Ditemukan 35 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2008
364.153 4 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta : Yayasan Obor Indonesia , 2005
364.15 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Surabaya: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya dengan didukung oleh International Organisation for Migration Surabaya Office dan WSM, 2007
364.153 4 SEK
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rijken, Conny
The Hague: T.M.c. Asser Press, 2003
327.1 RIJ t
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung RI, 2007
364.153 4 NAS
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rizvan Imanuddin
"Perdagangan orang mengakibatkan korban mengalami penderitaan baik fisik, psikis, ekonomi dan sosial. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO), diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dapat lebih efektif. Konsep pertanggung jawaban ganti kerugian juga telah diatur sebagai aspek penting dalam penegakan hukum. Namun dalam prakteknya, putusan (vonis) perkara tindak pidana perdagangan orang jarang memuat restitusi. Hal ini dipengaruhi oleh belum jelasnya prosedur pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan beberapa faktor kendala lainnya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-empiris. Dalam memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dalam bentuk wawancara dengan informan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri dalam UUPTPPO dan juga mengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh UUPTPPO. Kendala-kendala dalam pendayagunaan lembaga restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : a. faktor peraturan perundang-undangan; b. faktor sumber daya manusia (SDM) para penegak hukum; dan c. faktor kesadaran hukum korban. Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mendayagunakan lembaga restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu: ketentuan mengenai restitusi pada UUPTPPO perlu direvisi, dibuatkan peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas SDM para penegak hukum, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan negara tempat tujuan perdagangan orang, sosialisasi kepada masyarakat terutama para korban mengenai tindak pidana perdagangan orang dan masalah restitusi, peran serta masyarakat dalam memberikan bantuan hukum kepada korban dan pengawasan kepada para penegak hukum.
Trafficking in Person has caused the victims to suffer physically, psychologically, economically, and socially. After the effectiveness of the Law No. 21 of the year 2007 on Combating against the Criminal Acts of Trafficking in Person (UUPTPPO), it is expected that the law enforcement towards the criminal acts of Trafficking in Person can be more effective. The concept of compensation liability has also been governed as an important aspect in law enforcement. However in the practice, the decision (the verdict) of the Trafficking in Person criminal act case rarely contains restitution. This is caused by the unclear procedure to file restitution for the victims of Trafficking in Person ciminal acts and other obstacles. This research used the judicial-empirical research. In obtaining data, library research and field research in a form of interview with informants have been conducted. From the research results obtained, it is concluded that the procedure of filing restitution in the case of Trafficking in Person criminal acts is governed separately in UUPTPPO and also refers to KUHAP (Penal Code) except otherwise determined by UUPTPPO. The obstacles in the empowerment of the restitution institution in the case of Trafficking in Person criminal acts could be classified in 3 (three) groups: a. laws and regulations factor; b. human resources of law enforcers factor; and c. victims? legal consciousness factor. The efforts which must be done to empower the restitution institution in the case of Trafficking in Person criminal acts are to revise the provisions on restitution in UUPTPPO, to make the implementation regulations on the procedure of filing restitution by each law enforcement institution, to increase the human resources quality of the law enforcers, to coordinate and cooperate well with the country destination of the Trafficking in Person, to introduce the Trafficking in Person criminal acts and restitution issues to the society, especially the victims, and to involve the society in giving legal aids to the victims and in supervising the law enforcers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29315
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Meliala, Adrianus Eliasta, 1966-
Depok: FISIP UI, 2011
364.137 MEL p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Monika Saraswati
"Perdagangan organ tubuh manusia merupakan sebuah ancaman bagi kemanusiaan. Melalui UNTOC, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan praktek perdagangan organ tubuh manusia yang dilakukan dengan cara dan tujuan ilegal sebagai bagian dari Kejahatan Internasional dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Perdagangan organ dan jaringan tubuh manusia adalah salah satu bentuk perdagangan manusia yang samar keberadaannya. Skripsi ini mengeksplorasi pola global perdagangan organ tubuh dalam cara kerja pasar gelap yang di organisir oleh kelompok kriminal tertentu sebagaimana dideskripsikan oleh Konvensi PBB sebagai Kejahatan Internasional Berencana, dan juga mengutamakan perlindungan dan batasan-batasan hukum untuk melindungi korban dari perdagangan organ tubuh manusia. Skripsi ini juga menganalisa instrumen hukum internasional, regional dan nasional, sebagai contoh, Konvensi PBB untuk menekan dan menghukum segala bentuk perdagangan manusia, dibentuk untuk melawan perdagangan organ dan implementasi berupa efektif atau tidaknya peraturan diterapkan seiring dengan berkembangnya permasalahan ini. Penulis memiliki kesimpulan dalam menghadapi permasalahan penjualan organ tubuh, bahwa perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal adalah pelanggaran terhadap HAM dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diakhiri dan menyarankan untuk meningkatkan kekebalan hukum, peningkatan kerjasama internasional dan fokus terhadap masalah kemanusiaan.
Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (resolution 3452 (XXX), annex), Article 1 of which states: ?1. For the purpose of this Declaration, torture means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted by or at the instigation of a public official on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or confession, punishing him for an act he has committed or is suspected of having committed, or intimidating him or other persons. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions to the extent consistent with the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Torture constitutes an aggravated and deliberate form of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. Article 7 of the Declaration states: Each State shall ensure that all acts of torture as defined in article 1 are offences under its criminal law. The same shall apply in regard to acts which constitute participation in, complicity in, incitement to or an attempt to commit torture."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55328
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Busch-Armendariz, Noel Bridge
Los Angeles: Sage, 2017
300 BUS h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Brown, Louise
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005
364.153 BRO s
Buku Teks Universitas Indonesia Library