Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fyfe, Nicholas R.
Jakarta: Elsam, 2006
345 FYF p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Feder, Harold A.
Boca Raton: CRC Press, Taylor & Francis Group, 2008
347.736 7 FED f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mullegan, William G.
New York: John Wiley & Sons, 1987
347.736 7 MUL e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Armstrong, Ross
"Lily Gullick, an avid bird watcher who's also been spying on her neighbors, sees something suspicious through her binoculars and soon her elderly neighbor is found dead. Can Lily really trust everything she sees?"
London: Harper Collins, 2016
813 ARM w
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Frangki Boas
"Skripsi ini akan membahas mengenai perlindungan terhadap whistleblower dalam rangka perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Dalam perjuangan pemberantasan korupsi, whistleblower dapat dilihat sebagai sebuah bagian penting, dimana Whistleblower melaporkan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam organisasi tempat dirinya bekerja untuk berbagai alasan, dimana yang paling utama adalah motivasi dan keyakinan etika. Informasi yang diberikan oleh whistleblower mengenai adanya praktik tindak pidana korupsi akan ditelusuri kebenarannya oleh aparat yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perannya mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi tersebut whistleblower perlu diberikan perlindungan secara khusus, karena dalam praktiknya whistleblower mengalami ancaman dan tekanan atas informasi yang telah mereka berikan. Dengan adanya ancaman dan tekanan tersebut banyak orang yang tidak mau melaporkan adanya praktik tindak pidana korupsi yang mereka ketahui karena takut mengalami hal yang sama dengan orang yang telah lebih dahulu mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan korban yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, akan tetapi undang-undang tersebut belum dapat menjangkau whistleblower secara maksimal. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya whistleblower memiliki karakteristik yang berbeda dengan saksi ataupun korban. Selain itu bentuk ?bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang tersebut masih belum memadai bagi whistleblower. Perlindungan yang diberikan kepada whistleblower harus lebih maksimal dari perlindungan terhadap saksi dan korban, oleh sebab itu perlu dibuat suatu praturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan secara khusus bagi whistleblower. Dengan demikian keberanian setiap orang untuk melaporkan adanya praktik tindak pidana korupsi di tempat mereka bekerja akan semakin meningkat, tanpa perlu merasa takut terhadap ancaman dan tekanan yang akan menimpa mereka di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22360
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Memon, Amina
Chichester: John Wiley & Sons, 2003
363.25 MEM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Earley, Pete
Pasar Minggu, Jakarta: Elsam, 2006
345 EAR w
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Meilia Witri Budi Utami
"Indonesia sebagai negara yang mempunyai cita negara hukum harus memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya dan bila terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia tersebut, harus disediakan lembaga yang mampu memberikan keadilan dalam bentuk peradilan yang bebas dan tidak memihak. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting dalam suatu negara hukum. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara serta penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Oleh karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. Terdapat beberapa alasan perlindungan saksi dan korban antara lain: keterangan yang diberikannya akan memungkinkan dirinya mendapat ancaman, teror, intimidasi dari pihak yang dirugikan, memberikan keterangan membuang waktu dan biaya, aparat penegak hukum tidak jarang memperlakukan saksi seperti seorang tersangka/terdakwa dan bagi saksi (apalagi yang awam hukum) memberikan keterangan bukanlah suatu hal yang mudah. Pada pelanggaran HAM yang berat dapat dikatakan telah ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Adapun perlindungan terhadap saksi dan korban secara umum baik di dalam kasus pelanggaran HAM berat ataupun di luar kasus pelangggaran HAM berat, belum ada peraturan yang mengaturnya. Padahal, perlindungan saksi dan korban mutlak diperlukan bukan hanya pada kasus tertentu (dalam hal ini kasus pelanggaran HAM berat) melainkan pada semua kasus. Selain itu terdapat pula aturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang tersebar di antaranya pada kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan sebagainya. Perlindungan saksi dan korban yang diatur tersebar dan berupa peraturan pemerintah masih kurang memadai, dan seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Kemudian Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemeberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengamanatkan perlu adanya sebuah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan amanat TAP MPR tersebut, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 27 Juni 2002. RUU Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan sebagai salah satu dari 55 RUU prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hingga saat ini, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih dalam tingkat pembahasan di DPR. Selanjutnya, sebagai perbandingan dapat kita lihat pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya ada antara lain hak atas kemanan fisik dan mental, hak atas pendampingan, hak atas penerjemah, hak atas informasi, hak atas perlindungan bagi saksi yang renatan, hak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Selain itu terdapat pula perlindungan saksi dan korban yang berupa relokasi. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya dilindungi oleh negara sebagai pelaksanaan hak asai manusia di dalam wadah negara hukum, membawa keharusan untuk menyediakan legislasi, lembaga yang berwenang dan juga pembiayaan serta sumber pembiayaan yang diperlukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>