Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anggis Dinda Pratiwi
"Penyalahgunaan data pribadi nasabah seringkali menyebabkan nasabah menerima telepon dari nomor tak dikenal yang bertujuan menawarkan berbagai produk perbankan kepada mereka. Lebih parah, hal tersebut seringkali berujung mengakibatkan pembobolan kartu kredit nasabah. Setelah ditelusuri, salah satu penyebab data nasabah sampai pada tangan pihak yang tidak bertanggung jawab ialah penjualan data pribadi para nasabah oleh pegawai yang bekerja pada bank tersebut. Sebagai pelaku usaha, pihak bank seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi nasabah.
Dengan latar belakang tersebut, perlu diketahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi nasabah di Indonesia. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah antara lain bagaimanakah pengaturan mengenai pelindungan data pribadi nasabah perbankan sebagai konsumen pengguna jasa perbankan, apakah peraturan yang ada sudah cukup tegas dalam memberikan tanggung jawab dan / atau sanksi hukum kepada pihak bank sebagai pelaku usaha, serta bagaimanakah perbandingan pengaturan hukum mengenai pelindungan data pribadi nasabah perbankan di Indonesia dengan Uni Eropa. Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis. Alat pengumpulan data adalah data primer yaitu studi dokumen dan wawancara. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan melalui pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang melindungi data pribadi, aturan yang ada belum mencantumkan penjatuhan tanggung jawab serta sanksi yang tegas bagi pihak bank sebagai pelaku usaha, serta Uni Eropa memiliki peraturan khusus yang mengatur secara terperinci hal-hal yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi. Disarankan agar pemerintah Indonesia memaksimalkan perancangan undang-undang pelindungan data pribadi, serta masing-masing pihak lebih meningkatkan kesadarannya untuk menjaga keamanan data pribadi nasabah perbankan.

Misuse of banking customers rsquo personal data often leads customer to receive a call from an unknown number who offer some banking products to them, and sometimes a bulglary of their credit cards. One of the causes is the sales of customers rsquo personal data by employees who work at the bank itself. As an enterpreneur according to the consumer protection law, the bank should be responsible for maintaining the security of customers 39 personal data.
Thus, The Writer wants to know the rules relating to the protection of customers 39 personal data in Indonesia. The formulations of the problem of this research are, what regulations are related regarding the protection of bank customers rsquo s personal data as consumer of banking services, whether existing regulations are strict enough in giving responsibility and or legal consequences to the bank as an enterpreneur, and the comparison of the regulations in Indonesia with the EU regarding the personal data protection. The research method is analytical description.
The research resulted an information about Indonesia does not have specific regulation that protects personal data, the existing rules do not include the imposition of liability and strict sanctions for the bank as an enterpreneur, as well as the European Union have some regulations governing all matters related to the processing of personal data, and have the supervisory body that oversee the implementation of these regulations. The Writer suggested that the Indonesian government could maximize the personal data protection law project, and each party could increase their own awareness rsquo for maintaining the security of personal data bank customers."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66150
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kahlil Alfarabi Suseno
"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pelindungan konsumen terhadap layanan purna jual dan garansi produk elektronika dan telematika, dengan studi kasus Putusan BPSK Nomor 009/A/BPSK-DKI/XII/2020. Dalam melindungi hak-hak konsumen pengguna produk elektronika dan telematika, penting bagi konsumen untuk mendapatkan pelindungan terhadap layanan purna jual dan garansi yang diberikan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, hukum pelindungan konsumen hadir untuk memberikan pelindungan hukum guna menjaga kepentingan konsumen, khususnya dalam konteks ini, para konsumen pengguna produk elektronika dan telematika. Namun, masih ada permasalahan terkait upaya perlindungan bagi konsumen pengguna produk tersebut, seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran konsumen akan hak-hak yang sebenarnya dimilikinya. Oleh karena itu, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran konsumen tentang hak-hak yang mereka miliki menjadi hal yang sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dalam menganalisis data yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen masih memiliki pengetahuan yang terbatas dan kurang sadar akan hak-hak yang sebenarnya dimilikinya. Hal ini dapat dilihat dari salah satu contoh kasus dalam Putusan BPSK Nomor 009/A/BPSK-DKI/XII/2020. Meskipun pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya dengan baik, konsumen tetap merasa tidak puas dan mengharapkan lebih banyak. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan konsumen tentang jangka waktu layanan purna jual yang diberikan oleh pelaku usaha. Padahal, jangka waktu layanan purna jual telah diatur secara spesifik dalam kartu jaminan dan Permendag 26/2021. Oleh karena itu, konsumen perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait hak-hak mereka sebagai konsumen terhadap layanan purna jual dan garansi produk elektronika dan telematika. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek layanan purna jual dan garansi yang diberikan oleh pelaku usaha sebelum melakukan pembelian produk. Selain itu, konsumen juga perlu membaca dengan seksama petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual yang diberikan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan kepada konsumen dapat lebih memahami dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak yang dimilikinya yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai layanan purna jual dan garansi produk elektronika dan telematika.

This study aims to examine the juridical review of consumer protection of after-sales service and warranty of electronics and telematics products, with a case study of BPSK Decision Number 009/A/BPSK-DKI/XII/2020. In protecting the rights of consumers who use electronics and telematics products, it is important for consumers to get protection against after-sales and warranty services provided by business actors. In this case, consumer protection law provides legal protection to safeguard the interests of consumers, especially in the context of consumers who use electronics and telematics products. However, there are still problems related to protection efforts for consumers who use these products, such as the lack of knowledge and awareness of consumers of the rights they actually have, and this emphasizes the importance of increasing consumer’s knowledge regarding their rights. This research uses the juridical-normative method in analyzing relevant data with results showing that consumers still have limited knowledge and are less aware of the rights they actually have reflected in BPSK Decision Number 009/A/BPSK-DKI/XII/2020. Although business actors have fulfilled their obligations properly, consumers still feel dissatisfied and expect more. This is due to consumers' lack of knowledge about the after-sales service period provided by business actors. In fact, the after-sales service period has been specifically regulated in the warranty card and Minister of Trade Regulation Number 26/2021. Therefore, consumers need to increase their knowledge and understanding of their rights as consumers regarding after-sales service and warranty of electronics and telematics products. This can be done by paying attention to the after-sales service and warranty aspects provided by businesses before purchasing products. In addition, consumers also need to read carefully the instructions for use and the after-sales guarantee card provided by the business. Thus, it is hoped that consumers can better understand and increase awareness of their rights which have been protected by laws and regulations regarding after-sales service and warranty of electronics and telematics products."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library