Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurul Aini
"ABSTRAK
Kegiatan politik bukan monopoli milik para elit politik. la ada di mana-mana, dari kalangan atas sampai paling bawah, termasuk buruh perempuan. Ketika orang merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang sehingga apa yang seharusnya menjadi haknya tidak diperoleh, maka is akan berusaha memperolehnya dengan banyak cara, antara lain dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah atau yang dikenal dengan partisipasi politik.
Jika mempengaruhi kebijakan pemerintah dapat dilakukan dengan cara-cara yang konvensional, orang akan menempuh cara itu. Akan tetapi jika cara itu tidak memberi hasil, maka orang akan melakukannya dengan cara-cara yang nonkonvensional seperti demonstrasi, unjuk rasa, huru hara, dan lainnya. Sejak reformasi digulirkan awal tahun 1998, di Indonesia seringkali terjadi demonstrasi dan unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai macam kelompok masyarakat, mahasiwa, sampai buruh perempuan.
Buruh perempuan sebagai pekerja yang dipersepsikan lemah, berpendidikan rendah, memiliki status sosial ekonomi rendah, dan mempunyai ketergantungan yang cukup besar pada pekerjaan; menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang pengusaha. Dalam upaya mencari profit yang tinggi, pengusaha tidak segan mengurangi hak buruh perempuan seperti memberi upah yang rendah, tanpa uang makan, tanpa uang transpor, dan melanggar hak-hak normatif lain seperti cuti hamil yang dibayar tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Upaya buruh perempuan memperoleh hak, mereka lakukan dengan partisipasi di lingkungan kerja. Melalui serikat pekerja, mereka melakukan negosiasi dengan pengusaha. Karena SPSI sebagai organisasi buruh tidak menjalankan fungsinya secara optimal, maka upaya ini pun gagal. Hadirnya SBSI di PT Tongkyung Makmur Abadi yang diharapkan dapat menjadi serikat pekerja alternatif, justru menimbulkan konflik antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, yang kian melemahkan posisi buruh. Oleh karena itu buruh perempuan kemudian melakukan partisipasi politik dengan mendatangi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan DPR-RI.
Fokus studi ini mengkaji bagaimana buruh perempuan yang dianggap lemah, bodoh, dan mempunyai ketergantungan pada pekerjaan itu dapat melakukan partisipasi politik di PT Tongkyung Makmur Abadi, sebuah pabrik garmen milik pengusaha Korea Selatan yang terkenal keras, dengan segala konsekuensi yang harus mereka tanggung. Selain itu juga dikaji faktor penyebab dan pengaruh yang terkait dengan partisipasi politik buruh perempuan Bagaimana pengusaha dan penguasa merespons partisipasi politik buruh perempuan serta bagaimana buruh perempuan menyikapi dampak tindakannya, merupakan bagian dari studi ini juga.
Dalam mengkaji permasalahan ini beberapa teori yang digunakan adalah teori kekuasaan, konflik, sosialisasi politik, dan partisipasi politik. Teori kekuasaan yang diambil dari Galtung menjelaskan bagaimana kekuasaan terjadi dan bagaimana pihak yang lemah dapat menghadapi kekuasaan pihak yang lebih kuat. Sedangkan konflik kepentingan yang muncul dari hubungan tidak setara, dikemukakan oleh Dahrendorf dan Coser. Selanjutnya Coser menjelaskan bahwa jarak hubungan mempengaruhi munculnya konflik. Semakin dekat suatu hubungan semakin besar kecenderungan menekan konflik, sedang pada hubungan sekunder seperti antara buruh perempuan dengan pengusaha permusuhan relatif lebih bebas diungkapkan.
Untuk memahami partisipasi politik, antara lain digunakan teori sosialisasi politik yang dikemukakan oleh Michael Rush dan Phillip Althoff, yaitu bahwa dengan sosialisasi politik orang dapat terlibat dalam sistem politik, yaitu dalam partisipasi politik dengan kadar yang berbeda.
