Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herlina Julianty
"Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang dilakukan antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia. Anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatakan bahwa sebelum anak berumur 18 tahun, maka anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda. Dengan memiliki kewarganegaraan ganda, maka akan mempunyai status yang berbeda dalam kepemilikan tanah. Untuk Warga Negara Indonesia, mereka dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa untuk Bangunan. Berbeda dengan Warga Negara Asing yang hanya dapat menggunakan tanah dengan status tanah Hak Pakai dan Hak Sewa untuk Bangunan. Timbul masalah apabila orang tua dengan status Warga Negara Indonesia meninggal dunia dan mereka meninggalkan warisan berupa tanah dengan status Hak Milik. Anak dengan status Warga Negara Asing tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik. Dalam membuat akta Pernyataan mengenai warisan dan Akta Jual Bell jika tanah tersebut ingin dijual, pada praktek di lapangan, para Notaris/PPAT menerapkan batas usia dewasa anak dalam hal kewarisan yang berkaitan dengan anak yang berstatus kewarganegaraan ganda. Dalam penulisan tesis ini menggunakan pengumpulan data secara studi kepustakaan dan studi kasus.
Dalam penulisan tesis ini, Penulis dapat mengambil kesimpulan tentang permasalahan yang dibahas adalah anak dengan kewarganegaraan ganda yang mendapatkan warisan tanah dengan status Hak Milik harus melakukan penurunan status tanahnya dari yang semula berstatus Hak Milik menjadi Hak Pakai atau melakukan pengalihan pada tanah Hak Milik tersebut kepada yang berhak dalam jangka waktu satu tahun. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka tanah dengan status Hak Milik tersebut jatuh kepada negara. Penerapan batas usia dewasa anak dilihat dari objek warisan yang didapatkan anak tersebut. Dalam hal pengalihan warisan berupa tanah, maka batas usia dewasanya adalah 21 tahun atau sudah menikah. Dalam hal warisannya bukan berupa tanah, maka batas usia dewasanya adalah 18 tahun atau sudah menikah. Penulis menyarankan agar adanya penyesuaian mengenai status kewarganegaraan dalam hal memiliki tanah Hak Milik dan dibuat satu penerapan dalam hal penentuan batas usia dewasa anak.

Mixture marriage is a marriage between foreigner and Indonesian. The children of this marriage, according to Undang-Undang Number 12 Year 2006 Section 6 about Indonesia Nationality said that before the child was 18 years old, the child had double nationality. By having double nationality, he or she will have a different way of having property. For the Indonesian, they can have the property in the status of Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, and Hak Sewa untuk Bangunan. For the foreigner, they just can have the property with the status of Hak Pakai and Hak Sewa untuk Bangunan. There will be a problem if the parent who is Indonesian was dead and they had inherited a property in the status of Hak Milik. The child with the nationality as foreigner can not own the property with the status of Hak Milik. In the way of making the Akta Pernyataan Warisan and Akta Jual Beli when the property want to be sold, practically, the Notary/PPAT implements the boundary of mature age in the heritage topic which connected with the child with double nationality. In this thesis, the author uses the method of biblical study and case study to collect the data.
In this thesis, the conclusion about the problem that the author can take is the child with double nationality who get heritage of property with the status of Hak Milik must change the status of the property from Hak Milik to Hak Pakai or sell the property to the competent in one year. If this is undone, so the property with the status of Hak Milik will be owned by the government. The implement of the boundary of mature age of the child is set according to the things that will be inherited to the child. In the heritance of property, the boundary of mature age is 21 years old or married. In the heritance of other things, the boundary of mature age is 18 years old or married. The author's suggestions are there will be an adjustment about the nationality to own the property with the status of Hak Milik and have the implement of setting the boundary of the mature age of a child."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19548
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhitya Riefkasari Putri
"Setelah Pewaris meninggal dunia, harta yang dimilikinya beralih secara otomatis kepada ahli warisnya. Ahli waris yang berhak untuk mewaris adalah keluarga sedarah. Meskipun telah dinyatakan pada undang-undang bahwa ahli waris yang sah dari pewarislah yang dapat mewaris, nyatanya masih terdapat juga kasus mengenai penguasaan atas harta warisan oleh pihak lain yang bukan ahli waris. Atas dasar tersebut ahli waris pada kasus Putusan No. 24/Pdt.G/2011/Pn.Lmj, mengajukan gugatan mengenai penguasaan harta warisan yang berupa tanah. Pokok permasalahan yang diangkat adalah mengenai pengaturan hukum waris secara umum, dan penerapan pasal 833 dan 834 KUHPerdata pada kasus diatas, serta apakah sudah tepat putusan yang diberikan majelis hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa hanyalah ahli waris dari pewaris yang sah yang berhak untuk menguasai dari harta warisan yang diturunkan oleh pewaris, serta atas penguasaan harta warisan oleh pihak ketiga dan segala peralihan hak yang dilakukan olehnya adalah batal demi hukum. Maka agar tidak terjadi kasus yang demikian, dapat dicapai salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat lebih mengerti mengenai hukum waris, dan juga kerjasama antara para ahli waris untuk melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya yang dimiliknya.

