Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Robiyantoko
Abstrak :
Konsep modal ventura di Indonesia dibangun berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, seperti Bank dan perusahaan pembiayaan. Perbedaan tersebut adalah bahwa instrumen pembiayaan modal Ventura dalam bentuk equity atau penyertaan modal. Walaupun beberapa Perusahaan Modal Ventura ("PMV") telah cukup lama hadir di Indonesia, usaha pembiayaan yang dilakukannya tidak sepenuhnya dijalankan seperti yang terdefinisikan, dimana terdapat beberapa produk pembiayaan, yang transaksinya seperti kredit pada bank atau pada perusahaan pembiayaan. Sehingga timbul pertanyaan : (1) bagaimanakah usaha pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, (2) apa yang menjadi dasar atau penyebab PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital melakukan usaha pembiayaan selain yang telah ditentukan dalam peraturan usaha pembiayaan modal ventura, serta (3) upaya apakah yang dilakukan oleh Pemerintah agar PMV tidak menyimpangi ketentuan usaha pembiayaanya. Untuk menjawab pertanyaan ini, telah dilakukan penelitian, melalui studi kepustakaan dan wawancara, dengan nara sumber dari PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) dan Departemen Keuangan RI. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa selain melakukan penyertaan modal, ternyata PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, juga melakukan pembiayaan dalam bentuk lainnya. Hal tersebut antara lain disebabkan karena sebagian besar sumber dana yang diperoleh berasal dari pinjaman, yang kurang pas apabila digunakan untuk membiayai dalam bentuk penyertaan modal dan sulitnya mencari PPU yang memahami konsep pembiayaan modal ventura. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, agar PMV tidak menyimpangi ketentuan usaha pembiayaanya, antara lain disusunnya rancangan perubahan peraturan mengenai modal ventura. Saran-saran yang dapat dikemukakan adalah perlunya memasyarakatkan, pelurusan dan peningkatan kualitas pengetahuan konsep pembiayaan modal ventura, revitalisasi peran AMVI dan pemberian sanksi yang tegas kepada PMV yang melakukan penyimpangan usaha pembiayaanya, sebagai upaya terakhir untuk menciptakan efek jera. ...... Venture Capital concept in Indonesia is developed differently from other financial institutions such as Bank and Financial Company, difference is that financing instrument of venture capital is in the form of equity participation. Even though several Venture Capital Company ("VCC") have quite long been exist in Indonesia its finance business is not fully carried out as defined, in which there are several financing product, whose transactions are as credit at Bank or in Financing Company. So that, there has been rising question: (1) How is financing business conducted by PT. Permodalan Nasional Madani. Venture Capital, (2) What become a basis or reason of PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital for conducting financing business other than as provided for in regulations of Venture Capital Financing business, and (3) What effort is conducted by the goverment to make VCC not violating provisions of financing business. To answers these questions, a research was carried out, through library study and interview with the resource person from PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, Indonesian Association of Ventures Capital (AMVI), and Ministry of Finance of the Republik Indonesia. From such research outcomes, it can be concluded as follows : in addition to make equity participation, it is evident PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, also conduct financing in other forms. It is due to most of resource of fund obtained are originating from loans, which is less appropriate if it used for financing in the form of equito participation and difficulty in seeking for PPU that understands concept of venture capital financing. Meanwhile the efforts carried out by the goverment in preventing VCC violating provisions of financing business, among others are drawing up a draft amendment to regulation concerning venture capital. The sugestion which can be proposed are the requirements to socialize, correct and improve knowledge quality of venture capital financing concept, revitalize the role of AMVI, and impose strict sanctions to VCC that violates its financing business, as a last effort to create a warty effect.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Irawan
