Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rosmala Atina Rusadi
Abstrak :
Pandemi COVID-19 memberikan tantangan bagi rumah sakit dalam pelayanan maupun administrasi. Peningkatan pasien COVID-19 membutuhkan biaya relatif tinggi yang berimplikasi terhadap pendapatan rumah sakit. Berdasarkan peraturan menteri kesehatan No 56 Tahun 2016 biaya pasien penyakit infeksi emerging termasuk COVID-19 dapat diklaim kepada Kementerian kesehatan. KMK 5673 tahun 2021 adalah kebijakan berupa juknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2021 yang sebelumnya telah terjadi 3 kali perubahan pada juknis klaim. Perubahan juknis berakibat perbedaan persepsi antara petugas klaim sehingga menyebabkan banyak kasus klaim pending, dispute dan klaim kadaluarsa. Berdasarkan data BPJS Kesehatan total klaim yang diajukan dari rumah sakit pada tahun 2020 sebanyak 433.077 pasien yaitu Rp. 27 triliun dengan rincian 348.046 (61,71 %) kasus sesuai, 83.931 (37,80 %) kasus dispute dan 1.097 (0,49 %) kasus tidak sesuai dimana sudah dibayarkan sebesar Rp. 35 triliun untuk 536.482 kasus. Pada Tahun 2021 total klaim Rp. 90,20 triliun dengan verifikasi selesai sebesar Rp. 50,1 triliun dengan realisasi pelunasan baru mencapai 67,36 % yaitu sebesar Rp. 28 triliun. Adanya kasus klaim pending, dispute dan kadaluarsa terjadi di wilayah RSUD dr Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen dimana berdasarkan Gubernur Jawa Tengah no 445 menjadi salah satu rumah sakit rujukan COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penggantian klaim biaya pasien COVID-19 di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen di masa pandemi tahun 2020 – 2021. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dilakukan selama bulan maret 2022 sampai dengan Mei 2022 di RSUD dr Soehadi Prijonegoro kab. Sragen, Dinas Kesehatan Kab. Sragen, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dan Kementrian Kesehatan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian di bulan April 2022 sampai dengan Mei 2022 diperoleh bahwa implementasi kebijakan belum optimal masih banyak kendala seperti tidak ada SOP, struktur organisasi, tidak ada pelatihan, stabilisasi aplikasi serta kurangnya peran Dinas kesehatan dalam penyelesaian kasus dispute dan pending klaim. Kesimpulan pada penelitian ini mempunyai implikasi teoritis bahwa teori Van Meter dan Van Horn dapat digunakan untuk menjelaskan keberhasilan dari Implementasi Kebijakan melalui 6 variabel yaitu ukuran dan tujuan, sumber daya, karakteristik organisasi, komunikasi antar organisasi, disposisi dan lingkungan sosial, ekonomi serta politik yang saling mempengaruhi. Saran pada penelitian berdasarkan implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn diperlukan sumber daya yang memadai seperti penambahan verifikator klaim di rumah sakit untuk kelancaran klaim, mempunyai karakteristik organisasi yang mumpuni seperti adanya struktur organisasi dan SOP yang jelas di rumah sakit, dibutuhkan komunikasi yang jelas untuk mempermudah proses klaim, memperkuat dukungan kepada rumah sakit baik dari manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen. ......The COVID-19 pandemic poses challenges for hospitals in terms of service and administration. The increase in COVID-19 patients requires relatively high costs which have implications for hospital revenues. Based on the Minister of Health Regulation No. 56/2016, the cost of patients with emerging infectious diseases including COVID-19 can be claimed to the Ministry of Health. KMK 5673 of 2021 is a policy in the form of technical guidelines for claiming reimbursement for COVID-19 patient services. This policy is effective from October 1, 2021, where previously there have been 3 changes to the technical guidelines for claims. Changes in technical guidelines resulted in different perceptions between claims officers, causing many cases of pending claims, disputes and expired claims. Based on BPJS Health data, the total claims submitted from hospitals in 2020 were 433,077 patients, namely Rp. 27 trillion, with details of 348,046 (61.71%) appropriate cases, 83,931 (37.80%) dispute cases and 1,097 (0.49%) inappropriate cases where Rp. 35 trillion for 536,482 cases. In 2021 the total claim is Rp. 90.20 trillion with completed verification of Rp. 50.1 trillion with the realization of new repayments reaching 67.36%, which is Rp. 28 trillion. There are cases of claims pending, disputed and expired in the area of ​​RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen which based on the Governor of Central Java No. 445 became one of the COVID-19 referral hospitals. This study aims to analyze the implementation of the policy for reimbursement of cost claims for COVID-19 patients at Dr Soehadi Prijonegoro Hospital, Sragen Regency during the 2020-2021 pandemic. This study used a qualitative method, carried out during March 2022 to May 2022 at Dr Soehadi Prijonegoro Hospital, Kab. . Sragen, District Health Office. Sragen, BPJS