Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Priskila Pratita Penasthika
"Dengan meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO, yang di dalamnya mencakup Persetujuan TRIPs, Indonesia terikat pada seluruh aturan dalam Persetujuan TRIPs, termasuk prinsip national treatment. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang merupakan penyesuaian dengan Persetujuan TRIPs, tidak mengatur prinsip national treatment secara eksplisit di dalamnya. Sejumlah kasus contoh memperlihatkan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa merek terkenal asing di Pengadilan Indonesia telah diterapkan prinsip national treatment Persetujuan TRIPs dalam bentuk pengaturan yang bersifat "no less favourable".

By ratifying Agreement on Establishing the World Trade Organization, which includes Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights and Counterfeit Goods within, Indonesia is bound by the TRIPs Agreement’s provisions, including its national treatment principle. Law No. 15 Year 2001 on Trademark, which is a compliance regulation of TRIPs Agreement, does not regulate the national treatment principle explicitly. Some of the court decisions discussed confirm that the national treatment principle of TRIPs Agreement has been implemented in the dispute settlement process of foreign well-known marks in Indonesian Court, in the "no less favourable" rule model."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26237
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Devinka Myrella Lukito
"Persoalan merek dagang atau segala bentuk hak kekayaan intelektual selalu ada dalam Industri Mewah karena adanya permintaan konsumen terhadap tren yang menggeser perilaku konsumen terhadap barang-barang yang diproduksi oleh industri mewah. Dengan fenomena ini munculnya barang-barang impor pada barang-barang mewah dipertanyakan dalam hal distribusi dan penggunaan penjualannya. Legalitas Impor Paralel dapat diperdebatkan dimana barang asli yang dipasarkan didistribusikan melalui pengecer tidak resmi yang dapat menimbulkan masalah bagi industri barang mewah dalam melawan persaingan pasar dan hilangnya itikad baik yang mungkin timbul dari pedagang tidak sah yang menaikkan harga dan harga yang berbeda. dapat mengikis ekuitas merek dari merek tersebut. Karena distribusi barang-barang tersebut rumit karena adanya perbedaan hak yang diterapkan oleh negara-negara yang berbeda, maka dalam tesis ini akan mengeksplorasi perlindungan tentang bagaimana putusan Pengadilan Eropa dibandingkan dengan penegakan hukum di Indonesia dapat melindungi merek dagang terkenal. pemilik dari aktivitas impor paralel yang dapat melanggar merek dagang merek.

The issue of trademark or any sorts of intellectual property rights is always existing within the Luxury Industry due to the fact of consumer’s demand of on-going trends that shifts consumer’s behavior towards goods produced by luxury industries. With this phenomenon the rise of imported goods on luxury goods are being questioned in terms of their distribution and use of sales. Parallel Imports legality is open to argument where the authentic goods that are placed into market are distributed through an unauthorized reseller which may lead to problems for luxury industry in combating market competition and a loss of goodwill that may arise from unauthorized dealers marking up different prices and may erode the brand equity of the brand. Since the distribution of such goods are complicated due to different exhaustion of rights implemented by different countries and therefore in this thesis it will explore the protection on how the rulings of the European Court of Justice in comparison with the Indonesian enforcement may protect well-known trademark owners from parallel import activity that may infringe the trademark of brands."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pulungan, Rizky Dwi Amalia
"Tidak adanya kriteria yang komprehensif dalam Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Merek menyebabkan hakim tidak memiliki pilihan selain memutuskan sebuah tuntutan hukum sebagai Gugatan Tidak Dapat Diterima. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan perlindungan merek terkenal. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penerbitan ketentuan yang menetapkan kriteria merek terkenal sebagai pedoman dalam menentukan merek terkenal di sebuah kasus. Mengingat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan sebagai peraturan pelaksanaan yang mengandung kriteria merek terkenal di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisis kriteria merek terkenal dengan Undang-Undang Merek yang sebelumnya. Analisisnya akan menjelaskan apakah ini akan menjadi solusi yang efisien untuk mengatasi isu ketidakpastian hukum tersebut. Kemudian, situasi serupa terjadi di Amerika Serikat sebagaimana tidak ada hukum atau peraturan tertulis yang mengatur kriteria merek terkenal. Penelitian ini selanjutnya membahas bagaimana Amerika Serikat mengatur kriteria merek terkenal tanpa hukum tertulis, namun berdasarkan hukum putusan hakim preseden kasus. Pada akhirnya penilitian ini juga akan menjelaskan bagaimana kedua negara berbeda dalam menentukan kriteria tanda terkenal namun tetap memenuhi kewajiban mereka sebagai negara anggota. Persamaan dan perbedaan akan dianalisa dalam bentuk format, substansi dan sifat kriteria tanda terkenal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua Negara telah memenuhi kewajibannya sebagai Negara anggota dengan menerapkan standar serupa dengan Joint Recommendation, walaupun pendekatannya berbeda.

