Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Karissa Eliza Putri
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai penerapan bail-in sebagai salah satu resolusi bank sistemik. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait pengaturan mengenai opsi resolusi bagi bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Metode penelitian yang dugunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan permasalahan terkait pengaturan mengenai tingkat kesehatan bank, yang berpengaruh kepada permasalahan solvabilitas suatu bank sistemik, sehingga harus diselesaikan dengan opsi resolusi. Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, terdapat satu tambahan resolusi yang dapat digunakan yaitu bail-in. Bail-in merupakan upaya untuk menyerap kerugian bank dan melakukan rekapitalisasi bank dengan cara menghapuskan sebagian/seluruh kewajiban dan/atau mengubah sebagian/seluruh kewajiban menjadi modal. Bail-in merupakan kebalikan dari bail-out. Bail-out menggunakan dana APBN untuk menyelamatkan bank sistemik. Namun, dalam prakteknya menimbulkan moral hazard dan dinilai tidak efektif. Hal tersebut yang melandasi dibentuk resolusi bail-in. Diharapkan, dengan resolusi bail-in ini, bank sistemik lebih mandiri dan berhati-hati terhadap kinerja perusahaannya. Regulasi terkait dengan pelaksanaan bail-in harus segera dibentuk, agar terdapat kejelasan hukum.

ABSTRACT
The focus of this study is about the implementation of bail in as one of systemic bank rsquo s resolution. Discussion issues in this study is about the resolution option for systematically important bank which suffering from solvability problem. The method used in this study is juridical normative study by using secondary data as the main data source. Based upon the issue on regulation concerning about the bank rsquo s health, which affect to bank solvability problem. The problem must be solved with resolution option. Based on Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan law No. 9 of 2016, added one of resolution option. The resolution option is known as bail in. The essence of bail in is the idea that some senior creditors of a bank should, in certain circumstances, have part of their claim against the bank written down in wholly or in part, after the write down of lower ranking subordinated claims and equity. Bail in is in reverse of bail out. Bail out use APBN public funds to solved systematically important bank rsquo s problem. But, in practice bail out inflict moral hazard and ineffective. There is the fundamental reason for the government to create the bail in resolution. Bail in expected to make systematically important bank more settle and concern with their company performance. The regulation related to the implementation of bail in should be formed, for the clarity of the law."
2017
S67311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maghfira Humaira
"Indonesia merupakan negara yang sistem finansialnya sangat bergantung kepada sektor perbankan. Sebelum adanya konsep  , konsep  digunakan sebagai upaya penanganan permasalahan Bank Sistemik. merupakan suatu konsep baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturandan implementasi sebagai upaya penanganan permasalahan Bank Sistemik di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian dalam bentuk yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif, dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau  Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap. Implementasi bail-in  dilakukan oleh Bank Sistemik dimulai saat Bank telah mencapai  trigger level  yang telah ditentukan.  Trigger level  merupakan tingkatan dimana opsi pemulihan ( recovery options mulai dilaksanakan. Implementasi  melihat indikator apakah yang bermasalah dan menggunakan segala upaya yang dilakukan oleh Bank sendiri. Indonesia memerlukan penyusunan pengaturan rencana resolusi resolution plan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan pengedukasian kepada masyarakat mengenai Bank Sistemik. 