Abstrak :
Lahirnya perusahaan modal ventura di Indonesia sejak dekade tahun 1973 tidak mengalami banyak perubahan. Dalam perkembangannya, ternyata kebijakan pemerintah mengenai pembiayaan dengan modal ventura ini sejak tahun 1988 sampai saat ini, tidak pernah dirubah, berbeda dengan kebijakan mengenai perbankan yang selalui mengalami penyempurnaan pengaturannya. Hal ini antara lain mengakibatkan ditutupnya 10 perusahaan modal ventura dalam kurun waktu tahun 1995 sampai 2004. Padahal, realisasi pembiayaan melalui modal ventura meningkat tajam dari total 858 juta rupiah tahun 1997 menjadi 2,438 triliun pada tahun 2004. Adanya perberdaan antara kebijakan pemerintah dan realisasi permintaan pembiayaan modal ventura dari masyarakat ini menimbulkan pertanyaan pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) sejauh mana manfaat modal ventura bagi perusahaan yang dibiayai, (2) bagaimana kebijakan pemerintah dalam rangka pengembangan usaha modal ventura di Indonesia, (3) kendala apa saja yang ditemui dalam usaha modal ventura bagi perusahaan PPU dan PMV. Dalam menjawab pertanyaan ini, dilakukan penelitian terhadap tiga PPU yang berdomisili di Yogyakarta, Bandung dan Banten, serta terhadap PNM-VC sebagai perusahaan PMV yang diteliti. Penelitian ini dilakukan melalui metode pengumpulan data kepustakaan dan studi wawancara dengan nara sumber sebanyak 12 orang. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: modal ventura ternyata menjadi salah satu alternatif terbesar dalam pembiayaan terhadap perusahaan UKM di Indonesia, peranan modal ventura ternyata telah dapat menyelamatkan ekonomi bangsa, ketika krisis ekonomi dan moneter terjadi tahun 1998. Pengaturan kebijakan yang memayungi lembaga pembiayaan ini belum cukup kuat. Sehubungan dengan pembiayaan perusahaan PPU terdapat banyak kendala yang ditemui, baik kendala bagi PPU sendiri maupun kendala bagi PMV. Saran-saran yang dapat dikemukakan adalah perlu memasyarakatkan informasi mengenai usaha modal ventura sebagai sarana pembiayaan yang dapat mengembangkan iklim kewirausahaan. Dalam meningkatkan peranan modal ventura, PMV jangan hanya mengharapkan dukungan dari pemerintah, tetapi bersama-sama dengan pemerintah membuat produk perundang-undangan modal ventura yang sesuai dengan iklim usaha di Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36884
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ester Gunawan
Abstrak :
Secara umum Modal Ventura dapat didefinisikan sebagai Penyertaan Modal dalam sebuah kegiatan usaha baru. Dengan demikian, modal ventura dapat terlihat dalam tiga hal yaitu : (1) modal ventura merupakan modal yang disediakan sebagai 'risk capital', (2) modal ventura bukan merupakan uang yang ditanamkan secara pasif, (3) modal ventura dimasukkan kedalam suatu usaha untuk waktu sementara. Adapun usaha yang dibiayai dengan modal ventura berdasarkan tahap perkembangan dan risikonya adalah pada saat perusahaan berada pada tahap start up, tahap development, tahap expansion, dan tahap growth. Usaha modal ventura tidak terlepas dari faktor entrepreneur. Ada beberapa ciri entrepreneur yang dicari oleh venture capitalist yaitu kejujuran, tekad untuk berhasil, energik, pandai, mempunyai pengetahuan/pengalaman, memiliki kepemimpinan dan kreatif. Menurut Silver, siklus usaha suatu modal ventura terdiri dari deal generation, due diligence, structuring the terms and conditions, syndicating the investment, monitoring, adding value to portfolio companies, selling and Iiquidifying dan portfolio management. Dalam melakukan analisa ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan. Dari