Ditemukan 17 dokumen yang sesuai dengan query
"Perkembangan permasalahan di masyarakat telah membawa pengaruh pada konflik pertanahan yaitu sekedar bverdimensi hukum menjadi juga berdimensi ekonomi, politik, sosial dan pertahana keamanan. Pertanyaan yang diajukan penulis artikel ini adalah masalah relevankah UUPA? Menurut penulis, UUPA secara substansi masih tetap relevan. Namun demikian pemerintah perlu mengadakan peraturan pelaksanaan dari pasal-pasal UUPA yang menghendakinya agar dapat memnuhi kebutuhan praktik hukum pertanahan."
Hukum dan Pembangunan, XXVIII (4) Juli Agustus 1998: 262-280, 1998
HUPE-XXVIII-4-JulAgus1998-262
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Abdurrahman
Bandung: Alumni, 1984
346.04 ABD t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Mandar Maju, 1989
346.044 PAR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Alumni, 1985
346.04 PAR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Ismala Dewi
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Mandar Maju, 1990
346.04 PAR b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Juwono Sudarsono
Jakarta: [publisher not identified], 1983
346.04 JOE u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Mandar Maju, 1989
346.04 PAR b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Yagus Suryadi
Jakarta: Sinar Grafika, 2023
346.045 YAG m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Fisko
"Penelitian ini bertujuan membahaas kebijakan pertanahan tahun 1966-1998 dan implikasi yang muncul akibat orientasi pembangunan ekonomi yang berfokus pada pencapaian pertumbuhan yang tinggi. Mas Orde Baru (1966-1998) disebut sebagai masa penyimpanan pelaksanaan UUPA. Masa tersebut menghasilkan lebih banyak kebijakan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah dibandingkan kebijakan mengenai penguasaan pemilikan tanah (andreform) dan tata guna tanah. Kebijakan pertanahan selama tahun 1955-1998 telah merubah peranan dan fungsi tanah menurut UUPA yaitu dari tanah sebagai aset untuk mencapai kemakmuran rakyat menjadi tanah hanya sebagai faktor produksi (barang ekonomi) belaka. Peranan negara dalam bidang pertanahan pada masa itu justru dijadikan alat untuk mendukung berjalannya sistem pemerintahan orde baru. rekomendasi kebijakan pertanahan di masa mendatang diarahkan untuk merevis UUPA dan peraturan perundang-undangan turunannya antara lain dengan memberikan akses yang sama bagi setiap warga negara terhadap tanah yang juga merupakan hak dasar manusia, memberikan informasi yang luas tentang pertanahan karena sifatnya sebagai barang ekonomi yang spesifik (khas), antisipasi terhadap kecendrungan perubahan struktur perekonomian ke arah sektro sekunder dan tersier, memberikan arah yang tegas terhadap kebijakan ranah pedesaan (pertanian) dan kebijakan tanah perkotaan (non pertanian) dan internalisasi semangat otonomi daerah di dalam kebijakan pertanahan."
2006
JUKE-1-3-Apr2006-259
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library