Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Felicity Gerry
"Both Australia and Indonesia have made commitments to combatting human trafficking.
Through the experience of Mary Jane Veloso it can be seen that it is most often the vulnerable
‘mule’ that is apprehended by law enforcement and not the powerful leaders of crime syndicates.
It is unacceptable that those vulnerable individuals may face execution for acts committed under
threat of force, coercion, fraud, deception or abuse of power. For this reason it is vital that a
system of victim identification is developed, including better training for law enforcement, legal
representatives and members of the judiciary. This paper builds on submissions by authors for
Australian Parliamentary Inquiry into Human Trafficking, and focusses on issues arising in
the complex cross section of human trafficking, drug trafficking, and the death penalty with
particular attention on identifying victims and effective reporting mechanisms in both Australia
and Indonesia. It concludes that, in the context of human trafficking both countries could make
three main improvements to law and policy, among others, 1) enactment of laws that create
clear mandatory protection for human trafficking victims; 2) enactment of criminal laws that
provides complete defence for victim of human trafficking; 3) enactment of corporate reporting
mechanisms.
Australia dan Indonesia, keduanya telah membuat komitmen untuk memerangi perdagangan
manusia. Melalui pengalaman Mary Jane Veloso, dapat dilihat bahwa seringkali penyelundup
yang tertangkap oleh aparat penegak hukum adalah kaum rentan, dan bukannya pemimpin
sindikat kriminal yang berkuasa. Sulit untuk diterima bahwa orang-orang yang rentantersebut
mungkin menghadapi eksekusi atas perbuatannya yang dilakukan di bawah ancaman,
paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang. Karena alasan itulah, penting agar
sistem pengenalan korban dikembangkan, termasuk pelatihan lebih baik untuk aparat penegak
hukum, pengacara, serta hakim dan jaksa. Tulisan ini disusun berdasarkan laporan para penulis
kepada komisi penyelidikan Parlemen Australia terhadap isu perdagangan manusia, dan
berfokus pada permasalahan yang timbul dari irisan kompleks antara perdagangan manusia,
perdagangan obat-obatan terlarang, dan hukuman mati, dengan perhatian khusus kepada isu
identifikasi korban dan mekanisme pelaporan yang efektif bagi Australia dan Indonesia. Tulisan
ini menyimpulkan bahwa dalam konteks pemberantasan perdagangan manusia, kedua negara
dapat membuat tiga perbaikan dalam hukum dan kebijakannya, ketiga solusi tersebut adalah,
1) penerapan hukum yang memberikan perlindungan wajib bagi korban perdagangan manusia
yang jelas; 2) pembuatan hukum pidana yang yang memberikan perlindungan secara lengkap
kepada korban; 3) pembuatan mekanisme pelaporan bagi perusahaan."
Faculty of Law University of Indonesia, 2016
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Irenrera Putri
"Peranan dan kedudukan karyawan Notaris cukup besar untuk membantu kinerja Notaris dalam melayani jasa pembuatan akta, seorang karyawan Notaris selain harus mampu membantu kinerja Notaris dalam menjalankan jabatannya secara optimal, juga harus mampu menjadi saksi instrumentair dalam pembuatan dan peresmian akta notaris sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang - Undang Jabatan Notaris yaitu saksi paling sedikit berusia 18 tahun atau telah menikah, cakap melakukan perbuatan hukum, mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf, dan tidak memiliki hubungan perkawainan dengan notaris atau para pihak. Karena karyawan notaris yang berperan sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta, sudah masuk dalam lalu lintas hukum yang memiliki akibat hukum, sehingga apabila suatu akta notaris dikemudian hari terjadi masalah atau kasus maka karyawan notaris dengan sendirinya ikut terlibat dalam masalah atau kasus tersebut.
Sebagaimana saksi dalam kasus lain, maka karyawan notaris sebagai saksi dalam kasus akta notaris juga harus mendapat perlindungan hukum dan harus dijamin keselamatannya dalam hal terjadi kasus atau gugatan di Pengadilan terhadap suatu akta dimana karyawan tersebut menjadi saksi. Walaupun tindakan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris sudah termasuk dalam bidang kenotariatan, akan tetapi Undang - Undang Jabatan Notaris tidak memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam peresmian akta, terutama terhadap karyawan notaris. Hal tersebut karena di dalam UUJN yang mendapat perlindungan hukum hanya Notaris, sehingga perlindungan hukum terhadap karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris tidak ditemukan dalam undang - undang tersebut.
Dengan tidak adanya pengaturan dalam Undang - Undang Jabatan Notaris tentang perlindungan bagi karyawan notaris yang menjadi saksi instrumentair dalam peresmian akta, maka perlindungan hukum terhadap karyawan notaris yang berperan sebagai saksi tersebut baru dapat ditemui dalam ketentuan diluar peraturan jabatan notaris, yakni Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Walaupun dalam Undang - Undang tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai saksi dalam peresmian akta notaris, akan tetapi ketentuan - ketentuan dalam undang - undang tersebut dapat diaplikasikan terhadap kedudukan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta yaitu dalam hal saksi tersebut dipanggil dalam suatu proses perkara.

The role and position of notary`s employees is large enough to help the Notary Deeds performance in serving the service making the notary deed, an employee other than Public Notary must be able to assist in running performance in an optimal position, should also be able to being instrumentair witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, as long as eligible that stipulated on Article 40 Undang-Undang Jabatan Notaris, that is the minimum of age for being witness should be 18 or already married, capable of legal actions, understand the language used in the notary deed, may affix a signature and initials, and do not have marital relationships with notaries or parties.
Because the role and position of notary`s employees that act in being the instrumentair witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, has already in the traffic of law that has legal effect, if Notary`s deed in the future has problems or another cases, so notary`s employee also involved in the issue or case. As witnesses in other cases, so that notary`s employees that act as witness in the case of notary deed should also get legal protection and should be guaranteed his safety in case or claim in court against actions about notary deed where the employee act as witnesses. Although the action of notary`s employee as witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds have already included in the field of Notary, but then Undang-Undang Jabatan Notaris cannot giving the legal protection to witnesses in the field of dedication the notary deeds, especially for notary`s employees. It is because in the Undang - Undang Jabatan Notaris, the legal protection just given to Notary, so that the legal protection for notary`s employees did not stipulated yet on that regulation.
In the absence of regulation in Undang - Undang Jabatan Notaris about legal protection for notary`s employees that act as instrumentair witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, so that we can find the regulation about legal protection for notary`s employees in the outside of that regulations, it is in the Undang - Undang Nomor 13/2006 concerning about Legal Protection for witnesses and Victims. Although in that Undang - Undang did not specified stipulated about witnesses in the field of dedication of Notary deeds, but then stipulation in that Regulation can be applied to the role of notary`s employees that act as instrumentair witnesses in the field of inauguration the notary deed in the case of such a witness called in a process of case.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27313
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library