pendekatan-pendekatan yang ada dipilih dua pendekatan yaitu metode SAVE dan Pendekatan Costello karena kedua pendekatan di atas paling lengkap. Sebagai studi kasus modal ventura adalah PT X yang merupakan perusahaan agribisnis. PT X bergerak dalam perkebunan Asparagus dalam skala kecil. Dalam memperluas usahanya dalam rangka ekspor, PT X tidak hanya berniat memperluas perkebunan asparagusnya tetapi juga mendirikan pabrik pengalengan asparagus. Sebagai tahap awal PT X mengajukan usulan investasi kepada venture capitalist PT Tifa Finance. Sebagai venture capitalist baru, PT Tifa Finance menghadapi masalah dalam memutuskan apakah akan membiayai PT X atau tidak. Masalah yang dihadapi antara lain bagaimana potensi pasar asparagus di masa yang akan datang, apakah return yang akan diperoleh melebihi investasi yang dilakukan, dan apakah entrepreneur dapat diajak bekerja sama. Tujuan penulisan Karya Akhir ini adalah memberikan alternatif penilaian modal ventura PT X dalam membantu PT Tifa Finance memutuskan apakah akan membiayai PT X atau tidak. Metode yang dilakukan dalam penelitian masalah dan pembuatan keputusan adalah analisa keuangan, analisa kwantitatif dan analisa kwalitatif. Hasil analisa keuangan dan kwantitatif menunjukkan bahwa sebaiknya PT Tifa Finance membiayai PT X, tetapi analisa kwalitatif yang dilakukan PT Tifa Finance menunjukkan agar pembiayaan tidak dilakukan karena sikap entrepreneur yang kurang terbuka. Jadi pada akhirnya yang menentukan dibiayai atau tidaknya suatu usulan adaiah kwalitas dari entrepreneur, karena pemasukan modal kedalam perusahaan klien harus disertai dengan keterlibatan dalam manajemen keuangan, pemasaran, dan pengawasan operasional. Dalam menilai suatu usulan ternyata faktor kwalitatif dalam bentuk perilaku entrepreneur dapat paling menentukan diterima atau ditoiaknya usul investasi tersebut.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Ain Matallo
Jakarta : Elex Media Komputindo, 1989
686.22 BUD v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andarwati
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisa faktor-faktor yang menentukan prestasi perusahaan pasangan usaha dari lembaga modal ventura (lembaga pembiayaan keuangan), yang mengemukakan bahwa keberhasilan perusahan pasangan usaha tergantung dari karakteristik wirausahawan, struktur industri yang dimasuki dan strategi yang digunakan perusahaan tersebut, dengan menggunakan model: Prestasi perusahaan pasangan usaha = f ( karakteristik wirausahawan, struktur industri, strategi bisnis ).

Dalam pengujian model ini dikemukakan 7 hipotesis, mengenai faktor-faktor yang berpengaruh menentukan prestasi(keberhasilan) perusahaan pasangan usaha. Hipotesis ini diajukan berdasarkan atas permasalahan :

Bagaimana bentuk karakteristik wirausahawan yang dapat mempengaruhi prestasi perusahaan pasangan usaha ? Struktur industri yang bagaimana yang mempengaruhi prestasi perusahaan pasangan usaha ? Strategi bisnis yang bagaimana yang mempengaruhi prestasi perusahaan pasangan usaha ? Bagaimana bentuk interaksi antara masalah yang tersebut pada butir (1), (2) dan (3) ?

Data yang digunakan untuk pengujian ini berasal dari 40 perusahaan pasangan usaha (baik yang berhasil maupun yang gagal), data tersebut diambil dari 3 lembaga pembiayaan keuangan termasuk sebuah perusahaan modal ventura.

Secara keseluruhan dari pengujian hipotesis ini ditemukan dukungan yang kuat terhadap model tersebut, bahwa prestasi perusahaan pasangan usaha dipengaruhi oleh karakteristik wirausahawan, struktur industri dan strategi bisnis-nya. Interaksi ketiga variabel ini jauh lebih penting dalam menunjang prestasi perusahaan pasangan usaha, dart pada masing-masing variabel berdiri sendiri-sendiri.

Seperti diketahui bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura di Indonesia mencontoh model Amerika, dengan mengemukakan cara kerja yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang terkemuka di Jepang, akan memberi gambaran lain terhadap alternatif cara pembiayaan tersebut.