Kesehatan Surakarta Branch and the Ministry of Health. Data collection techniques through in-depth interviews, observation and document review. This study uses the Van Meter and Van Horn Policy Implementation model approach. The results of the research from April 2022 to May 2022 showed that the implementation of the policy was not optimal, there were still many obstacles such as no SOP, organizational structure, no training, internet stabilization and the lack of the role of the Health Office in resolving cases of dispute and pending claims. The conclusions in this study have theoretical implications that Van Meter and Van Horn theories can be used to explain the success of Policy Implementation through 6 variables, namely size and objectives, resources, organizational characteristics, communication between organizations, dispositions and social, economic and political environments that are mutually influence. Suggestions on research based on the implementation of Van Meter and Van Horn policies require adequate resources such as adding a claim verifier at the hospital for smooth claims, having qualified organizational characteristics such as a clear organizational structure and SOPs in the hospital, clear communication is needed to make it easier claim process, strengthen support to the hospital from both the hospital management and the Sragen District Health Office
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ditia Gilang Shah Putra Rahim
Abstrak :
Latar belakang: Kejadian klaim pending rawat inap JKN di RS Pelni pada tahun 2022 dari 29.100 berkas yang diajukan pada pengajuan klaim tahap pertama sebanyak 949 berkas (3,26%). Hal ini dapat menghambat operasional, pengembangan pelayanan dan mengganggu arus kas, sehingga perlu dilakukan identifikasi dan analisis terhadap penyebab klaim pending. Tujuan: Diidentifikasi variabel penyebab klaim pending sehingga dapat memperbaiki sistem pengajuan klaim JKN di RS Pelni. Metode penelitian: Desain penelitian deskriptif melalui wawancara mendalam terhadap 8 informan dan telaah terhadap 459 berkas untuk diidentifikasi penyebab masalah berdasarkan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian: Alasan berkas klaim yang pending adalah konfirmasi coding diagnosis dan prosedur sebanyak 38,7%, kesalahan pengisian resume medis sebanyak 23,8%, ketidaklengkapan berkas penunjang sebanyak 13,6%, konfirmasi pembayaran oleh Jasa Raharja sebanyak 5,1%, kesalahan grouping sebanyak 0,4%. Walaupun persentase klaim pending relatif rendah (3.26%), tetapi pembiaran akan mengakibatkan kesehatan arus kas operasional serta potensi keterlambatan arus kas masuk senilai minimal 2% dari total pendapatan per bulan. Kesimpulan: Alasan klaim pending berhubungan dengan tenaga coder baru, clinical pathway belum dijalankan dengan baik, kurangnya supervisi DPJP dalam membuat resume medis. Dibutuhkan pelatihan dan supervisi terhadap SDM, membangun komunikasi efektif antar stakeholder dan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan klaim. ......Background: The incidence of JKN inpatient pending claims at Pelni Hospital in 2022 out of 29,100 files submitted in the first stage of claim submission was 949 files (3.26%). This can hinder operations, service development and disrupt cash flow, so it is necessary to identify and analyze the causes of pending claims. Objective: To identify the variables that cause pending claims so that they can improve the system for submitting JKN claims at Pelni Hospital. Research method: Descriptive research design through in-depth interviews with 8 informants and analysis of 459 files to identify the causes of problems based on the theory of policy implementation by Van Meter and Van Horn. The results of the study: The reasons for pending claim files were confirmation of diagnosis coding and procedures as much as 38.7%, medical resume filling errors as much as 23.8%, incomplete supporting documents as much as 13.6%, payment confirmation by Jasa Raharja as much as 5.1%, grouping error of 0.4%. Even though the percentage of pending claims is relatively low (3.26%), neglecting it will result in a healthy operational cash flow and potential delays in cash inflows of at least 2% of total income per month. Conclusion: The reasons for pending claims are related to new coder staff, clinical pathways that have not been implemented properly, lack of DPJP supervision in making medical resumes. HR training and supervision is needed, building effective communication between stakeholders and monitoring and evaluating related to claim management.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shanti Lestari
Abstrak :