After the death of the Inheritor, his property left will be automatically transferred to his legal heir. The heirs entitled to the property of inheritance include immediate family members of the inheritors. Even though the law defines that only the legal heirs are entitled to the property, there are cases as to the controll of inheritance property by other parties who are not heirs. On account to this, the heirs to the Decision No. 24/Pdt.G/2011/Pn.Lmj may file claim for the object, which is land, against inheritance to other persons. The subject matter raised is the administration of inheritance law general and the enforcement of Article 833 and 834 Civil Code on the above case and whether the decision passed by the panel of judges correct. This study applied normative method which include literature study where secondary data were employed. The study concluded that only the legal heirs to the legal inheritor are entitled to acquire the property of the inheritor and all control, possession and transfer of inhertitance property by any third party shall be null and void. In order to prevent such a case, legal counseling will be one of effective approaches to provide better understanding of inheritance law and cooperation among the heirs to protect their rights and to fulfill their obligations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57086
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edward Wongso
"Skripsi ini membahas bagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diterapkan apabila terdapat permasalahan mengenai masalah kewarisan. Pada skripsi ini akan dibahas mengenai dua hal. Pertama, pembahasan mengenai Hukum Perdata Barat jika diterapkan dalam suatu kewarisan. Kedua, pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi para ahli waris terhadap hak ahli waris yang dikuasai oleh pihak ketiga jika diterapkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam kasus Hj. Badriyah dan Nurlela dengan Hisbullah. Masalah hukum yang diteliti adalah perbuatan yang dilakukan oleh Hisbullah yaitu menempati tanah terperkara yang menurut Hj. Badriyah dan Nurlela adalah tanah warisan dari kedua orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan yang diperoleh. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Ahli waris mewaris dengan sendirinya segala hak milik yang dimiliki oleh pewaris berdasarkan KUHPerdata, (2) Penguasaan tanah terperkara oleh pihak ketiga yang berdasarkan Akta Jual Beli adalah tidak sah karena Akta Jual Beli mengandung kecacatan berdasarkan KUHPerdata.

This undergraduate thesis was basically discussed about the provision in Burgerlijk Wetboek, known as Kitab Undang-Undang Hukum Perdata in Indonesia that applied and concerning about The Issue of Property Legacy. This paper will be discussed two major things, such as First, the Civil Code that applied in property heritance and Second, the Heirs’ right that has been controlled by third party if it was applied on Burgerlijk Wetboek from the case of Hj. Badriyah and Nurlela, related to Hisbullah. The legal issue that has been studied was the Hisbullah's action. His act has been occupied the inherited land from Hj. Badriyah and Nurlela’s parents. They said this land as property legacy from their parents. The analysis from this case was using juridical-normative system which major data was basically based on literature studies that has been collected. The result from case study analysis stated that (1) The Heir was spontaneously owned by themselves about their rights and ownership from testator, (2) The land control from third party was not valid because the contents of Sale and Purchase Agreements was rejected based on Burgerlijk Wetboek.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56486
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library