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Sekarbumi
Abstrak :
Secara resmi industri modal ventura diperkenalkan di Indonesia sejak akhir tahun 1988 sebagai bagian dari lembaga pembiayaan. Kebijaksanaan menggiatkan lembaga pembiayaan merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengatasi kekurangan dana dalan pembangunan yang selama ini porsi terbesarnya dipenuhi dari perbankan. Berbeda dengan perbankan, lembaga penbiayaan tidak diperkenankan untuk memobilisasi dana masyarakat. Selain modal ventura, bidang usaha lain yang termasuk dalan lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha, perdagangan surat berharga, anjak piutang serta pembiayaan konsumen. Sejak tahun 1988 sampai dengan akhir 1993, Departemen Keuangan telah mengeluarkan izin mendirikan perusahaan pembiayaan sebanyak 56 buah yang terdiri dari 12 perusahaan yang khusus bergerak di bidang modal ventura dan44 perusahaan multi finance dimana salah satu produknya adalah modal ventura. Tetapi sebagian besar perusahaan pembiayaan belum menjalankan operasi modal ventura secara aktif. Pokok masalah dalam industri modal ventura adalah tentang kesulitanpemilihan perusahaan pasangan usaha, serta bagainana kemampuan industri modal ventura menghadapi alternatif pembiayaan lainnya seperti anjak piutang, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kredit bank. Analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan data yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Untuk mewakili kondisi industri modal ventura di Indonesia, diambil tiga sampel perusahaan modal ventura yaitu PT XYZ, SEAVI Program dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Kesulitan industri modal ventura dalan mencari dan memilih perusahaan pasangan usaha disebabkan banyak perusahaan pasangan usaha yang belum memiliki sistim laporan usaha yang lengkap dan transparan, demikian pula informasi dari luar perusahaan juga kurang memadai. Tingginya kriteria investasi yang ditetapkan oleh industri modal ventura, belum memadainya tenaga ahli yang berpengalaman dalan industri modal ventura, serta belum memasyarakatnya pembiayaan melalui industri modal ventura di kalangan dunia usaha Indonesia juga menambah kesulitan yang dihadapi industri ini. Walaupun alternatif pembiayaan di luar modal ventura cukup beragam, bukan berarti mereka bersaing dengan saling menatikan. Tetapi antara pembiayaan satu dengan yang lainnya dapat saling melengkapi karena karakteristik masing-masing bentuk pembiayaan berbeda serta masing-nasing memiliki kelebihan dan kekurangan. Industri modal ventura sebaiknya memperlunak kriteria investasi, lebih berani mengambil resiko serta mengatasi kurangnya tenaga ahli agar lebih mudah mendapatkan perusahaan pasangan usaha. Untuk lebih menggiatkan industri modal ventura sebaiknya pemerintah membuat peraturan yang lebih komprehensif tentang modal ventura, menggiatkan bursa paralel serta bekerja sana dengan pihak swasta untuk lebih memasyarakatkan industri modal ventura.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henny Ritha
Abstrak :
suatu Perusahaan Modal Ventura ke dalam Perusatiaan Pasangan Usaha (PPU) atau Investee Company. Penyertaan dan Modal Ventura merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang menarik bagi Pengusaha Kecil sampal Menengah selain kredit perbankan pada umumnya. Dasar penyertaan tadi terutama adalah karena adanya keyakinan atas kemampuan seorang wirausaha clan potensi serta prospek pengembangan usahanya. Dalam membenkan pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura juga melibatkan diri dalam kegiatan bisnis Perusahaan Pasangan Usaha clan duduk dalam manajemen Perusahaan Pasangan Usaha. Setelah Perusahaan Pasangan Usaha mandiri, saham Perusahaan Pasangan Usaha yang dimiliki Perusahaan Modal Ventura akan dijual (divestasi). Beberapa ciri wiraswasta yang dapat dijadikan Perusahaan Pasangan Usaha yaitu memiliki keunikan dalam hal produk clan prospek bisnisnya, manajemen wiraswasta yang berpengalaman clan jangka waktu investasi. Karya Akhir ml membahas PT. Bahana Artha Ventura sebagai studi kasus yang merupakan pelopor Modal Ventura di Indonesia dengan misi memberdayakan pengusaha kecil, menengah clan Koperasi melalum pembiayaan modal ventura serta bimbingan teknis manajemen. Dari studi khusus diidentifikasi knitena-kritenia yang merupakan ukuran standar bagi pengusaha kecil yang dapat dUadikan Perusahaan Pasangan Usaha Perusahaan Modal Ventura clan mengetahui kemudahan apa saja yang diberikan Perusahaan Modal Ventura bagi pengusaha kecil yang belum memenuhi knteria standar agar perusahaan kecil tersebut dapat menjadi Perusahaan