Indonesia is a country where its financial system is depending on the banking sector. Before the bail-in concept, the bail-out concept was used as an effort to handle the problem of Systemic Banks. Bail-in is a concept that existed after the enactment of the Law Number 9 of 2016 concerning Financial System Crisis Prevention and Management. This research will discuss about bail-in regulations and the implementation of bail-in as an effort to handle the problem of Systemic Banks. In this research, the author uses the normative juridical approach in the form of descriptive research typology, and the type of data used is secondary data supported by interviews. Bail-in has been regulated by the Law Number 9 of 2016 concerning Financial System Crisis Prevention and Management, Financial Services Authority Regulation Number 14/POJK.03/2017 concerning Recovery Plan for Systemic Banks and Financial Services Authority Circular Letter Number 20/SEOJK.03/2016 concerning Feature of Conversion into Ordinary Shares or Write Down of Additional Tier 1 and Tier 2 Capital Instruments. The bail-in implementation is carried out by the Systemic Bank starting when the Bank has reached the specified trigger level. Trigger level is the level at which recovery options begin to be implemented. The bail-in implementation looks at what indicators are problematic and uses all the efforts made by the Bank itself. Indonesia requires the preparation of a resolution plan arrangement by the Indonesian Deposit Insurance Corporation and the provision to the public regarding Systemic Banks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anastasia Jessica Maureen
"Bank Perantara adalah salah satu mekanisme penanganan Bank yang mengalami kesulitan permodalan. Seperti di Amerika Serikat, Bank Perantara berfungsi untuk menjembatani tenggang waktu antara kegagalan suatu Bank dengan ketika otoritas resolusi berhasil melaksanakan pengambil-alihan Bank Gagal tersebut kepada pihak ketiga. Pada masa ini, Bank Perantara melanjutkan kegiatan usaha Bank Gagal guna menjaga rasa kepercayaan masyarakat. Bank Perantara bersifat sementara dan harus segera dibeli atau diambil-alih oleh pihak ketiga.
Di Indonesia, mekanisme ini merupakan kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan yang baru diatur pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Untuk itu, skripsi ini membahas mengenai perbedaan pengaturan Bank Perantara di Indonesia dengan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Perbankan, serta perbandingan pengaturannya dengan Amerika Serikat. Bentuk penelitian skrispi ini bersifat yuridis normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa perbedaan pengaturan Bank Perantara dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Perbankan dalam hal jumlah pemilik dan/atau pemegang saham, ketentuan modal awal yang mengesampingkan ketentuan modal Bank Umum, materi rencana bisnis Bank Perantara yang lebih spesifik, prosedur Uji Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama yang dipersingkat, dan ketentuan pengakhiran Bank Perantara yang lebih jelas. Pengaturan Bank Perantara di Amerika Serikat jauh lebih jelas dan tegas disertai dengan beragam kasus praktik, sedangkan di Indonesia masih sangat minim dan belum memiliki peraturan teknis dan peraturan pelaksana. Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk melakukan penyesuaian pengaturan Bank Perantara dengan iklim hukum dan perekonomian di Indonesia.

Bridge Bank is one of mechamisms to resolve Banks'insolvency problem. Similar to that of the United States, Bridge bank is established to bridge the gap between the failure of a bank and the time when the resolution authority can implement a satisfactory acquisition by a third party. During this time, bridge bank maintains the continuation of failed bank's services to maintain public and customer's trust. It has limited time and must be purchased or assumed by the third party as soon as possible.
In Indonesia, this mechanism is newly introduced by Law Number 9 Year 2016 on Prevention and Resolution of Financial Crisis System, whch expands Indoneisa Deposit Insurance Corporation authority to also become resolution authority. Therefore, this thesis analyzes the differences of regulation of Bridge Bank in Indonesia with Company Law and Banking Regulations and compares it with Bridge Bank Regulations in the United States. The research uses the normative juridical approach with a descriptive typology.
This research discovers that Bridge Bank regulation in Indonesia has some different provisions with Company's Law and Banking Regulations in term of paid up capital that waives Commercial Banks provision, its owners shareholders, more specific Bridge Bank's business plan substance, simple and quick fit and proper test procedure, and clear conditions of Bridge Bank's termination. Brige Bank regulation in the United States is far clearer and assertive with many cases, while Indonesia has not had technical and implementative policies. In conclusion, there is an urgency to adjust Bridge Bank's regulation with Indonesian legal and economic condition.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Salsabila
"Pandemi COVID-19 telah melemahkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang dapat berdampak pada kondisi likuiditas Bank Sistemik. Oleh karenanya melalui UU No. 2 Tahun 2020 salah satunya dilakukan langkah-langkah penanganan ataupun pencegahan risiko sistemik melalui penyempurnaan pinjaman likuiditas serta peran dan koordinasi dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Terdapat dua masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai penyesuaian pengaturan dan mekanisme pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) serta peran dan
koordinasi yang dilakukan KSSK dalam menangani kesulitan likuditas Bank Sistemik setelah berlakunya UU No. 2 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. PLJP dan PLK menjadi fasilitas yang saat ini dapat diberikan oleh Bank Indonesia dalam menangani kesulitan likuiditas Bank Sistemik setelah berlakunya UU No. 2 Tahun 2020. Pinjaman tersebut diberikan tidak terlepas dari peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort. Pemberian PLJP sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dengan melakukan koordinasi mengenai persyaratan dengan Otoritas Jasa Keuangan, berbeda dengan PLK yang pemberian keputusannya berdasarkan hasil rapat KSSK namun belum diatur lebih lanjut mengenai mekanisme dan koordinasi lebih lanjut. Saran yang diperoleh yaitu diperlukan segera untuk dibentuk peraturan pelaksana mengenai PLK oleh regulator agar dapat menjadi fasilitas yang dapat
diimplementasikan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah moral hazard.