The absence of comprehensive criteria in an implementing regulation of Mark Law led to judges having no choice but to decide ldquo Lawsuit Cannot be Accepted. rdquo This created legal uncertainty with regards to well known mark protection. This shows how significant the issuance of provisions regulating criteria of well known mark as a guideline. In light of the newly issued Ministerial Decree of Justice and Human Right No. 67 Year 2016 as implementing regulation containing criteria of well known mark in Indonesia, this research aims to compare and analyze such criteria with previous mark laws. An analysis would project whether this will be the efficient solution towards the issue of legal uncertainty. Similar situation occurs in United States of America whereby there is no written law or regulations regulating criteria of well known mark. This research further discusses how the United States regulate the criteria without written law but with case law case precedents. It will also eventually compare how the two countries differ in determining well known mark criteria but still fulfill their obligations as member states. Similarities and differences will be found in terms of the format, substance and nature of well known mark criteria. The research concludes that both countries have fulfilled their obligations as member states by applying similar standard as the Joint Recommendation, although their approach is different."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martha Oktorina
"Merek terkenal memiliki reputasi yang tinggi dan cenderung untuk ditiru, dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas merek tersebut. Penggunaan tanpa hak atas merek terkenal juga terjadi di dalam perdagangan di internet. Merek digunakan sebagai nama domain yang berfungsi sebagai alamat situs dari suatu perusahaan untuk mempromosikan produkproduknya dan memudahkan konsumen untuk mengingat situs perusahaan tersebut. Prinsip pendaftaran nama domain adalah first come first served. Prinsip ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk membonceng keterkenalan dari suatu merek dengan mendaftarkan merek tersebut sebagai nama domain. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa saja yang dapat dikatakan sebagai tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain dan bagaimana WIPO Arbitration & Mediation Center menyelesaikan penggunaan merek terkenal yang didaftarkan sebagai nama domain di internet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai tindakantindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain dan menyajikan analisa hukum dalam penyelesaian sengketa antara merek dan nama domain yang terjadi di internet dan penerapannya untuk penyelesaian sengketa di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan perbandingan. Simpulan dalam penelitian ini yaitu tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain adalah tindakan pendaftaran merek terkenal sebagai nama domain yang didasarkan pada tujuan untuk menjual, menyewakan, atau memindahkan hak atas nama domain tersebut kepada pemilik merek atau saingan bisnisnya dengan sejumlah harga, untuk mencegah pemilik merek mendaftarkan merek miliknya sebagai nama domain di internet, mengganggu bisnis atau usaha yang sedang dijalankan oleh saingannya, serta menarik dan mengarahkan para pengguna internet kepada situs milik pendaftar nama domain untuk tujuan komersial. Itikad buruk juga dilihat dari pendaftaran yang dilakukan secara tidak wajar atau tidak jujur, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dan menyesatkan konsumen. Penyelesaian sengketa melalui WIPO Arbitration & Mediation Center menggunakan metode arbitrase dan mediasi dengan beracuan pada ketentuanketentuan yang terdapat dalam Uniform Dispute Resolution Policy yang diadopsi oleh ICANN.

Well-known marks have a high reputation and tend to be imitated, falsified or misused by parties who do not have rights or legitimate interest to the mark. The use of well-known mark without the right or legitimate interest such as also occurs in the Internet. Mark is used as a domain name that is used as the address of the Website of the company with the aim to promote their products and allow customers to remember the company website. The principle of domain name registration is first come first served. This principle is exploited by some parties to hitchhike the well-known of a mark by registering the mark as a domain name. The main problems of this research are what kind of action that can be said as an act of bad faith in the use of well-known marks as domain names and how does The WIPO Arbitration and Mediation Center resolve the dispute over the use of the well-known marks that are registered as domain names in the Internet. The purposes of this research are to obtain information about actions that can be said as an act of bad faith in the use of well-known marks as domain names and present a legal analysis of the settlement of disputes between well-known marks and domain names in the Internet and its use for dispute settlement in Indonesia. The method used in this research is the normative method, using the case and comparative approach. The conclusions in this research are the acts of bad faith use of well-known marks as domain names are the actions of well-known mark’s registration as domain names based on the purpose to sale, lease or transfer its right over the domain name to the well-known mark’s owner or its business competitor with a number of price, in order to prevent the proprietor of the wellknown marks to register their marks as a domain name on the Internet, disrupt the business that are run by its rivals, and to attract and direct users of Internet to its site for the commercial gain. This bad faith can also be seen from the registration conducted in an unnatural or dishonesty, which resulted in losses for others and mislead the consumers. The settlement of well-known marks and domain name’s dispute through WIPO Arbitration and Mediation Center is uses the method like arbitration and mediation by using the provisions of the Uniform Dispute Resolution Policy adopted by ICANN.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27874
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fahmi Ridwan
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan terhadap merek terkenal menurut peraturan perundang-undangan Indonesia serta membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pengusaha lokal yang beritikad baik yang selalu dikalahkan dalam sengketa merek. Skripsi ini juga membahas bagaimana hakim menilai keterkenalan suatu merek berdasarkan beberapa gugatan pembatalan merek di Indonesia yang dilakukan pengusaha asing terhadap pengusaha lokal dengan analisis putusan No. 28/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. antara Calcimax dan Calcimex. Pengusaha lokal pemilik merek Calcimax dimenangkan karena terbukti tidak ada niat untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek Calcimex demi kepentingan usahanya. Selain itu juga terbukti bahwa pendaftaran merek Calcimax juga tidak menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Dengan kata lain, pihak pengusaha lokal pemilik merek Calcimax di sini mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur.