Pasangan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dua masalah utama dalam pengembangan Perusahaan Pasangan Usaha yaitu (1). Kelayakan proposal usaha yang sering menjadi kendala dalam penerimaan proposal tersebut oleh PT. Bahana Artha Ventura yaitu manajemen Perusahaan Pasangan Usaha yang masih bersifat tradisional, sumber daya manusia yang terbatas dan lemahnya jaringan pemasaran; (2). Faktor - faktor yang mémpengaruhi keberhasilan! kegagalan kerja sama Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha yang berasal dan dalam atau luar perusahaan. Keberhasilan sosialisasi yang dijalankan oleh PT. Bahana Artha Ventura ditunjukkan dengan semakin bertambahnya jumlah Perusahaan Modal Ventura daerah dan bertambahnya pelaku bisnis di daerah-daerah untuk menjadi pemegang saham pada Perusahaan Modal Ventura yang didirikan di daerah tersebut yang besar modalnya meningkat dari tahun ke tahun.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sunarjati Hartono
Bandung: Alumni, 1974
332.6 SUN m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Erhast Fikri
Abstrak :
Untuk mengembangkan dan memberdayakan usaha kecil, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, seperti adanya KIK, KUK, KMKP, Canda Kulak ditambah lagi dengan pengarahan 20 persen pinjaman bank kepada usaha kecil, namun upaya tersebut masih banyak mengandung kelemahan. Salah satu kelemahan dari berbagai program pemberdayaan usaha kecil tersebut adalah bersifat parsial, misalnya di bidang permodalan saja, pemasaran saja atau teknis produksi saja. Padahal masalah yang dihadapi usaha kecil sangat kompleks dan seringkali merupakan gabungan dari berbagai persoalan baik di bidang permodalan, bahan baku, pemasaran, manajemen, teknologi dan kompetisi. Salah satu program pemerintah dalam rangka memberdayakan usaha kecil adalah dengan adanya perusahaan modal ventura, karena perusahan modal ventura dalam memberikan bantuan kepada usaha kecil tidak berupa modal semata melainkan juga bantuan berupa manajemen baik manajemen pemasaran, manajemen produksi dan manajemen sumber daya. Perusahaan modal ventura yang dibentuk oleh pemerintah mengemban misi membantu usaha kecil dengan penyertaan modal saham. Disamping penyertaan modal perusahaan modal ventura juga membantu mengembangkan usaha kecil dengan bantuan manajemen. Berdasarkan itu penulis melakukan penelitian tentang peranan perusahaan modal ventura dalam memberdayakan usaha kecil, dengan mengambil lokasi di Sumatera Selatan pada unit organisasi PT. Sarana Sumsel Ventura. Untuk mengetahui permasalahan penelitian penulis mengumpulkan data dari PT, Sarana Sumsel Ventura dan juga dari perusahaan pasangan usaha, dengan menggunakan tipe penelitian deskriftif dengan pendekatan kuartal 4. Dari hasil penelitian ditemukan data sebagai berikut ; sampai dengan November tahun 2000 jumlah perusahaan pasangan usaha dari PT. Sarana Sumsel Ventura sebanyak 471 PPU dengan nilai investasi sebesar lebih dari Rp. 27 milyar, dari seluruh perusahaan pasangan usaha yang termasuk usaha kecil mencapai 72 persen dengan nilai investasi yang ditanamkan pada usaha kecil tersebut dibawah 50 juta rupiah. Berdasarkan hasil analisis dari kinerja PT. Sarana Sumsel Ventura dan dari wawancara dengan informan dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari segi bantuan pembiayaan menggambarkan PT. Sarana Sumsel Ventura cukup berperan dalam memberdayakan usaha kecil, sedangkan pola pembiayaan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan pola pembiayaan perusahaan modal ventura. Adanya anggunan yang diberikan oleh perusahaan pasangan usaha menunjukkan bahwa PT. Sarana Sumsel ventura belum menunjukkan karakteristik perusahaan modal ventura. Namun upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh PT. Sarana Sumsel Ventura terhadap perusahaan pasangan usahanya sudah ada yaitu pendampingan berupa monitoring, pelatihan, dan dampingan pemasaran. Mengenai pelatihan yang diberikan kepada perusahaan pasangan usaha belum rutin dilaksanakan, dan juga belum keseluruhan perusahaan pasangan usaha mengikuti pelatihan. Saran terhadap kinerja perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut: Untuk meningkatkan peranannya dalam memberdayakan usaha kecil hendaknya perusahaan modal ventura melaksanakan dengan sepenuhnya upaya pemberdayaan yang telah diprogramkannya, serta hendaknya kembali kepada misi awalnya yakni pemberdayaan usaha kecil dengan penyertaan modal dan dengan tidak menggunakan anggunan, bukan dengan memberikan pinjaman, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa perusahaan modal ventura tidak berbeda dengan lembaga pembiayaan pada umumnya (perbankan).