Perbedaan derajad partisipasi politik ini dipengaruhi oleh sikap politik dan kesadaran politik pelakunya. Tingkat pendidikan, status sosial, dan media massa banyak berpengaruh pada pembentukan sikap politik dan pengembangan kesadaran politik. Terkait dengan kesadaran politik dan sikap politik ini Jeffry M. Paige menyusun derajad partisipasi politik, yaitu aktif, militan radikal, pasif, dan apatis. Selain Paige, Milbrath dan Goal juga membuat empat kategori partisipasi politik, yaitu apatis, spektator, gladiator, dan pengkritik. Dilihat dari kondisi buruh perempuan yang miskin, lemah, bodoh, dan tidak berdaya, baik menurut Paige maupun Milbrath dan Goel, partisipasi politik buruh perempuan termasuk kategori apatis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi politik buruh perempuan pabrik garmen PT Tongkyung Makmur Abadi ternyata cukup tinggi. Mereka terlibat aktif dalam serikat pekerja dengan menduduki jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Bendahara yang selama ini selalu diduduki oleh buruh laki-laki. Selain itu buruh perempuan juga melakukan tindakan aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dengan melakukan partisipasi politik di bawah pimpinan seorang buruh perempuan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi politik, seperti tingkat pendidikan yang tinggi untuk ukuran buruh, munculnya LSM dan media massa. Kecuali itu eutora reformasi yang berlangsung di negeri ini sejak akhir tahun 1998 telah membuat sistem politik negara ini lebih demokratis, dan memberi peluang bagi buruh perempuan melakukan partisipasi politik.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa buruh perempuan yang selama ini dipersepsikan lemah dan lebih dipercaya menangani urusan domestik, ternyata jika diberdayakan dapat menjalankan fungsi politik mereka dengan meyakinkan. Untuk itu peran serta pihak-pihak yang terkait perlu lebih ditingkatkan. Pengembangan ilmu politik di lingkungan industri pun kemudian menjadi suatu keharusan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
D31
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Nofty
"ABSTRAK
Pertumbuhan pekerja perempuan dari tahun ke tahun meningkat secara tajam. Untuk memenuhi tuntutan target produksi perusahaan yang semakin tinggi, maka tidak sedikit pekerja perempuan dipekerjakan pada malam hari, seperti yang terjadi di PT. Ricky Putra Globalindo Tbk. Dalam hal ini, upaya perliindungan yang dilakukan oleh pemerintah dituangkan melalui regulasi yang m,emberiikan kewajiban bagi pengusaha untuk melakukan penyediaan makanan clan minumaan, penjagaan kesusilaan serta penyediaan transportasi, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dari Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00, sebagai peraturan pelaksana dad Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, upaya pemeari.ntah untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan tersebut juga dmwujudkan dengan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukar oleh Dinas Tenaga Keaafa dart Transmigrasi Kabupaten Bogor. Pada umumnya, PT. Ricky Putra Globalindo Tbk. turut berperan serta secara aktif dalarn memberikan perlindungan terhadap hak asasi pekerja perempuan, seperti tidak mempekerjakan pekerja perempuan yang berumuff kurang dad 18 (delapan betas) tahun, tidak mempekerjakan pekerja perempuan Nang hamil, tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan nenikah, hamil dan melahirkan, memberikan istirahat atau cuff bald, hamil, melabirkan dan keguguran kandungan, serta memberikan kesempatan menyusui anak. Akan tetapi, pelaksanan waktu kerja malam bagi pekerja perempuan di PT- Ricky Putra Globalindln Tbk. tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beiiaku. Berbagai penyimpangan hukum ditemukan sebagai akibat dari kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam penerapannya. Dalam hal ini, pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor masih lemah, sehingga dapat menimbulkan terjadinya penyimpangan yang semakin luas, terutama yang dapat mengancam ketertiban dan ketenangan kerja dalam Hubungan Industrial Pancasila di perusahaan."
Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2007
T19305
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Septa Dewi Anggraeni
"Perlindungan terhadap pekerja di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan buruh dalam bidang kesehatan reproduksi. Di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa tidak ada pembedaan dalam hal memperoleh kedudukan dan kesempatan dalam bidang pekerjaan, oleh karena itu dalam hal perlindungan pun antara perempuan dan laki-laki harus diberikan tanpa adanya perbedaan gender. Kesehatan reproduksi merupakan hak yang harus diberikan bagi perempuan tidak terkecuali bagi tenaga kerja perempuan. Seseorang yang bekerja harus diberikan suatu perlindungan yang baik bagi kesehatan reproduksinya, baik perlindungan pada saat haid, pada saat hamil dan pemberian waktu menyusui. Disinilah peranan dari Pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk secara bersama-sama duduk dalam satu meja guna membahas pelaksanaan dari perlindungan terhadap kesehatan dan hak-hak reproduksi tenaga kerja perempuan. Peranan peraturan yang jelas dan penjatuhan sanksi yang tegas juga akan memberikan dampak terhadap pelaksanaan perlindungan kesehatan reproduksi sehingga peraturan yang ada saat ini sebaiknya harus dilakukan berbagal revisi yang dikondisikan dengan keadaan perburuhan saat ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19798
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library