is likely to have more problems. Coalition practiced in countries applying parliamentary system in Western Europe show that government stability is maintained through legal rules that hedged every stage of governance. Political processes that occur in the establishment and the mechanism of coalition course are greatly affected by the prevailing rules. Latin American countries applying presidential system also face threats in the government stability due to the high dynamics of the coalition, just like the case in Western Europe. It can be seen on their experience designing a coalition through prevailing rules and laws. Coalition practiced by the government throughout the history of Indonesia and ruling practices in relations to coalitions in Western European countries applying the parliamentary system and Latin American countries applying the presidential system are used by these normative research as a source of historical approach and comparative approach. Both of these approaches are used to get an answer to the stability of the government in establishing and managing a coalition government in Indonesia’s presidential system based on Indonesia’s 1945 Constitution. Legal rulings designed to maintain the stability of the coalition government, take the reality of the party system and the Indonesian government, the characteristics of the presidential system and the development of parliamentary system into account in maintaining stability as the source of the concept of a coalition government. Designs to create the stability are among others received by combining simultaneous election with plurality presidential election or majority presidential election with reduced threshold, government coalition institutionalization parallel to legislative coalition, employment president’s legislative constitutional power as an instrument to form and manage the government coalition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library