2001
T1798
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puti Najlahana Wahyudi
Abstrak :
Modal ventura merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan dalam bentuk investasi jangka panjang terhadap perusahaan rintisan yang memiliki potensi berkembang tinggi. Di Indonesia, praktik usaha modal ventura telah dikenal sejak tahun 1973 dan diakui sebagai salah satu pembentuk kegiataan yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Adapun pada tahun 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembaharuan peraturan dengan menerbitkan 4 (empat) peraturan terkait penyelenggaraan usaha modal ventura, salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.05/2015. Dalam peraturan tersebut, diperkenalkan suatu konsep baru yaitu Dana Ventura. Dana ventura merupakan kontrak investasi bersama yang dibuat antara perusahaan modal ventura dan bank kustodian untuk mengelola dana yang diberikan para investor untuk melakukan kegiatan usaha modal ventura. Singkatnya, dana ventura merupakan salah satu sumber pendanaan yang dapat dibentuk suatu perusahaan modal ventura dengan cara mengumpulkan modal dari pihak ketiga yaitu investor dana ventura. Mengingat dana ventura merupakan konsep yang baru diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hingga saat ini masih terdapat beberapa hal yang belum diatur secara komprehensif, di antaranya mengenai kedudukan dan kewenangan dana ventura sebagai subjek hukum serta kedudukan hukum investor dalam dana ventura. Pada pokoknya, konsep dana ventura di Indonesia sekilas memiliki kemiripan dengan konsep venture capital fund yang digunakan di berbagai negara di dunia, termasuk di Amerika Serikat dan Singapura. Baik dana ventura maupun venture capital fund memiliki fungsi yang sama yaitu menjadi wadah untuk menampung dan mengelola dana dari investor guna penyelenggaraan usaha modal ventura. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan di antara keduanya, termasuk mengenai struktur, pihak yang terlibat, model kerja, serta kedudukannya sebagai subjek hukum. ......Venture capital is a form of financing provided in the form of long-term investment to startups that have high growth potential. In Indonesia, the practice of venture capital has been known since 1973 and is recognized as one of the forms of activities that can be carried out by financial institutions since the issuance of Presidential Decree No. 61 of 1988 concerning Financing Institutions. As for 2015, the Indonesia Financial Services Authority updated the regulations by issuing 4 (four) regulations related to the conduct of venture capital businesses, one of which was the Financial Services Authority Regulation No. 34/POJK.05/2015. This regulation introduced a new concept, namely the Dana Ventura. Dana Ventura is a joint investment contract made between venture capital companies and custodian banks to manage funds provided by investors to carry out venture capital business activities. In short, Dana Ventura is a source of funding that a venture capital company can form by raising capital from third parties, namely venture fund investors. Considering that Dana Ventura is a concept that has just been absorbed into laws and regulations in Indonesia, until now, there are still a number of things that have not been comprehensively regulated, including the position and authority of Dana Ventura as a legal subject and the legal position of investors in the funds. In essence, the concept of venture funds in Indonesia at a glance has similarities with the concept of venture capital funds used in various countries around the world, including in the United States and Singapore. Dana Ventura and venture capital funds have the same function: to become a forum for collecting and managing funds from investors to implement venture capital businesses. However, the two have several significant differences, including regarding the structure, the parties involved, the working model, and their position as legal subjects.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>