This thesis discusses about protection of well-known trademark according to Indonesian laws and regulations as well as discusses the legal protection to good faith local entrepreneur that is always defeated in dispute. This thesis also discusses how judges assess the fame of a trademark based on some of the lawsuit claimed by foreign entrepreneur to local entrepreneurs as a case study takes verdict No. 28/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. between Calcimax and Calcimex. In this dispute, the local entrepreneur, Calcimax trademark owner won because it proved no intention to pass off, imitate or trace Calcimex's notoriety for his business purposes. It also proved that Calcimax trademark registration didn't cause unfair competition, deceptive, or misleading the consumer. In other words, local entrepreneur who is Calcimax brand owner registered his brand properly and honestly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1329
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sasha Khairani Putri
"Trademark dilution merupakan hak yang diberikan kepada pemilik merek untuk mencegah penggunaan merek yang sama atau serupa pada barang dan/atau jasa yang tidak bersaing, meskipun penggunaannya tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat ataupun kebingungan pada konsumen. Pada dasarnya, pelanggaran merek membutuhkan adanya suatu persaingan dan apabila tidak ada persaingan di antara para pihaknya maka penggunaan merek yang serupa tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran. Doktrin trademark dilution ini kemudian diciptakan sebagai penutup dari celah ini. Dewasa ini, doktrin trademark dilution telah diadopsi oleh berbagai macam negara baik itu secara eksplisit maupun implisit dalam peraturan perundang-undangannya. Konsep dari doktrin trademark dilution itu sendiri merupakan konsep hukum merek yang rumit dan relatif sulit untuk dijelaskan dan dipahami, oleh karena itu penerapan doktrinnya mungkin saja berbeda pada tiap negaranya. Dalam skripsi ini, Penulis akan menganalisis penerapan doktrin trademark dilution di negara Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia dari segi peraturan perundang-undangannya dan penyelesaian sengketanya di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan metode perbandingan serta perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan terkait penerapan doktrin trademark dilution di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia. Hukum terkait trademark dilution di Amerika Serikat lebih berkembang dan hampir menyentuh setiap detail sehingga merupakan peraturan yang sangat komprehensif, sedangkan di Inggris, peraturan yang terkandung dalam Pasal 10(3) Trade Mark Act of 1994 belum mencakup seluruh ketentuan yang relevan. Penyelesaian sengketa di Amerika Serikat dan Inggris umumnya telah menerapkan trademark dilution dengan tepat meskipun dalam pertimbangan Majelis Hakim di Inggris masih ditemukan adanya pertimbangan yang menyangkut pautkan likelihood of confusion dalam menetapkan klaim trademark dilution. Di Indonesia, meskipun sudah diatur secara implisit, unsur penting seperti kekhasan merek belum diterapkan secara maksimal baik dalam undang-undang ataupun praktiknya sehingga trademark dilution belum dapat dikatakan sudah diterapkan secara baik di Indonesia. Indonesia memerlukan memerlukan perbaikan undang-undang merek agar pengaturan terkait trademark dilution dapat menjadi lebih efektif dan tepat.

Trademark dilution is a right granted to brand owners to prevent the use of the same or similar brand on non-competitive goods and/or services, even though its use does not cause unfair business competition or confusion to consumers. Basically, trademark infringement requires competition and if there is no competition between the parties, the use of a similar brand is not considered an infringement. The trademark dilution doctrine was then created to close this gap. Nowadays, the doctrine of trademark dilution has been adopted by various countries either explicitly or implicitly in their laws and regulations. The concept of the trademark dilution doctrine itself is a complex and relatively difficult concept of trademark law to explain and understand, therefore the application of the doctrine may differ in each country. In this thesis, the author will analyze the application of the trademark dilution doctrine in the United States, United Kingdom, and Indonesia from the perspective of laws and regulations and the settlement of disputes in court. The method used in this research is juridical-normative with a statutory approach and comparative methods and data collection is done through literature studies. The results of this study indicate that there are some differences regarding the application of the doctrine of trademark dilution in the United States, the United Kingdom, and Indonesia. The law related to trademark dilution in the United States is more developed and touches almost every detail so it is a very comprehensive regulation, whereas in England, the regulations contained in Article 10(3) of the Trade Mark Act of 1994 have not yet covered all relevant provisions. Dispute resolution in the United States and the United Kingdom have generally applied trademark dilution appropriately although in the consideration of the High Court Judge in the United Kingdom, there are still considerations regarding the likelihood of confusion in determining trademark dilution claims. In Indonesia, although it has been regulated implicitly, important elements such as brand distinctiveness have not been applied optimally both in law and practice so trademark dilution cannot be said to have been applied properly in Indonesia. Indonesia needs to improve its trademark laws so that regulation related to trademark dilution can be more effective and appropriate.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library