COVID-19 Pandemic has weakened national economic growth and activities in Indonesia which could impact systemic banks liquidity condition. Therefore, by Law Number 2 Year 2020, one of the regulations is to take extraordinary steps to face or prevent systemic risk through both the improvement of liquidity loans facility and the roles and coordination of the Financial Stability System Committee member (KSSK). The problems discussed in this thesis are the adjustment of
regulations and mechanisms to provide short-term liquidity loan and special liquidity loan and also the roles and coordination of KSSK in facing systemic bank liquidity problems after the enactment of Law Number 2 Year 2020. The research method used is normative juridical, and the data obtained were analyzed using analytical descriptive method. Short-term liquidity loan and special liquidity loan
are currently the facilities provided by Bank Indonesia in dealing with systemic bank liquidity problems after the enactment of Law Number 2 Year 2020. These liquidity loans are not apart from Bank Indonesias role as Lender of the Last Resort. In conclusion, The approval of short-term liquidity loan is fully on Bank Indonesia by coordinating the requirements needed with the Financial Services Authority (OJK), different from special liquidity loan that given based on the decision of KSSK meeting however, there is not any regulation regarding the mechanism and coordination of special liquidity loan facility further. Advice obtained is that is necessary for the regulator to create an adequate further legal framework regarding the special liquidity loan, so it can be implemented soon by still focusing on prudential banking principle to prevent the cause of moral hazard.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antonia Vany Widianti
"Skripsi ini membahas mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan resolusi bank gagal (bank resolution) terhadap Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Dalam hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki tugas yang salah satunya adalah melaksanakan penyelesaian bank gagal bank selain bank sistemik. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menyebabkan kewenangan LPS dalam melaksanakan resolusi bank gagal Bank Selain Bank Sistemik mengalami perbedaan dengan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
Oleh karena terdapat perbedaan tersebut, maka skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan yang akan berlaku bagi LPS untuk sebagai pedoman penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik dan perbedaan mengenai kewenangan LPS dalam melaksanakan penyelesaian permasalahan solvabilitas Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Bentuk penelitian skripsi ini adalah yuridis-normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa perbedaan mengenai kewenangan LPS dalam menyelesaikan masalah solvabilitas Bank Selain bank Sistemik antara pengaturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang 9 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

The focus of this research is about the authority of Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) in carrying out the resolution of the failing bank (bank resolution) that does not pose systemic risk that has solvency problems. Based on Law Number 24 Year 2004 on Deposit Insurance Corporation, IDIC has duties, that which one of that duties is to formulate, determine and implement the resolution policy for failing banks that do not pose as a systemic risk. After the enactment of the Law Number 9 Year 2016 and the Law Number 2 Year 2020, Duties of IDIC have changed with as regulated in the Law Number 24 Year 2004.
Because there are have differences, this study will also to examine the differences regarding the authority of IDIC in carrying out the resolution of the failing bank (bank resolution) of the bank that does not pose as a systemic risk that has solvency problems, both before and after enactment of Law Number 9 Year 2016.
The research uses the normative-juridical approach with a descriptive typology. This research discover that the Law Number 9 Year 2016 and the Law Number 2 Year 2020 has some different with the Law Number 24 Year 2004
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library