Telekonsultasi FKTP adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dalam bentuk Surat Edaran dan Peraturan Direksi. Defenisi yang digunakan Peneliti dalam Telekonsultasi ini adalah Pelayanan Kontak Tidak Langsung yang merupakan pemberian pelayanan kesehatan melalui sistem informasi yang digunakan oleh FKTP dan Peserta sebagai sarana komunikasi, atau melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, sebagai sarana komunikasi/konsultasi secara 2 arah. Terkait obat yang diatur khusus hanya untuk obat PRB, sedangkan untuk obat non PRB, sesuai ketentuan masuk dalam komponen Kapitasi yang dibayarkan ke FKTP dan obat pasien isoman COVID-19 sesuai yang diatur Kemenkes/Dinas Kesehatan setempat. Kebijakan ini mulai dilaksanakan sejak April 2020 dan hingga Agustus 2021, pencapaian secara Nasional masih belum optimal, hanya beberapa kabupaten/kota yang menunjukkan pencapaian lebih baik dibandingkan yang lain nya, salah satu nya adalah pencapaian tertinggi di FKTP Kota Malang, baik persentase FKTP yang mengImplementasikan nya maupun persentase dan nominal pasien yang telah memanfaatkan Telekonsultasi dari FKTP terdaftar nya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi kebijakan Telekonsultasi FKTP dalam mencegah penyebaran COVID-19 tanpa pasien kehilangan hak nya untuk dapat akses ke layanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dilakukan selama bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 di FKTP Kota Malang, BPJS Kesehatan Cabang Malang dan Kantor Pusat. Teknik pengumpulan data melalui FGD dan Wawancara Mendalam kepada Informan utama dan telaah dokumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan model Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian di bulan November 2021 diperoleh bahwa capaian Angka Kontak KBK baru tercapai 135/mill dari target minimal 150/mill, Angka Kontak Tidak Langsung untuk indikator kepatuhan faskes pada kualitas mutu baru tercapai dengan bobot 15% dari target 20%, 100% FKTP Kota Malang telah Implementasi Telekonsultasi, dan pemanfaatan oleh pasien perlahan meningkat sampai dengan 33.66% serta terjadi trend peningkatan FKTP kerjasama. Pada penelitian ini, Peneliti menyarankan untuk pelatihan petugas FKTP dilakukan secara periodik dan berkesinambungan, dimulai dengan melakukan Telekonsultasi pada Peserta Prolanis, supervisi langsung dijadikan kegiatan rutin dan dukungan politik melalui Dinas Kesehatan kepada Pemerintah Kota Malang untuk dapat memperbanyak hotspot-hotspot gratis yang dapat diakses oleh warga, sehingga masyarakat dapat lebih optimal memanfaatkan pelayanan Telekonsultasi. ......Teleconsultation FKTP is one of the policies issued by BPJS Health in the form of Circulars and Directors' Regulations. The definition used by the researcher in this teleconsultation is the Indirect Contact Service, which is the provision of health services through the information system used by the FKTP and Participants as a means of communication, or through the information system provided by BPJS Kesehatan, as a means of two-way communication/consultation. Regarding drugs that are specifically regulated only for DRR drugs, while for non-DRR drugs, according to the provisions, they are included in the Capitation component paid to FKTP and drugs for COVID-19 isoman patients as regulated by the Ministry of Health / local Health Office. This policy has been implemented since April 2020 and until August 2021, national achievements are still not optimal, only a few districts/cities show better achievements than others, one of which is the highest achievement in Malang City FKTP, both the percentage of FKTP implementing as well as the percentage and nominal of patients who have used teleconsultation from their registered FKTP. This study aims to analyze the implementation of the FKTP teleconsultation policy in preventing the spread of COVID19 without patients losing their right to access health services. This study uses a qualitative method, conducted during October 2021 to December 2021 at FKTP Malang City, BPJS Kesehatan Malang Branch and Head Office. Data collection techniques through FGD and in-depth interviews with key informants and document review. This research uses the Van Meter and Van Horn Policy Implementation model approach. The results of the research in November 2021 showed that the achievement of the KBK Contact Number had only been achieved at 135/mill from the minimum target of 150/mill, the Indirect Contact Number for the health facility compliance indicator on quality had only been achieved with a weight of 15% of the 20% target, 100% of City FKTP Malang has implemented teleconsultation, and patient utilization is slowly increasing up to 33.66% and there is an increasing trend of collaborative FKTP. In this study, the researcher suggests that the training of FKTP officers be carried out periodically and continuously, starting with teleconsultation to Prolanis participants, direct supervision as a routine activity and political support through the Health Office to the Malang City Government to be able to increase free hotspots that can be accessed by the public. residents, so that the community can more optimally take advantage of teleconsultation services.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library